Pos

Sulitnya Bagi Si Miskin Mendapatkan Keadilan & Salinan Putusan Di Pengadilan Negeri Medan

Release Press
Nomor : 202/LBH/RP/VI/2023

19 Juni 2023, Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan yang merupakan Pemohon Praperadilan ganti kerugian Nomor : 30/Pid.Pra/2023/PN Mdn yang sebelumnya ditahan selama 4 bulan oleh Kejaksaan Negeri Medan dan akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung R.I. atau telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gwijsde).

Atas Permohonan Prapidnya, Pengadilan Negeri Medan telah memutus perkara a quo. Dalam hal ini diputus oleh hakim tunggal a.n Said Tarmizi S.H, MH pada tanggal 07 Juni 2023 dengan amar putusannya ditolak/Permohonan Pemohon ditolak. Padahal bukti-bukti surat dan saksi-saksi telah dihadirkan pada saat dipersidangan.

Bahkan terkait dengan bukti surat LBH Medan selaku Kuasa Hukum Para Pemohon telah menghadirkan bukti Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana notabenenya perkara tersebut sama dengan perkara Pemohon. Yang mana Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan prmohonan ganti kerugianya dikabulkan.

Parahnya belum terobatinya luka okta dan sukma atas putusan tersebut, kembali lagi PN Medan membuat luka baru dengan tidak diberikanya salinan putusan tersebut hingga sampai rilis ini buat (8 Hari) pasca putusan dibacakan, padahal sebelumnnya telah diminta berulang-ulang kali.

Adapun alasan PN Medan belum memberikan salinan putusan tersebut dikarenakan belum ditandatangani oleh Panitra Muda Pidana. Padahal sudah berhari-hari berada dimeja kerja panitra muda namun tidak kunjung ditandatangi hal ini telah dikonfirmasi langsung LBH Medan dengan PTSP PN Medan bagian Pidana a.n Reza Siagian.

Bahkan petugas PTSP tersebut menyampaikan agar LBH Medan harus membuat permohonan secara tertulis untuk mendapatkan putusan tersebut. Lantas LBH Medan menyampaikan secara tegas jika sudah ribuan kali berperka di PN Medan ketika minta salinan putusan apapun perkaranya di PN Medan tidak pernah membuat surat Permohonan tertulis.

Diduga Panitra Muda Pidana a.n Benyamin Tarigan menyampai kepada pihak PTSP “jika LBH Medan ingin mendapatkan salinan putusan Nomor : 30/Pid.Pra/2023/PN Mdn harus membuat permohonan secara tertulis” mendengar hal itu LBH Medan merasa dipersulit untuk mendapatkan salinan putusan dan menilai adanya kejanggalan perkara a quo.

LBH Medan menduga atas putusanya tersebut membuktikan sulitnya bagi si miskin mendaptkan keadilan dan menilai buruknya pelayanan PN Medan dalam hal ini bagian pidana.

Sebelumnya hal tersebut pernah juga dialami LBH Medan ketika sangat lamanya mendapatkan putusan PHI, namun hal tersebut terulang kembali dan bahakan semakin parah dengan membuat syarat-syarat yang tidak masuk akal dengan membuat permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan putusan. maka atas kejadian tersebut LBH Medan akan melaporkan buruknya pelayanan PN Medan ke Mahkamah Agung R.I.

Perlu diketahui salinan putusan itu merupakan hak para pihak yang berperkara sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Melihat perlakuan pihak Pengadilan Negeri Medan dalam hal sulitnya mendapatkan keadilan dan memperlusit akses untuk mendapatkan salinan putusan, LBH Medan menilai Pengadilan Negeri Medan telah melanggar Pasal 1 ayat (2), PAsal 28A dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 12 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 52A UU Nomor 49 tahun 2003 tentang perubahan kedua UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

(LBH Medan, 31 Agustus 2022). Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tanggal 30 Agustus 2022 membuat Surat Pengaduan Nomor: 226/LBH/PP/VIII/2022 terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepala Rutan/Lapas Kelas I Medan, Pengadilan Negeri Medan cq. Hakim Pengawas/Pengamat, dan Kejaksaan Negeri Medan cq. Ramboo Loly Sinurat, S.H., kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 2022, pukul 08.30 Wib keluarga Nuek datang ke kantor LBH Medan menyampaikan terkait masa tahanan Nuek telah berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022. Atas hal tersebut LBH Medan dan keluarga Nuek langsung datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tg. Gusta untuk meminta Ka Lapas segera mengeluarkan Nuek dari tahanan.

Kemudian pernyataan pihak Lapas atas nama Anwar als. Anwar Tanjung als. Nuek tidak ditempatkan disini, silahkan cek di Rutan, apalagi masa tahanan tersebut 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sedangkan di Lapas ini untuk tahanan 5 (lima) tahun atau diatasnya. Setelahnya LBH Medan dan keluarga Nuek mendatangi Rutan sembari mengkonfirmasi keberadaan tahanan Nuek kepada petugas Rutan dan ternyata Nuek memang ada di Rutan.

