Pos

HARI PERS NASIONAL 2023, KESEJAHTERAAN & PERLINDUNGAN INSAN PERS JAUH PANGGANG DARI API

Release Press
Nomor:35/LBH/RP/2023

Tanggal 9 Februari 2023, para insan pers tanah air merayakan dan meluapkan euphoria hari pers nasional. LBH Medan yang merupakan mitra kerja insan pers khususnya Sumatera Utara dalam hal mengawal penegakan hukum dan hak asasi manusia di sumatera utara mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPS) yang ke-38. Semoga para insan pers dalam keadaan sehat, sejahtera dan tetap semangat dalam melaksanakan kerja-kerja mulianya.

Prinsipnya setiap perayaan/hari jadi suatu lembaga, institusi dan lainya seyogiyanya menggambarkan keadaan bahagia dan suka cita, hal ini tidak terlepas bagai para insan pers. Namun berdasarkan pemantauan lapangan dan wawancara terhadap beberapa insan pers kota medan masih terdapat permasalahan besar dan kesedihan terhadap kawan –kawan pers.

LBH Medan mencatat ada tiga permasalahan besar pers hari ini. Pertama, terkait kesejahteran para insan pers yang ditandai dengan masih banyaknya insan pers yang belum mendapatkan upah/gaji sesuai aturan hukum yang berlaku atau sesuai upah minimum baik UMK/UMP. Belum mendaptkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Bahkan diduga masih ada insan pers yang tidak punya gaji/upah. Serta tidak sedikit insan pers menyatakan jika “perusaahan pers sejahtera, tapi persnya sengasara”.

Kedua, permasalahan perlindungan pers dalam hal ini baik secara fisik maupun psikis mengancam pers. hal ini ditandai dengan masih banyak pers yang diduga dikriminalisasi, dianiaya, diintimidasi dan diintervensi dalam melaksanakan kerja-kerja pers. Bahkan berdasarkan data dan hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada akhir 2022, tercatat ada 82,6 % dari 852 jurnalis perempuan yang dilibatkan dalam risiet di 34 provinsi mengalami kekerasan seksual baik melalui daring maupun luring. Parahnya 26 % diduga pelaku kekerasan seksual berasal dari tempat insan pers bekerja serta orang lain yang ditemui dilapangan saat melakukan liputan.

Ketiga, lemahnya pengawasan dan perlindungan Dewan Pers terhadap insan pers dan perusahan pers hal ini ditandai dengan adanya dugaan media yang tidak terverifikasi Dewan Pers yang berakibat munculnya pers/wartawan gadungan atau istilah lain dikalangan insan pers kota medan Wartawan “Bodrexs” yang diketahui melakuan perbuatan-perbuatan yang mencoreng kerja-kerja pers.

Misalanya diduga melakuan pemerasan dan pengancaman terhadap instansi maupun person untuk kepentingan pribadi. Lemahnya pengawasan Dewan Pers terhadap permasalan tersebut secara tidak langsung telah mencoreng insan pers yang telah menjalankan tugas mulianya sebagai bagian dari pilar demokrasi secara baik dan benar. Padahal secara fungsinya Dewan Pers mempunyai tanggung jawab atas permasalahan tersebut.

Maka patut dan wajar secara hukum LBH Medan menillai dewasa ini kesejahteran dan perlindungan pers seperti peribahasa “jauh panggang dari api” yang menggambarkan kesejahteran dan perlindungan pers tidak sesuai dengan harapan dan bahkan masih jauh dari apa yang diharapan kawan-kawan pers khususnya pers kota Medan.

Oleh karena itu dalam LBH Medan meminta secara tegas kepada pemerintah, perusahan pers dan dewan pers untuk secara maksimal dan nyata mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan pers, dimana hal tersebut pada dasarnya telah dijamin oleh konstitusi 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM ,UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), International Labour Organization (ILO).

 

Narahubung:
IRVAN SAPUTRA, SH., MH. (0821 6373 6197)
BAGUS SATRIO, SH. (0857 6250 9653)

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

Batu Sandungan Penegakan Hukum & Keadilan (Mengulas Catatan Akhir Tahun 2022 LBH Medan)

Release Press
Nomor : 24/LBH/RP/I/2023

LBH Medan, 30 Januari 2023, Sepanjang tahun 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima banyak pengaduan dari berbagai jenis kasus yang berkaitan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Sipil dan Politik (SIPOL), Sumber Daya Alam (SDA) maupun kasus-kasus terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Sumatera Utara.

Pengaduan-Pengaduan tersebut disampaikan oleh berbagai macam kalangan yakni individu sebagai Tersangka atau Korban, maupun pengaduan oleh kelompok-kelompok masyarakat di Sumatera Utara.
Selain pengaduan langsung, guna mempermudah masyarakat melaporkan permasalahan hukum yang terjadi dan untuk mengetahui prosedur penanganan kasus, LBH Medan juga membuat akun Whatsapp khusus pengaduan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data pengaduan LBH Medan, sejak November 2021 hingga November 2022 Terdapat hampir 200 masyarakat menyampaikan pengaduannya melalui akun Whatsapp LBH Medan. Hal ini membuktikan bahwa permasalahan hukum yang terjadi setahun belakang ini sangat signifikan.

Berdasarkan data yang diinventarisasi secara manual, ada 24 pemohon bantuan hukum yang melakukan pengaduan langsung ke LBH Medan. Ada 2 yang menjalani tahapan konsultasi dan 22 diantaranya merupakan kasus yang didampingi secara lanjut baik dalam upaya litigasi, non-litigasi ataupun keduanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pengaduan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) masyarakat ke LBH Medan melalui sistem Simpensus 2022, tercatat sebanyak 32 pengaduan yang diterima oleh LBH Medan.

Namun jumlah pengaduan tersebut belum mencakup perhitungan secara keseluruhan dikarenakan Wibsite pendataan pengaduan melalui sistem Simpensus tidak dapat diakses (masalah teknis) sejak pertengahan tahun 2022. Sehingga mengakibatkan total pengaduan yang diterima LBH Medan pada 2022 tidak dapat tercatat secara keseluruhan.

LBH Medan mencatat jumlah pengaduan yang ditangani berdasarkan jenis kelamin (Gender) yaitu terdapat 13 orang berjenis kelamin perempuan dan 11 orang berjenis kelamin laki-laki dari 24 pemohon bantuan hukum yang datang. Sebagian besar perempuan tersebut merupakan korban kekerasan seksual yang juga dialami oleh Anak dibawah umur dan pekerja yang dipecat sepihak serta tidak mendapatkan hak-hak normatifnya sebagai pekerja.

Berdasarkan hasil catatan Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) LBH Medan yang dituliskan dalam Catatan Akhir Tahun 2022, pada tahun 2021 sebanyak 3 Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan Tahun 2022 sebanyak 7 Kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dalam Catahu 2022 LBH Medan mencatat sebanyak 5 Kasus kekerasan Seksual terhadap anak yang telah ditangani.

Dari berbagai kasus kekerasan seksual tersebut, LBH Medan menilai keberadaan Predator anak saat ini berada dimanapun dan terjadi dengan cara apapun seperti yang dialami anak inisial IPS (10) yang menjadi Korban Cabul oleh Hasan Basri atau “Opa” (70) yang melakukan perbuatan kejinya di toilet wanita Masjid Istiqlal Jalan Halat, Medan.

