TIDAK PROFESIONAL TANGANI KASUS PPPK KABUPATEN LANGKAT, LBH MEDAN DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLDA & DIRKRIMSUS POLDA SUMUT

Rilis Pers LBH MEDAN

12 Juni 2024, Setengah tahun berlalu laporan polisi guru-guru honorer Langkat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 tidak juga mengungkap aktor intelektualnya.

Laporan polisi/Pengaduan Masyarakat yang sebelumnya telah dibuat pada 24 Januari 2024 lalu, hanya menetapkan 2 (dua) orang kepala sekolah sebagai Tersangka yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 pancur ido, selapian kab. Langkat dan 056017 tebing tanjung selamat, sebagaimana berdasarkan surat nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Meret 2024.

Parahnya, terhadap kedua Tersangka tersebut tidak dilakukan penanahan dengan alasan keduanya kooperatif dan wajib lapor sebagaimana yang disampaikan Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP. Rismanto J. Purba saat menerima aksi guru-guru pada 5 juni 2024 di Polda Sumut.

Hal ini menggambarkan jika Polda Sumut tidak profesional dalam menangani kasus PPPK Langkat dan diduga memberikan *Privilege (Keistimewaan)* kepada 2 tersangka, serta tebang pilih dalam menegakan hukum.

Bahkan LBH Medan menilai jika Polda Sumut telah membuat *sejarah terburuk* penegakan hukum di Sumut dengan tidak melakukan Penahanan terhadap Tersangka dugaan tindak pidana Korupsi. Kedepannya tidak menutup kemungkinan para pelaku Korupsi di Sumut berlaku kooperatif saja biar tidak ditahan.

LBH Medan sedari awal menduga jika kedua Tersangka merupakan tumbal dari aktor intelektualnya, Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana keduanya bukanlah *Decision Maker (Pengambil keputusan)* terkait lulus atau tidaknya seorang guru dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Melainkan Plt. Bupati melalui penilaian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat sebagaimana PermenpanRB 14 Tahun 2023 jo Kepmendibud Riset dan Teknologi Nomor 298 jo KepmenpanRB Nomor 649 Tahun 2023.

Tidak hanya itu ketidakprofesionalan Polda Sumut terlihat jelas ketika AKP. Rismanto J. Purba menyatakan jika dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan 40 (Empat Puluh) orang Saksi. Namun anehnya sampai sekarang belum memeriksa Plt. Bupati dan mengatakan jika nanti dalam proses penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Plt Bupati Langkat) maka akan dipanggil.

Padahal penentu kelulusan para guru-guru honorer Langkat menjadi PPPK adalah kewenangan Plt Bupati. Maka seyogianya secara hukum Plt. Bupati harus diperiksa. Tapi faktanya hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan (Mistar.id/5 Juni 2024).

Ketidakprofesionalan Polda Sumut juga sangat terang terlihat ketika sampai dengan saat ini pihak Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimsus tidak memberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan SP2HP lanjutan kepada Korban (Guru-Guru Honorer Langkat).

Harusnya secara hukum berdasarkan pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 SPDP *wajib* diberikan kepada Korban dan Terlapor paling lambat 7 hari setelah ditingkatkannya suatu kasus pidana ke Penyidikan. Namun setengah tahun berjalan kasus PPPK Langkat, SPDP tersebut tidak diberikan.

Hal ini menggambarkan ada dugaan ditutup-tutupinya kasus tersebut dan parahnya diduga kasus ini hanya ingin diselesaikan sampai 2 kepala sekolah saja. Dimana dapat terlihat jika berkas perkara hendak dikirimkan ke kejaksaan.

Perlu diketahui terkait dengan kasus PPPK Langkat tersebut korban telah melakukan aksi sebanyak 3 kali (24 Januari, 14 Maret dan 5 Juni 2024) yang mana aksi ketiga para guru membawa *kerenda mayat* ke Polda sumut dengan maksud memberitahukan jika matinya penegakan hukum dan keadilan dipolda Sumut.

Serta para guru juga telah mengirimkan surat Pengaduan dan Mohon keadilan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri dll pada tanggal 29 April 2024.

Namun tetap juga Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut sebagai pimpinan yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini tidak menetapkan Tersangka Intelektualnya. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus PPPK Kabupaten Madina dan Batubara yang telah ditetapkannya 6 dan 4 orang Tersangka (Kepala Dinasn Pendidikan, BKD Kabupaten Masing-masing dan lainya).

