Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

(LBH Medan, 31 Agustus 2022). Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tanggal 30 Agustus 2022 membuat Surat Pengaduan Nomor: 226/LBH/PP/VIII/2022 terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepala Rutan/Lapas Kelas I Medan, Pengadilan Negeri Medan cq. Hakim Pengawas/Pengamat, dan Kejaksaan Negeri Medan cq. Ramboo Loly Sinurat, S.H., kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 2022, pukul 08.30 Wib keluarga Nuek datang ke kantor LBH Medan menyampaikan terkait masa tahanan Nuek telah berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022. Atas hal tersebut LBH Medan dan keluarga Nuek langsung datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tg. Gusta untuk meminta Ka Lapas segera mengeluarkan Nuek dari tahanan.

Kemudian pernyataan pihak Lapas atas nama Anwar als. Anwar Tanjung als. Nuek tidak ditempatkan disini, silahkan cek di Rutan, apalagi masa tahanan tersebut 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sedangkan di Lapas ini untuk tahanan 5 (lima) tahun atau diatasnya. Setelahnya LBH Medan dan keluarga Nuek mendatangi Rutan sembari mengkonfirmasi keberadaan tahanan Nuek kepada petugas Rutan dan ternyata Nuek memang ada di Rutan.

LBH Medan selaku Penasehat Hukum menyampaikan kepada Pihak Rutan terkait masa tahanan Nuek sudah berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022 sembari menunjukkan bukti salinan putusan Register Perkara Nomor: 883/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 06 Juni 2021. Kemudian salinan putusan tersebut diambil oleh Pihak Rutan, tapi Penasehat Hukum tidak dikasih izin untuk berjumpa dengan Nuek dengan alasan di Rutan sedang ada kegiatan dan ditiadakan kunjungan.

Selanjutnya seorang petugas Rutan yang mengaku an. Herman menjumpai keluarga Nuek dikursi tunggu mengatakan sabar ya Pak, kita masih menunggu pihak Kejaksaan untuk mengantar petikan kebebasan. Setelah menunggu hingga 7 (tujuh) jam lamanya, akhirnya Nuek dikeluarkan dari tahanan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Lepas Nomor: W2.E11.PK.01.01.1028/2022/REG, tertanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasie Pelayanan Tahanan an, David Nicolas. Atas hal tersebut diatas, LBH Medan membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menahan Nuek selama 12 (dua belas) hari lamanya tanpa adanya kesalahan.

Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 Jo Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut LBH Medan Ka Rutan/Lapas, PN Medan cq. Hakim Pengawas/Pengamat, Kejari Medan cq. Jaksa Ramboo Loly Sinurat, S.H., diduga melanggar Pasal 270, Pasal 277 ayat (1), dan Pasal 280 UU RI No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa dan Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan memperoleh kepastian bahwa keputusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kemudian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil Politik Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 Permenkum HAM Nomor: M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum berbunyi Setiap orang berhak akan kebebasan dan keamanan pribadi, tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenangwenang. Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.”

Harapannya semoga Ka Rutan, Pengadilan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Medan memperhatikan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memperhatikan masa tahanan Terpidana, agar tidak terulang kembali hal serupa yang diduga merupakan pelanggaran HAM sebagaimana yang dialami oleh Nuek.

Contact Whatsapp:
Maswan Tambak, S.H. (0895-1781-5588)
Alma A Di, S.H. (0812-6580-6978)

 

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/masa-penahanan-lewat-ka-rutan-klas-i-medan-melanggar-ham/

https://kliksumut.com/lbh-medan-adukan-rutan-kelas-i-medan-pn-medan-dan-kejari-medan-terkait-pelanggaran-ham/2/

Komentar Facebook