Kasus yang diproses oleh Unit PPA Polrestabes Medan ini menjadi salah satu atensi oleh Divisi LBH Medan. Pasalnya, dalam proses penegakan hukum Polrestabes Medan diduga berupaya menyelesaikan kasus ini melalui upaya Restorative Justice. Diketahui bahwa Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan selama berjalannya proses hukum kasus ini, Penyidik diduga tidak professional dengan tidak transparan atas tindak lanjut kasus tersebut bahkan mengenai Visum et Repertum (VerP). Anehnya, pasca Pelapor mengadukan kejanggalan tersebut ke Propam Polda Sumut, penegakan hukum baru dilanjutkan.

LBH Medan menilai kinerja Polri seperti ini adalah bentuk lemahnya penegakan hukum khususnya dalam mengimplementasikan cita-cita dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menelisik Kasus terhadap pelanggaran Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol), dalam Catahu 2022 LBH Medan mencatat sebanyak 15 kasus baik pidana, perdata, maupun pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Sebanyak 2 kasus menyangkut pengakuan dan jaminan hak atas pertanahan yang menimpa Mariapan dan Sejahtera Barus (73) yang memperjuangkan tanahnya atas dugaan okupasi oleh pihak PTPN II yang diduga bekerjasama dengan pihak BPN Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang an. Bastian Butar-Butar serta oknum TNI diduga an. Sagala.

Selain itu tercatat juga sebanyak 7 kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang dialami sejumlah buruh di Sumatera Utara diantaranya yang oleh Dini Hartika (Karyawan PT. Naughty Gift And Accessories), Okta Rina Sari dan Sukma (Apoteker/Karyawan Apotik Istana I) yang pasca bebas murni dari proses hukum atas dugaan kelalaian memberikan obat, keduanya yang tidak lagi bekerja di Apotik Istana I karena menjalani proses hukum dibalik Rutan, kini memperjuangkan hak-hak normatifnya ke Pengadilan Hubungan Insustrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian Divisi Sipil dan Politik (Sipol) LBH Medan mencatat sebanyak 6 kasus pelanggaran hak sipil baik Korban maupun terhadap Tersangka khususnya dibawah naungan wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dari beberapa kasus tersebut, rata-rata pelanggaran yang terjadi, berdasarkan hasil rekapitulasi kasus diduga banyak dilakukan oleh APH di Polrestabes Medan terhadap hak atas perlindungan, jaminan dan kepastian hukum warga negara bahkan menyangkut hak atas perlakuan yang tidak diskriminatif dan hak untuk bebas dari praktik Penyiksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik Jo. Konvensi Menentang Penyiksaan oleh PBB dalam Resolusinya No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984, khususnya terhadap kasus yang dialami Rudi Hardi yang menjadi atensi dalam penanganan kasus priode 2022.

Rudi Hardi (37), warga Medan Perjuangan yang merupakan seorang Ayah dari 3 orang anaknya (Balita) pada tanggal 27 Januari 2022 ditangkap dan ditahan oleh pihak Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pencurian tanpa dilengkapi administrasi yang sah (Unprosedural). Berdasarkan hasil penelusuran fakta tim LBH Medan, penangkapan Rudi Hardi diduga disertai adanya praktik Penyiksaan sebagaimana telah dituliskan dalam Catahu 2022 LBH Medan, “diduga Rudi Hardi dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil kemudian mata dan leher dililit lakban serta dibekab bagian lehernya sementara kakinya menahan luka timah panas yang diduga akibat ditembak”.

Peristiwa ini dilakukan ketika Rudi Hardi dibawa ke Jalan Negara dan diduga ditahan sepihak oleh Pihak Polrestabes Medan selama 2 (dua) hari. Pasca penahanan 2 (dua) hari, Rudi Hardi dibawa ke Rs. Bhayangkara I Medan untuk menjalani pengobatan luka tembaknya dan selanjutnya dibawa ke Mako Polrestabes Medan. LBH Medan juga menemukan adanya dugaan praktik Penyiksaan dimana ketika Rudi Hardi tiba di Satreskrim Polrestabes Medan, ia mengalami sejumlah Penyiksaan yang berdasarkan penuturannya diduga dilakukan oleh Bripda Dio Danuarta Silalahi.

LBH Medan menilai, pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Sipil dan Politik seperti ini harus menjadi atensi bersama bagi semua lapisan masyarakat dan NGO serta khususnya Polda Sumut selaku pimpinan tertinggi Kepolisian di Daerah yang bertanggungjawab atas segala perilaku anggotanya agar dapat menindak dan mengevaluasi kinerja anggotanya dalam menjalankan penegakan hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia.
Dalam Catahu 2022

LBH Medan, Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan juga mencatat beberapa pelanggaran atau tindakan yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia yaitu sebanyak 5 kasus/ issue SDA di Sumatera Utara. Mulai dari kasus Pertanahan (Perdata) bahkan yang berpotensi kriminalisasi, pembangunan infrastruktur seperti upaya mitigasi banjir melalui pembangunan Drainase secara masih dan tidak beraturan dan kejahatan terhadap satwa melalui praktik sindikat perdagangan satwa lindung. Dalam Priode 2022, LBH Medan telah menyelesaikan kasus agrarian yang menimpa Ismailsyah Sembiring yang merupakan ahli Waris dari Teralpor an. Alm. Syahril Sembiring yang dilaporkan oleh Pelapor An. Ahmad Syukri Lubis atas dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah di Subdit IV Renakta Polda Sumut. Dalam kasus ini, LBH Medan menilai pihak Subdit IV Renakta Polda Sumut terlalu memaksakan hukum yang berpotensi kriminalisasi terhadap Ismailsyah selaku ahli waris Terlapor.

Pasca dibuatnya laporan polisi pada 19 April 2021, diketahui pada 17 Mei 2021 Terlapor telah meninggal dunia, sehingga berdasarkan Pasal 77 KUHAP “Hak Menuntut Gugur” lantaran Terlapor meninggal dunia. Namun ahehnya, Pihak Subdit IV Renakta Polda Sumut justru secara berulangkali menyampaikan undangan klarifikasi kepada Ismailsyah selaku ahli waris Terlapor, dan atas beberapa undangan klarifikasi tersebut, Ismailsyah bersikap kooperatif dengan mengindahkan undangan. Disisi lain, Ismailsyah mengalami kerugian materil akibat biaya transportasi yang timbul dan terlanggar haknya untuk memperoleh kepastian hukum. Sejak 19 April 2021 hingga terbitnya Surat Penghentian Penyelidikan Oleh Dirreskrimum Polda Sumut tertanggal 28 Juli 2022, terhitung 1 tahun 3 bulan Ismailsyah tidak mendapat kepastian hukum dan hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum khususnya di Polda Sumut atas kasus-kasus pertanahan masih banyak yang menciderai kehormatan Hak Asasi Manusia.

LBH Medan juga menemukan ketidakcermatan Aparat Penegak Hukum (APH) saat melakukan advokasi terhadap perlindungan satwa liar yang dilindungi dalam proses pemantauan kasus di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli. Thomas D Raider yang merupakan Terdakwa sindikat perdagangan satwa lindung mendapat vonis ringan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang dinilai cacat berfikir dimana Terdakwa Thomas hanya divonis 1 Tahun penjara, sementara hukuman ringan seperti ini juga terjadi terhadap kasus serupa yang dilakukan oleh Terdakwa Edi Alamsyah Putra yang divonis 8 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Binjai. Tidak hanya itu, kecacatan berfikir para APH ini juga terjadi dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan yang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan LBH Medan terhadap dugaan eksploitasi satwa lindung oleh Mini Zoo milik PT. Nuansa Alam Nusantara (NAN) yang terletak di Gunung Tua.

