Pos

Kejari Langkat Diduga Melanggar HAM Istri Suwito Lagola

Kejari Langkat Diduga Melanggar HAM Istri Suwito LagolaFilosofis Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejatinya sebagai instrument untuk mengontrol aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum) dalam melaksanakan kewajibanya. Hal ini menegaskan jika aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada KUHAP.

JPU Kejari Langkat sebagai aparat penegak hukum dalam diduga telah melanggar hak asasi Herawaty yang merupakan istri dari mantan juara tinju dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola yang telah mengharumkan nama bangsa dan Negara Indonesia khususnya Kabupaten Langkat.

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut dikarenakan tidak diberikannya turunan Surat Pelimpahan Perkara Herwaty padahal hal tersebut merupakan haknya guna melakukan pembelaan di persidangan.

Sebagaimana telah secara tegas tertuang dalam Pasal 143 ayat 4 dan penejelasanya jo Pasal 72 dalam penjelasanya yang mengatakan “Turunan Surat Pelimpahan Perkara Beserta surat dakwaan disampaikan kepada Tersangka atau kuasanya atau Penasehat Hukumnya dan Penyidik, pada saat yang bersamaan dengan menyampaikan surat pelimpahan perkara tersebut kepengadilan Negeri”.

Yang dimaksud dengan surat pelimpahan perkara adalah Surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta durat dakwaan dan berkas perkara jo. dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan.

Mirisnya ketika Penasehat hukum Herawaty pada tanggal 08 Desember 2021, meminta secara langsung kepada JPU Kejari Langkat yang menangani perkara a quo diketahui bernama AH, SH mengatakan “Kami Tidak Ada Anggaran Untuk Memfotocopy Berkas Ini, Sayapun Tidak Mau Memberikan Uang Saya Pribadi Untuk Memfotocopy Berkas Ini. Jadi Kalian Minta saja fotocopinya Ke Panitera”.

Seharusnya perkataan tersebut tidak pantas diucapakannya sebagai aparat penegak hukum dalam melayani masyarakat. Tidak hanya itu perlakuan jaksa tersebut kembali tidak mencerminkan sebagai APH Sesuai Kode Etik jaksa dimana menuduh LBH Medan “membuat rusuh” dan mengatakan kepada staf diruangan tersebut “Rekam orang ini, mereka membuat rusuh” dan perlu diketaui juga jika sebelumnya pada Selasa, tanggal 07 Desember 2021, Herawaty seharusnya menjalani sidang pertama (Dakwaan) namun LBH Meminta untuk ditunda dikarenakan pemberitahuan sidang tersebut diberitahukan oleh Tamping bukan dari JPU Kejari Langkat serta tanpa surat panggilan.

Parahnya pemberitahuan tersebut pada saat hari yang bersamaan akan sidangnya Herawaty, padahal jauh Sebelumya LBH Medan telah menyampaikan jika akan sidang tolong untuk diberitahukan. Oleh karena itu perbuatan JPU telah bertentangan dengan padal 145 jo 146 KUHAP.

Atas kejadian tersebut LBH Medan meminta kepada Jaksa Agung RI untuk memerintahkan jajaran dibawahnya dalam hal ini Kejati dan Kejari untuk menaati aturan hukum secara baik dan benar. dalam hal ini memberikan apa yang menjadi hak Terdakwa yaitu surat turunan pelimpahan berkas perkara seraya menindak tegas Jaksa yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut bukan tanpa dasar karena jauh sebelumnya LBH menemui hal yang sama dibeberapa kejaksaan khususnya di Sumut ketika meminta berkas tersebut beralasan yang sama dan selalu mengatakan “ Minta Aja di Pengadilan.” LBH Medan menilai jika Kejaksaan tersebut lari dari tanggung jawabnya.

LBH Medan menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP, Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”) dan Kode Etik Kejaksaan RI.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/putusan-janggal-bentuk-nyata-kriminalisasi-terhadap-istri-suwito-lagola/ 

https://sumut.tintarakyat.com/headline/lbh-medan-minta-jaksa-agung-ri-tindak-tegas-kejaksaan-negeri-langkat-karena-diduga-melanggar-hak-asasi-manusia/

 

POSKO PENGADUAN DPO DI JAJARAN POLDA SUMUT

Posko Pengaduan DPO (Daftar Pencarian Orang)

LBH Medan, Press Release – LBH Medan membuka “Posko Pengaduan DPO (Daftar Pencarian Orang)” untuk mengajak masyarat yang menjadi korban tindak pidana dan telah membuat laporan namun laporan tersebut tidak ada tindaklanjut.