Maka dengan tidak profesionalnya polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat tahun 2023 diduga telah melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Oleh karena itu LBH Medan secara tegas mendesak Kapolri untuk *Mencopot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dari jabatanya*. Seraya mengambil alih kasus PPPK Langkat ke Mabes Polri guna terciptanya keadilan bagi masyarakat khususnya para korban.

Sejatinya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR, Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652.

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra, S.H,M.H : 0821 8066 5239
Sofiyan Muis Gajah, S.H : 0822 7799 7501

RATUSAN GURU HONORER KAB. LANGKAT AJUKAN 121 BUKTI SURAT TERKAIT KECURANGAN DAN MALADMINISTRSI SELEKSI PPPK GURU KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2023 DI PTUN MEDAN !

Rilis Pers LBH MEDAN

Kecurangan dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi seleksi PPPK guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 sebelumnya pada maret 2024 digugat oleh ratusan guru honorer Langkat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Adapun sidang di PTUN saat ini memasuki agenda pembuktian dari para pihak (Para Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi). Dimana sidang sebelumnya terkait jawab menjawab (Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik) dilakuan secara Ecourt (online).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wib dihadiri puluhan guru honorer (Para Penggugat) dan Kuasa Hukum (LBH Medan), tanpa dihadiri Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Dalam persidangan pembuktian para penggugat mengajukan 121 Bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Namun, untuk bukti P-18 s/d P-121 harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya. Sangat disayangkan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadiranya.

LBH Medan menilai ketidakhadiran Tergugat dan Tergugat II Intervensi merupakan bentuk ketidaktaatan akan hukum dan ketidaksiapan Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam menghadapi gugatan para Penggugat.

Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui ecourt.

Perlu diketahui sebelumnya Polemik terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat tahun 2023 tidak hanya digugat di PTUN, tetapi juga telah dilaporkan ke Polda Sumut, Ombudsman RI Pusat dan Sumut, Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, KemenpanRB, BKN dan Kemendagri.

Untuk pelaporan di Polda Sumut telah diketahui khalayak banyak (Publik) jika telah ditetapkan 2 orang kepala sekolah kabupaten langkat sebagai Tersangka atas tindak pidana suap dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Serta terkait pelaporan di Ombudsman telah ditemukanya 6 Maladministrasi dan tindakan korektif dalam hal ini membatalkan pengumuman Bupati Langkat (Objek Sengketa TUN) dan menjadikan hasil CAT BKN (Tanpa SKTT) sebagai penentu kelulusan.

Maka melalaui persidangan ini para Penggugat bermohon kepada Ketua PTUN c.q Majelis Hakim Perkara ini untuk dapat mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. Adapun petitum (tuntutan) para Penggugat sebagai berikut:

Dalam Penundaan:

1.Mengabulkan penunda PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN. LANGKAT SERTA PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNTUK PENGUSULAN PENETAPAN NI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 BERSERTA LAMPIRANNYA TANGGAL 22-12-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

2.Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksaan PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN. LANGKAT SERTA PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNTUK PENGUSULAN PENETAPAN NI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 BERSERTA LAMPIRANNYA TANGGAL 22-12-2023, yang dikeluarkan/diterbitkan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara:

1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan batal atau tidak sah PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN. LANGKAT SERTA PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNTUK PENGUSULAN PENETAPAN NI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 BERSERTA LAMPIRANNYA TANGGAL 22-12-2023;

3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN. LANGKAT SERTA PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNTUK PENGUSULAN PENETAPAN NI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 BERSERTA LAMPIRAN TANGGAL 22-12-2023;

3.Memerintahkan Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT);

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikian gugatan ini dibuat dan diajukan untuk dapat diperiksa dan diselesaikan sebagaimana mestinya. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Adapun Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652.

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra, S.H,M.H : 0821 8066 5239
Sofyan Muis Gajah, S.H : 0822 7799 7501

LBH MEDAN SOMASI PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA (REGIONAL SUMATERA UTARA) & PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR (TELKOMSEL) AREA I SUMUT

RILIS PERS

NO: 82/LBH/RP/IV/2024

LBH Medan, 19 April 2024. Sebelumnya pada 23 Februari 2024 telah terjadi sebuah peristiwa yang memperihatinkan dialami oleh Lutfhi Hakim Fauzi, seorang aktivis lingkungan di Kota Medan.Luthfi merupakan korban kabel yang menjuntai di Simpang Empat Universitas Negeri Medan, atau sekitar pada Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara.Atas peristiwa tersebut Luthfi mengalami luka dengan 20 jahitan di bagian lehernya dan harus dirawat di RS. Pirngadi, akibat luka berat yang dialaminya Lutfhi harus mengeluarkan biaya untuk perobatan sekitar Rp. 40.000.000- (Empat Puluh Juta Rupiah).