LBH Medan selaku Penasehat Hukum menyampaikan kepada Pihak Rutan terkait masa tahanan Nuek sudah berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022 sembari menunjukkan bukti salinan putusan Register Perkara Nomor: 883/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 06 Juni 2021. Kemudian salinan putusan tersebut diambil oleh Pihak Rutan, tapi Penasehat Hukum tidak dikasih izin untuk berjumpa dengan Nuek dengan alasan di Rutan sedang ada kegiatan dan ditiadakan kunjungan.

Selanjutnya seorang petugas Rutan yang mengaku an. Herman menjumpai keluarga Nuek dikursi tunggu mengatakan sabar ya Pak, kita masih menunggu pihak Kejaksaan untuk mengantar petikan kebebasan. Setelah menunggu hingga 7 (tujuh) jam lamanya, akhirnya Nuek dikeluarkan dari tahanan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Lepas Nomor: W2.E11.PK.01.01.1028/2022/REG, tertanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasie Pelayanan Tahanan an, David Nicolas. Atas hal tersebut diatas, LBH Medan membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menahan Nuek selama 12 (dua belas) hari lamanya tanpa adanya kesalahan.

Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 Jo Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut LBH Medan Ka Rutan/Lapas, PN Medan cq. Hakim Pengawas/Pengamat, Kejari Medan cq. Jaksa Ramboo Loly Sinurat, S.H., diduga melanggar Pasal 270, Pasal 277 ayat (1), dan Pasal 280 UU RI No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa dan Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan memperoleh kepastian bahwa keputusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kemudian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil Politik Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 Permenkum HAM Nomor: M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum berbunyi Setiap orang berhak akan kebebasan dan keamanan pribadi, tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenangwenang. Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.”

Harapannya semoga Ka Rutan, Pengadilan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Medan memperhatikan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memperhatikan masa tahanan Terpidana, agar tidak terulang kembali hal serupa yang diduga merupakan pelanggaran HAM sebagaimana yang dialami oleh Nuek.

Contact Whatsapp:
Maswan Tambak, S.H. (0895-1781-5588)
Alma A Di, S.H. (0812-6580-6978)

 

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/masa-penahanan-lewat-ka-rutan-klas-i-medan-melanggar-ham/

https://kliksumut.com/lbh-medan-adukan-rutan-kelas-i-medan-pn-medan-dan-kejari-medan-terkait-pelanggaran-ham/2/

PN Medan & Polrestabes Medan Tunda Eksekusi Putusan Inkracht

PN Medan & Polrestabes Medan Tunda Eksekusi Putusan Inkracht

LBH Medan Kecewa Terhadap Kinerja Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan Yang Menunda Eksekusi Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijde)

(LBH Medan, 24 Agustus 2022). Lembaga Bantuan Hukum Medan selaku Kuasa Hukum dari Abdul Nasir (57) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Januari 2020. Rabu, 24 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Medan melalui Surat Penetapan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021 dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022, melaksanakan Eksekusi di Jalan Kuda No.18B dan 18D, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan objek perkara tanah dan bangunan diatasnya seluas 218 m2 dan 94 m2. Yang merupakan tanah wakaf islamiyah arabia berdasarkan Putusan 07/PK/Pdt/2009 jo 999/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt.G/2001 jo 270/Pdt.G/2000/PN.Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde).

Ekseksusi yang dilaksanakan pukul 09.00 Wib turut dihadiri perwakilan PN Medan sebanyak ± 7 orang , Kepolisian Polrestabes Medan sebanyak ±75 personil, Pihak Kelurahan sebanyak ± 2 orang, Pemohon Eksekusi/Kuasanya serta Termohon Eksekusi/Kuasanya.

Awalnya pihak Kepolisian melalui Kompol Hendra Simatupang membariskan pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi, sembari menyampaikan informasi terkait keamaan dan ketertiban dalam proses Eksekusi.

Setelahnya Pihak PN Medan yang diwakilkan oleh Jurisita memanggil Pemohon Eksekusi dari LBH Medan dan Termohon Eksekusi yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan “hari ini akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara No. 18D. namun untuk No.18B belum dapat dieksekusi karena adanya putusan yang bertentangan”.

Terkait penyampain dari Pengadilan Negeri Medan tersebut, Pemohon Eksekusi melalui Kuasanya LBH Medan telah menyampaikan Keberatan karena yang menjadi objek perkara yang telah tertuang dalam Penetapan Eksekusi 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Nomor : W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022 adalah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Kuda Nomor 18B dan 18 D Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Namun saat penyampaian hanya 1 (satu) objek saja yaitu 18 D. Hal ini jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenanagan yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan.