LBH Medan mencatat diduga ada 7 DPO di Polda Sumut dan Jajarannya yang saat ini belum ditangkap yaitu diantaranya:

  1. Sarwono (DPO/112/II/Res.1.11/2020/Reskrim) (Polsek Medan Kota telah menetapkan DPO selama 1 (Satu) Tahun)
  2. Sani (2106/Pid.B/2020/PN Lbp) Melalui Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli (Polsek Percut Sei Tuan telah menetapkan DPO selama 1 (Satu) Tahun)
  3. Iskandar Zulkarnaen Harahap (DPO/135/XII/2020/RESKRIM) (Polsek Medan Timur telah menetapkan DPO selama 1 (Satu) Tahun)
  4. Kasman (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum) (Polda Sumut telah menetapkan DPO selama 2 (Dua) Bulan)
  5. Abdu (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum) (Polda Sumut telah menetapkan DPO selama 2 (Dua) Bulan)
  6. Andika B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum) (Polda Sumut telah menetapkan DPO selama) 2 (Dua) Bulan)
  7. Palembang Sinaga STTLP/642/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK) (Polsek Patumbak telah menetapkan DPO selama 2 (Dua) Minggu)

LBH Medan menilai jika para DPO tidak ditangkap dengan sesegera mungkin maka telah mencederai Hak Asasi Masyarakat terkhusus para Pelapor/Korban dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya. Sekaligus bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian yang wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural dan diduga tidak menjalakan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Maka menyikapi hal itu LBH Medan membuka “Posko Pengaduan DPO (Daftar Pencarian Orang)” untuk mengajak masyarat yang menjadi korban tindak pidana dan telah membuat laporan namun laporan tersebut tidak ada tindaklanjut bahkan hingga sudah ditetapkannya DPO namun tidak segera dilakukannya penangkapan dan penahanan agar mendesak Polda Sumatera Utara dan jajarannya agar segera betindak untuk menangkap dan menahan para DPO sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat 6 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, guna terciptanya Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum bagi masyarakat.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

BAGUS SATRIO, S.H. (0857 6250 9653)

 

Baca juga => https://sumut.suara.com/read/2021/12/01/070500/lbh-medan-buka-posko-pengaduan-terkait-dpo-yang-belum-ditangkap-polisi

Poldasu & Jajaran Kesulitan Menangkap DPO?

Poldasu & Jajaran Kesulitan Menangkap DPO?

LBH Medan, Press Release – Diduga Ada 7 DPO Di Poldasu & Jajarannya yang Saat Ini Belum Ditangkap.

Selasa, 30 November 2021, Negara Republik Indonesia telah secara tegas menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan Perlindungan dan Kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang dasar 1945.

Oleh karena itu kepolisian dalam hal ini Poldasu sebagai reprensentatif pemerintah dalam Melindungi, Melayani, Mengayomi dan Melakukan Penegakan hukum serta Ketertiban dimasyarakat memiliki kewajiban melakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang telah ditetepkan Sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Karena sudah barang tentu DPO tersebut sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat khususnya Pelapor.

Berdasarkan data yang dimiliki LBH Medan tercatat diduga ada 7 DPO di Poldasu dan Jajarannya yang saat ini belum ditangkap yaitu diantaranya:

1. Sarwono (DPO/112/II/Res.1.11/2020/Reskrim)
Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Resor Kota Medan 1 (Satu) Tahun

2. Sani (2106/Pid.B/2020/PN Lbp)
Melalui Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan 1 (Satu) Tahun

3. Iskandar Zulkarnaen Harahap (DPO/135/XII/2020/RESKRIM_
Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Sektor Medan Timur 1 (Satu) Tahun

4.Kasman (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

5. Abdu (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

6. Andika (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

7. Palembang Sinaga (STTLP/642/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK)
Pasal 340 jo 338 KUHP Kepolisian Sektor Patumbak 2 (Dua) Minggu.

Adanya data tersebut LBH Medan sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas Mendesak Kapolda Sumut untuk segara melakukan penangkapan terhadap para DPO yang saat ini masih berkeliaran.

Hal ini sudah seharusnya merupakan tanggu jawab hukum Kapolda Sumut sebagai pimpinan kepolisian tertinggi di Sumatera Utara. Ini juga dapat dilihat sebagai bentuk keseriusan Kapolda Sumut dalam Memberikan Rasa Aman, Ketertiban dan Penegakan hukum di Sumatera Utara.

