Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I, Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan

Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I , Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan!

Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I , Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan

Sidang Putusan Herawaty (istri mantan juara tinju dunia Suwito Lagola) pada hari Selasa, 08 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Stabat. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan terhadapnya yaitu dengan amar putusan menyatakan Herawaty secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama (Pasal 378 Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana), dan menghukum Terdakwa selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya sebesar Rp. 7.500,-

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat dinilai sangat janggal dikarenakan diduga Majelis Hakim dalam perkara a quo mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Semisal banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan Terdakwa lain (dalam berkas terpisah) inisal M dan S pada saat pemeriksaan diantaranya mengatakan telah menerima uang sebesar Rp. 150 Juta dari Saksi Korban inisial K. Padahal di persidangan K dan Saksi lainnya, E, D & ST menyatakan jika uang itu telah dipotong 10% lebih dulu oleh K sebagai uang administrasi dan bunga perbulan, dll.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat juga diduga mengabaikan jika seyogyanya Herawaty tidak pernah menerima uang dari K, serta Majelis Hakim juga mengabaikan jika perkara a quo merupakan perkara perdata. Kejanggalan itu sangat nyata terlihat ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan yang dinilai aneh dan bertentangan dengan hukum. Dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 Tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 Tahun 4 bulan terhadap Terdakwa M dan S.

Atas putusan yang diduga tidak objektif tersebut, pada tanggal 08 Februari 2022, Herawaty melalui LBH Medan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun putusan banding tersebut malah menguatkan putusan sebelumnya, sehingga pada tanggal 13 Juni 2022, Herawaty ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I.

#JusticeForHerawaty
#StopKriminalisasi
#SuwitoLagola
#KeadilanUntukSemua
#BantuSuwitoLagola
#KicauanJalanHindu12
#LBHMedan

Baca juga => https://lbhmedan.org/putusan-janggal-bentuk-nyata-kriminalisasi-terhadap-istri-suwito-lagola/
https://sumutpos.jawapos.com/hukum-kriminal/21/02/2022/dihukum-2-tahun-terkait-kasus-penipuan-istri-mantan-petinju-dunia-banding/

Komentar Facebook