101 Hari Hasil Ekshumasi (Bedah Mayat), Namun Tidak Mengungkap Penyebab Kematian Alm. Joko Dedi Kurniawan

Press Release

Nomor : 154/LBH/RP/VI/2021

 “101 Hari Hasil Ekshumasi (Bedah Mayat), Namun Tidak Mengungkap Penyebab Kematian Alm. Joko Dedi Kurniawan”

 

LBH Medan, Selasa 22 Juni 2021. Senin, 21 Juni 2021, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melaksanakan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor:1924/X/2020/Sumut/SPKT I tertanggal 2 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang merupakan tahanan Polsek Sunggal. Sebagaimana berdasarkan Surat Nomor: B/5325/VI/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2021, LBH Medan, Sunarseh ( istri alm. Joko Dedi Kurniawan) dan Pihak Polsek Sunggal turut hadir dalam undang gelar yang dilaksanakan diruangan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara.

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Polda Sumut AKBP Dr. Didik Miroharjo, SH.,M.Hum tersebut terkait penyampaian tindakan Penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Poldasu dalam hal ini Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum yang menangani perkara a quo serta penyampaian hasil Ekshumasi (Bedah Mayat) alm. Joko Dedi Kurniawan yang telah 101 hari baru diberitahukan. Penyidik telah melakuan pemeriksan terhadap Pelapor, Saksi-Saksi dari Pelapor, Saksi-saksi yang bersama alm. Joko Dedi Kurniawan didalam tahanan dan penyidik Polsek Sunggal, serta Penyidik juga telah menerima bukti-bukti surat yang diajukan Sunarseh.

Hasil Ekshumasi yang awalnya dibacakan tim penyidik diambil alih oleh Pimpinan gelar dan dibacakan langsung dimana hasil tersebut menyampaikan beberapa hal yaitu pada bagian luar kepala, leher, pelipis mata, pipi, bibir, mulut, dada alat gerakan tangan tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan dan bagian dalam yaitu, lambung ginjal dan otak besar,otak kecil ada ke abu-abuan namun tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan. Dan dari pembacaan hasil tersebut kesimpulanya tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan.

Setelah pembacaan hasil tersebut LBH Medan selaku kuasa Sunarseh diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapanya dan  dugaan kejanggalan-kejanggalan atas pemaparan yang telah disampaikan penyidik dan pembacaan hasil Ekshumasi, LBH Medan didalam gelar perkara tersebut menyapaikan hal-hal sebagai berikut diantarnya LBH Medan kecewa karena gelar perkara tersebut dilaksanakan di ruang kantor Kabag Wassidik, yang mana seharusnya dilaksanakan di Aula Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, akibatnya Sunarseh tidak bisa melihat langsung jalanya gelar padahal telah diundang. kemudian LBH Medan menyapaikan jika sangat kecewa karena penyampaian hasil Ekshumasi tersebut telah 101 hari sejak dilakukanya Ekshumsi pada tanggal 10 Maret 2021, dimana perlu dijelaskan jika sebelumnya LBH Medan telah berulang kali meminta kepada penyidik untuk membaca hasil dan meminta foto copy hasil tersebut namun tidak dibolehkan dan diberikan, padahal sebagaimana UU Praktik Kedokteran Nomor: 29 Tahun 2004 jo Pemenkes No: 269/2008 pada pasal 12 ayat 1 nya menyatakan isi rekam medis hak dari Isri alm. Joko Dedi Kurniawan /kuasanya.

Terungkap disaat gelar penyidik perkara a quo belum melakukan pemeriksaan CCTV polsek Sunggal, LBH Menilai jika hasil CCTV tersebut sangat penting untuk mengukap adanya dugaan penyiksaan tersebut. LBH menduga pihak Polda Sumut tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan a quo seharusnya itu dilakukan diawal Penyelidikan. Oleh karena itu hal ini dapat menimbulkan perspektif negatif bagi masyarakat, khususnya Sunarseh. untuk dapat mengungkap  perkara a quo LBH Medan akan menghadirkan 2 orang saksi yang melihat dan mengetahui dan meminta CCTV di Polsek Sunggal diperikasa. serta menyampaikan harapan keluarga untuk mengungkap permasalahan ini sampai tuntas secara berkeadialan demi tegaknya hukum. karena setelah dibacakan hasil Ekshumasi tersebut  diduga tetap tidak dapat membuat terang peyebab kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang  sebelumya selama ini dikatakan matinya karena sakit. 

LBH Medan menduga tindak pidana penyiksanaa tersebut sudah melanggar Pasal 28 (A), Pasal 28 (i) UUD 1945, Pasal 4 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, Pasal 351 (3) KUHAP, UU No. 05 tahun 1998 tentangPengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.

Demikian rilis pers ini disampaikan. Kami ucapkan terimakasih 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

 

SIDANGPRAPID DUGAAN DPO TIDAK DITANGKAP DAN DITAHAN, LBH MEDAN AJUKAN BUKTI SURAT DAN SAKSI

Pers Release

Nomor :148/LBH/RP/VI/2021

SIDANGPRAPID DUGAAN DPO TIDAK DITANGKAP DAN DITAHAN, LBH MEDAN AJUKAN BUKTI SURAT DAN SAKSI ”

 

LBH Medan Jum’at, 18 Juni 2021, Sidang lanjutan Praperadilan Nomor: 28/Pid.Pra/2021/PN.MDN terhadap Polrestabes dan jajaranya terkhusus Polsek Medan Timur telah memasuki agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon Praperadilan,dimana hari ini pukul 10:00Wib di Pengadilan Negeri Medan tepatnya di ruang Cakra 4. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal a.n Mian Munte, SH.,MH dan dibantu Panitera Pengganti a.n Potalfin Siregar, SH.,MH.

 

LBH Medan dalam hal ini mengajukan 10 (sepuluh) bukti surat yang satu diantarnya yaitu surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/135/XII/2020/RESKRIM tertanggal 02 Desember 2020 a.n IZH (Iskandar Zulkarnaen Harahap)yang diterbitkan dan ditandatangni langsung oleh Termohon IV dalam hal ini Kapolsek Medan Timur. Tidak hanya bukti surat saja, LBH Medan juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi a.n Muliyadi (M) dan Zainal Koto (ZK) yang melihat dan mengetahui langsung jika saat ini DPO tersebut bebas berkeliaran disekitar Jl. Sentosa lama, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan

 

Dengan telah selesainya sidang agenda pembuktian tersebut Hakim menunda persidangan hingga Senin, 21 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari para pihak. LBH Medan menilai tidak ditangkap dan ditahanya DPO dan Tersangka lainya tersebut telah melukai rasa Keadilan terkhusus pada Pemohon Praperadilan a.n Rahmad Januardi (RJ), dimana seharusnya Termohon IV mejalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional dan Prosedur dengan melakukan Penangkapan terhadap DPO dan Tersangka Lainya.

 

LBH Medan berharap Hakim Praperadilan dalam perkara a quodapat mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan dalam hal ini memerintahkan kepada Termohon IV dan V untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan dikarenakan tidak adanya aturan hukum yang berlaku di negara ini yang membenarkan DPO tidak ditangkap dan Ditahan. Hal tersebut demi terciptanya penegakan hukum yang baik dan benar serta berkeadilan. Dan dengan adanya putusan tersebut dapat memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum untuk kedepanya hal tersebut tidak terulang kembali.

 

LBH Medan menduga perbuatan pihak Polsek Medan Timur tersebut telah melanggarUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pasal 5 UU 39 Tahun 1999,Pasal 17 dan 21KUHP, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM.)

 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)