LBH Medan menilai jika para DPO tidak ditangkap dengan sesegera mungkin maka telah mencederai Hak Asasi Masyarakat terkhusus para Pelapor/Korban dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya.

Sekaligus juga bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian yang wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural dan diduga tidak menjalakan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

LBH Medan menduga belum ditangkapnya Para DPO tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999 menyatakan :

”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, kemudian ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Kemudian “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum dan kemudian berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi”.

Selanjutnya juga UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

 

Baca juga : https://www.halkahalki.com/lbh-medan-desak-kapoldasu-tangkap-7-dpo/

https://lbhmedan.org/posko-pengaduan-dpo-daftar-pencarian-orang-di-jajaran-polda-sumut-yg-tidak-kunjung-di-tangkap-ditahan/

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

Putusan Yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!

Putusan Yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!

LBH Medan, Press Release YLBHI-LBH Se-Indonesia – Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja : Putusan Yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!

Hari ini, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya:

  • Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
  • Menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
  • Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
  • Menyatakan  apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU No. 11 Tahun 2020 maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;
  • Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas putusan ini, YLBHI dan 17 LBH Se-Indonesia menyatakan :

  1. Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni  melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU, walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana Pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki. Tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil;
  2. Dari putusan MK ini juga pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya. Pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan/melaksanakan UU Cipta Kerja. Padahal saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya. Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.
  3. Meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup;
  4. Jauh sebelum MK menyatakan UU CK melanggar Konstitusi, berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan latar  belakang telah mengatakan Omnibus Law UU CK melanggar Konstitusi, tapi Pemerintah bergeming. Pemerintah dan DPR harus menyadari kesalahan, bahwa terdapat kesalahan mendasar dalam pembentukan perundang dan tidak mengulangi, karena kekeliruan seperti ini juga dilakukan di UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan banyak peraturan perundang-undangan lainnya  baik secara prosedur maupun isi;
  5. Pada sisi lain, ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Putusan ini adalah putusan kompromi. Putusan ini menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima, dan hanya mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian. Meskipun menyatakan bertentangan dengan UUD tetapi MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK.  Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan “Batal” saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran. ini juga  membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi, dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting dalam arti berpendapat UU OLCK sesuai dengan Konstitusi. Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti.

Jakarta, 25 November 2021

Hormat kami

  1. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
  2. LBH Banda Aceh
  3. LBH Medan
  4. LBH Palembang
  5. LBH Padang
  6. LBH Pekanbaru
  7. LBH Lampung
  8. LBH Jakarta
  9. LBH Bandung
  10. LBH Semarang
  11. LBH Surabaya
  12. LBH Bali
  13. LBH Makassar
  14. LBH Yogyakarta
  15. LBH Papua
  16. LBH Palangkaraya
  17. LBH Manado
  18. LBH Samarinda

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/harapan-pancasila-kepada-omnibus-law/

Tangisan Juara Tinju Dunia Meminta Keadilan Ke Presiden & Kapolri

Tampaknya sejumlah prestasi dengan label juara dunia yang telah diraih oleh Suwito Lagola yang merupakan juara tinju dunia kelas welter WBF pada tahun 1995-1997 tidaklah cukup untuk mendapatkan keadilan di negeri ini. Pasalnya meskipun segudang prestasi dalam dunia tinju yang telah ia raih dengan membawa harum nama negara di kanca dunia, kehidupannya justru tak segemilang prestasinya. Kini ia harus menyambung hidupnya dengan keadaan pas-pasan dan hanya bekerja sebagai tukang terapi untuk mendapatkan rezeki demi keberlangsungan hidup keluarganya yang memiliki seorang istri bernama Herawaty dan dikaruniai 4 orang anak.

Tak jarang Suwito Lagola mengalami keadaan sulit dalam ekonominya, alhasil sang istri Herawaty membantunya mencari nafkah dengan berprofesi sebagai freelance dengan menawarkan jasa sebagai penghubung antara orang yang ingin memperoleh pinjaman (Kreditur) dengan pihak perusahaan atau individu yang merupakan pemberi pinjaman (Debitur). Namun niat tulus Herawaty yang membantu perekonomian keluarga justru mendapatkan pil pahit, dirinya saat ini ditetapkan sebagai Tersangka di Polres Langkat atas dugaan tindak pidana turutserta melakukan penipuan yang sejatinya tidak pernah ia lakukan.

