PTPN II Tolak Tempuh Jalur Hukum, LBH Medan: Buktikan Lahan Tersebut HGU Aktif

MEDAN | kliksumut.com – Terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang berjudul “Kebun Helvetia Aset PTPN 2, Sastra: Keberatan Tempuh Jalur Hukum” pada hari Jum’at (26/3/2021) yang lalu, maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan dengan pengakuan bahwa itu aset PTPN II sebelum pihak PTPN II menunjukan bukti-bukti sertifikat HGU No.111 dengan pengukuran titik kordinat dilahan perumahan pensiunan dan kenapa PTPN II melalui kuasa hukumnya menolak tempuh jalur hukum.

“Kami (LBH Medan-red) sangat menyayangkan sikap dan pengakuan PTPN II bahwa perumahan pensiunan yang di Emplasmen Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli masih mengakui aset mereka (PTPN II-red) yang belum ada dasar bahwa itu HGU Aktif, bahkan sebagai kuasa hukum PTPN II menolak atau keberatan tempuh jalur hukum, tapi kuasa hukum perusahaan kenapa tidak berani,” jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Minggu (28/3/2021).

Muhammad Alinafiah Matondang juga menjelaskan kenapa seorang pengacara yang menjadi kuasa hukum di perusahaan besar tidak mau melakukan jalur hukum, dan meminta melakukan persuasif (kekeluargaan), hal ini menjadi kecurigaan LBH Medan bahwa dasar mereka tidak cukup kuat untuk mempertahankan lahan tersebut merupakan HGU aktif.

“Kenapa menolak jalur hukum, seharusnya mereka (PTPN II -red) yang memiliki kuasa hukum, harusnya yang menggugat pensiunan ke Pengadilan secara keperdataan untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli ini di jalur hukum, bukan menggiring opini pensiunan yang hanya menerima uang pensiunan Rp.150.000 perbulan dari PTPN II untuk menggugat PTPN II,” jelas Ali sebutannya di LBH Medan.

Bahkan Ali membaca pemberitaan tersebut, menjelaskan bahwa perkataan-perkataan kuasa hukum PTPN II tersebut seperti melakukan ancaman – acaman agar masyarakat ataupun komponen masyarakat yang ada, agar jangan ikut campur untuk menghambat proyek ini. serta Kasubag Humas PTPN II Sultan BS Penjaitan tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN II, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir tahun 2028.

“Jangan intimidasi Masyarakat untuk gunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, jangan salahkan masyarakat bila berkeyakinan PTPN akan gunakan lahan untuk proyek Kota Deli Megapolitan ini tidak sesuai peruntukannya, sebab saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deli Serdang PTPN II dan BPN Deli Serdang tidak bisa menunjukan surat sertifikat HGU tersebut. Kami (LBH Medan-red) yakin bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum,” sebut Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.

“Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk,” tambah Ali.

Ia juga mengungkapkan bahwa besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deli Serdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan.

“Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor,” ungkap Ali lagi.

Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.

Selanjutnya keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (wl)

Kliping media KlikSumut.COM

LBH Medan Minta Kejari Lubuk Pakam Segera Eksekusi Edi Saputra dan Suprianto

Mediaapakabar.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Penasehat Hukum Sri Rahayu yang merupakan istri dari Suprianto dan Adik kandung dari Edi Saputra yang mana keduanya para terpidana kasus pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana yang ditangani Polsek Sunggal.

Diketahui kasus tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli No. 2778/Pid.B/2020/PN Lbp tertanggal 06 Januari 2021 para Terpidana dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Adapun diduga saat ini telah tiga bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap para terpidana belum dieksekusi oleh Penuntut Umum, EMS, di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli.

Patut diketahui, saat ini para terpidana masih dalam tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Sunggal, dikarenakan jaksa yang menangani perkara a quo tersebut belum melaksanakan eksekusi.

LBH Medan menduga adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan terpidana belum juga dieksekusi.

“Hal ini dapat dilihat secara jelas dari waktu putusan sampai dengan sekarang telah tiga bulan lamanya belum juga dieksekusi,” tulis LBH Medan melalui siaran persnya kepada wartawan di Medan, Rabu (17/3/2021).

Sikap oknum Penuntut Umum, menurut Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, diduga telah melanggar hak asasi para terpidana, dimana seharusnya Jaksa menurut Irvan patut menjalankan perintah Pasal 270 KUHAP.

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, ‘yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya’ segera melakukan eksekusi demi terciptanya Keadilan dan Kepastian hukum terhadap para terpidana dan Keluarganya dalam hal ini Sri Rahayu,” kata Irvan.

LBH Medan menyebutkan bahwa sebelumnya LBH Medan telah mengirimkan surat Nomor: 67/LBH/PP/III/2021 perihal mohon Eksekusi dan Penjelasan atas putusan No. 2778/Pid.B/2020/PN Lbp tertanggal 12 Maret 2021 Kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli.

Atas adanya surat tersebut, lanjut Irvan, JPU yang menangani perkara a quo telah mendatangi Polsek Medan Sunggal untuk melaksanakan eksekusi.

“Namun tidak terlaksana diduga alasannya saat itu Kopolsek Sunggal tidak ada ditempat, setelah itu LBH kembali menanyakan kepada jaksa tersebut bagaimana tindak lanjut eksekusi?” ungkapnya.

Namun, Penuntut Umum, sebut LBH,  menjawab belum bisa mengeksekusi terpidana karena adanya surat pernyataan penundaan eksekusi terpidana yang diduga diketahui Kapolsek Sunggal dengan alasan terpidana tidak mau dipindahkan.

“Di duga juga karena ada pengembangan kasus lain,” katanya.

“Kemudian tepat hari ini tanggal 17 Maret 2021 LBH mananyakan kembali eksekusi tersebut kepada jaksa yang bersangkutan namun eksekusi belum bisa dilakukan karena harus kordinasi ke pimpinan terkait adanya surat pernyataan tersebut,” tambah Wadir LBH Medan.

LBH Medan menduga adanya kejanggal terhadap penundaan eksekusi para terpidana. “Dimana dugaan LBH Medan adanya intervensi dari pihak Polsek Sunggal agar terpidana tidak dieksekusi,” sebut Irvan.

LBH Medan juga menyangkan tindakan Jaksa yang tidak tegas dalam melaksanakan eksekusi dengan alasan yang tidak bisa ditolerir oleh hukum yang berlaku. “LBH Medan kuatir tidak menutup kemungkinan dengan adanya pernyatan-pernyataan tersebut Jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi,” sebutnya.

LBH menduga perbuatan jaksa melanggar Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana seharusnya para terpidana mendapatkan pembinaan, pendidikan, pengurangan masa tahanan (Remisi) bahkan mendapatkan asimilasi.

“Namun terhalang karena belum dieksekusinya para terpidana oleh jaksa tersebut,” ujarnya.

Sikap penuntut umum tersebut, LBH Medan menilai diduga telah melanggar UUD RI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Sedangkan, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan.

“Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

“Pasal 4 UU 39 Tahun 1999, Pasal 10 ayat( 2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR,” tandasnya. (MC/Red