DIDUGA PETUGAS POSKO PPKM DELITUA AROGAN DAN TIDAK HUMANIS SERTA DIDUGA MENGANIAYA AKTIVIS PBH LBH MEDAN

Press Release

No :215/LBH/RP/IX/2021

“DIDUGA PETUGAS POSKO PPKM DELITUA AROGAN DAN TIDAK HUMANIS  SERTA DIDUGA MENGANIAYA AKTIVIS PBH LBH MEDAN”

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Senin, 13 September 2021, Aktivis PBH (Pengabdi Bantuan Hukum) LBH Medan diduga dianiaya oleh oknum Polsek Delitua a.n IPDA. F di Posko PPKM yang berada di Jalan Besar Delitua, yang mana saat itu Bagus Satrio, SH yang merupakan aktivis PBH LBH Medan, diketahui pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib dari rumahnya yang beralamat di Jalan Delitua Pamah Gg. Jafar Kel. Delitua Barat Kec. Delitua melintasi Posko PPKM yang berada di Jalan Besar Delitua akan menuju ke Kantor LBH Medan. 

 

Diketahui, Aktivis LBH Medan yang saat itu melintasi Penyekatan PPKM di Delitua sempat diarahkan untuk putar balik oleh seorang Anggota Kepolisian berpangkat AKP yang tidak diketahui namanya diduga perwira tersebut dari Polsek Delitua dengan alasan bahwa tidak menggunakan helm saat berkendara dan saat itu PBH LBH Medan juga sempat bertanya “mengapa diarahkan putar balik pak, hanya karena tidak menggunakan helm? apakah sedang razia?”, namun tanpa alasan yang jelas, Bagus Satrio beserta sepeda motornya merk Honda CRF 150L ditarik ke trotoar jalan oleh beberapa aparat yang bertugas dalam posko PPKM tersebut yang diantara dari pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Babinsa, dan Satpol-PP yang mana pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota PBH LBH Medan tersebut diduga dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

 

PBH LBH Medan diduga sempat mendapatkan bentuk perlakuan yang arogan dan tidak humanis dari salah seorang Anggota Kepolisian yang menggunakan rompi berwarna merah serta tidak diketahui namanya tersebut, PBH LBH Medan didorong dan dikerumuni lebih dari 7 (tujuh) orang petugas di Posko PPKM tersebut dan tidak berapa lama kemudian PBH LBH Medan dibawa kedalam Posko PPKM untuk dilakukan pemeriksaan yang dinilai pemeriksaan tersebut tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. Kemudian, tanpa alasan yang jelas, PBH LBH Medan diduga dituduh memiliki kendaraan “bodong”/kendaraan tanpa surat yang mana sudah disampaikan berulangkali bahwa surat-surat kendaraan tersebut lengkap namun ketinggalan dirumah, akan tetapi PBH LBH Medan yang saat itu seorang diri diduga terus menerus mendapatkan perlakuan yang arogan dan tidak humanis serta  tidak manusiawi, bahkan diduga seorang anggota Kepolisian berpangkat AKP tersebut juga mengatakan kepada anggota Kepolisian lainnya agar menahan kendaraan yang dimiliki Aktivis PBH LBH Medan tersebut seraya mengatakan “ditahan aja nih, kalau tidak jelas bawa ke Reskrim”.

 

Bahwa saat itu Aktivis PBH LBH Medan telah menunjukan surat-suratnya yang diminta dari keluarganya melalui via Whastapp yang mana karena kondisi cuaca hujan dan dengan alasan kemanusiaan karena tidak tega menyuruh keluarganya untuk datang ke Posko PPKM guna mengantarkan surat-surat kendaraan tersebut, oleh karenanya ia meminta izin kepada Petugas untuk dapat menunjukan identitas kendaraannya dalam bentuk foto melalui via WhatsApp, namun pasca surat-surat kendaraan diperiksa,  kemudian Petugas Kepolisian diduga a.n. IPDA. F  mencari alasan lain dengan mempermasalahkan pajak kendaraan yang telah mati, dan saat itu PBH LBH Medan sempat mengatakan “kenapa seperti razia lalulintas ya pak ? sebenarnya saat ini bapak ditugaskan untuk PPKM atau ditugaskan razia lalulintas? Kalau begitu ya sudah silahkan kalau mau ditilang, tapi tolong perlihatkan surat tugasnya dulu, dan kalau benar sedang razia tolong diperiksa semua pengguna jalan, jangan cuma saya aja pak”,

