Pos

DAGELAN JPU & HAKIM DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA SINDIKAT PERDAGANGAN ORANGUTAN (PONGO ABELII)

“DAGELAN” JPU & HAKIM DALAM SIDANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA ORANGUTAN SUMATERA (PONGO ABELII)

DAGELAN JPU & HAKIM DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA SINDIKAT PERDAGANGAN ORANGUTAN (PONGO ABELII)

DAGELAN JPU & HAKIM DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA SINDIKAT PERDAGANGAN ORANGUTAN (PONGO ABELII)

Kamis 15 September 2022, pasca 2 (dua) kali sidang agenda keterangan saksi dan ahli ditunda atas perkara dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) terhadap Terdakwa a.n Thomas Di Raiders, akhirnya pada tanggal 15 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB agenda sidang tersebut dapat digelar. Namun diduga JPU a.n Eva Christine sengaja hanya menghadirkan 1 (satu) orang saksi saja atas nama Arya Rivaldi Pratama (20), padahal dalam perkara a quo ada 3 saksi lainnya yaitu atas nama Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17).

Dalam keterangannya pada persidangan, Arya Rivaldi Pratama menjelaskan kalau dia beserta dengan Thomas dan keempat saksi lainnya pergi dari Binjai ke Cemara Asri bertujuan untuk jalan-jalan menggunakan mobil merk Toyota Yaris Warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1665 RO, yang mana saat itu saksi diminta untuk menyetir mobil tersebut.

Kemudian sesampainya di Cemara Asri saksi mengatakan kalau Thomas sedang menunggu seseorang untuk COD barang. Lalu saksi menjelaskan kalau dia tidak mengetahui apa isi barang tersebut yang dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil. Saat ditanya JPU mengenai barang tersebut yang kemudian diketahui isinya Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) kapan dimasukkan ke bagasi belakang mobil itu?, saksi menjawab “tidak mengetahui kapan Orangutan itu ada dibagasi, karena saksi beralasan kalau sebelumnya mobil itu dibawa oleh Haidar dan Thomas.

Sehingga keterangan saksi tersebut sangatlah kontradiktif dengan keterangannya di Kepolisian yang sebelumnya telah menjelaskan kalau saksi melihat melalui kaca spion kalau Thomas ada meletakkan 1 (satu) bungkusan kardus pada bagasi belakang mobil tersebut.

Disisi lain, LBH Medan juga menduga Saksi Arya banyak memberi keterangan yang tidak masuk diakal yang salah satunya Saksi memberi keterangan “tidak ada mendengar suara apapun (suara Orangutan) selama perjalanan karena Saksi menghidupkan musik di- dalam mobil”, keterangan ini diduga bentuk akal-akalan Saksi demi melepaskan dirinya dari kasus sindikat perdagangan satwa ini.

Padahal di Kepolisian, Saksi telah mengaku “dalam perjalanan menuju ke Medan, Saksi mengetahui terdapat 1 (ekor) satwa dilindungi di dalam mobil yang dikendarainya karena Saksi mendengar suara tangisan satwa Orangutan dan ketika itu Saksi juga mempertanyakan kepada Terdakwa soal tangisan itu dan Terdakwa memberitahu jika suara tersebut adalah suara Orangutan”.

Kemudian berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LBH Medan, Saksi Haidar menerangkan saat pemeriksaan ditingkat penyidikan kalau saksi dijemput di rumahnya oleh Thomas beserta dengan saksi Arya dan RAI menggunakan mobil untuk ikut mengantarkan barang (yang diduga Orangutan) ke Kota Medan, dan kemudian saksi mengatakan kalau Thomas memberitahukan akan menjumpai calon pembeli 1 (satu) ekor satwa jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Kota Medan tepatnya di Cemara Asri.

LBH Medan melihat adanya dugaan skenario dan ketidakseriusan JPU ketika dalam persidangan JPU an. Eva Cristhine menyampaikan pernyataan secara tegas kepada Saksi Arya “kamu jujur, dari keteranganmu ini harusnya kamu masuk juga ini”, namun LBH Medan mengetahui pasca persidangan JPU Eva justru memberikan keterangan lain kepada wartawan mengenai keterangan dan keterlibatan Saksi dalam kasus ini “keterangan dia (Saksi Arya) udah sesuai sama BAP nya, jadi tidak ada keterlibatannya dikasus ini dan untuk Saksi yang 3 (tiga) lagi aku uda nyerah”.

LBH Medan menduga sejak sulit dihadirkannya 4 (empat) Saksi yang diduga terlibat dalam kasus sindikat perdagangan satwa lindung ini hingga keterangan Saksi yang tidak masuk akal atau kontradiktif dalam persidangan serta adanya pernyataan Jaksa seperti ini.

