RILIS PERS LBH MEDAN Nomor : 310/LBH/RP/X/2022 “ANAK ANGKAT DIPERBUDAK, HUKUM HARUS BERTINDAK”

 

 (Lembaga Bantuan Hukum Medan, 26 Oktober 2022). Kasus perbudakan anak di bawah umur terjadi di toko Dora, Jalan MJ Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Dua orang kakak beradik berinisial RMS (17) dan SPM (10) diduga menjadi korban perbudakan anak oleh Dora Silalahi. Kedua anak di bawah umur berasal dari Sibolga dan dijadikan anak angkat oleh Dora Silalahi. Namun selama menetap di sana, mereka dipekerjakan sebagai pelayan toko yang menjual rokok dan minuman keras hingga larut malam tanpa digaji.

Peristiwa miris ini terbongkar melalui laporan dan video seorang petugas PJKA Tebingtinggi yang melihat RMS dikurung dalam sebuah ruangan berterali besi di lantai dua rumah Dora. Anak tersebut memberi pengakuan jika dia dan saudaranya disekap dalam kondisi kelaparan dan hanya diberi makan dua kali sehari. Keduanya menjadi korban perbudakan selama bertahun-tahun dan kerap mengalami kekerasan.

Saat ditemui oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebingtinggi keduanya terlihat kekurangan nutrisi dengan badan kurus sebab jarang diberi makan oleh Dora, pakaian compang camping seperti tidak terurus . Pada bagian belakang badan korban ditemukan bekas luka seperti dicakar cakar dan dipukul benda keras.

Setiap manusia termasuk anak berhak hidup secara layak, mendapatkan perlindungan dan terpenuhi Hak Asasi Manusianya tanpa diskriminasi sebagaimana dilindungi dalam Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Hak-hak anak secara khusus diatur juga dalam Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) dimana dalam Pasal 6 dan Pasal 19 mengatur secara tegas bahwa semua anak berhak atas kehidupan. Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara spesifik yang berkaitan dengan Hak Asasi Anak yang terdapat dalam Pasal 28B Ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, beberapa peraturan perundang-undangan lain sudah mulai diciptakan dengan tujuan untuk mewujudkan perlindungan dan penegakan hak anak seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.

LBH Medan sebagai lembaga yang turut memperjuangkan penegakan Hak Asasi Manusia dan perlindungan anak mengutuk keras segala bentuk kejahatan dan kekerasan terhadap anak. Sehingga LBH Medan menuntut agar pemerintah bertanggung jawab, mengimplementasikan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan perlindungan,  mewujudkan hak-hak anak, menghapus segala praktik kekerasan terhadap anak dan mewujudkan ruang kehidupan yang aman bagi anak di negara Indonesia, menindak tegas pelaku kekerasan serta memberikan bantuan pemulihan pada anak yang menjadi korban.

 

Penulis dan Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

 

 

Komentar Facebook