Polres Madina Harus Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Pers Di Madina

Kekerasan Terhadap Pers

LBH Medan, Press Release – Tindak kekerasan terhadap Insan pers kembali terjadi, kali ini menimpa Jefri Barata Lubis yang merupakan wartawan sekaligus ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Mandailing Natal (Madina).

Berdasarkan pemberitaan yang viral saat ini, kekerasan yang terjadi terhadap Jefri Barata Lubis di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli, Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diketahui terekam CCTV dan menunjukkan wajah para pelaku kekerasan terhadap pers tersebut.

Diduga tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku tersebut merupakan suruhan Penambang Emas Tak Berizin (PETI), yang disinyalir resah atas pemberitaan Jefri Barata Lubis di media.

LBH Medan mengecam keras tindakan-tindakan kekerasan terhadap pers, secara tidak langsung tindakan tersebut telah membunuh demokrasi di negeri ini dan mengancam kerja-kerja pers.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bertugas melakukan kegiatan jurnalistik dalam hal mencari, mengolah dan menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat baik secara tulisan, suara, gambar dll. jelas dilindungi oleh undang-undang dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Oleh karena itu, sudah barang tentu para pelaku dan otak pelaku tersebut harus ditindak tegas dan jika sebaliknya ada kekeliruan atau kesalahan dalam kerja-kerjanya maka ada wadah untukmengujinya. Bukan malah melakukan main hakim sendiri.

LBH Medan meminta Polres Mandailing Natal (Madina) harus dengan cepat, transparan, dan profesional dalam menangkap para pelaku dan mengungkap otak pelaku terkait kekerasan terhadap pers tersebut, agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap insan pers khususnya Jefri Barata Lubis.

LBH Medan menduga tindakan kekerasan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 B Ayat (2), Pasal 28 I, KUHP, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, UU Nomor  5 Tahun 1998, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

 

Baca juga => https://rri.co.id/gunung-sitoli/politik-hukum/hukum/1377561/kekerasan-terhadap-jurnalis-di-madina-polisi-didesak-tangkap-pelaku-bersama-otak-intelektual

https://lbhmedan.org/putusan-kasasi-belum-dilaksanakan-pn-medan-aanmaning-tegur-tvri-stasiun-sumut/

Kerangkeng Manusia Adalah Pelanggaran HAM Berat

Kerangkeng Manusia

LBH Medan, Press Release – Kasus kerangkeng manusia milik Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) terkait dugaan perbudakan modern yang telah dilaporkan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) ke komnas HAM memasuki babak baru.

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM mengungkap tabir adanya dugaan penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Penyelidikan yang dipimpin komisioner Komnas HAM RI M. Choirul Anam telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari penyidik KPK, Terbit Perangin-angin, Penghuni, Mantan penghuni kerangkeng beserta keluarganya, kepala dan dokter puskesmas, serta staf pemerintah desa.

Hasil Pemantauan dan Penyelidikan menjelaskan bahwa kerangkeng tersebut sudah ada sejak tahun 2012 dan saat ini ada 57 orang penghuni kerangkeng. Jumlah tersebut dibagi menjadi dua kerangkeng yang berukuran 6×6 meter dengan masing-masing sejumlah 30 penghuni dan 27 penghuni.

Miris temuan Komnas HAM diduga ada 26 dugaan bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng seperti dipukuli, ditempeleng, ditendang, disuruh bergelantungan di kerangkeng seperti monyet (gantung monyet), dicambuk anggota tubuhnya dengan selang.

Dua kerangkeng manusia serupa penjara yang terbuat dari besi diduga digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.

Dugaan kekerasan dan penyiksaan dilakukan dengan menggunakan sekurangnya 18 alat seperti tang, cabai, selang, palu dll. Kekejaman tersebut menggambarkan adanya Perbudakan modern yang berkedok rehabilitasi narkotika. Akibat tindak kekerasan yang terjadi sedikitnya diduga telah memakan 6 (enam) orang korban meninggal dunia.

Bahkan tidak hanya berhenti ditindakan kekerasan saja, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan 25 fakta yang mendukung temuan dari Komnas HAM diduga adanya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi dan pembatasan kunjungan.

Fakta baru diduga adanya keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam tindak penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng.

Setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku kekerasan, diantaranya pengurus kerangkeng, penghuni lama, anggota ormas tertentu hingga keluarga Bupati,disinyalir pelanggaran HAM tersebut ditopang kekuatan uang dan kekuasaan Bupati Langkat.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia menduga tindakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat dengan membuat kerangkeng manusia tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM berat. Karena jika mengacu pada hasil temuan Komnas HAM dan LPSK, dugaan tindak penyiksaan atau kekerasan serta merendahkan harkat dan martabat manusia tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan sangat kejam ditambah lagi hal tersebut diduga dilakukan oleh Penguasa.

Seharusnya Bupati Langkat melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, bukan malah sebaliknya yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia. Oleh karenanya LBH Medan menilai jika perkara a quo patut dibawa diadili di pengadilan HAM dan medorong LPSK memberikan Perlindungan maksimal kepada korban dan saksi karena diduga rentan mendapatkan intimidasi.

LBH Medan menduga tindakan Bupati yang juga melibatkan oknum TNI dan Polri dll, telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 A dan G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 4 UU 39 Tahun 1999, Pasl 7 huruf b UU Nomo 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 3 DUHAM (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia/ United Nations Declaration of Human Rights), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia, Pasal 6 Ayat (1) ICCPR (International Covenan Civil and Political Rights).

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/lbh-medan-mengecam-keras-dugaan-kekerasan-terhadap-pers-meminta-polres-madina-segera-menangkap-mengungkap-para-pelaku-otak-pelakunya/

https://news.detik.com/berita/d-6004524/8-tersangka-kerangkeng-bupati-langkat-tak-ditahan-lbh-medan-tidak-fair

Kekerasan Seksual Meningkat, Korban Semakin Sekarat

“Aku ingin bapak dipenjara”

Begitulah harapan penuh kesedihan yang dilontarkan oleh RE saat menceritakan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh sang bapak kandung terhadapnya. Harapan terakhir yang sebenarnya  tidak akan bisa menutup luka fisik dan psikis yang timbul karena ulah bejat bapakya. Kekecewaan yang mendalam saat orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindungnya malah berlaku seperti orang asing yang jahat.

Perempuan yang kini masih berusia 14 tahun tersebut mengungkapkan bahwa pemerkosaan itu pertama kali dilakukan bapaknya yakni JS pada tahun 2019 silam. Berawal saat RE sedang main handphone di ruang tengah rumah mereka.

Bapaknya tiba-tiba datang menarik tangannya secara paksa ke kamar mandi dan melakukan perbuatan keji dan menjijikkan itu di sana. Dalam keadaan itu, RE tak kuat melawan karena tenaganya tidak sebanding, juga lantaran sudah dihantui oleh ketakutan. Setelah itu, JS kembali mencoba melakukan pemerkosaan selama 2 kali namun selalu gagal.

LBH Medan mendampingi RE Korban Kekerasan Seksual

Akibat kejadian itu RE kabur dari rumah dan menumpang ke rumah temannya. Pada awalnya RE tidak berani menceritakan kejadian itu kepada Mamanya. Namun, pada akhirnya kasus itu terbongkar. Mirisnya Mama, RE dan adik-adiknya malah diusir dari kampungnya di daerah Patumbak karena dianggap merupakan aib. Parahnya ada masyarakat yang sanggup menuduh bahwa perbuatan itu terjadi karena RE yang menggoda bapaknya.

Selama ini JS berprofesi sebagai penjual ikan dan tuak. Mereka menganggap JS sebagai orang baik karena kerap membagi-bagikan tambul atau makanan selingan tuak untuk para pembeli tuak di kedainya. Disinyalir JS berhasil melarikan diri karena dibantu oleh masyarakat. Akibat kejadian ini sekolah RE terganggu padahal dia merupakan salah satu siswa yang berprestasi dan meraih peringkat 2 di kelasnya.

 

Ilustrator : Rimma Itasari NababanIlustrator : Rimma Itasari Nababan

Ketimpangan Relasi Kuasa

Kasus yang menimpa RE menambah deretan kasus yang membuktikan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Pelakunya bahkan bisa orang yang paling dekat dengan korban termasuk keluarga dan orangtua kandung. Kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini juga bisa terjadi di rumah korban sekalipun.

Ini juga membuktikan bahwa semakin hari, ruang aman khususnya untuk anak dan perempuan semakin tergerus. Para pelaku umumnya berusia lebih tua sementara korban masih banyak yang berada di bawah umur bahkan terdapat banyak kasus dimana korbannya masih balita. Usia yang tua tidak menjamin seseorang memiliki pola pikir yang dewasa dan bijak. Para orang tua yang seharusnya menjadi tameng pelindung justru menjadi api yang membakar anak-anaknya.