 

Adanya ucapan tersebut Aktivis PBH LBH Medan seketika itu diduga dianiaya dengan cara memukul bagian perut PBH tersebut. Tindakan  itu dilihat oleh beberapa petugas lainnya diantaranya diduga Babinsa Koramil Kec. Delitua, namun Petugas lainnya seolah tidak merespons tindakan  arogan dan tidak humanis  serta dinilai telah melanggar Hak Asasi PBH LBH Medan sebagai masyarakat Delitua yang seharunya dilanyani secara humanis dan sesuai auturan hukum yang berlaku.

 

Bahwa pasca terjadi dugaan tindak penganiayaan tersebut, Aktivis PBH LBH Medan tidak juga mendapat kepastian atas kendaraannya karena saat itu masih ditahan di Posko PPKM di Jalan Besar Delitua, sekira pukul 21.00 Wib rekan-rekan Aktivis dari LBH Medan lainnya yaitu an. Doni Choirul, SH, Marselinus Duha, SH dan Tommy Sinambela, mendatangi lokasi kejadian guna membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi, yang mana saat itu rekan-rekan Aktivis dari LBH Medan juga menanyakan permasalahan terhadap kendaraan rekannya tersebut yang diduga ditahan tanpa alasan yang jelas, seraya menanyakan perihal kejelasan surat perintah tugas pihak Kepolisian tersebut, akan tetapi telah berulangkali disampaikan PBH LBH Medan tidak juga diperlihatkan surat tugas tersebut bahkan diduga seorang anggota Kepolisian Polsek Delitua an. IPDA P. Nababan menyebutkan bahwa masyarakat tidak berhak menayakan surat tugas petugas kepolisian.

 

LBH Medan menduga adanya tindakan unprosedural dan pelanggaran kode etik yang dilakukan pertugas Kepolisian Polsek Delitua, untuk LBH Medan :

 

  1. Meminta Kapolda Sumut menindak tegas oknum Petugas PPKM yang diduga melakukan tindak penganiayaan dan perlakuan arogan serta tidak humanis dalam menjalankan tugas pada penyekatan PPKM;

 

  1. Mengevaluasi kinerja seluruh petugas pada posko PPKM khususnya pada posko di Jalan Besar Delitua, agar tidak terulang kejadian yang serupa dan demi menjunjung tinggi hak asasi masyarakat.

 

Berdasarkan hal tersebut diatas, LBH Medan mendugaan perlakuan Petugas Posko PPKM tersebut diniali arogan dan tidak humanis. serta perbuaan oknum petugas PPKM diduga telah melanggar Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 28I ayat (4) Jo. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang pada intinya “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta berhak mengeluarkan pendapat”, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan yang pada intinya “setiap petugas Kepolisian yang bertugas dibidang lalulintas dalam penindakan pelanggaran wajib dilengkapi dengan surat tugas”, selanjutnya oknum Kepolisian yang diduga dari Polsek Delitua tersebut dikualifisir melanggar  pasal 351 KUHPidana dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 14 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan yang pada intinya “setiap anggota Polri wajib menjalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional dan Prosedural, serta dilarang meyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan tugas dan dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa”.

 

Demikian Release Pers ini kami sampaikan, diucapkan terimakasih.

 

Irvan Saputra, SH., MH  (0821 6373 6197)

Martinu Jaya Halawa, SH (0813 6216 7602) 

 

  

 

LBH Medan Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun

tirto.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak polisi segera menangkap 10 pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun di Medan, Sumatera Utara.

“Karena sejak tahun 2016 pemerintah telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes {medan] untuk segera mengungkapnya,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Irvan mengatakan para predator seksual anak tersebut masih bebas berkeliaran. Hal itu membuat masyarakat resah dan berpotensi menimbulkan korban-korban lainnya.

Menurut Irvan, kasus ini suatu ironi saat Kota Medan diganjar penghargaan kota layak anak kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Juli 2021.

“Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ucap Irvan.

Para terduga pelaku dianggap melanggar Pasal 28D UUD 1945; Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (2), Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pada 23 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB, korban berjalan menuju warung dan dipepet mobil pikap. Korban lalu diangkut ke atas pikap yang tertutup terpal.