Selama melakukan advokasi tersebut, Divisi SDA LBH Medan berhasil melakukan pemetaan aktor sindikat perdagangan satwa liar dilindungi dan mendapati adanya keterlibatan oknum-oknum secara terstruktur yang diduga dari Institusi Kepolisian, Kejaksaan, Hakim hingga keterlibatan 2 Oknum TNI AD diduga inisial TP dan DPA dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 100/PS) dan (Batalyon Infanteri (Yonif) 125/Simbisa). Diketahui sejak berjalannya proses hukum terhadap Terdakwa Thomas D Raider, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut diduga dengan sengaja melepaskan ke 4 (empat) rekan-rekan Terdakwa, dan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan, LBH Medan juga mendapati kejanggalan diantaranya Jaksa yang bertanggunjawab perkara tersebut an. Eva Christine Sitepu diduga berulangkali mangkir sesuka hati dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, dan Majelis Hakim yang diduga menunda persidangan dengan “kucing-kucingan” diduga menghindari pemantauan oleh Tim LBH Medan.

Disisi lain, Divisi SDA LBH Medan juga mencatat iklim proyek oleh Pemerintah khususnya Pemerintahan Kota Medan (Pemko Medan) dibawah kepemimpinan Walikota Bobby Nasution. Berbagai proyek yang mengatasnamakan mitigasi banjir, proyek Pemko Medan diduga melanggar hak asasi warganya baik dalam sektor kenyamanan berkendara, hak untuk memperoleh hidup yang layak bahkan hak untuk mendapatkan tempat tinggal. Salah satu catatan kelam Pemko Medan yang dituliskan dalam Catahu 2022 LBH Medan yaitu persoalan proyek mitigasi banjir pembangunan Drainase dan proyek pengendalian banjir Sungai Deli.

Kedua proyek tersebut menjadi persoalan, lantaran banyak reaksi masyarakat yang timbul atas pelaksanaan proyek Pemko Medan ini. Sejumlah Warga Kelurahan Kesawan yang bermukim dipinggiran sungai deli mendatangi menyampaikan pengaduannya ke LBH Medan lantaran diketahui Pemko Medan mewacanakan pembangunan proyek pengendalian banjir sungai deli yang berpotensi merenggut keberlangsungan hidup sejumlah warga yang sudah menetap secara turun temurun di Kelurahan Kesawan.

LBH Medan menilai, Pemko Medan terlalu ambisius menjalankan proyek semata dengan tidak memikirkan resiko yang timbul dari berbagai sektor sosial. Khususnya mitigasi banjir melalui wacana proyek pengendalian banjir sungai deli, LBH Medan mencermati persoalan banjir di Kota Medan terjadi karena berbagai faktor salah satunya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang mampu menyerap genangan. Berdasarkan Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dan proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Disisi lain, hasil kajian LBH Medan menilai kebutuhan RTH di Kota Medan sampai dengan tahun 2030 adalah sebesar 2.152,86 Ha. Kota Medan sendiri justru hanya memiliki RTH seluas 5 (lima) Hektar (Ha) saja dari total luas kota sekitar 26.510 Hektar (Ha) dan jika perhitungkan secara keseluruhan maka Kota Medan kekurangan 4.000 Hektar untuk memenuhi 20% RTH publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan menyebutkan RTH merupakan ruang memanjang atau jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Kekurangan Ruang Terbuka Hijau inilah yang berpotensi menyebabkan air hujan tidak dapat diserap oleh ruang yang cukup. Ditambah lagi, dengan kondisi RTH yang sedikit dari yang seharusnya. Pemerintahan Kota Medan terlalu sibuk menjalankan proyek yang diduga tidak tepat waktu dan sasaran. Salah satu contoh yaitu pembangunan proyek drainase di sekitaran wilayah Kota Medan. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2022 ini, terlihat banyak mengganggu badan jalan yang mengakibatkan terjadinya banyak rekayasa arus lalu lintas di Kota Medan.

Berdasarkan versinya, Pemerintah Kota Medan menilai bahwa pembangunan drainase ini adalah solusi utama dan efektif dalam penanggulangan banjir Sungai Deli di Kota Medan. padahal luas Sungai Deli sendiri mencakup Tanah Karo (Hulu), Deli Serdang hingga Kota Medan (Hilir). Tentunya dengan kondisi geografis Sungai Deli tersebut, harusnya pemerintah Kota Medan menyadari bahwa penanggulangan banjir yang hingga saat ini masih sering terjadi tidak dapat dilakukan dengan keputusannya sendiri, melainkan harus ada upaya koordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten/ Kota lain yang mencakup aliran Sungai Deli khususnya di wilayah hulu Sungai untuk sama-sama mencari solusi dalam penanggulangan banjir saat ini.

Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

Narahubung :
ISMAIL LUBIS, SH., MH (0813 9798 8047)
IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)
MUHAMMAD ALINAFIAH MTD, SH., M.Hum (0852 9607 5321)
MASWAN TAMBAK, SH (0895 1781 5588)

AROGANSI PENJAJAH MODERN (PTPN II KEBUN PATUMBAK)

Pada tanggal 11 Januari 2023 telah terjadi pembongkaran posko dan pengerusakan tanaman yang ke-3 (tiga) kalinya di lahan milik Sejahtera Barus di Jl. Pertahanan Dusun V Patumbak-I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang, yang dilakukan oleh 15 (lima belas) oknum PTPN II Kebun Patumbak dengan melibatkan 3 (tiga) oknum TNI.

Atas pembongkaran dan pengerusakan itu, LBH Medan bersama Sejahtera Barus mendatangi kantor PTPN II Kebun Patumbak untuk berjumpa dengan Manager PTPN II inisial BBB yang ditemani oleh oknum TNI dan Ketua Serikat PTPN II Kebun Patumbak inisial H diruangan Manager PTPN II Kebun Patumbak tersebut.

LBH Medan menyampaikan secara langsung kepada Manager PTPN II Kebun Patumbak itu untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap lahan yang saat ini dikuasai secara sah oleh Sejahtera Barus dengan menunjukkan alashak berupa SK Kepala Desa Patumbak I dan bukti pembayaran pajak atas lahan itu, sembari meminta untuk menunggu hasil laporan polisi yang dibuat oleh Sejahtera Barus pada tanggal 07 September 2021 lalu di Polrestabes Medan.

Namun dengan nada arogan Manager PTPN II Kebun Patumbak mengatakan “Penjarakan aku, udah penjarakan aku. Gini lo, aku ngerusak, dia wajib melaporkan aku, biar aku yang besok dipanggil, selesai silahkan! penjarakan aku!”.

Arogansinya lagi ia juga bertanya ke LBH Medan dengan mengatakan “Kau berapa dibayar sama dia?”, padahal hal itu sangat tidak substantif untuk ditanyakan.

Tak hanya itu Manager PTPN II Kebun Patumbak itu juga mengusir LBH Medan dan Sejahtera Barus dengan nada kerasnya sambil mengepalkan tangan bahkan menghina LBH Medan dengan mengatakan “LBH TA*K KAU!!”.

