TIDAK CUKUP HANYA SANKSI ETIK, AKBP ACHIRUDDIN HASIBUAN HARUS DIPECAT & DIPIDANA

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-8

Rilis Pers
Nomor : 135/LBH/RP/IV/2023

Medan 26 April 2023, Kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia belum selesai, kini kota Medan di hebohkan dengan adanya video viral yang beredar mirip dengan kasus Mario Dandy. Masyarakat kota Medan saat ini sedang memperbincangkan video viral terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aditya Hasibuan (Tersangka) yang merupakan anak perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diketahui saat itu sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya terhadap korban Ken Admiral (Korban) terjadi pada tanggal 22 Desember 2022, hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 3895/12/2022. Adapun kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudikan oleh korban. Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Diduga Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban hal ini diketahui sebagaimana pemberitaan mediakompas.

Parahnya terlihat jelas di video tersebut perwira menengah itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton tersangka yang melakukan penganianyan secara brutal. Bahkan diduga sempat menghadang seorang anak yang hendak merelai kejadian tersebut. LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 jo 340 KUHP terhadap korban dan teman-teman.

LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya. Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung mengatakan jika AKBP tersebut telah ditempatkan ditempat khusus karena diduga melanggar pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Perlu diketahui berdasarkan pemantauan LBH Medan diduga AKBP tersebut sering memamerkan kekayaannya/gaya hidup mewah (flexing) dengan salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson oleh karena itu hal ini harus juga diusut layakanya kasus Mario Dandy degan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya Diskriminasi atas penegakan hukum. padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian. sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing).

Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan siap untuk mendamping korban untuk tegaknya hukum dan keadilan.

LBH Medan menilai hal ini harus dilakukan oleh polri karena apa yang dilakukan AKBP Achiruddin kembali telah mencoreng institusi polri. Padahal Kapolri dalam sedang genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di tubuh polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan kepercayaan (trust) dimasyarakat. Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo Pasal 338 Jo 340 KUHPidana. Oleh karena itu dalam kasus ini LBH Medan meminta :

  1. Meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan AKBP dan melakukan gratifikasi.
  2. Meminta LPSK melakukan Perlindungan thd saksi dan korban.
  3. Mendesak Poldasu agar serius menangani perkara ini bila perlu Mabes polri melakukan pengawasan secara langsung bila perlu mengambil alih pemeriksaan.
  4. Meminta kepada Komnas HAM agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkara ini.
  5. Mendesak Mabes Polri/Poldasu untuk memeriksa penyidik yang memeriksa perkara ini dikarenakan adanya dugaan terlalu lama melakukan proses pemeriksaan thd perkara ini

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Marselinus Duha : 0853 5990 1921

Ketidakhadiran Kapolri, Kapolda Sumut, Kajagung R.I & Menteri Keuangan R.I Dalam Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Merupakan Bentuk Ketidaktaatan Hukum

Ketidakhadiran-Kapolri-Kapolda-Kajagung-R-I-Menteri-Keuangan-Dalam-Sidang-Praperadilan-Ganti-Kerugia

Rilis Pers
Nomor : 132/LBH/RP/IV/2023

LBH Medan 22 April 2023, Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 April 2023 menyidangkan Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian yang diajukan Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan yang diwakili kuasanya LBH Medan terhadap Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda Sumut sebagai Termohon II, Kapolrestabes Medan sebagai Termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai Termohon IV, Kepala Kejaksaan Agung R.I sebagai Temohon V, Kejati Sumut sebagai Termohon VI, Kejari Medan sebagai Termohon VII, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan sebagai Termohon VIII dan Menteri Keuangan R.I sebagai Turut Termohon.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sayed Tarmizi, SH.,MH dan didampingi Panitra Pengganti bernama Risna Oktaviyani Lingga, SH.,MH di ruang Cakra 3 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Namun ketika hakim memeriksa para pihak, sangat disayangkan Kapolri, Kapoldasu, Kajagung R,I & Menteri Keuangan tidak hadir padahal telah dipanggil secara patut dan sah.

LBH Medan sangat meyangkan ketidakhadiran Kapolri, Kapolda, Kajagung R,I & Menteri Keuangan. Hal ini jelas menggambarakan ketidaktaatan akan hukum yang berlaku, Padahal sebagai aprat penegak hukum atau reprensentatif pemerintah, seharusnya para Termohon tersebut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya kepada Okta dan Sukma yang saat ini mencari keadilan.

LBH Medan menduga adanya standart ganda yang diterapakan para Termohon, semisal ketika para Termohon a quo memanggil masyarakat secara tegas mengatakan harus menaati aturan hukum dan menghadiri panggilan tersebut.

Namun disisil lain ketika para Termohon yang diyakini tahu ataupun paham hukum malah sebaliknya tidak menghadiri panggilan telah dilayangkan Pengadilan Negeri Medan.

Hal jelas menjadikan preseden buruk hukum di Indonesia. Oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta para Termohon untuk hadir pada sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 09 Mei 2023.