Kejadian tersebut menimbulkan beragam spekulasi tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas insiden tersebut, namun beberapa pihak yang diduga sebagai pemilik kabel semrawut hingga saat ini tidak memberikan pertanggung jawaban terhadap Luthfi dan begitu juga dengan Pemerintah dinilai tidak memberikan respon yang baik dan diduga melakukan pembiaran terhadap kabel-kabel semrawut tersebut. Serta belum adanya tindakan tegas terhadap para perusahaan atau pengusaha yang menjalankan kegiatan bisnis jaringan telekomunikasi dan jaringan telepon.

Tepat pada 23 Maret 2024 Lutfi yang didampingi oleh LBH Medan telah meminta pertanggung jawaban kepada pihak-pihak (perusahaan) terkait melalui konprensi persnya dan meminta kepada pemerintahan daerah untuk segera menindaklanjuti kabel-kabel semrawut, namun hingga saat ini kedua pihak tersebut terkesan membiarkan dan menganggap peristiwa yang dialami lutfhi sebagai ketiadaan.

Tidak adanya pertanggungjawaban dan respon pemerintah daerah LBH Medan melakukan investigasi, dan didapati bahwa diduga PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular yang seharusnya bertanggung jawab terhadap Luthfi. Maka patut secara hukum LBH Medan melayangkan Somasi (Peringatan Hukum) terhadap PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular untuk memberikan pertanggung jawaban terhadap Luthfi. Seraya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini walikota Medan untuk menertibkan kabel-kabel yang semberaut serta menindak tegas pihak perusahan pemilik kabel yang tidak menertibkan kabel-kabelnya dalam mencabut izin oprasionalnya.

Bahwa perlu diketahui sebelumnya pasca kejadian yang menimpa lutfi, seseorang yang mengaku seniornya saat di SMA 8 menghubungi lutfi untuk bertemu dan melihat keadaan lutfi. Hal tersebut dipersilahkan lutfi. Tetapi ketika waktu yang telah ditentukan untuk berjumpa, senior tersebut tidak datang sendirian melainkan dengan lebih kurang 7 orang lainnya dengan menggunakan 3 unit mobil.

Ternyata diketahui jika 7 orang tersebut yang dipimpin seorang perempuan merupakan pihak dari telkom, yang saat bertemu dengan lutfi menyampaikan prihatin kepada lutfi. Akan tetapi diselah pembicaraan tersebut, mereka mengatakan jika berdasarkan audit internal kami, kabel yang melilit lutfi bukan milik telkom. Mendengarkan hal tersebut lutfi kemudian bertanya *Jika itu bukan kabel telkom jadi kabel siapa? Kemudian pihak telkom menyampaikan “jika kami tidak bisa memberitahukan karena ada hubungan bisnis”.

Oleh karena itu LBH Medan menduga ada yang ditutup tutupi oleh pihak telkom terkait fakta dan kepemilikan kabel yang menjerat leher lutfi.Sehubungan dengan hal tersebut LBH Medan yang merupakan kuasa hukum dari Luthfi secara tegas melalui somasinya meminta pertanggug jawaban kepada PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular serta Pemerintahan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan dan penertiban atas kabel-kabel yang semrawut milik perusahaan/pengusaha di daerahnya.

Karena hal tersebut diduga telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan dan Pasal 360 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 5 Tahun.

Maka melalui rilis ini LBH Medan meminta secara tegas kepada PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular serta Pemerintahan Kabupaten dan Kota untuk segera menindaklanjuti peristiwa yang dialami oleh Luthfi. Demikian rilis ini dibuat, mohon kiranya dapat menjadi bahan pemberitaan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Atarax: Panduan Lengkap dan Penggunaan

Atarax: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menggunakannya

Atarax adalah obat yang sering digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi medis. Ini adalah antihistamin yang bekerja dengan cara mengurangi efek histamin dalam tubuh, suatu zat alami yang dapat menyebabkan gejala alergi seperti gatal-gatal atau ruam.

Mekanisme Kerja Atarax

Atarax mengandung bahan aktif hidroksizin, yang berfungsi sebagai depresan sistem saraf pusat. Ini membantu dalam menenangkan kecemasan, mengurangi ketegangan, dan dapat digunakan sebagai sedatif sebelum atau setelah anestesi. Selain itu, Atarax juga efektif dalam mengontrol mual dan muntah.