Seolah kebal hukum Manager PTPN II Kebun Patumbak tetap bersih keras untuk terus melakukan pengerusakan lahan milik Sejahtera Barus, padahal Sejahtera Barus berniat baik meminta untuk tidak diganggu kembali lahannya.

Atas perbuatannya LBH Medan menyampaikan pengaduan ke Presiden Joko Widodo, Menteri BUMN, Ketua Komnas HAM, dan Kapolri. Dan menyampaikan Permohonan Rapat Dengar Pendapat ke Ketua Komisi A DPRD Sumut terkait pembongkaran posko dan pengerusakan tanaman di lahan milik Sejahtera Barus yang dilakukan pihak PTPN II Kebun Patumbak.

LBH MEDAN & FMJM MINTA MUI KOTA MEDAN BERIKAN “CERAMAH” SECARA KHUSUS KE WALI KOTA MEDAN

LBH Medan dengan masyarakat Kec. Medan Johor yang tergabung dalam Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) melakukan audiensi dengan MUI Kota Medan pada tanggal 10 Januari 2023 terkait keresahan masyarakat Medan Johor atas adanya median jalan di sekitaran jalan Karya Wisata yang dirasakan semakin menyusahkan masyarakat yang beraktifitas dan juga menyebabkan menurunnya pendapatan para pedagang yang mencari nafkah di lokasi proyek median jalan tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, LBH Medan bersama dengan FMJM terlebih dahulu melakukan aksi penandatanganan petisi yang ditandatangani ±4000 orang di lokasi proyek median jalan tersebut sebagai sikap keberatan dari masyarakat atas adanya median jalan. Sehingga LBH Medan dengan FMJM meminta klarifikasi Bobby Nasution selaku Wali kota Medan dengan memberikan somasi pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.

Namun Wali Kota Medan Bobby Nasution malah memberikan pernyataan yang dinilai membuat gaduh diantara masyarakat dengan memberikan narasi yang tidak bijak sebagaimana dokumentasi video @waspadaonline pada tanggal 02 Januari 2022 lalu yang pada intinya menyatakan “Katanya median jalan buat macet, sekarang lebih buat macet mana mobil yang parkir sebelah kiri memakan sebagaian jalan itu atau median jalan? Nah itu jawab dulu mana yang buat macet, kalau bisa dijawab silahkan sama-sama disomasi!”.

Atas dasar respon negatif Wali Kota Medan yang dinilai kontraproduktif itu lah LBH Medan dan FMJM melakukan upaya audiensi dengan MUI Kota Medan pada tanggal 10 Januari 2023 lalu. Adapun beberapa hasil kesepakatan atas audiensi tersebut diantaranya:

  1. MUI Kota Medan akan mengagendakan pertemuan langsung dengan Wali Kota Medan untuk membahas persoalan median jalan yang dinilai menyusahkan masyarakat sekitaran Medan Johor;
  2. MUI Kota Medan akan juga menyelipkan isu maraknya manusia silver yang seharusnya Pemko Medan dapat memberikan keterampilan lain terhadap mereka;
  3. MUI Kota Medan menyatakan bahwa Pemko Medan harus merangkul semua elemen untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Kota Medan;
  4. Meminta kepada MUI Kota Medan untuk memberikan dakwah secara khusus kepada Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan.

Rintangi Akses Jalan Rumah Pencari Keadilan, Diduga Aksi Balas Dendam Walikota Medan

Rilis Pers
Nomor : 06/LBH/RP/I/2023

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 10 Januari 2023). Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1), dikatakan bahwa: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

LBH Medan telah memberikan pelayanan bantuan hukum secara terus menerus sebelum dan sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dan termarjinalkan sebagai Implementasi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, namun saat ini akses dan rumah para pencari keadilan telah terganggu dengan adanya dugaan perintangan akses jalan masuk kekantor LBH Medan dengan adanya dugaan pembiaran tumpukan material bekas galian, lubang coran ukuran sekitar 90 Cm x 100 Cm dan tingginya trotoar dari proyek drainase Walikota Medan tepat didepan kantor LBH Medan yang beberapa waktu lalu telah beberapa kali proyek drainase ini dikritisi oleh LBH Medan karena dikeluhkan oleh masyarakat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas bagi pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki serta merugikan perekonomian masyarakat pada lokasi proyek drainase.

Dugaan perintangan akses keadilan bagi para pencari keadilan dan ketidaknyamanan LBH Medan ini semakin kuat dengan tidak diangkutnya material bekas galian drainase ini dan tidak ditutup dan posisi lubang coran tepat didepan kantor LBH Medan berukuran 90 Cm x 100 Cm hingga saat ini yang dibuat pada hari Minggu, tanggal 8 Januari 2023 lalu hingga menutup akses jalan masuk ke LBH Medan seluruhnya dan menyulitkan bagi masyarakat dan personil LBH Medan yang hendak memarkirkan kendaraannya.

Berdasarkan dokumentasi Tim LBH Medan atas pengerjaan proyek drainase Walikota Medan diseputaran kantor LBH Medan tepatnya di Jl. Hindu, Jl. Perdana, Jl. Mesjid, Jl. Jend. Ahmad Yani, Jl. Kepribadian dan Jl. Raden Saleh Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan dari banyak gedung pertokoan, perkantoran dan tempat usaha lainnya dilokasi proyek tidak ada tumpukan material bekas galian dan lubang coran yang menghalangi akses masuk pertokoan dan perkantoran serta tempat usaha lainnya sebab dibuat disamping akses pintu masuk gedung sehingga kuat dugaan perintangan akses ke kantor LBH Medan ini respon buruk dan merupakan sikap anti kritik dan Walikota Medan atas aspirasi masyarakat yang disampaikan LBH Medan saat ini terhadap Walikota Medan Boby Nasution.

Selain apa yang terjadi pada LBH Medan ini, beberapa waktu lalu seorang remaja berinisial BS menjadi korban kecelakaan lalu lintas diduga akibat jalan yang rusak dan berlubang di persimpangan SPBU Kawasan Jl. Menteng VII Kec. Medan Denai Kota Medan yang pada lokasi tersebut juga merupakan salah satu titik lokasi pengerjaan proyek drainase Walikota Medan, dan dugaan ini diperkuat adanya pernyataan Panit Lantas Polsek Medan Area Ipda Pintauli Sinaga “ Saat itu, truck BK 8050 ME yang dikemudiakan oleh Sahroni Aritonang melintas dari arah jalan Denai hendak menuju ke Amplas. Ketika berada didepan SPBU korban mengendarai Sepeda Motor mendahului truk tersebut dari sebelah kiri. Karena jalan rusak dan berlubang korban terjatuh ke aspal, lalu terlindas oleh ban belakang truk itu”.

Kemudian berdasarkan beberapa informasi lain yang diperoleh dari media online terkait pengerjaan proyek drainase Wali Kota Medan ini terdapat peristiwa galian drainase yang tidak ditutup yang menyebabkan Warga Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan mengeluh. Selanjutnya Anak buah Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang bertugas sebagai Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, viral di media sosial karena “main tangan” kepada warga dengan menampar handphone warga yang tengah memvideokan dirinya saat ditanya soal pembangunan drainase di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dugaan perintangan akses keadilan bagi masyarakat yang diduga dilakukan oleh Walikota Medan ini telah melanggaran ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAK Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan dapat berpotensi merupakan perbuatan tindak pidana.