LBH Medan menduga kuat ada skenario yang tersistematis dalam penanganan kasus Thomas dan tidak adanya upaya untuk mengungkapkan sindikat perdagangan satwa dilindungi tersebut dan tidak menutup kemungkinan dugaan tersebut juga melibatkan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sejak pemeriksaan Saksi fakta, Majelis Hakim terkesan tidak serius karena tidak ada mempertanyakan soal peran dan keterlibatan Saksi dalam perkara ini, ditambah lagi Majelis Hakim juga tidak ada mempertanyakan kehadiran 3 (tiga) Saksi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini sehingga Majelis Hakim diduga tidak menjalankan asas Domini Litis Principle yang memaknai bahwa Hakim harus bersifat aktif dalam perkara pidana untuk mencari kebenaran materil.

LBH Medan menduga ada kerjasama antara JPU dengan Majelis Hakim karena justru setelah pemeriksaan terhadap saksi Arya dan ahli BKSDA Sumut, JPU dan Majelis Hakim bersepakat menetapkan agenda sidang berikutnya yaitu Keterangan Terdakwa, bukan menetapkan untuk menghadirkan ketiga saksi lainnya yang telah mangkir sebanyak 3 (tiga) kali agar dilakukan upaya jemput paksa sebagaimana ketentuan Pasal 159 Ayat (2) Jo. 154 Ayat (6) KUHAP, dan apabila mangkir dapat diancam sanksi pidana selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan penjara sebagaimana Pasal 224 Ayat (1e) KUHP.

Kemudian pada persidangan tersebut juga hadir seorang saksi ahli dari BKSDA Sumut atas nama Dede Syahputra Tanjung, SP, dalam persidangan ahli menjelaskan kalau berdasarkan identifikasi mengenai barang bukti itu merupakan satwa lindung jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang dilindungi sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Jo. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 Tentang Pengawtan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Jo. Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Bahwa Ahli juga menerangkan, Orangutan tersebut merupakan bayi betina berumur sekitar 4-11 bulan yang teridentifikasi dengan kondisi setres dan dehidrasi. Kemudian ahli tersebut juga menjelaskan kalau Thomas tidak memiliki izin membawa Orangutan tersebut, dan berdasarkan aturan juga perorangan tidak diperbolehkan untuk membawanya. Selanjutnya ahli juga menyatakan kalau bayi Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) itu selalu dijaga oleh indukannya, maka ahli menduga kalau dalam proses penangkapan bayi Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) tersebut diduga terlebih dahulu indukannya dibunuh agar dapat mengambil bayinya.

Namun sayangnya Hakim tidak menggunakan keaktifannya untuk menggali informasi atau keterangan terkait modus operandi para pelaku kejahatan TSL dari Ahli BKSDA Sumut tersebut, sehingga bisa mengungkap jaringan sindikat perdagangan satwa ini.

Lalu pada akhir keterangannya ahli menjelaskan kalau Orangutan adalah satwa endemic yang spesial karena hanya ada di Indonesia khususnya Sumatera dan Kalimantan, Sehingga apa yang dilakukan saudara Thomas bisa mengganggu kelestarian alam, dan ahli juga meminta kepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan hukuman yang adil bagi kelestarian satwa.

Bahwa untuk tidak menimbulkan stigma negative dalam penegakan hukum kasus ini, LBH Medan meminta kepada Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya memerintahkan JPU agar memanggil secara paksa 3 (tiga) Saksi lainnya secara patut sebagaimana yang telah ditentukan pada Pasal 159 Ayat (2) Jo. 154 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan mengenai Saksi yang mangkir atas panggilan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan penjara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 224 Ayat (1e) KUHP.

LBH Medan menilai hal ini patut dan wajib dilakukan oleh Majelis Hakim dan JPU demi penegakan hukum yang objektif selama memperoleh kebenaran materil dan pengungkapan sindikat perdagangan satwa lindung, namun apabila Majelis Hakim dan JPU tidak menjalankan kewenangannya sangat kuat diduga adanya pelanggaran hukum acara dan kode etik dari JPU dan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-014/A/JA/11/12 Terntang Kode Perilaku Jaksa.

Maka dari itu LBH Medan akan membuat dan menyampaikan pengaduan terhadap Majelis Hakim dan JPU kepada Badan Pengawas internal masing masing dan kepada pihak terkait lainnya sebagai bentuk partisipasi publik dalam memenuhi hak atas pencegahan pengrusakan lingkungan hidup dan pengawasan terhadap penegakan hukum.