Indikasi Penggunaan

Atarax biasanya diresepkan untuk:

– Mengatasi kecemasan dan ketegangan
– Mengurangi gejala alergi seperti gatal-gatal, ruam, atau urtikaria
– Sebagai obat penenang sebelum dan sesudah pembedahan
– Membantu mengontrol mual dan muntah

Rekomendasi Dosis

Dosis Atarax dapat bervariasi tergantung pada usia, kondisi medis, dan respons tubuh terhadap obat. Berikut adalah panduan umum penggunaan Atarax:

Dewasa: 25 mg hingga 100 mg per hari, dibagi dalam dosis-dosis kecil.
Anak-anak: Dosis harus disesuaikan berdasarkan berat badan dan usia, biasanya 1 mg/kg per hari.

Sebaiknya konsultasikan dengan dokter atau apoteker sebelum memulai pengobatan dengan Atarax untuk mendapatkan dosis yang tepat.

Efek Samping yang Mungkin Terjadi

Seperti semua obat, Atarax juga memiliki potensi efek samping. Efek samping yang umum meliputi:

– Kantuk
– Mulut kering
– Sakit kepala
– Pusing

Jika Anda mengalami efek samping yang lebih serius seperti kejang atau reaksi alergi yang parah, segera hubungi tenaga medis.

Komentar dari Pakar

Dr. Indra Wijaya, seorang ahli farmakologi, menyatakan, “Atarax adalah obat yang efektif untuk mengatasi gejala alergi maupun kecemasan. Namun, penting untuk mengikuti dosis yang direkomendasikan dan berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum penggunaan.”

Interaksi dengan Obat Lain

Atarax dapat berinteraksi dengan obat lain, termasuk depresan sistem saraf pusat lainnya seperti alkohol, obat penenang, dan obat tidur. Diskusikan dengan dokter Anda tentang semua obat yang Anda konsumsi untuk menghindari interaksi berbahaya.

Tempat Membeli Atarax

Untuk mendapatkan Atarax dengan mudah dan aman, Anda dapat mengunjungi situs kami yang menyediakan produk kesehatan terpercaya.

Peringatan dan Tindakan Pencegahan

– Hindari mengemudi atau mengoperasikan mesin berat setelah mengonsumsi Atarax karena dapat menyebabkan kantuk.
– Informasikan kepada dokter Anda jika Anda memiliki riwayat penyakit jantung, glaukoma, atau gangguan pernapasan sebelum menggunakan Atarax.

Kesimpulan

Atarax adalah solusi efektif untuk berbagai masalah medis termasuk alergi dan kecemasan. Namun, penggunaan yang tepat dan konsultasi dengan tenaga medis sangat penting untuk memastikan keamanan dan efektivitas pengobatan.

Diclofenac: Manfaat, Cara Penggunaan, dan Efek Samping

Diclofenac: Obat Anti-Inflamasi Nonsteroid

Diclofenac adalah obat yang termasuk dalam golongan obat anti-inflamasi nonsteroid (OAINS). Obat ini digunakan untuk mengurangi peradangan dan meredakan nyeri ringan hingga sedang, termasuk nyeri otot, nyeri sendi, nyeri akibat arthritis, dan nyeri pasca operasi. Diclofenac tersedia dalam berbagai bentuk, seperti tablet, kapsul, gel, dan plester.

Mekanisme Kerja Diclofenac

Diclofenac bekerja dengan menghambat enzim siklooksigenase (COX), yang berperan dalam pembentukan prostaglandin. Prostaglandin adalah senyawa yang menyebabkan peradangan, nyeri, dan demam. Dengan mengurangi produksi prostaglandin, diclofenac membantu mengurangi gejala-gejala ini.

Indikasi Penggunaan Diclofenac

Diclofenac umumnya diresepkan untuk kondisi berikut:

– Nyeri otot dan sendi
– Rheumatoid arthritis
– Osteoarthritis
– Spondilitis ankilosa
– Nyeri akibat cedera olahraga
– Nyeri pasca operasi

Cara Penggunaan Diclofenac

Penggunaan diclofenac harus sesuai dengan petunjuk dokter atau petunjuk pada kemasan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan diclofenac:

1. Dosis: Dosis diclofenac dapat bervariasi tergantung pada kondisi medis dan respon pasien terhadap pengobatan. Biasanya, dosis yang direkomendasikan untuk orang dewasa adalah 75-150 mg per hari yang dibagi menjadi 2-3 kali pemberian. Selalu ikuti petunjuk dokter atau label resep.

2. Cara Konsumsi: Diclofenac oral harus diminum dengan segelas air penuh. Hindari berbaring setidaknya selama 10 menit setelah meminum obat ini.

3. Penggunaan Topikal: Jika menggunakan diclofenac dalam bentuk gel atau plester, oleskan pada area yang sakit sesuai dengan petunjuk yang ada. Jangan gunakan pada kulit yang luka atau teriritasi.

