DAGELAN JPU & HAKIM DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA SINDIKAT PERDAGANGAN ORANGUTAN (PONGO ABELII)

“DAGELAN” JPU & HAKIM DALAM SIDANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SATWA ORANGUTAN SUMATERA (PONGO ABELII)

DAGELAN JPU & HAKIM DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA SINDIKAT PERDAGANGAN ORANGUTAN (PONGO ABELII)

DAGELAN JPU & HAKIM DALAM PERSIDANGAN KETERANGAN SAKSI PERKARA TINDAK PIDANA SINDIKAT PERDAGANGAN ORANGUTAN (PONGO ABELII)

Kamis 15 September 2022, pasca 2 (dua) kali sidang agenda keterangan saksi dan ahli ditunda atas perkara dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) terhadap Terdakwa a.n Thomas Di Raiders, akhirnya pada tanggal 15 September 2022 sekira pukul 16.30 WIB agenda sidang tersebut dapat digelar. Namun diduga JPU a.n Eva Christine sengaja hanya menghadirkan 1 (satu) orang saksi saja atas nama Arya Rivaldi Pratama (20), padahal dalam perkara a quo ada 3 saksi lainnya yaitu atas nama Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17).

Dalam keterangannya pada persidangan, Arya Rivaldi Pratama menjelaskan kalau dia beserta dengan Thomas dan keempat saksi lainnya pergi dari Binjai ke Cemara Asri bertujuan untuk jalan-jalan menggunakan mobil merk Toyota Yaris Warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1665 RO, yang mana saat itu saksi diminta untuk menyetir mobil tersebut.

Kemudian sesampainya di Cemara Asri saksi mengatakan kalau Thomas sedang menunggu seseorang untuk COD barang. Lalu saksi menjelaskan kalau dia tidak mengetahui apa isi barang tersebut yang dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil. Saat ditanya JPU mengenai barang tersebut yang kemudian diketahui isinya Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) kapan dimasukkan ke bagasi belakang mobil itu?, saksi menjawab “tidak mengetahui kapan Orangutan itu ada dibagasi, karena saksi beralasan kalau sebelumnya mobil itu dibawa oleh Haidar dan Thomas.

Sehingga keterangan saksi tersebut sangatlah kontradiktif dengan keterangannya di Kepolisian yang sebelumnya telah menjelaskan kalau saksi melihat melalui kaca spion kalau Thomas ada meletakkan 1 (satu) bungkusan kardus pada bagasi belakang mobil tersebut.

Disisi lain, LBH Medan juga menduga Saksi Arya banyak memberi keterangan yang tidak masuk diakal yang salah satunya Saksi memberi keterangan “tidak ada mendengar suara apapun (suara Orangutan) selama perjalanan karena Saksi menghidupkan musik di- dalam mobil”, keterangan ini diduga bentuk akal-akalan Saksi demi melepaskan dirinya dari kasus sindikat perdagangan satwa ini.

Padahal di Kepolisian, Saksi telah mengaku “dalam perjalanan menuju ke Medan, Saksi mengetahui terdapat 1 (ekor) satwa dilindungi di dalam mobil yang dikendarainya karena Saksi mendengar suara tangisan satwa Orangutan dan ketika itu Saksi juga mempertanyakan kepada Terdakwa soal tangisan itu dan Terdakwa memberitahu jika suara tersebut adalah suara Orangutan”.

Kemudian berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LBH Medan, Saksi Haidar menerangkan saat pemeriksaan ditingkat penyidikan kalau saksi dijemput di rumahnya oleh Thomas beserta dengan saksi Arya dan RAI menggunakan mobil untuk ikut mengantarkan barang (yang diduga Orangutan) ke Kota Medan, dan kemudian saksi mengatakan kalau Thomas memberitahukan akan menjumpai calon pembeli 1 (satu) ekor satwa jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Kota Medan tepatnya di Cemara Asri.

LBH Medan melihat adanya dugaan skenario dan ketidakseriusan JPU ketika dalam persidangan JPU an. Eva Cristhine menyampaikan pernyataan secara tegas kepada Saksi Arya “kamu jujur, dari keteranganmu ini harusnya kamu masuk juga ini”, namun LBH Medan mengetahui pasca persidangan JPU Eva justru memberikan keterangan lain kepada wartawan mengenai keterangan dan keterlibatan Saksi dalam kasus ini “keterangan dia (Saksi Arya) udah sesuai sama BAP nya, jadi tidak ada keterlibatannya dikasus ini dan untuk Saksi yang 3 (tiga) lagi aku uda nyerah”.

LBH Medan menduga sejak sulit dihadirkannya 4 (empat) Saksi yang diduga terlibat dalam kasus sindikat perdagangan satwa lindung ini hingga keterangan Saksi yang tidak masuk akal atau kontradiktif dalam persidangan serta adanya pernyataan Jaksa seperti ini.