Sebagai seorang anak, RE merupakan pihak yang lebih rendah dan lemah baik dalam posisi kuasa dan kekuatan fisik, tidak seimbang dan sulit untuk melakukan perlawanan baik saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi maupun setelahnya. Parahnya saat kasus ini merebak luas dan diketahui oleh masyarakat para warga sekitarnya justru mempersalahkan RE, menuduh dengan mengatakan bahwa mungkin RE-lah yang awalnya menggoda bapaknya.

Bapak RE dinilai sebagai orang baik oleh masyarakat karena sering membagikan tambul tuak kepada orang yang datang ke kedainya. Akibatnya masyarakat menempatkan RE sebagai orang yang bersalah sehingga mengusirnya dari rumah dan kampungnya dengan alasan telah membawa aib bagi kampung. Sehingga dalam kondisi ini terjadi playing victim, RE menjadi korban untuk kedua kalinya.

Tidak hanya menanggung penderitaan dan kekerasan secara fisik maupun psikis dari bapaknya namun juga cacian dan bahkan pengusiran dari warga kampungnya. Sementara bapaknya dibiarkan bebas dan seolah mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari masyarakat. Hal inilah yang kerap menjadi awal konflik bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual terus terjadi. Penanganan yang berperspekif korban masih sangat minim.

Belakangan ini publik juga dibuat semakin gerah dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang kian ramai diberitakan. Meskipun pada akhirnya banyak korban yang berani untuk bersuara, melaporkan dan menjadi penyintas, namun sebenarnya lebih banyak lagi kasus yang tidak dilaporkan.

Fenomena ini seringkali disebut dengan istilah “gunung es” oleh banyak pihak khususnya lembaga-lembaga yang concern pada isu perempuan dan anak. Kasus-kasus yang dilaporkan dan viral hanya merupakan yang terlihat di puncaknya saja. Sementara di dasarnya lebih banyak lagi yang mengendap, didiamkan baik karena ketidakberanian korban untuk bersuara dan penyebab lainnya termasuk susahnya upaya dan penegakan hukum.

Selain itu, para pelaku pada umumnya merupakan orang dewasa yang punya kuasa menjadi salah satu hambatan besar bagi korban untuk memperoleh keadilan. Misalnya dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo, Kendari yang dilakukan seorang pejabat polisi bernama Kompol dr. M, Sp.F, yang bertugas di Dokes Polda Sulawesi Barat sekaligus jadi dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Halu Oleo Kendari.

Atau dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap para santriwati saat para korban mengikuti rekruitmen petugas klinik kesehatan di RSTMC. Pelakunya ialah MSAT yang merupakan pemilik Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) sekaligus putra pemilik Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang. Terdapat penyalahgunaan status dan kewenangan pelaku sebagai seorang pemuka agama yang memandang dirinya berada lebih tinggi dari orang lain, sementara para santrinya harus tunduk.

Lalu pada akhirnya kepatuhan para santrinya menjadi kesempatan untuk melakukan kekerasan seksual. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Kasus ini sempat tidak mendapatkan penanganan serius dan terjadi bolak-balik perkara antara penyidik dan penuntut umum hingga Komnas Perempuan mengirimkan surat rekomendasi yang mendesak Polda Jatim dan Polres Jombang agar segera melakukan penahanan terhadap MSAT.

Dalam banyak kasus lainnya terlihat jelas bahwa kedudukan korban lebih lemah dibanding pelaku baik dari segi usia, tenaga atau kondisi fisik, jenis kelamin, status dan kedudukan sosial. Hal inilah yang disebut dengan relasi kuasa yang timpang. Apalagi jika pelaku merupakan pejabat atau memiliki kekuasaan yang bisa mengancam korban dan mengintervensi penanganan hukumnya. Sehingga tak heran, banyak korban yang akhirnya tidak berani dan tidak kuat untuk melawan dan melaporkan. Jika pun pada akhirnya kasusnya dibawa ke ranah hukum, para korban malah kerap mengalami kriminalisasi dan diskriminasi. Selain itu penegakan hukum terhadap korban masih belum memperhatikan pemulihan terhadap korban (victim oriented)

Parahnya, korban kekerasan seksual kerapkali harus menerima victim blaming dari masyarakat. Dipersalahkan, dicaci, dianggap aib, diusir seperti kasus RE dan dipermalukan dengan berbagai alasan. Misalnya, korban mengalami pemerkosaan namun malah dipersalahkan oleh masyarakat yang menganggap pemerkosaan itu terjadi karena si korban mengumbar aurat karena mengenakan pakaian terbuka. Sementara itu ada banyak kasus dimana korban yang mengalami perkosaan juga padahal mengenakan pakaian yang tertutup dan longgar.

Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Medan, ada beberapa korban yang malah dituduh menggoda pelaku. Padahal para korban masih berusia anak-anak yang notabenenya belum memiliki nafsu seksual dibanding para pelakunya yang sudah dewasa bahkan memasuki usia lansia. Fakta ini menunjukkan bahwa beragam jenis kejahatan seksual terjadi karena ulah dan niat jahat dari pelaku itu sendiri.

Masyarakat lupa bahwa luka yang dialami korban bukan hanya luka fisik namun luka psikis yang belum tentu bisa disembuhkan. Sementara itu pelaku terkadang bebas berseliweran atau malah mendapat pembelaan. Hal ini berdampak pada impunitas terhadap pejabat, tokoh agama, tokoh publik ataupun pelaku lainnya sementara korban kekerasan seksual tidak kunjung mendapat pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihannya.

Edukasi yang Tak Kunjung Berhenti

Beberapa pelaku kekerasan seksual yang berhasil dijebloskan ke balik jeruji besi selalu diharapkan menjadi contoh edukasi agar kasus serupa tak berulang lagi. Dijadikan cermin yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Namun edukasi yang dimaksud hanya sebatas isapan jempol belaka. Faktanya kasus kekerasan seksual tetap tinggi dari tahun ke tahun. Berdasarkan Catatan Tahunan Tentang Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2020, sepanjang 2020 Komnas Perempuan menerima 955 kasus kekerasan seksual. Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa Bidang Kependudukan (United Nations Fund for Population Activities/UNFPA)  bahwa terdapat 1 dari 3 perempuan Indonesia berumur 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Tentu perlu gerak langkah dan upaya-upaya nyata yang harus dilakukan baik oleh keluarga, masyarakat maupun negara. Pendidikan seksual sejak dini harus dilakukan baik di lingkungan keluarga maupun pendidikan. Mengembalikan marwah dan fungsi pranata keagamaan yang tercoreng oleh perilaku maksiat para pemukanya.

Selama ini banyak pelaku yang bebas dari jeratan hukum karena undang-undang belum mengatur jenis kekerasan seksual yang dilakukannya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kekerasan seksual yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana hanya mencakup dua hal yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara dalam praktiknya terdapat banyak jenis kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Selain itu penegakan hukum selama ini hanya berfokus pada pelaku sehingga tidak memperhatikan kondisi maupun pemulihan korban baik fisik maupun psikis seperti pendampingan psikologis. Hal inilah yang diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun RUU yang telah diinisiasi sejak tahun 2012 ini tak kunjung mendapat pengesahan dan diuber-uber dari tahun ke tahun. Keluar masuk Program Legislasi Nasional dan sempat dicabut dengan alasan pembahasannya sulit. Hal ini mengindikiasikan kurangnya keseriusan pemertintah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan kekerasan seksual di tengah maraknya berbagai kasus di seluruh penjuru negeri.

Sehingga untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual, RUU PKS memiliki urgensi untuk segera disahkan. Selain cakupannya lebih luas, RUU PKS memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan saksi yang ingin memberikan kesaksian selama proses hukum. Selama ini keluarga korban atau saksi kunci korban kekerasan seksual sering mendapatkan ancaman atau bahkan kekerasan dari pelaku atau pihak lain yang hendak membungkam mereka. Di samping itu, RUU PKS tidak hanya melindungi para korban pelecehan seksual, namun juga memberikan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual yang bertujuan untuk mencegah agar tindakan kekerasan seksual tidak terjadi lagi.

 

Penulis : Rimma Itasari Nababan, S.H

Editor : Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H

 

Baca juga => https://medan.tribunnews.com/2022/01/10/demi-puaskan-nafsu-penjual-tuak-tega-rudapaksa-anak-kandung-di-kamar-mandi-ini-kata-kuasa-hukum