Efek Samping Diclofenac

Seperti obat lainnya, diclofenac juga memiliki potensi efek samping. Beberapa efek samping yang umum meliputi:

– Gangguan pencernaan seperti mual, muntah, atau diare
– Sakit kepala
– Pusing

Jika Anda mengalami efek samping yang lebih serius seperti nyeri dada, kesulitan bernapas, pembengkakan, atau ruam kulit berat, segera hubungi dokter.

Komentar Ahli tentang Diclofenac

Dr. Rina Kartika, seorang dokter spesialis reumatologi, menyatakan, “Diclofenac adalah pilihan yang efektif untuk mengatasi nyeri dan peradangan, tetapi penggunaannya harus diawasi dengan ketat, terutama pada pasien dengan riwayat penyakit jantung atau gangguan pencernaan.”

Apoteker Anton Wijaya juga menambahkan, “Pastikan untuk tidak melebihi dosis yang direkomendasikan dan konsultasikan dengan apoteker jika Anda memiliki pertanyaan tentang interaksi obat.”

Peringatan dan Kontraindikasi

Peringatan untuk Pasien Jantung: Diclofenac dapat meningkatkan risiko serangan jantung atau stroke. Pasien dengan riwayat penyakit jantung harus berkonsultasi dengan dokter sebelum menggunakan obat ini.

Gangguan Pencernaan: Obat ini dapat meningkatkan risiko perdarahan lambung, terutama pada orang tua atau mereka yang mengonsumsi alkohol secara berlebihan.

Penggunaan selama Kehamilan: Sebaiknya hindari penggunaan diclofenac selama trimester akhir kehamilan.

Rekomendasi Pembelian

Untuk membeli Diclofenac dengan harga terbaik dan jaminan kualitas, kunjungi situs kami dan dapatkan penawaran khusus.

Informasi Tambahan

Pastikan untuk menyimpan diclofenac pada suhu ruangan dan jauhkan dari jangkauan anak-anak. Selalu periksa tanggal kedaluwarsa sebelum menggunakan obat ini.

Sumber Referensi:
– National Institute for Health and Care Excellence (NICE)
– Mayo Clinic
– WebMD

Antijamur: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaat

Gambar ilustrasi obat antijamur

Antijamur: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Antijamur adalah obat yang digunakan untuk mengobati infeksi yang disebabkan oleh jamur. Infeksi jamur dapat terjadi pada berbagai bagian tubuh, termasuk kulit, kuku, dan selaput lendir. Obat antijamur dapat berbentuk krim, tablet, salep, atau suntikan, tergantung pada jenis dan lokasi infeksi.

Mekanisme Kerja Antijamur

Obat antijamur bekerja dengan cara mengganggu struktur sel jamur atau menghambat pertumbuhannya. Berikut adalah beberapa mekanisme kerja yang umum:

1. Penghambatan Sintesis Ergosterol: Banyak obat antijamur menghambat sintesis ergosterol, komponen penting dari membran sel jamur. Tanpa ergosterol, sel jamur tidak dapat mempertahankan integritas membrannya dan akhirnya mati.

2. Penghambatan Sintesis Asam Nukleat: Beberapa antijamur mengganggu sintesis DNA dan RNA jamur, yang mencegah pertumbuhan dan reproduksi jamur.

3. Perusakan Membran Sel: Beberapa obat bekerja dengan secara langsung merusak membran sel jamur, menyebabkan kebocoran isi sel dan kematian jamur.

Indikasi Penggunaan Antijamur

Berikut adalah beberapa kondisi umum yang memerlukan pengobatan antijamur:

Kandidiasis: Infeksi yang disebabkan oleh Candida, sering mempengaruhi mulut, tenggorokan, dan alat kelamin.
Dermatofitosis: Infeksi jamur pada kulit, rambut, dan kuku, seperti kurap dan athlete’s foot.
Aspergilosis: Infeksi serius yang disebabkan oleh Aspergillus, sering mempengaruhi paru-paru.
Histoplasmosis: Infeksi yang disebabkan oleh Histoplasma capsulatum, sering ditemukan pada paru-paru.

Efek Samping yang Mungkin Terjadi

Meskipun antijamur efektif, mereka juga dapat menyebabkan efek samping. Beberapa efek samping yang umum termasuk:

– Mual dan muntah
– Diare
– Ruam kulit
– Sakit kepala
– Gangguan fungsi hati

Penting untuk berkonsultasi dengan dokter sebelum memulai pengobatan antijamur, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan lain atau sedang mengonsumsi obat lain.