Untuk itu dengan ini LBH Medan mendesak Walikota Medan untuk segera mengangkut tumpukan material bekas galian drainase dan menutup lubang coran trotoar tepat depan kantor LBH Medan serta menyelesaikan pengerjaan proyek drainase secepatnya agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi para pencari keadilan dan warga masyarakat Kota Medan.

Demikian rilis pers ini diperbuat, kami ucapkan terimakasih.

Contact Person :
Muhammad Alinafiah Matondang (Kadiv. SDA LBH Medan) : 0852 9607 5321 (wa)
Tri Achmad Tommy Sinambela : 0823 8527 8480 (wa)

DAGELAN JPU & HAKIM DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA SINDIKAT PERDAGANGAN ORANGUTAN (PONGO ABELII)

“DAGELAN” JPU & HAKIM DALAM SIDANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA ORANGUTAN SUMATERA (PONGO ABELII)

DAGELAN JPU & HAKIM DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA SINDIKAT PERDAGANGAN ORANGUTAN (PONGO ABELII)

DAGELAN JPU & HAKIM DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA SINDIKAT PERDAGANGAN ORANGUTAN (PONGO ABELII)

Kamis 15 September 2022, pasca 2 (dua) kali sidang agenda keterangan saksi dan ahli ditunda atas perkara dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) terhadap Terdakwa a.n Thomas Di Raiders, akhirnya pada tanggal 15 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB agenda sidang tersebut dapat digelar. Namun diduga JPU a.n Eva Christine sengaja hanya menghadirkan 1 (satu) orang saksi saja atas nama Arya Rivaldi Pratama (20), padahal dalam perkara a quo ada 3 saksi lainnya yaitu atas nama Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17).

Dalam keterangannya pada persidangan, Arya Rivaldi Pratama menjelaskan kalau dia beserta dengan Thomas dan keempat saksi lainnya pergi dari Binjai ke Cemara Asri bertujuan untuk jalan-jalan menggunakan mobil merk Toyota Yaris Warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1665 RO, yang mana saat itu saksi diminta untuk menyetir mobil tersebut.

Kemudian sesampainya di Cemara Asri saksi mengatakan kalau Thomas sedang menunggu seseorang untuk COD barang. Lalu saksi menjelaskan kalau dia tidak mengetahui apa isi barang tersebut yang dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil. Saat ditanya JPU mengenai barang tersebut yang kemudian diketahui isinya Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) kapan dimasukkan ke bagasi belakang mobil itu?, saksi menjawab “tidak mengetahui kapan Orangutan itu ada dibagasi, karena saksi beralasan kalau sebelumnya mobil itu dibawa oleh Haidar dan Thomas.

Sehingga keterangan saksi tersebut sangatlah kontradiktif dengan keterangannya di Kepolisian yang sebelumnya telah menjelaskan kalau saksi melihat melalui kaca spion kalau Thomas ada meletakkan 1 (satu) bungkusan kardus pada bagasi belakang mobil tersebut.

Disisi lain, LBH Medan juga menduga Saksi Arya banyak memberi keterangan yang tidak masuk diakal yang salah satunya Saksi memberi keterangan “tidak ada mendengar suara apapun (suara Orangutan) selama perjalanan karena Saksi menghidupkan musik di- dalam mobil”, keterangan ini diduga bentuk akal-akalan Saksi demi melepaskan dirinya dari kasus sindikat perdagangan satwa ini.

Padahal di Kepolisian, Saksi telah mengaku “dalam perjalanan menuju ke Medan, Saksi mengetahui terdapat 1 (ekor) satwa dilindungi di dalam mobil yang dikendarainya karena Saksi mendengar suara tangisan satwa Orangutan dan ketika itu Saksi juga mempertanyakan kepada Terdakwa soal tangisan itu dan Terdakwa memberitahu jika suara tersebut adalah suara Orangutan”.

Kemudian berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LBH Medan, Saksi Haidar menerangkan saat pemeriksaan ditingkat penyidikan kalau saksi dijemput di rumahnya oleh Thomas beserta dengan saksi Arya dan RAI menggunakan mobil untuk ikut mengantarkan barang (yang diduga Orangutan) ke Kota Medan, dan kemudian saksi mengatakan kalau Thomas memberitahukan akan menjumpai calon pembeli 1 (satu) ekor satwa jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Kota Medan tepatnya di Cemara Asri.

LBH Medan melihat adanya dugaan skenario dan ketidakseriusan JPU ketika dalam persidangan JPU an. Eva Cristhine menyampaikan pernyataan secara tegas kepada Saksi Arya “kamu jujur, dari keteranganmu ini harusnya kamu masuk juga ini”, namun LBH Medan mengetahui pasca persidangan JPU Eva justru memberikan keterangan lain kepada wartawan mengenai keterangan dan keterlibatan Saksi dalam kasus ini “keterangan dia (Saksi Arya) udah sesuai sama BAP nya, jadi tidak ada keterlibatannya dikasus ini dan untuk Saksi yang 3 (tiga) lagi aku uda nyerah”.

LBH Medan menduga sejak sulit dihadirkannya 4 (empat) Saksi yang diduga terlibat dalam kasus sindikat perdagangan satwa lindung ini hingga keterangan Saksi yang tidak masuk akal atau kontradiktif dalam persidangan serta adanya pernyataan Jaksa seperti ini.

LBH Medan menduga kuat ada skenario yang tersistematis dalam penanganan kasus Thomas dan tidak adanya upaya untuk mengungkapkan sindikat perdagangan satwa dilindungi tersebut dan tidak menutup kemungkinan dugaan tersebut juga melibatkan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sejak pemeriksaan Saksi fakta, Majelis Hakim terkesan tidak serius karena tidak ada mempertanyakan soal peran dan keterlibatan Saksi dalam perkara ini, ditambah lagi Majelis Hakim juga tidak ada mempertanyakan kehadiran 3 (tiga) Saksi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini sehingga Majelis Hakim diduga tidak menjalankan asas Domini Litis Principle yang memaknai bahwa Hakim harus bersifat aktif dalam perkara pidana untuk mencari kebenaran materil.

LBH Medan menduga ada kerjasama antara JPU dengan Majelis Hakim karena justru setelah pemeriksaan terhadap saksi Arya dan ahli BKSDA Sumut, JPU dan Majelis Hakim bersepakat menetapkan agenda sidang berikutnya yaitu Keterangan Terdakwa, bukan menetapkan untuk menghadirkan ketiga saksi lainnya yang telah mangkir sebanyak 3 (tiga) kali agar dilakukan upaya jemput paksa sebagaimana ketentuan Pasal 159 Ayat (2) Jo. 154 Ayat (6) KUHAP, dan apabila mangkir dapat diancam sanksi pidana selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan penjara sebagaimana Pasal 224 Ayat (1e) KUHP.

Kemudian pada persidangan tersebut juga hadir seorang saksi ahli dari BKSDA Sumut atas nama Dede Syahputra Tanjung, SP, dalam persidangan ahli menjelaskan kalau berdasarkan identifikasi mengenai barang bukti itu merupakan satwa lindung jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang dilindungi sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Jo. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 Tentang Pengawtan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Jo. Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Bahwa Ahli juga menerangkan, Orangutan tersebut merupakan bayi betina berumur sekitar 4-11 bulan yang teridentifikasi dengan kondisi setres dan dehidrasi. Kemudian ahli tersebut juga menjelaskan kalau Thomas tidak memiliki izin membawa Orangutan tersebut, dan berdasarkan aturan juga perorangan tidak diperbolehkan untuk membawanya. Selanjutnya ahli juga menyatakan kalau bayi Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) itu selalu dijaga oleh indukannya, maka ahli menduga kalau dalam proses penangkapan bayi Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) tersebut diduga terlebih dahulu indukannya dibunuh agar dapat mengambil bayinya.

