Terbongkar!!! Sindikat Mafia Orangutan (Pongo Abelii) Di Sumatera

Menilik Keseriusan Hakim & Jaksa Dalam Kasus Sindikat Perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii)

Selasa 5 September 2022, Tim Pemantauan Sidang Lembaga Bantuan Hukum Medan yang sedang melakukan pemantauan terhadap dugaan pemilikan serta perdagangan satwa liar jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) atas Terdakwa a.n. TDR dengan Perkara No. 1360/Pid.b/LH/2022/PN.Lbp dengan jeratan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang dalam hal ini merupakan ruang lingkup Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.

Bahwa sejak pertama kali disidangkan pada tanggal 15 Agustus 2022 hingga saat ini pada agenda keterangan saksi dan keterangan ahli, persidangan dinilai tidak dilaksanakan dengan profesional dan transparan, penilaian tersebut didapatkan melalui 2 (dua) kali penundaan sidang yang dirasa janggal dengan agenda sidang keterangan saksi dan keterangan ahli.

Kejanggalan pertama terjadi saat persidangan pada tanggal 01 September 2022, awalnya dikabarkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Namun saat Tim LBH Medan mendatangi tempat sidang Labuhan Deli pada waktu tersebut, keadaan ruang Sidang Pengadilan masih kosong.

Kemudian Seorang tukang parkir di sana mengatakan jika para hakim tengah beristirahat dan akan kembali pukul 14.00 WIB. Tim pun menunggu bersama sejumlah awak media. Sekira pukul 14.00 WIB, tempat bersidang mulai ramai beberapa orang yang juga tengah menunggu persidangan perkara lainnya, dan Majelis Hakim pun telah berulang kali mengetok palu persidangan perkara lain. Namun, diantara pengunjung sidang tidak ada satupun saksi dalam perkara Thomas yang hadir.

Tim LBH Medan yang mulai keheranan, beberapa kali mendatangi ruang sidang. Hingga seorang anggota tim LBH Medan bertanya dengan Hakim di ruang sidang tersebut. Namun anehnya, saat itu hakim Sulaiman yang memimpin persidangan Terdakwa Thomas malah mengatakan sidang ditunda hingga Senin (5/9/2022), dan tadi sudah dibuka untuk dinyatakan tunda.

Bahwa kemudian pada tanggal 5 September 2022 persidangan kembali dibuka dengan agenda keterangan saksi dengan memanggil saksi a charge sebanyak 4 orang a.n. Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17), dan Arya Rivaldi Pratama (20) dan saksi Ahli, namun pada saat persidangan tersebut kembali didapati kejanggalan dalam proses penundaan persidangan oleh Majelis Hakim.

Hal tersebut disebabkan JPU a.n. Eva Christine yang menangani perkara A quo hanya menjelaskan alasan ketidak hadiran dari saksi ahli melalui surat resmi kepada Majelis Hakim namun tidak menyinggung konfirmasi ketidak hadiran Keempat orang saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan langsung atas dugaan tindak pidana pemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi LBH Medan pada seluruh perangkat persidangan khususnya JPU a.n. Eva Christine yang tidak mampu menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut atau diduga sengaja tidak menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut, yang demikian ini akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat khususnya pegiat satwa dilindungi di Sumatera Utara.

Mengingat adanya dugaan keterlibatan terdakwa TDR ini dalam kasus perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang dalam hal ini diduga secara Bersama-sama dengan TDR diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi yang diduga pula dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru, Irawan Shia als. Min Hua.

Perlu disampaikan informasi lainnya Thomas ini merupakan Terdakwa atas pengembangan kasus sebelumnya terhadap Terpidana Eddy Alamsyah Putra yang telah divonis 8 bulan penjara & denda Rp. 100 juta di PN Binjai dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 17 Mei 2022 lalu.

Jadi peran si Thomas ini sebagai pemilik Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang dijual dengan harga Rp. 12 Juta ke Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua melalui Terpidana Eddy Alamsyah, kemudian nantinya Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) itu akan dijual lagi oleh Irawan Shia ke seseorang warga negara asing bernama Zainal sebesar Rp. 50 Juta.

Irawan Shia ini bukanlah pemain baru, karena ia sendiri merupakan Terpidana atas tindak pidana “Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” dengan menyelundupkan/menempatkan seekor anakan Leopard (Panthera), 4 (empat) ekor anak singa (Panthera Leo), dan 58 (lima puluh delapan) ekor Kura-kura jenis Indiana Star dari Malaysia hal itu telah bertentangan dengan Pasal 86 huruf a, b, & c Jo. Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, & c UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 4 (Empat) tahun di Rutan Klas II B Pekanbaru sejak putusan PN Pekanbaru telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 16 Juli 2020 lalu. Sehingga dapat difahami meski sedang mendekam dipenjara, Irawan Shia ini masih bisa mengendalikan sindikat perdagangan satwa liar bahkan hingga internasional.

Namun kami mendapati kejanggalan dalam proses pengungkapan sindikat perdagangan satwa ini, karena berdasarkan putusan PN Binjai terhadap Terpidana Eddy Alamsyah Putra, dalam amar putusan dijelaskan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kayu, 1 (satu) helai kain sarung warna coklat corak kotak-kotak, dan uang lembaran berjumlah Rp. 1.75 Juta dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua (berkas perkara terpisah).

Akan tetapi hingga saat ini pertanggal 09 September 2022 pasca 3 (tiga) bulan putusan terhadap Terpidana Eddy, berdasarkan informasi melalui website SIPP PN Pekanbaru, perkara  a quo juga belum ada dalam jadwal persidangan, dan yang kami temui hanya perkara atas Terpidana Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana “Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” yang saat ini sedang ia jalani hukumannya di Rutan Klas II B Pekanbaru.  

 


Baca juga => https://kliksumut.com/persidangan-terdakwa-tdr-dalam-kasus-perdagangan-satwa-liar-dilindungi-lbh-medan-persidangan-tersebut-dirasa-janggal/

https://lbhmedan.org/menilik-dugaan-kedipan-mata-sang-jaksa-penuntut-umum-dalam-persidangan-tdr-terdakwa-kasus-perdagangan-satwa-liar-dilindungi/

Komentar Facebook