Rekomendasi Penggunaan dan Dosis

Penggunaan dan dosis antijamur tergantung pada jenis infeksi dan kondisi kesehatan pasien. Berikut adalah beberapa panduan umum:

Krim dan Salep: Biasanya dioleskan satu hingga dua kali sehari pada area yang terinfeksi.
Tablet: Dosis bervariasi tergantung pada jenis obat dan tingkat keparahan infeksi. Penting untuk mengikuti petunjuk dokter.
Suntikan: Digunakan untuk infeksi yang lebih serius dan biasanya dilakukan di bawah pengawasan medis.

Komentar dari Ahli

Dr. Andi Setiawan, seorang ahli farmakologi, menyatakan, “Penggunaan antijamur harus disesuaikan dengan jenis infeksi dan respons pasien terhadap obat. Penting untuk menyelesaikan seluruh pengobatan meskipun gejala sudah hilang untuk mencegah kekambuhan.”

Sumber Daya dan Rekomendasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai obat antijamur dan pembelian yang aman, kunjungi situs kami. Kami menyediakan berbagai pilihan antijamur dengan kualitas terjamin.

Sumber Terpercaya

– Mayo Clinic: Panduan lengkap tentang infeksi jamur dan pengobatannya.
– WHO: Informasi tentang penggunaan aman obat antijamur.
– PubMed: Penelitian terbaru mengenai efektivitas dan efek samping antijamur.

Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat memahami lebih baik tentang antijamur dan bagaimana menggunakannya dengan bijak. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan.

Kesehatan Jantung: Panduan Lengkap untuk Memelihara Jantung Sehat

Ilustrasi Kesehatan Jantung

Pentingnya Kesehatan Jantung

Kesehatan jantung adalah aspek vital dalam menjaga kesejahteraan keseluruhan tubuh. Jantung yang sehat memastikan aliran darah yang optimal ke seluruh organ, membawa oksigen dan nutrisi penting yang diperlukan untuk fungsi tubuh yang baik. Masalah jantung seringkali tidak menunjukkan gejala yang jelas hingga kondisi menjadi serius, oleh karena itu menjaga kesehatan jantung sangat penting.

Apa Itu Kesehatan Jantung?

Kesehatan jantung mengacu pada kemampuan jantung dan sistem peredaran darah untuk berfungsi dengan baik. Ini mencakup berbagai aspek, termasuk tekanan darah normal, kadar kolesterol yang sehat, dan fungsi jantung yang optimal. Menjaga kesehatan jantung dapat mengurangi risiko penyakit kardiovaskular seperti serangan jantung, stroke, dan gagal jantung.

Faktor Risiko Penyakit Jantung

Beberapa faktor risiko utama yang dapat mempengaruhi kesehatan jantung meliputi:
Merokok: Nikotin dan zat kimia lainnya dalam rokok dapat merusak dinding arteri dan menurunkan kadar oksigen dalam darah.
Diet Tidak Sehat: Konsumsi makanan tinggi lemak jenuh dan kolesterol dapat meningkatkan risiko penyakit jantung.
Kurangnya Aktivitas Fisik: Gaya hidup yang tidak aktif dapat menyebabkan obesitas dan meningkatkan tekanan darah.
Tekanan Darah Tinggi: Tekanan darah tinggi memaksa jantung bekerja lebih keras dari biasanya, menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah.
Diabetes: Kadar gula darah tinggi dapat merusak pembuluh darah dan saraf yang mengontrol jantung.

Cara Menjaga Kesehatan Jantung

Untuk menjaga kesehatan jantung, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Diet Seimbang: Konsumsi lebih banyak buah, sayuran, biji-bijian, dan lemak sehat. Kurangi garam dan gula.
2. Olahraga Teratur: Aktivitas fisik seperti berjalan, bersepeda, atau berenang setidaknya 150 menit per minggu dapat memperkuat jantung.
3. Berhenti Merokok: Menghentikan kebiasaan merokok dapat secara signifikan meningkatkan kesehatan jantung.
4. Pantau Tekanan Darah dan Kolesterol: Periksa secara rutin dan konsultasikan dengan dokter untuk menjaga level yang sehat.
5. Kurangi Stres: Teknik relaksasi seperti yoga dan meditasi dapat membantu mengurangi stres yang berdampak negatif pada jantung.

Mekanisme Kerja Suplemen Kesehatan Jantung

Suplemen kesehatan jantung seperti omega-3, CoQ10, dan fitosterol sering digunakan untuk mendukung fungsi jantung. Omega-3, misalnya, bekerja dengan mengurangi peradangan dan kadar trigliserida dalam darah, sementara CoQ10 berperan dalam meningkatkan produksi energi di dalam sel.