Namun sayangnya Hakim tidak menggunakan keaktifannya untuk menggali informasi atau keterangan terkait modus operandi para pelaku kejahatan TSL dari Ahli BKSDA Sumut tersebut, sehingga bisa mengungkap jaringan sindikat perdagangan satwa ini.

Lalu pada akhir keterangannya ahli menjelaskan kalau Orangutan adalah satwa endemic yang spesial karena hanya ada di Indonesia khususnya Sumatera dan Kalimantan, Sehingga apa yang dilakukan saudara Thomas bisa mengganggu kelestarian alam, dan ahli juga meminta kepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan hukuman yang adil bagi kelestarian satwa.

Bahwa untuk tidak menimbulkan stigma negative dalam penegakan hukum kasus ini, LBH Medan meminta kepada Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya memerintahkan JPU agar memanggil secara paksa 3 (tiga) Saksi lainnya secara patut sebagaimana yang telah ditentukan pada Pasal 159 Ayat (2) Jo. 154 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan mengenai Saksi yang mangkir atas panggilan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan penjara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 224 Ayat (1e) KUHP.

LBH Medan menilai hal ini patut dan wajib dilakukan oleh Majelis Hakim dan JPU demi penegakan hukum yang objektif selama memperoleh kebenaran materil dan pengungkapan sindikat perdagangan satwa lindung, namun apabila Majelis Hakim dan JPU tidak menjalankan kewenangannya sangat kuat diduga adanya pelanggaran hukum acara dan kode etik dari JPU dan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-014/A/JA/11/12 Terntang Kode Perilaku Jaksa.

Maka dari itu LBH Medan akan membuat dan menyampaikan pengaduan terhadap Majelis Hakim dan JPU kepada Badan Pengawas internal masing masing dan kepada pihak terkait lainnya sebagai bentuk partisipasi publik dalam memenuhi hak atas pencegahan pengrusakan lingkungan hidup dan pengawasan terhadap penegakan hukum.

 

Contact Person :

Muhammad Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum.     (0852-9607-5321)

Bagus Satrio, S.H                                                       (0857-6250-9653)

Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H                         (0823-8527-8480)

 

 

 

Baca juga => https://sumut.idntimes.com/news/sumut/idn-times-hyperlocal/sidang-saksi-remaja-penjual-orangutan-ditunda-lagi-lbh-panggil-paksa

https://lbhmedan.org/menilik-keseriusan-hakim-jaksa-dalam-kasus-sindikat-perdagangan-orangutan-sumatera-pongo-abelii/

Menilik Keseriusan Hakim & Jaksa Dalam Kasus Sindikat Perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii)

Terbongkar!!! Sindikat Mafia Orangutan (Pongo Abelii) Di Sumatera

Menilik Keseriusan Hakim & Jaksa Dalam Kasus Sindikat Perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii)

Selasa 5 September 2022, Tim Pemantauan Sidang Lembaga Bantuan Hukum Medan yang sedang melakukan pemantauan terhadap dugaan pemilikan serta perdagangan satwa liar jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) atas Terdakwa a.n. TDR dengan Perkara No. 1360/Pid.b/LH/2022/PN.Lbp dengan jeratan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang dalam hal ini merupakan ruang lingkup Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.

Bahwa sejak pertama kali disidangkan pada tanggal 15 Agustus 2022 hingga saat ini pada agenda keterangan saksi dan keterangan ahli, persidangan dinilai tidak dilaksanakan dengan profesional dan transparan, penilaian tersebut didapatkan melalui 2 (dua) kali penundaan sidang yang dirasa janggal dengan agenda sidang keterangan saksi dan keterangan ahli.

Kejanggalan pertama terjadi saat persidangan pada tanggal 01 September 2022, awalnya dikabarkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Namun saat Tim LBH Medan mendatangi tempat sidang Labuhan Deli pada waktu tersebut, keadaan ruang Sidang Pengadilan masih kosong.

Kemudian Seorang tukang parkir di sana mengatakan jika para hakim tengah beristirahat dan akan kembali pukul 14.00 WIB. Tim pun menunggu bersama sejumlah awak media. Sekira pukul 14.00 WIB, tempat bersidang mulai ramai beberapa orang yang juga tengah menunggu persidangan perkara lainnya, dan Majelis Hakim pun telah berulang kali mengetok palu persidangan perkara lain. Namun, diantara pengunjung sidang tidak ada satupun saksi dalam perkara Thomas yang hadir.

Tim LBH Medan yang mulai keheranan, beberapa kali mendatangi ruang sidang. Hingga seorang anggota tim LBH Medan bertanya dengan Hakim di ruang sidang tersebut. Namun anehnya, saat itu hakim Sulaiman yang memimpin persidangan Terdakwa Thomas malah mengatakan sidang ditunda hingga Senin (5/9/2022), dan tadi sudah dibuka untuk dinyatakan tunda.

Bahwa kemudian pada tanggal 5 September 2022 persidangan kembali dibuka dengan agenda keterangan saksi dengan memanggil saksi a charge sebanyak 4 orang a.n. Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17), dan Arya Rivaldi Pratama (20) dan saksi Ahli, namun pada saat persidangan tersebut kembali didapati kejanggalan dalam proses penundaan persidangan oleh Majelis Hakim.

Hal tersebut disebabkan JPU a.n. Eva Christine yang menangani perkara A quo hanya menjelaskan alasan ketidak hadiran dari saksi ahli melalui surat resmi kepada Majelis Hakim namun tidak menyinggung konfirmasi ketidak hadiran Keempat orang saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan langsung atas dugaan tindak pidana pemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi LBH Medan pada seluruh perangkat persidangan khususnya JPU a.n. Eva Christine yang tidak mampu menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut atau diduga sengaja tidak menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut, yang demikian ini akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat khususnya pegiat satwa dilindungi di Sumatera Utara.

Mengingat adanya dugaan keterlibatan terdakwa TDR ini dalam kasus perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang dalam hal ini diduga secara Bersama-sama dengan TDR diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi yang diduga pula dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru, Irawan Shia als. Min Hua.

Perlu disampaikan informasi lainnya Thomas ini merupakan Terdakwa atas pengembangan kasus sebelumnya terhadap Terpidana Eddy Alamsyah Putra yang telah divonis 8 bulan penjara & denda Rp. 100 juta di PN Binjai dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 17 Mei 2022 lalu.

Jadi peran si Thomas ini sebagai pemilik Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang dijual dengan harga Rp. 12 Juta ke Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua melalui Terpidana Eddy Alamsyah, kemudian nantinya Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) itu akan dijual lagi oleh Irawan Shia ke seseorang warga negara asing bernama Zainal sebesar Rp. 50 Juta.