Ada pun yang menjadi dasar para Pemohon mengajukan Permohonan Praperdilan Ganti Kerugian ini berdasarkan ketetuan Pasal 95 KUHAP. Dimana sebelumnya para Pemohon merupakan karyawan Apotik Istana I Kota Medan kemudian ditetapkan Tersangka oleh pihak Polrestabes Medan, ditahan oleh pihak Kejari Medan selama 4 bulan, didakwa dengan Pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana, diadili di Pengadilan Negeri Medan dan mendapat Putusan Bebas kemudian JPU mengajukan Kasasi namun MA R.I menolak Kasasi tersebut sehingga proses hukum yang sedang dihadapi sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inckrah).

Melihat sikap Negara dalam hal ini Kapolri, Kapolda Sumut, Kejagung R.I dan Menteri Keuangan R.I yang tidak hadir dan tidak pula memberikan alasan ketidakhadiranya dalam persidangan Praperadilan tersebut, telah sangat merugikan Okta & Sukma dalam mencari keadilan.

Serta diduga para Termohon telah melanggar Hak Asasi Manusia dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo.Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Jo. Pasal 2 UU No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Doni Choirul : 0812 8871 0084

Belasan Pengaduan Masyarakat Di Sumut Diduga Diabaikan, LBH Medan Laporkan Ketua Komisi III & VII DPR R.I Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR R.I

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-6

Rilis Pers

Nomor : 117/LBH/RP/IV/2023

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 11 April 2023). Pada tanggal 04 April 2023 LBH Medan melayangkan surat Pengaduan terhadap Ketua Komisi III & VII DPR R.I dengan surat nomor : 114/LBH/PP/IV/2023 tertanggal 04 April 2023, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR R.I. Adapun yang menjadi dasar atas pengaduan tersebut yaitu kurun waktu 2021-2022, total 12 (Dua belas) surat sudah dilayangkan diantaranya pengaduan, mohon penjelasan dan mohon keadilan atas masyakarat terkait permasalahan hukum melalui LBH Medan yaitu 11 (Sebelas) diantaranya ditujukan ke Komisi III DPR R.I dan 1 (Satu) ditujukan ke Komisi VII DPR R.I.

 

Namun dari ke-12 surat tersebut diduga hingga saat ini belum ada satupun tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi III & VII DPR R.I, sehingga diduga ke-2 (dua) Komisi DPR R.I tersebut telah abai atas keluhan masyarakat yang berharap terhadap Wakil Rakyat-nya agar dapat membantu mereka untuk memperoleh keadilan. Mengenai ke-12 surat yang telah dilayangkan oleh masyarakat terkait permasalahan hukum melalui LBH Medan yang dituju ke Komisi III & Komisi VII DPR R.I

 

Padahal bukanlah permasalahan yang remeh-temeh bahkan dinilai harusnya menjadi atensi bagi DPR R.I, dimana diantaranya yaitu terdapat beberapa Polsek khususnya di Kota Medan yang belum mengadakan ruang tahanan terhadap anak padahal telah diamanatkan oleh UU dikarenakan maraknya kasus terhadap anak dan merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dugaan okupasi yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD Kodam I/BB terhadap warung dan lahan milik Alm. Kartono di binjai, dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Herawaty (istri dari Suwito Lagola/Mantan juara tinju dunia kelas welter WBF) dan Kejahatan Terhap Anaknya Drajat Lagola dan diduga maraknya DPO yang berkeliaran di wilayah hukum Polda Sumut serta  dugaan korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

 

LBH Medan sangat menyayangkan atas dugaan abainya Komisi III & VII DPR R.I yang notabenenya merupakan wakil rakyat yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat. Bahkan abainya Komisi III DPR R.I ini tak sejalan dengan pernyataan salah seorang anggota Komisi III DPR R.I inisial AD yang menyatakan “Saya mewakafkan diri dengan Rakyat Pak” sebagaimana dilansir dari Postingan Video Shorts akun You Tube TribunMedanTV.

 

Oleh karena itu diduga hal itu hanyalah gimmik belaka dan sangat berbanding terbalik dengan eksistensi mereka yang diketahui belakangan khususnya Komisi III DPR R.I dengan berbagai agenda Rapat yang beberapa bulan terakhir viral di media sosial diantaranya dengan Kapolri Listyo Sigit, Ketua KPK R.I Firli Bahuri, dan yang baru-baru ini dengan Menkopolhukam R.I Mahfud MD.

 

LBH Medan menilai dengan abainya Komisi III & VII DPR R.I atas ke-12 surat masyarakat yang dilayangkan kepada mereka melalui LBH Medan tersebut, maka diduga adanya perlakukan diskriminasi yang menyebabkan terlanggarnya Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat yang bermohon untuk memperoleh keadilan melalui Komisi III & VII DPR R.I, padahal seharusnya semua orang sama di depan hukum dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Jo. Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

 

Kemudian LBH Medan juga menilai abainya Komisi III & VII DPR R.I atas pengaduan masyarakat tersebut diduga telah melanggar Kode Etik DPR R.I dikarenakan seharusnya DPR R.I berkewajiban menampung, menindaklanjuti, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi dan pengaduan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 81 huruf (j) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Jo. Pasal 5 ayat (3) Peraturan DPR R.I No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR R.I.