Komentar dari Ahli

Dr. Andi Setiawan, seorang ahli kardiologi, menyatakan, “Menjaga kesehatan jantung adalah investasi jangka panjang untuk hidup yang lebih sehat dan berkualitas. Pemantauan rutin dan perubahan gaya hidup sederhana dapat memberikan manfaat besar.”

Efek Samping dan Rekomendasi Penggunaan

Suplemen kesehatan jantung umumnya aman jika digunakan sesuai dosis yang dianjurkan. Namun, beberapa efek samping seperti gangguan pencernaan atau reaksi alergi bisa terjadi. Selalu konsultasikan dengan dokter sebelum memulai suplemen baru, terutama jika Anda sedang menjalani pengobatan lain.

Kesimpulan

Menjaga kesehatan jantung adalah bagian integral dari hidup sehat. Dengan memahami risiko dan langkah-langkah pencegahan, Anda dapat meminimalkan kemungkinan terkena penyakit jantung. Untuk informasi lebih lanjut dan produk kesehatan jantung terbaik, kunjungi situs kami.

Rilis Pers “100 Saksi Telah Diperiksa, Kadis Pendidikan Langkat Diduga Terima Uang Dalam Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023”

 

Medan, 14 Agustus 2024, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 Saksi terkait permasalahan PPPK Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023. Penyidikan kasus tersebut memasuki babak baru, dimana berdasarkan keterangan saksi diduga Kadis Pendidikan Kab. Langkat menerima uang dari peserta PPPK Kab. Langkat Tahun Anggaran 2023. Adapun uang tersebut diduga untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan.

Perlu diketahui jika sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan 2 Kepala sekolah di Kab. Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Adapun Peran dari 2 Kepala sekolah tersebut yaitu menerima uang puluhan juta dari 6 dan 22 Guru peserta dalam pengurus PPPK Langkat Tahun 2023.

Tidak hanya itu, dalam kasus PPPK Langkat juga ditemukan Maladministrasi dan adanya tindakan Korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Bahkan dalam tindakan korektifnya secara tegas Ombudsman meminta Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 tersebut dibatalkan dan meminta hasil CAT BKN menjadi hasil akhir kelulusan. Namun parahnya tindakan korektif tersebut tidak dilaksanakan hingga smpai saat ini.

Begitu juga dengan Komnas HAM Republik Indonesia Pada 29 Juli 2024 telah menerbitkan adanya Pelanggaran HAM tentang Hak untuk mendapatkan Pekerjaan, Informasi dan kebebasan berpendapat atas permasalahan PPPK Langkat. Serta meminta Polda Sumut untuk menindaklanjuti aktor intelektualnya.

Maka, dengan telah diperiksa 100 saksi dan dihadirkannya alat bukti lainnya. Secara tegas LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai Tersangka dalam kasus PPPK Langkat. LBH Medan juga meminta Polda Sumut untuk menetapkan tersangka intelektual lainnya. Apabila hal ini tidak dilakukan Polda Sumut maka patut diduga kuat jika Polda Sumut melindungi Pejabat Langkat dalam Permasalahan PPPK Langkat dan membuat preseden buruk penegakkan hukum di Sumatera Utara.

Banyak Laporan Polisi Bertahun-Tahun Tidak Kunjung Selesai (Undue Delay), LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapolrestabes & Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Rilis Pers
Nomor:283/LBH/VIII/2023

30 Agustus 2023, Banyaknya laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun- tahun tidak kunjung terselesaikan membuktikan jika aparat penegak hukum tidak secara sungguh-sungguh/profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Hal tersebut menggambarkan buruknya kinerja Polrestabes Medan. Banyak masyarakat khususnya kota Medan yang telah melaporkan permasalahan hukumnya ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan penyelesaian merasa kecewa, dikarenakan laporan mereka tidak ada kepastian hukumnya selama bertahun-tahun (undeu delay).

Tindankan tersebut menimbulkan pertanyaan dan prespektif negatif masyarakat pertama, apakah polrestabes medan tidak mampu menyelesaikanya, kedua laporan tersebut diduga sengaja tidak diselesaikan/ditindaklanjuti.

Meyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah membuat pengaduan secara tertulis kepada Kapolri dan jajaranya serta Kompolnas R.I atas kinerja Kapolrestabes dan Kasat reskrim yang diduga buruk atau mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari Masyarakat.

Perlu diketahui LBH Medan telah mendapat pengaduan dari masyarakat untuk mendampingi 6 masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum didaerah hukum Polrestabes Medan yang dewasa ini sudah bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan.