 

Contact Person :

Muhammad Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum.     (0852-9607-5321)

Bagus Satrio, S.H                                                       (0857-6250-9653)

Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H                         (0823-8527-8480)

 

 

 

Baca juga => https://sumut.idntimes.com/news/sumut/idn-times-hyperlocal/sidang-saksi-remaja-penjual-orangutan-ditunda-lagi-lbh-panggil-paksa

https://lbhmedan.org/menilik-keseriusan-hakim-jaksa-dalam-kasus-sindikat-perdagangan-orangutan-sumatera-pongo-abelii/

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

LBH Medan, Selasa 5 September 2022, Tim Pemantauan Sidang Lembaga Bantuan Hukum Medan yang sedang melakukan pemantauan terhadap dugaan pemilikan serta perdagangan satwa liar terdakwa a.n. TDR dengan Perkara No. 1360/Pid.b/LH/2022/PN.Lbp dengan jeratan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang dalam hal ini merupakan ruang lingkup Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.

Bahwa sejak pertama kali disidangkan pada tanggal 15 Agustus 2022 hingga saat ini pada agenda keterangan saksi dan keterangan ahli, persidangan dinilai tidak dilaksanakan dengan profesional dan transparan, penilaian tersebut didapatkan melalui 2 (dua) kali penundaan sidang yang dirasa janggal dengan agenda sidang keterangan saksi dan keterangan ahli.

Bahwa kemudian pada tanggal 5 September 2022 persidangan kembali dibuka dengan agenda keterangan saksi dengan memanggil saksi a charge sebanyak 4 orang a.n. Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17), dan Arya Rivaldi Pratama (20) dan saksi Ahli, namun pada saat persidangan tersebut kembali didapati kejanggalan dalam proses penundaan persidangan oleh Majelis Hakim, hal tersebut disebabkan JPU a.n. Eva Christine yang menangani perkara A quo hanya menjelaskan alasan ketidak hadiran dari saksi ahli melalui surat resmi kepada Majelis Hakim namun tidak menyinggung konfirmasi ketidak hadiran Keempat orang saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan langsung atas dugaan tindak pidana pemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi LBH Medan pada seluruh perangkat persidangan khususnya JPU a.n. Eva Christine yang tidak mampu menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut atau diduga sengaja tidak menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut, yang demikian ini akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat khususnya pegiat satwa dilindungi di Sumatera Utara mengingat adanya dugaan keterlibatan terdakwa TDR ini dalam kasus perdagangan orang utan (Pongo abelli) di Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang dalam hal ini diduga secara Bersama-sama dengan TDR diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi yang diduga pula dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru, Irawan Shia als. Min Hua.

Bahwa pada saat tim pemantau sidang dari LBH Medan meminta izin kepada hakim ketua untuk mengambil foto dan video pada saat proses persidangan berlangsung, hakim memberikan izin kepada tim pemantau sidang dari LBH Medan, namun ternyata dihalangi oleh JPU a.n. Eva Christine dengan melakukan intervensi menolak izin tersebut kepada hakim melalui kedipan mata kepada hakim dengan alasan kekhawatiran LBH Medan akan menyalahgunakan foto dan video yang akan diambil oleh LBH Medan, yang pada akhirnya hakim menyatakan “Hanya boleh mengambil foto”.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh LBH Medan, Hakim Ketua dapat mengubah kebijakannya secara seketika hanya berdasarkan alasan tendensiusnya JPU kepada LBH Medan dalam menggunakan hak dalam berpartisipasi dalam pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan mengawal proses peradilan yang adil dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun yang akan mempengaruhi putusan hakim termasuk JPU sendiri.

Lembaga Bantuan Hukum Medan yang selama ini juga konsern dalam advokasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ini patut dan wajar menyampaikan Tindakan yang dilakukan oleh Hakim Ketua a.n. Sulaiman dan Jaksa a.n. Eva Christine ini di dalam ruang persidangan menimbulkan dugaan kesengajaan untuk tidak menghadirkan ke 4 orang saksi serta pembatasan LBH Medan dalam melakukan pemantauan sidang ini tanpa alasan yang tepat dan jelas dapat diklasifikasi adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 30C Huruf C Undang-undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pasal 160 Ayat (1) Huruf C KUHAP serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam hal Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi serta Menjunjung Tinggi Harga Diri.

Untuk menguji keseriusan JPU dalam membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa TDR patut dan wajar atas ketidakhadiran keempat orang saksi ini pada dua kali agenda persidangan, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa membawa keempat orang saksi tersebut karena diduga telah menghalang-halangi proses pemeriksaan dipengadilan dan diduga telah melanggar ketentuan 216 KUHPidana yang dapat diancam hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu.

Contact Person :
Muhammad Alinafiah S.H., M. Hum (0852-9607-5321)
Tri Achmad Tommy Sinambela S.H (0823-8527-8480)

 

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/diduga-lakukan-pelanggaran-ham-terhadap-terpidana-lbh-medan-adukan-ka-rutan-klas-i-medan-pengadilan-negeri-medan-kejaksaan-negeri-medan/

https://sumut.idntimes.com/news/sumut/idn-times-hyperlocal/menakar-keseriusan-peradilan-kasus-remaja-penjual-orangutan?utm_source=whatsapp