Belasan Pengaduan Masyarakat Di Sumut Diduga Diabaikan, LBH Medan Laporkan Ketua Komisi III & VII DPR R.I Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR R.I

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-6

Rilis Pers

Nomor : 117/LBH/RP/IV/2023

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 11 April 2023). Pada tanggal 04 April 2023 LBH Medan melayangkan surat Pengaduan terhadap Ketua Komisi III & VII DPR R.I dengan surat nomor : 114/LBH/PP/IV/2023 tertanggal 04 April 2023, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Dewan DPR R.I. Adapun yang menjadi dasar atas pengaduan tersebut yaitu kurun waktu 2021-2022, total 12 (Dua belas) surat sudah dilayangkan diantaranya pengaduan, mohon penjelasan dan mohon keadilan atas masyakarat terkait permasalahan hukum melalui LBH Medan yaitu 11 (Sebelas) diantaranya ditujukan ke Komisi III DPR R.I dan 1 (Satu) ditujukan ke Komisi VII DPR R.I.

 

Namun dari ke-12 surat tersebut diduga hingga saat ini belum ada satupun tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi III & VII DPR R.I, sehingga diduga ke-2 (dua) Komisi DPR R.I tersebut telah abai atas keluhan masyarakat yang berharap terhadap Wakil Rakyat-nya agar dapat membantu mereka untuk memperoleh keadilan. Mengenai ke-12 surat yang telah dilayangkan oleh masyarakat terkait permasalahan hukum melalui LBH Medan yang dituju ke Komisi III & Komisi VII DPR R.I

 

Padahal bukanlah permasalahan yang remeh-temeh bahkan dinilai harusnya menjadi atensi bagi DPR R.I, dimana diantaranya yaitu terdapat beberapa Polsek khususnya di Kota Medan yang belum mengadakan ruang tahanan terhadap anak padahal telah diamanatkan oleh UU dikarenakan maraknya kasus terhadap anak dan merupakan bentuk perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dugaan okupasi yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD Kodam I/BB terhadap warung dan lahan milik Alm. Kartono di binjai, dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Herawaty (istri dari Suwito Lagola/Mantan juara tinju dunia kelas welter WBF) dan Kejahatan Terhap Anaknya Drajat Lagola dan diduga maraknya DPO yang berkeliaran di wilayah hukum Polda Sumut serta  dugaan korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

 

LBH Medan sangat menyayangkan atas dugaan abainya Komisi III & VII DPR R.I yang notabenenya merupakan wakil rakyat yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat. Bahkan abainya Komisi III DPR R.I ini tak sejalan dengan pernyataan salah seorang anggota Komisi III DPR R.I inisial AD yang menyatakan “Saya mewakafkan diri dengan Rakyat Pak” sebagaimana dilansir dari Postingan Video Shorts akun You Tube TribunMedanTV.

 

Oleh karena itu diduga hal itu hanyalah gimmik belaka dan sangat berbanding terbalik dengan eksistensi mereka yang diketahui belakangan khususnya Komisi III DPR R.I dengan berbagai agenda Rapat yang beberapa bulan terakhir viral di media sosial diantaranya dengan Kapolri Listyo Sigit, Ketua KPK R.I Firli Bahuri, dan yang baru-baru ini dengan Menkopolhukam R.I Mahfud MD.

 

LBH Medan menilai dengan abainya Komisi III & VII DPR R.I atas ke-12 surat masyarakat yang dilayangkan kepada mereka melalui LBH Medan tersebut, maka diduga adanya perlakukan diskriminasi yang menyebabkan terlanggarnya Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat yang bermohon untuk memperoleh keadilan melalui Komisi III & VII DPR R.I, padahal seharusnya semua orang sama di depan hukum dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan  Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Jo. Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

 

Kemudian LBH Medan juga menilai abainya Komisi III & VII DPR R.I atas pengaduan masyarakat tersebut diduga telah melanggar Kode Etik DPR R.I dikarenakan seharusnya DPR R.I berkewajiban menampung, menindaklanjuti, menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi dan pengaduan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 81 huruf (j) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Jo. Pasal 5 ayat (3) Peraturan DPR R.I No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR R.I.

 

Oleh karena itu dengan dilayangkannya surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR R.I, atas adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Komisi III & VII DPR R.I dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 81 huruf (j) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Jo. Pasal 5 ayat (3) Peraturan DPR R.I No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR R.I. Maka dari itu LBH Medan meminta agar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR R.I segera memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik tersebut agar kiranya dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Ketua Komisi III & VII DPR R.I sebagaimana ketentuan Pasal 237 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan seraya memerintahkan Komisi III & VII DPR R.I agar segera menindaklanjuti ke-12 pengaduan masyarakat yang mencari keadilan tersebut.

 

Demikian rilis pers ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terimakasih.

 

Contact Person :

Mhd Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum (Wakil Direktur)   : 0852 9607 5321 (wa)

Tommy Sinambela, S.H (Staf Advokasi & Kampanye)             : 0823 8527 8480 (wa)

Komentar Facebook