Pos

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan
Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

(LBH Medan, 31 Agustus 2022). Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tanggal 30 Agustus 2022 membuat Surat Pengaduan Nomor: 226/LBH/PP/VIII/2022 terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepala Rutan/Lapas Kelas I Medan, Pengadilan Negeri Medan cq. Hakim Pengawas/Pengamat, dan Kejaksaan Negeri Medan cq. Ramboo Loly Sinurat, S.H., kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 2022, pukul 08.30 Wib keluarga Nuek datang ke kantor LBH Medan menyampaikan terkait masa tahanan Nuek telah berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022. Atas hal tersebut LBH Medan dan keluarga Nuek langsung datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tg. Gusta untuk meminta Ka Lapas segera mengeluarkan Nuek dari tahanan.

Kemudian pernyataan pihak Lapas atas nama Anwar als. Anwar Tanjung als. Nuek tidak ditempatkan disini, silahkan cek di Rutan, apalagi masa tahanan tersebut 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sedangkan di Lapas ini untuk tahanan 5 (lima) tahun atau diatasnya. Setelahnya LBH Medan dan keluarga Nuek mendatangi Rutan sembari mengkonfirmasi keberadaan tahanan Nuek kepada petugas Rutan dan ternyata Nuek memang ada di Rutan.

LBH Medan selaku Penasehat Hukum menyampaikan kepada Pihak Rutan terkait masa tahanan Nuek sudah berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022 sembari menunjukkan bukti salinan putusan Register Perkara Nomor: 883/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 06 Juni 2021. Kemudian salinan putusan tersebut diambil oleh Pihak Rutan, tapi Penasehat Hukum tidak dikasih izin untuk berjumpa dengan Nuek dengan alasan di Rutan sedang ada kegiatan dan ditiadakan kunjungan.

Selanjutnya seorang petugas Rutan yang mengaku an. Herman menjumpai keluarga Nuek dikursi tunggu mengatakan sabar ya Pak, kita masih menunggu pihak Kejaksaan untuk mengantar petikan kebebasan. Setelah menunggu hingga 7 (tujuh) jam lamanya, akhirnya Nuek dikeluarkan dari tahanan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Lepas Nomor: W2.E11.PK.01.01.1028/2022/REG, tertanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasie Pelayanan Tahanan an, David Nicolas. Atas hal tersebut diatas, LBH Medan membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menahan Nuek selama 12 (dua belas) hari lamanya tanpa adanya kesalahan.

Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 Jo Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut LBH Medan Ka Rutan/Lapas, PN Medan cq. Hakim Pengawas/Pengamat, Kejari Medan cq. Jaksa Ramboo Loly Sinurat, S.H., diduga melanggar Pasal 270, Pasal 277 ayat (1), dan Pasal 280 UU RI No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa dan Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan memperoleh kepastian bahwa keputusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kemudian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil Politik Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 Permenkum HAM Nomor: M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum berbunyi Setiap orang berhak akan kebebasan dan keamanan pribadi, tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenangwenang. Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.”

Harapannya semoga Ka Rutan, Pengadilan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Medan memperhatikan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memperhatikan masa tahanan Terpidana, agar tidak terulang kembali hal serupa yang diduga merupakan pelanggaran HAM sebagaimana yang dialami oleh Nuek.

Contact Whatsapp:
Maswan Tambak, S.H. (0895-1781-5588)
Alma A Di, S.H. (0812-6580-6978)

 

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/masa-penahanan-lewat-ka-rutan-klas-i-medan-melanggar-ham/

https://kliksumut.com/lbh-medan-adukan-rutan-kelas-i-medan-pn-medan-dan-kejari-medan-terkait-pelanggaran-ham/2/

Kejari Langkat Diduga Melanggar HAM Istri Suwito LagolaFilosofis Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejatinya sebagai instrument untuk mengontrol aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum) dalam melaksanakan kewajibanya. Hal ini menegaskan jika aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada KUHAP.