Laporan tersebut ditangani Reskrim polrestabes medan dan dipimpin oleh Kapolrestabes Medan. Parahnya terkait laporan itu LBH Medan sudah berkali-kali berupaya atau mendorong pihak yang berwenang untuk menyelasaikan laporan/pengaduan tersebut, namun tidak diselesaiakan juga. Hal ini jelas sangat merugikan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan.

Adapun 6 laporan masyarakat yaitu :

  1. Riama Br. Tambunan LP : STTLP/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 September 2018 merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan berdasarkan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah 5 tahun.
  2. Tiarmidan Sianturi LP : 1386/X/2018/SPKT tertanggal 02 November 2018 merupakan korban dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan berdasarakan Pasal 263 KUHPidana hingga saat ini sudah 5 tahun.
  3. Syari Rahmawati LP : STTLP/1085/III/YAN:2.2,5/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 31 Maret 2022, anak pelapor merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 hingga saat ini sudah 1 tahun.
  4. Jaya Krisna LP : STTLP/1154/V/2020/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 08 Mei 2020 merupakan korban dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHPidana hingga saat ini sudah 3 tahun.
  5. Rahmat Agus Legiwo LP : STTLP/1110/K/V/2014/Polrestabes Medan tertanggal 02 Mei 2014 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah 9 tahun.
  6. Zulfarizon LP : STTLP/940/K/V/2017/Polrestabes Medan tertanggal 03 Mei 2017 merupakan korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana hingga saat ini sudah 6 tahun.

Padahal Kapolri telah mengeluarkan pernyataan “jika tidak mampu membersikan ekor maka kepala akan saya potong hal tersebut juga telah ditegaskan oleh wakapolrestabes Medan kepada jajarannya.

Yang menekankan personal agar segera menindaklanjuti pengaduan setiap masyarakat. Namun faktanya berbanding terbalik seperti yang sedang dialami oleh Masyarakat yang sedang di damping oleh LBH Medan sampai hari ini mereka tidak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Maka dari itu LBH Medan secara tegas meminta dari Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolrestabes medan & Kasat reskrim Polrestabes Medan karena dinilai tidak professional, proporsional dan prosedural dalam menangani pengaduan dari masyarakat sampai bertahun-tahun tidak dapat diselesaikan.

Seraya mengevaluasi kinerja seluruh Kapolres didaerah hukum sumatera utara semisal Kapolres Dairi yg hari ini LBH Medan juga Mendesak untuk dicopat dan diproses hukum baik etik & pidanan karena diduga telah menganiaya anggotanya.

Tindakan Kapolrestabes & Kasat Reskrim yang diduga mengulur-ulur dan tidak menyelesaikan laporan bertahun-tahun telah melanggar Pasal 28D ayat 1, Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 7 Pasal 17 Pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik, Perpol 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik & Komisi Etik.

Demikian rilis pers ini dibuat semoga dapat dijadikan sumber berita yang baik.

Irvan Saputra 0821 8066 5239
Doni Choirul 0812 8871 0084

LBH Medan Mendesak Kejatisu Melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 yang Diduga Adanya Keterlibatan Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 439 K/Pid.Sus/2023

Rilis Pers
Nomor : 278/LBH/RP/VIII/2023

Medan, 28 Agustus 2023, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan terhadap Sekda Samosir Jabiat Sagala yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, 17 Oktober 2022 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 18 Agustus 2022 menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menilai Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi dengan cara Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat maka secara hukum dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon saat menjabat sebagai Bupati Samosir.

Putusan Kasasi ini dapat dijadikan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Sumut menindak lanjutinya dengan melakukan penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap Rapidin Simbolon dan pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat sebab bila tidak, akan menimbulkan kesan kebal hukum terhadap mantan Bupati Samosir ini.

Selain itu, perilaku tidak terpuji ini sangat melukai hati masyarakat karena memanfaatkan momentum penanggulangan covid-19 ini untuk pencitraan dalam keadaan bencana dan masyarakat tengah resah akan potensi kematian karena penularan Covid-19 yang paket bantuan seolah-olah dana penanggulangan Covid-19 berasal dari dirinya.

Maka dari itu LBH Medan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan covid 19 dan menetapkan Rapidin Simbolon sebagai Tersangka berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 439 K/Pid.Sus/2023 sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Demikian rilis pers ini dibuat dan disampaikan kepada rekan rekan pewarta sekalian sekiranya dapat dijadikan pemberitaan.

 

Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN.

 

Narahubung : Muhammad Alinafiah Mtd. (085296075321)