Para terduga pelaku mengenakan sebo atau penutup muka. Akan tetapi, korban sempat menarik sebo dari satu terduga pelaku dan mengenali wajahnya.

Para predator seksual anak itu kemudian mengancam akan membunuh korban apabila mengadu kepada orang tuanya. Selain pencabulan, para pelaku juga menganiaya korban dengan menyundut rokok di kakinya. Setelah itu, korban diturunkan dari pikap.

Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya sehari setelah peristiwa. Saat itu, ibu korban melihat anaknya murung dan kesakitan ketika berjalan.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting mengatakan perkara ini tengah diusut petugas. “Masih proses penyelidikan,” kata dia.

Kliping media sumber Tirto

LBH MEDANKECAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAKDAN MENDESAK POLRESTABES MEDAN SEGERA TANGKAP PREDATOR ANAK

Press Release

Nomor : 207/LBH/RP/IX/2021

“ LBH MEDANKECAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAKDAN MENDESAK POLRESTABES MEDAN SEGERA TANGKAP PREDATOR ANAK”

 

LBH Medan, 04 September 2021, Kota Medan mendapatkan Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Penghargaan membanggakan itu diberikan karena Pemko Medan dinilai sangat berkomiten dan peduli dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak. 

Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. beberapa hari yang lalu terjadi peristiwa yang sangat memilukanyang menimpaseorang bocah laki-laki berumur 10 tahun berinisial RAPyang diduga telah menjadi korban Pencabulan yang dilakukan oleh10 orang pria bertopengdi kawasan Medan Amplas, Kota Medan,

Diketahui Pencabualan tersebut terjadi pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 lalu,saat itu RAP hendak pergi kewarung membeli sesuatu sekitar pukul 14.00 Wib, namun tiba-tiba di tengah jalan RAP dijegat dan ditarik paksa untuk masuk kedalam mobil Pick-up yang di tutupioleh terpal. Adapun para pelaku diduga berjumlah 10 orang dengan menggunakan penutup wajah/topeng secara bergantian melakukan perbuatan Sodomi terhadap RAP dan merekam aksi biadab mereka,tak hanya itu, dalam melancarkan aksi bejat tersebut para pelaku mengancam bocah malang itu dengan pisau dan membakar kaki sebelah kirinya dengan api rokok, RAP sempat dengan paksa menarik topeng dan mengenali salah seorang pelaku. Usai melampiaskan nafsunya, para pelakumengancam RAP untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun dan jika melaporkan hal tersebut maka RAP akan dibunuh. Kemudian para pelaku membawa RAP ke tempat semula dan dengan kasar menendangnya untuk turun dari mobil Pick-up. 

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa keluarga RAP telah membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: STTLP/N/1675/YAN/,2.5/ K/VIII/2021/SPKT Restabes Medan, terhadap Peristiwa tersebut LBH Medan sebagai LembagaBantuan Hukum  yang Konsern terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Khusunya terhadap Perempuan dan Anak mengecam keras perbuatan Predator Seksual Anak tersebut dan mendesakKapolrestabes Medan untuk segera menangkap Predator Seksual Anak,oleh karena sejak 2016 pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menetapkan jika kekerasan seksual terhadap anak merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes untuk segera mengungkapnya.

LBH Medan menilai tindak pidana pencabulan tersebut telah memberikan dampakpsikologis  yang sangat buruk/trauma berat hingga berdampak terhadap tumbuh kembang RAP dan berbahaya terhadap anak-anakKota Medan saat ini. Oleh sebab itu sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian ResorKota BesarMedan untuk segera melakukan penangkapan dikarenakan sampai sekarang para Predator Sekual Anak tersebut masih berkeliaranbebas danapabila tidak segara ditangkapdikhawatirkanmemberi keresahan di masyarakat khususnya para ibu di kota Medandan diduga tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban-korbananak lainnya.

Bahwa sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga para Predator Seksual Anak telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang disebutkan “bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun”.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pada Pasal 76C dinyatakan “bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan kekerasan terhadap Anak”.

 

Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

 

Hormat Kami

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (082163736197)

KHAIRIYAH RAMADHANI, SH (Divisi Permpuan & Anak/0823 6186 3626)

 

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H