JPU Kejari Langkat sebagai aparat penegak hukum dalam diduga telah melanggar hak asasi Herawaty yang merupakan istri dari mantan juara tinju dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola yang telah mengharumkan nama bangsa dan Negara Indonesia khususnya Kabupaten Langkat.

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut dikarenakan tidak diberikannya turunan Surat Pelimpahan Perkara Herwaty padahal hal tersebut merupakan haknya guna melakukan pembelaan di persidangan.

Sebagaimana telah secara tegas tertuang dalam Pasal 143 ayat 4 dan penejelasanya jo Pasal 72 dalam penjelasanya yang mengatakan “Turunan Surat Pelimpahan Perkara Beserta surat dakwaan disampaikan kepada Tersangka atau kuasanya atau Penasehat Hukumnya dan Penyidik, pada saat yang bersamaan dengan menyampaikan surat pelimpahan perkara tersebut kepengadilan Negeri”.

Yang dimaksud dengan surat pelimpahan perkara adalah Surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta durat dakwaan dan berkas perkara jo. dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan.

Mirisnya ketika Penasehat hukum Herawaty pada tanggal 08 Desember 2021, meminta secara langsung kepada JPU Kejari Langkat yang menangani perkara a quo diketahui bernama AH, SH mengatakan “Kami Tidak Ada Anggaran Untuk Memfotocopy Berkas Ini, Sayapun Tidak Mau Memberikan Uang Saya Pribadi Untuk Memfotocopy Berkas Ini. Jadi Kalian Minta saja fotocopinya Ke Panitera”.

Seharusnya perkataan tersebut tidak pantas diucapakannya sebagai aparat penegak hukum dalam melayani masyarakat. Tidak hanya itu perlakuan jaksa tersebut kembali tidak mencerminkan sebagai APH Sesuai Kode Etik jaksa dimana menuduh LBH Medan “membuat rusuh” dan mengatakan kepada staf diruangan tersebut “Rekam orang ini, mereka membuat rusuh” dan perlu diketaui juga jika sebelumnya pada Selasa, tanggal 07 Desember 2021, Herawaty seharusnya menjalani sidang pertama (Dakwaan) namun LBH Meminta untuk ditunda dikarenakan pemberitahuan sidang tersebut diberitahukan oleh Tamping bukan dari JPU Kejari Langkat serta tanpa surat panggilan.

Parahnya pemberitahuan tersebut pada saat hari yang bersamaan akan sidangnya Herawaty, padahal jauh Sebelumya LBH Medan telah menyampaikan jika akan sidang tolong untuk diberitahukan. Oleh karena itu perbuatan JPU telah bertentangan dengan padal 145 jo 146 KUHAP.

Atas kejadian tersebut LBH Medan meminta kepada Jaksa Agung RI untuk memerintahkan jajaran dibawahnya dalam hal ini Kejati dan Kejari untuk menaati aturan hukum secara baik dan benar. dalam hal ini memberikan apa yang menjadi hak Terdakwa yaitu surat turunan pelimpahan berkas perkara seraya menindak tegas Jaksa yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut bukan tanpa dasar karena jauh sebelumnya LBH menemui hal yang sama dibeberapa kejaksaan khususnya di Sumut ketika meminta berkas tersebut beralasan yang sama dan selalu mengatakan “ Minta Aja di Pengadilan.” LBH Medan menilai jika Kejaksaan tersebut lari dari tanggung jawabnya.

LBH Medan menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP, Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”) dan Kode Etik Kejaksaan RI.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/putusan-janggal-bentuk-nyata-kriminalisasi-terhadap-istri-suwito-lagola/ 

https://sumut.tintarakyat.com/headline/lbh-medan-minta-jaksa-agung-ri-tindak-tegas-kejaksaan-negeri-langkat-karena-diduga-melanggar-hak-asasi-manusia/