Bahwa ketika pihak PN Medan akan membacakan surat penetapan, ada seseorang yang mengaku Kuasa Hukum dengan menyampaikan “Klien kita tidak pernah digugat, punya SHM serta tidak pernah ada pembatalan akta Jual Beli, kok bangunan No. 18D mau dieksekusi, kami keberatan.” Lantas dijawab oleh pihak Kepolisian Kompol. Hendra Simatupang “kalau saudara keberatan silahkan sampaikan kepada Ketua Pengadilan, tugas kami mengamani jalannya eksekusi.”

Disamping itu sekelompok orang berjumlah ±15 yang tidak diketahui identitasnya diduga mencoba memprovokasi dan menghalangi eksekusi dengan mengatakan “kami menolak dilakukannya eksekusi, kami tidak percaya dengan polisi, tidak ada bedanya dengan sambo.”

Atas pernyataan yang memprovokasi tersebut, masyarakat pembela tanah wakaf geram hingga terjadi adu mulut. Sehingga pihak Kepolisian beralasan “tidak memungkinkan untuk dilaksanakan eksekusi, untuk sementara ditunda dulu Eksekusinya. Kalau keberatan, silahkan sampaikan langsung kepada atasan kami Kabag Ops, tapi kalau masyarakat yang hadir ini aman, maka kita lanjutkan eksekusinya.”

Mendengar pernyataan tersebut, Masyarakat pembela tanah wakaf langsung menertibkan diri dengan menjauhi objek perkara yang akan dieksekusi. Setelah masyarakat tertib, Pihak Kepolisian malah kembali menyampaikan penundaannya, sedangkan penetapan eksekusi belum dibacakan oleh pihak PN Medan.

LBH Medan menduga pihak Kepolisian tidak serius melaksanakan tugasnya sebagai pengamanan, padahal Kepolisian dilindungi oleh hukum sebagaimana dijelaskan pada UU R.I No.22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Jo Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP yang intinya menjelaskan jika ada yang menghalangi polisi dalam bertugas maka bisa dikatakan melawan Polisi dalam melaksanakan tugasnya.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar Kecewa atas kinerja PN Medan dan Kepolisan Resor Kota Besar Medan. Serta menduga Kepolisian Resor Kota Besar Medan tidak melaksanakan tugasnya secara profesional, proporsional dan prosedural sebagaimana dijelaskan pada Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian.

Disamping itu LBH Medan juga menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan telah melanggar UUD 1945, UU 39 Tahun 1999, serta Pasal 1917 KUHPerdata Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis In Idem karena mempertimbangkan kembali putusan yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht).

Padahal tidak ada satupun putusan yang membatalkan Putusan Mahkamah Agung tersebut. Oleh karena itu melalui rilis ini LBH Medan meminta secara tegas kepada PN Medan dan Polretabes Medan untuk segera melaksanakan Eksekusi Kembali dan melakukan pengamanan Eksekusi demi tegaknya hukum dan Keadilan.

Narahubung :
Irvan Saputra (0821-6373-6197)
Alma A’ Di (0812-6580-6978)

 

Baca juga => https://www.neracanews.com/lbh-medan-kecewa-terhadap-kinerja-ketua-pengdilan-negeri-medan-dan-polrestabes-medan-yang-menunda-eksekusi-putusan-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht-van-gewijde/

https://lbhmedan.org/wp-admin/post.php?post=1084&action=edit&classic-editor=1

Pengadilan Negeri Medan Aanmaning (Tegur) TVRI Stasiun Sumut

Pengadilan Negeri Medan aanmaning TVRI Sumut

LBH Medan, Press Release – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melayangkan Relas Panggilan Aanmaning (teguran) terhadap TVRI stasiun Sumut untuk menghadiri sidang Aanmaning pada hari Selasa, 18 April 2022 di Pengadilan Negeri Medan.

Relas panggilan tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terkait pemberhentian sepihak dilakukan TVRI Stasiun Sumut terhadap Devis Abuimau Karmoy yang merupakan Mantan Kontributornya.

Diketahui terkait putusan yang telah berkekutan hukum tetap (in kracht van gewisjde) tersebut pihak TVRI Sumut sampai saat ini belum melaksanakan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI.

LBH Medan sangat menyayangkan tindakan TVRI stasiun Sumut yang belum melaksanakan putusan Mahkama Agung tersebut. LBH Medan menduga tindakan TVRI merupakan bentuk ketidak-taatan hukum yang dilakukan TVRI Sumut.

Perbuatan tersebut sangat merugikan Devis Abuimau Karmoy dalam mencari keadilan. Seharusnya TVRI yang memiliki slogan TV “pemersatu bangsa” ini yang merupakan representatif terhadap pemerintah yang seharusnya taat akan hukum yang berlaku, bukan malah sebaliknya.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/lbh-medan-mengecam-keras-dugaan-kekerasan-terhadap-pers-meminta-polres-madina-segera-menangkap-mengungkap-para-pelaku-otak-pelakunya/

https://medan.tribunnews.com/2022/01/12/berita-foto-4-tahun-perjuangan-devis-abuimau-karmoy-akhirnya-dikabulkan-mahkamah-agung-ri