Poldasu & Jajaran Kesulitan Menangkap DPO?

Poldasu & Jajaran Kesulitan Menangkap DPO?

LBH Medan, Press Release – Diduga Ada 7 DPO Di Poldasu & Jajarannya yang Saat Ini Belum Ditangkap.

Selasa, 30 November 2021, Negara Republik Indonesia telah secara tegas menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan Perlindungan dan Kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang dasar 1945.

Oleh karena itu kepolisian dalam hal ini Poldasu sebagai reprensentatif pemerintah dalam Melindungi, Melayani, Mengayomi dan Melakukan Penegakan hukum serta Ketertiban dimasyarakat memiliki kewajiban melakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang telah ditetepkan Sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Karena sudah barang tentu DPO tersebut sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat khususnya Pelapor.

Berdasarkan data yang dimiliki LBH Medan tercatat diduga ada 7 DPO di Poldasu dan Jajarannya yang saat ini belum ditangkap yaitu diantaranya:

1. Sarwono (DPO/112/II/Res.1.11/2020/Reskrim)
Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Resor Kota Medan 1 (Satu) Tahun

2. Sani (2106/Pid.B/2020/PN Lbp)
Melalui Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan 1 (Satu) Tahun

3. Iskandar Zulkarnaen Harahap (DPO/135/XII/2020/RESKRIM_
Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Sektor Medan Timur 1 (Satu) Tahun

4.Kasman (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

5. Abdu (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

6. Andika (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

7. Palembang Sinaga (STTLP/642/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK)
Pasal 340 jo 338 KUHP Kepolisian Sektor Patumbak 2 (Dua) Minggu.

Adanya data tersebut LBH Medan sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas Mendesak Kapolda Sumut untuk segara melakukan penangkapan terhadap para DPO yang saat ini masih berkeliaran.

Hal ini sudah seharusnya merupakan tanggu jawab hukum Kapolda Sumut sebagai pimpinan kepolisian tertinggi di Sumatera Utara. Ini juga dapat dilihat sebagai bentuk keseriusan Kapolda Sumut dalam Memberikan Rasa Aman, Ketertiban dan Penegakan hukum di Sumatera Utara.

LBH Medan menilai jika para DPO tidak ditangkap dengan sesegera mungkin maka telah mencederai Hak Asasi Masyarakat terkhusus para Pelapor/Korban dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya.

Sekaligus juga bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian yang wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural dan diduga tidak menjalakan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

LBH Medan menduga belum ditangkapnya Para DPO tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999 menyatakan :

”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, kemudian ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Kemudian “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum dan kemudian berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi”.

Selanjutnya juga UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

 

Baca juga : https://www.halkahalki.com/lbh-medan-desak-kapoldasu-tangkap-7-dpo/

https://lbhmedan.org/posko-pengaduan-dpo-daftar-pencarian-orang-di-jajaran-polda-sumut-yg-tidak-kunjung-di-tangkap-ditahan/

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

Komentar Facebook