Irawan Shia ini bukanlah pemain baru, karena ia sendiri merupakan Terpidana atas tindak pidana “Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” dengan menyelundupkan/menempatkan seekor anakan Leopard (Panthera), 4 (empat) ekor anak singa (Panthera Leo), dan 58 (lima puluh delapan) ekor Kura-kura jenis Indiana Star dari Malaysia hal itu telah bertentangan dengan Pasal 86 huruf a, b, & c Jo. Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, & c UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 4 (Empat) tahun di Rutan Klas II B Pekanbaru sejak putusan PN Pekanbaru telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 16 Juli 2020 lalu. Sehingga dapat difahami meski sedang mendekam dipenjara, Irawan Shia ini masih bisa mengendalikan sindikat perdagangan satwa liar bahkan hingga internasional.

Namun kami mendapati kejanggalan dalam proses pengungkapan sindikat perdagangan satwa ini, karena berdasarkan putusan PN Binjai terhadap Terpidana Eddy Alamsyah Putra, dalam amar putusan dijelaskan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kayu, 1 (satu) helai kain sarung warna coklat corak kotak-kotak, dan uang lembaran berjumlah Rp. 1.75 Juta dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua (berkas perkara terpisah).

Akan tetapi hingga saat ini pertanggal 09 September 2022 pasca 3 (tiga) bulan putusan terhadap Terpidana Eddy, berdasarkan informasi melalui website SIPP PN Pekanbaru, perkara  a quo juga belum ada dalam jadwal persidangan, dan yang kami temui hanya perkara atas Terpidana Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana “Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” yang saat ini sedang ia jalani hukumannya di Rutan Klas II B Pekanbaru.  

 


Baca juga => https://kliksumut.com/persidangan-terdakwa-tdr-dalam-kasus-perdagangan-satwa-liar-dilindungi-lbh-medan-persidangan-tersebut-dirasa-janggal/

https://lbhmedan.org/menilik-dugaan-kedipan-mata-sang-jaksa-penuntut-umum-dalam-persidangan-tdr-terdakwa-kasus-perdagangan-satwa-liar-dilindungi/

Asas Nebis In Idem Dilanggar, Diduga Ada Mafia Peradilan

Diduga-Langgar-Asas-Nebis-In-Idem-dan-Adanya-Dugaan-Mafia-Peradilan-LBH-Medan-Laporkan-Oknum-Hakim-P

Diduga Langgar Asas Nebis In Idem dan Adanya Dugaan Mafia Peradilan, LBH Medan Laporkan Oknum Hakim PN Medan, Serta Hakim PT Medan Ke Mahkamah Agung RI

12 September 2022. Abdul Nasir (57) dkk atau Pemohon Eksekusi yang dahulunya Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi & Termohon PK dalam Perkara Putusan Nomor: 07/PK/Pdt/2009 jo 995/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt.G/2001 jo 270 /Pdt.G/2000/PN.Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde) adalah Pemenang Objek Perkara Tanah & Bangunan diatas seluas 218 m2 dan 94 m2 yang terletak di Jalan Kuda No. 18 B & 18 D, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota. Kota Medan.

Pasca Putusan Incraht, Abdul Nasir sebagai Pemohon Eksekusi mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan. Atas permohonan a quo pihak PN Medan telah membuat Penetapan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021 dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022. Dimana sebelumnya pihak PN Medan telah melakukan Aanmaning, Constitering, dan Rakor (Rapat Kordinasi) di Polrestabes Medan.

Namun ketika dilakukan Eksekusi objek perkara pada tanggal 24 Agustus 2022, pihak PN Medan tanpa adanya Penetapan/Pemberitahuan secara tertulis menyampaikan kepada Pemohon Eksekusi melalui Jurusita jika objek Perkara No. 18 B tidak dapat di Eksekusi dikarenakan telah adanya putusan yang bertentangan dalam hal ini Putusan Nomor: 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan.

Adapun Hakim yang memutus perkara Nomor: 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan. diketahui a.n IM, SH.,MH selaku Ketua Majelis, HUS, SH.,MH dan ZH, SH.,MH selaku Hakim Anggota pada PN Medan, Serta PN ,SH.MH selaku Hakim Ketua, Dr.DS, SH.,MH dan JPL.SH.,MH selaku hakim anggota Pengadilan Tinggi Medan dibantu Panitera Pengganti.

Menyikapi tindakan sewenang-wenang (abuse of power) PN Medan, Pemohon eksekusi melalui kuasanya LBH Medan menyampaikan keberatannya, dikarenakan tindakan PN medan diduga telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan secara tegas meminta eksekusi dilaksanakan sesuai 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022. Namun pihak PN Medan menagatakan hal tersebut merupakan perintah Ketua PN Medan.

Akhirnya Eksekusi yang dihadiri PN Medan, Polretabes Medan, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) dan sekelompok orang yang diduga ingin menghalangi Eksekusi ditunda, dikarenakan alasan Keamaan/Tidak Kondusif.

LBH Medan menilai penundaan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena pihak kepolisian yang berjumlah ± 75 tersebut dapat melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang mencoba menghalangi eksekusi.

Hingga sampai saat ini Eksekusi perkara a quo belum juga terlaksana, LBH Medan menduga Putusan Nomor: 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan syarat akan kejanggalan. Dimana Hakim PN Medan serta Hakim PT Medan diduga secara hukum melanggar asas nebis in idem (perkara yang memiliki para pihak sama, objek yang sama dan materi pokok yang sama) yang seharusnya tidak dapat diperiksa kembali sesuai Pasal 1917 KUHPerdata dan dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.

Bukan tanpa alasan, perlu diketahui jika Termohon Eksekusi telah berulangkali mengajukan gugatan,Banding, kasasi, PK dan Bantahan terhadap Eksekusi ke PN Medan, PT Medan,Mahakamah Agung R.I sebagaimana putusan PN Medan Nomor: 442/Pdt.G/2008/PN.Mdn tanggal 07 Mei 2009 jo 740/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 14 Agustus 2018 jo 595/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 19 September 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 416/Pdt.G/2019/PN.Mdn jo 763/Pdt.Bth/2021/PN Mdn. Tertanggal 01 September 2022, seluruhnya ditolak dengan alasan Nebis in Idem.

Begitu juga di PT Medan berdasarkan putusan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 533/Pdt/2020/PT MDN tanggal 20 Januari 2020 dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1362 K/Pdt/2011 jo Putusan Nomor: 616/PK/Pdt/2016, tertanggal 15 Desember 2016, yang keseluruhanya juga ditolak secara tegas oleh Mahkamah Agung RI dengan alasan yang sama yaitu Nebis in Idem. oleh karena itu patut dan wajar secara hukum LBH Medan menduga adanya mafia peradilan atas putusan 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan.

Maka atas adanya dugaan Mafia Peradilan dan pelanggaran Kode Etik Hakim, LBH Medan telah membuat pengaduan secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dll berdasarkan Surat Nomor: 232/LBH/PP/IX/2022 tertanggal 02 September 2022. Oleh karena itu sudah sepatut Ketua Mahkamah Agung RI , Bawas Mahakamah Agung serta KY RI dll, menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Pemohon, seraya memeriksa dan menindak tegas para hakim yang bersangkutan dikarenakan diduga telah melanggar hukum yang berlaku dan kode etik hakim dan segera memerintakahkan ketua PN Medan untuk segera melakukan Eksekusi kembali terhadap objek perkara, karena apabila tidak dilakukan Eksekusi tersebut akan meninmbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pengadilan yang seharusnya memberikan Keadilan.

LBH Medan menduga para Hakim PN Medan dan Hakim PT Medan melanggar UUD 1945, UU 39 Tahun 1999, serta Pasal 1917 KUHPerdata Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis in idem. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).

