LBH MEDAN MINTA PROPAM POLRESTABES MEDAN TINDAK TEGAS EKS. KANIT RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR, TERKAIT DUGAAN TIDAK DITANGKAP& DITAHANYA DPO

Press Release

Nomor :179/LBH/RP/VII/2021

“LBH MEDAN MINTA PROPAM POLRESTABES MEDAN TINDAK TEGAS EKS. KANIT RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR, TERKAIT DUGAAN TIDAK DITANGKAP& DITAHANYA DPO”

LBH Medan Rabu, 28 Juli 2021, Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik/Disiplin a.n Rahmad Januardi yang merupakan korban dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bantuan posko kebakaran di Propam Polda Sumut dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan : STLP/07/III/Propam, tertanggal 19 Maret 2021 memasuki babak baru. Terkait laporan tersebut akan dilakukan sidang disiplin oleh Propam Polrestabes Medan pada hari Kamis Tanggal, 29 Juli 2021 jam 09:00 Wib, di Aula Bhayangkara Lantai II, Jl. Haji Muhammad Said Medan No. 01 Medan. sebagaimana berdasarkan surat Panggilan Nomor: Sp.Gil/10/VII/HUK.12.10/2021/SI Propam, tertanggal 26 Juli 2021 terhadap saksi Pelapor.

 

Laporan tersebut berawal dari dugaan tidak ditangkapnya DPO a.n Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH) dan Tersangka lainya a.n Baun Soripada Siregar (BSS) dan Bambang Ismaya (BI) dan berlarut-larutnya (undue delay) laporan Polisi Rahmad Januardi terkait dugaan Penipuan/Penggelapan dan Penadahan Bahan bantuan Posko Kebakaran yang terjadi dijalan sentosa lama, sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: 1113/XI/2019/Restabes Medan/ Sek. Medan Timur, tertanggal 30 November 2019 di Polsek Medan Timur.

 

LBH Medan mendukung dan mendorong sidang disiplin yang akan dilakukan Propam Polrestabes Medan seraya meminta tindakan tegas tehadap terduga Pelanggar Displin/Kode Etik yaitu eks Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu. ALP. T, SH. Terkait laporan Propam tersebut LBH Medan menilai jika laporan yang telah memakan waktu yang sangat lama atau berlarut-larut (undue delay) yaitu 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan diduga tidak sesuai Prosedur serta tidak Profesional, oleh karenanya patut secara hukum diberikan tindakan tegas terhadap terduga pelanggar disiplin.

 

Perlu diketahui terkait laporan Rahmad Januardi atas dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bahan bantuan posko kebakaran di Polsek Medan Timur telah dilimpakan ke Kejaksaan Negeri medan dan menunggu laporan tersebut lengkap (P-21). LBH Medan menilai dengan adanya sidang disiplin tersebut dapat menjadi peringatan keras terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisan untuk wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural sebagaimana Kode Etik Kepolisan serta mejalankan dengan baik dan benar program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan). Guna memberikan Keadilan dan Kepastian hukum kepada masyarakat terkusus terhadap Pelapor.

 

LBH Medan menduga perbuatan terduga pelanggar disiplin dan Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, kemudian ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” serta “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum dan kemudian berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi”,  UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM.)

 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)