 

Oleh karena itu dengan dilayangkannya surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR R.I, atas adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisi III & VII DPR R.I dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 81 huruf (j) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Jo. Pasal 5 ayat (3) Peraturan DPR R.I No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR R.I. Maka dari itu LBH Medan meminta agar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR R.I segera memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut agar kiranya dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Ketua Komisi III & VII DPR R.I sebagaimana ketentuan Pasal 237 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan seraya memerintahkan Komisi III & VII DPR R.I agar segera menindaklanjuti ke-12 pengaduan masyarakat yang mencari keadilan tersebut.

 

Demikian rilis pers ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terimakasih.

 

Contact Person :

Mhd Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum (Wakil Direktur)   : 0852 9607 5321 (wa)

Tommy Sinambela, S.H (Staf Advokasi & Kampanye)             : 0823 8527 8480 (wa)

PROYEK PEMBANGUNAN LAMPU JALAN “LAMPU POCONG”, DRAINASE & LAINNYA MENUAI KRITIK MASYARAKAT, LBH MEDAN AJUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KEPADA KETUA DPRD KOTA MEDAN

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-5

Rilis Pers
Nomor : 88/LBH/RP/IV/2023

LBH Medan 07 April 2023, Menindaklanjuti pernyataan dari Ketua DPRD Kota Medan Bpk Hasyim, S.E dalam beberapa hari lalu di pemberitaan Online, intinya menyatakan kekecewaan terhadap kinerja pemerintahan Kota Medan tentang Proyek Pembangunan lampu jalan hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik, diketahui proyek tersebut menggunakan dana APBD Kota Medan tahun 2022 sebesar Rp. 25,7 Miliar.

LBH Medan telah menelusuri fakta dilapangan masih banyak pembangunan lampu jalan yang bulum diselesaikan bahkan terdapat beberapa yang belum terpasang. Sehingga terkesan proses pengerjaannya diduga dilakukan dengan cara tidak profesional atau tidak diperhitungkan dengan baik, bahkan ada pembangunan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan baik seperti pembangunan drainase, diketahui dari beberapa pemberitaan Online pembangunan drainase dianggarkan sekira Rp. 500 Miliar, namun fakta dilapangan saat ini drainase-drainase tersebut belum diselesaikan sehingga tidak berfungsi secara maksimal, Masih banyak lagi pembangunan di Kota Medan yang belum diselesaikan, bahkan proses pengerjaannya terkesan tidak diperhitungkan dengan baik.

Menyikapi permasalahan pembangunan di kota Medan, pada tanggal 04 April 2023 LBH Medan telah mengirimkan Surat Nomor 111/LBH/S/IV/2023 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada wakil rakyat yakni Ketua DPRD Kota Medan, guna meminta pertanggungjawaban Walikota Medan sebagai pimpinan tertinggi di pemerintahan Kota Medan agar mengkontrol seluruh proses pengerjaan pembangunan di Kota Medan serta menyampaikan secara transparansi alokasi pendanaan secara jujur dan benar ke publik, memastikan APBD tepat sasaran sebab pendanaan untuk pengerjaan pembangunan di kota Medan menggunakan APBD yang berasal dari uang rakyat yang tidak sedikit jumlahnya.

Prinsipnya pengerjaan proyek pembangunan insprastuktur kota Medan harus dapat di pertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara profesional, jujur dan trasnparan, karena berdasarkan UUD 1945 Jo. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaat, kesejeahteraan dan transparansi atas kerja pemerintah yakni Walikota Medan.

Oleh karena itu DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat sudah seharusnya memperjuangkan melalui tugas dan fungsinya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan dan sudah sepatutnya Ketua DPRD Kota Medan menyuarakan aspirasi rakyat tentang kritikan proyek “lampu pocong” drainase dan lainnya maka dari itu sepatutnya harus di tindaklanjuti dengan baik agar terwujudnya prinsip Good Governance dan Clear Governance.

Maka dari itu LBH Medan mendorong DPRD Kota Medan untuk mengawasi kinerja dari proyek pembangunan di kota Medan, dan perlu kiranya kemudian saat RDP perlu melibatkan instansi-insatansi terkait seperti Badan Keuangan (BPK), Inspektorat kota Medan guna menghindari dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan lainnya, sebagaimana amat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan Jo. Pasal 365 Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenkaltur Inspektorat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Demikian Rilis Pers ini dibuat semoga dapat diperguanakan dengan baik, Terimkasih

Doni Choirul : 0812 8871 0084
Marselinus Duha : 0853 5990 1921