Contact Whatsapp
Irvan Saputra, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
Alma A’ Di, S.H. (0812-6580-6978)

 

 

Baca juga => https://www.portibi.id/diduga-langgar-asas-nebis-in-idem-dan-dugaan-mafia-peradilan-lbh-medan-laporkan-oknum-hakim-pn-medan-dan-hakim-pt-medan-ke-ma/

https://lbhmedan.org/pn-medan-polrestabes-medan-tunda-eksekusi-putusan-inkracht/https://lbhmedan.org/pn-medan-polrestabes-medan-tunda-eksekusi-putusan-inkracht/

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

LBH Medan, Selasa 5 September 2022, Tim Pemantauan Sidang Lembaga Bantuan Hukum Medan yang sedang melakukan pemantauan terhadap dugaan pemilikan serta perdagangan satwa liar terdakwa a.n. TDR dengan Perkara No. 1360/Pid.b/LH/2022/PN.Lbp dengan jeratan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang dalam hal ini merupakan ruang lingkup Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.

Bahwa sejak pertama kali disidangkan pada tanggal 15 Agustus 2022 hingga saat ini pada agenda keterangan saksi dan keterangan ahli, persidangan dinilai tidak dilaksanakan dengan profesional dan transparan, penilaian tersebut didapatkan melalui 2 (dua) kali penundaan sidang yang dirasa janggal dengan agenda sidang keterangan saksi dan keterangan ahli.

Bahwa kemudian pada tanggal 5 September 2022 persidangan kembali dibuka dengan agenda keterangan saksi dengan memanggil saksi a charge sebanyak 4 orang a.n. Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17), dan Arya Rivaldi Pratama (20) dan saksi Ahli, namun pada saat persidangan tersebut kembali didapati kejanggalan dalam proses penundaan persidangan oleh Majelis Hakim, hal tersebut disebabkan JPU a.n. Eva Christine yang menangani perkara A quo hanya menjelaskan alasan ketidak hadiran dari saksi ahli melalui surat resmi kepada Majelis Hakim namun tidak menyinggung konfirmasi ketidak hadiran Keempat orang saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan langsung atas dugaan tindak pidana pemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi LBH Medan pada seluruh perangkat persidangan khususnya JPU a.n. Eva Christine yang tidak mampu menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut atau diduga sengaja tidak menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut, yang demikian ini akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat khususnya pegiat satwa dilindungi di Sumatera Utara mengingat adanya dugaan keterlibatan terdakwa TDR ini dalam kasus perdagangan orang utan (Pongo abelli) di Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang dalam hal ini diduga secara Bersama-sama dengan TDR diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi yang diduga pula dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru, Irawan Shia als. Min Hua.

Bahwa pada saat tim pemantau sidang dari LBH Medan meminta izin kepada hakim ketua untuk mengambil foto dan video pada saat proses persidangan berlangsung, hakim memberikan izin kepada tim pemantau sidang dari LBH Medan, namun ternyata dihalangi oleh JPU a.n. Eva Christine dengan melakukan intervensi menolak izin tersebut kepada hakim melalui kedipan mata kepada hakim dengan alasan kekhawatiran LBH Medan akan menyalahgunakan foto dan video yang akan diambil oleh LBH Medan, yang pada akhirnya hakim menyatakan “Hanya boleh mengambil foto”.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh LBH Medan, Hakim Ketua dapat mengubah kebijakannya secara seketika hanya berdasarkan alasan tendensiusnya JPU kepada LBH Medan dalam menggunakan hak dalam berpartisipasi dalam pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan mengawal proses peradilan yang adil dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun yang akan mempengaruhi putusan hakim termasuk JPU sendiri.

Lembaga Bantuan Hukum Medan yang selama ini juga konsern dalam advokasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ini patut dan wajar menyampaikan Tindakan yang dilakukan oleh Hakim Ketua a.n. Sulaiman dan Jaksa a.n. Eva Christine ini di dalam ruang persidangan menimbulkan dugaan kesengajaan untuk tidak menghadirkan ke 4 orang saksi serta pembatasan LBH Medan dalam melakukan pemantauan sidang ini tanpa alasan yang tepat dan jelas dapat diklasifikasi adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 30C Huruf C Undang-undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pasal 160 Ayat (1) Huruf C KUHAP serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam hal Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi serta Menjunjung Tinggi Harga Diri.

Untuk menguji keseriusan JPU dalam membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa TDR patut dan wajar atas ketidakhadiran keempat orang saksi ini pada dua kali agenda persidangan, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa membawa keempat orang saksi tersebut karena diduga telah menghalang-halangi proses pemeriksaan dipengadilan dan diduga telah melanggar ketentuan 216 KUHPidana yang dapat diancam hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu.

Contact Person :
Muhammad Alinafiah S.H., M. Hum (0852-9607-5321)
Tri Achmad Tommy Sinambela S.H (0823-8527-8480)

 

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/diduga-lakukan-pelanggaran-ham-terhadap-terpidana-lbh-medan-adukan-ka-rutan-klas-i-medan-pengadilan-negeri-medan-kejaksaan-negeri-medan/

https://sumut.idntimes.com/news/sumut/idn-times-hyperlocal/menakar-keseriusan-peradilan-kasus-remaja-penjual-orangutan?utm_source=whatsapp

Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I , Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan!

Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I, Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan

Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I , Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan!

Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I , Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan

Sidang Putusan Herawaty (istri mantan juara tinju dunia Suwito Lagola) pada hari Selasa, 08 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Stabat. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan terhadapnya yaitu dengan amar putusan menyatakan Herawaty secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama (Pasal 378 Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana), dan menghukum Terdakwa selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya sebesar Rp. 7.500,-

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat dinilai sangat janggal dikarenakan diduga Majelis Hakim dalam perkara a quo mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Semisal banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan Terdakwa lain (dalam berkas terpisah) inisal M dan S pada saat pemeriksaan diantaranya mengatakan telah menerima uang sebesar Rp. 150 Juta dari Saksi Korban inisial K. Padahal di persidangan K dan Saksi lainnya, E, D & ST menyatakan jika uang itu telah dipotong 10% lebih dulu oleh K sebagai uang administrasi dan bunga perbulan, dll.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat juga diduga mengabaikan jika seyogyanya Herawaty tidak pernah menerima uang dari K, serta Majelis Hakim juga mengabaikan jika perkara a quo merupakan perkara perdata. Kejanggalan itu sangat nyata terlihat ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan yang dinilai aneh dan bertentangan dengan hukum. Dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 Tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 Tahun 4 bulan terhadap Terdakwa M dan S.

Atas putusan yang diduga tidak objektif tersebut, pada tanggal 08 Februari 2022, Herawaty melalui LBH Medan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun putusan banding tersebut malah menguatkan putusan sebelumnya, sehingga pada tanggal 13 Juni 2022, Herawaty ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I.

#JusticeForHerawaty
#StopKriminalisasi
#SuwitoLagola
#KeadilanUntukSemua
#BantuSuwitoLagola
#KicauanJalanHindu12
#LBHMedan

Baca juga => https://lbhmedan.org/putusan-janggal-bentuk-nyata-kriminalisasi-terhadap-istri-suwito-lagola/
https://sumutpos.jawapos.com/hukum-kriminal/21/02/2022/dihukum-2-tahun-terkait-kasus-penipuan-istri-mantan-petinju-dunia-banding/