Penetapan Tersangka terhadap istri mantan juara tinju dunia itu berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/103/II/2020/SU/LKT tertanggal 10 Februari 2020 atas nama Pelapor Kirim Keliat yang merupakan pemberi pinjaman (Kreditur) kepada D dan Y (Suami istri/Debitur) sekitar tahun 2018. Sebelum pinjaman tersebut diberikan diduga terlebih dahulu KK meminta syarat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada D dan Y sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut. Diketahui D dan Y mendapatkan pinjaman dengan sebelumnya meminta bantuan dari Herawaty yang dalam hal ini sebagai penghubung antara KK dengan D dan Y.

Adanya permintaan bantuan tersebut, Herawaty menghubungi tim survey (anggota KK) yang berinisial DM dan ES, kemudian DM dan ES bersama dengan Herawaty mendatangi rumah D dan Y untuk membicarakan teknis dan syarat peminjaman uang, dan akhirnya disepakati pinjaman uang sebesar Rp. 150.000.000 dengan syarat awal berupa KTP dan Fotocopy SHM dengan Nomor : 131 tertanggal 01 Juli 1991 atas nama Darnan yang diterbitkan oleh BPN Langkat yang terlebih dahulu dilakukan survey/pengecekan terhadap syarat-syarat yang diajukan D dan Y oleh DM dan ES.

Setelah dilakukan survey oleh DM dan ES, pada tanggal 25 Juni 2018 dilakukanlah pencairan di Bank Sumut Syariáh yang beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin, Stabat Baru, Kec. Stabat, Kab. Langkat sebesar Rp. 150.000.000 oleh KK kepada D dan Y dengan sebelumnya dipotong bunga 10% diawal sesuai kesepakatan perjanjian peminjaman antara KK dengan D dan Y, sehingga yang diterima oleh D dan Y sebesar Rp. 135.000.000. Setelah pencairan tersebut, Herawaty, D, Y, DM, dan ES bertemu di Stabat City untuk diberikan komisi 10% dari hasil pinjaman sebagaimana perjanjian awal kesepakatan mereka. Uang komisi tersebut diduga diserahkan oleh Y kepada DM sebesar Rp. 15.000.000 dan kemudian DM membagikan komisi tersebut kepada Herawaty sebesar Rp. 3.750.000.

Pasca pencairan D dan Y tidak pernah membayar cicilan pinjamannya kepada KK dengan alasan tidak sanggup membayar, sehingga diduga tim survey (DM dan ES) mendatangi dan mengancam Herawaty agar hutang D dan Y tersebut dibayarkan oleh Herawaty dan jika tidak dibayar maka akan dilaporkan ke Polisi. Diduga terus diancam Herawaty menjadi ketakutan dan kemudian membantu membayarkan hutang D dan Y tersebut kepada KK melalui DM dan ES sebanyak 2 kali yaitu pertama sebesar Rp. 9.000.000 dan kedua sebesar Rp. 5.000.000. Karena tidak dibayarkannya cicilan hutang tersebut oleh D dan Y, maka KK melaporkan mereka ke Polres Langkat atas dugaan tindak pidana penipuan. Atas laporan tersebut diduga D dan Y telah ditetapkan sebagai Tersangka dan berjalannya Penyidikan, Herawaty yang awalnya sebagai Saksi juga ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Langkat atas dugaan turutserta melakukan tindak pidana penipuan.

Hal ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku dan anehnya terkait pinjam meminjam yang notabenenya adalah ranah hukum perdata diduga dipaksakan menjadi ranah pidana. Parahnya ketika diperiksa oleh Penyidik Pembantu, Herawaty berulang kali dimintai untuk berdamai kepada KK dengan cara membayarkan pinjaman D dan Y tersebut. Atas adanya kejanggalan tersebut diduga Herawaty merupakan korban Kriminalisasi yang mana hal yang dituduhkan kepadanya tidak pernah ia lakukan.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh LBH Medan (@lbhmedan)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/ajukan-kasasi-ke-mahkamah-agung-ri-suwito-lagola-memohon-istrinya-agar-dibebaskan/
https://sumutpos.jawapos.com/hukum-kriminal/21/02/2022/dihukum-2-tahun-terkait-kasus-penipuan-istri-mantan-petinju-dunia-banding/