LBH Medan menduga kuat ada skenario yang tersistematis dalam penanganan kasus Thomas dan tidak adanya upaya untuk mengungkapkan sindikat perdagangan satwa dilindungi tersebut dan tidak menutup kemungkinan dugaan tersebut juga melibatkan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena sejak pemeriksaan Saksi fakta, Majelis Hakim terkesan tidak serius karena tidak ada mempertanyakan soal peran dan keterlibatan Saksi dalam perkara ini, ditambah lagi Majelis Hakim juga tidak ada mempertanyakan kehadiran 3 (tiga) Saksi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini sehingga Majelis Hakim diduga tidak menjalankan asas Domini Litis Principle yang memaknai bahwa Hakim harus bersifat aktif dalam perkara pidana untuk mencari kebenaran materil.

LBH Medan menduga ada kerjasama antara JPU dengan Majelis Hakim karena justru setelah pemeriksaan terhadap saksi Arya dan ahli BKSDA Sumut, JPU dan Majelis Hakim bersepakat menetapkan agenda sidang berikutnya yaitu Keterangan Terdakwa, bukan menetapkan untuk menghadirkan ketiga saksi lainnya yang telah mangkir sebanyak 3 (tiga) kali agar dilakukan upaya jemput paksa sebagaimana ketentuan Pasal 159 Ayat (2) Jo. 154 Ayat (6) KUHAP, dan apabila mangkir dapat diancam sanksi pidana selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan penjara sebagaimana Pasal 224 Ayat (1e) KUHP.

Kemudian pada persidangan tersebut juga hadir seorang saksi ahli dari BKSDA Sumut atas nama Dede Syahputra Tanjung, SP, dalam persidangan ahli menjelaskan kalau berdasarkan identifikasi mengenai barang bukti itu merupakan satwa lindung jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang dilindungi sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Jo. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 Tentang Pengawtan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Jo. Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Bahwa Ahli juga menerangkan, Orangutan tersebut merupakan bayi betina berumur sekitar 4-11 bulan yang teridentifikasi dengan kondisi setres dan dehidrasi. Kemudian ahli tersebut juga menjelaskan kalau Thomas tidak memiliki izin membawa Orangutan tersebut, dan berdasarkan aturan juga perorangan tidak diperbolehkan untuk membawanya. Selanjutnya ahli juga menyatakan kalau bayi Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) itu selalu dijaga oleh indukannya, maka ahli menduga kalau dalam proses penangkapan bayi Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) tersebut diduga terlebih dahulu indukannya dibunuh agar dapat mengambil bayinya.

Namun sayangnya Hakim tidak menggunakan keaktifannya untuk menggali informasi atau keterangan terkait modus operandi para pelaku kejahatan TSL dari Ahli BKSDA Sumut tersebut, sehingga bisa mengungkap jaringan sindikat perdagangan satwa ini.

Lalu pada akhir keterangannya ahli menjelaskan kalau Orangutan adalah satwa endemic yang spesial karena hanya ada di Indonesia khususnya Sumatera dan Kalimantan, Sehingga apa yang dilakukan saudara Thomas bisa mengganggu kelestarian alam, dan ahli juga meminta kepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan hukuman yang adil bagi kelestarian satwa.

Bahwa untuk tidak menimbulkan stigma negative dalam penegakan hukum kasus ini, LBH Medan meminta kepada Majelis Hakim untuk menggunakan kewenangannya memerintahkan JPU agar memanggil secara paksa 3 (tiga) Saksi lainnya secara patut sebagaimana yang telah ditentukan pada Pasal 159 Ayat (2) Jo. 154 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan mengenai Saksi yang mangkir atas panggilan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan penjara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 224 Ayat (1e) KUHP.

LBH Medan menilai hal ini patut dan wajib dilakukan oleh Majelis Hakim dan JPU demi penegakan hukum yang objektif selama memperoleh kebenaran materil dan pengungkapan sindikat perdagangan satwa lindung, namun apabila Majelis Hakim dan JPU tidak menjalankan kewenangannya sangat kuat diduga adanya pelanggaran hukum acara dan kode etik dari JPU dan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor : 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-014/A/JA/11/12 Terntang Kode Perilaku Jaksa.

Maka dari itu LBH Medan akan membuat dan menyampaikan pengaduan terhadap Majelis Hakim dan JPU kepada Badan Pengawas internal masing masing dan kepada pihak terkait lainnya sebagai bentuk partisipasi publik dalam memenuhi hak atas pencegahan pengrusakan lingkungan hidup dan pengawasan terhadap penegakan hukum.

 

Contact Person :

Muhammad Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum.     (0852-9607-5321)

Bagus Satrio, S.H                                                       (0857-6250-9653)

Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H                         (0823-8527-8480)

 

 

 

Baca juga => https://sumut.idntimes.com/news/sumut/idn-times-hyperlocal/sidang-saksi-remaja-penjual-orangutan-ditunda-lagi-lbh-panggil-paksa

https://lbhmedan.org/menilik-keseriusan-hakim-jaksa-dalam-kasus-sindikat-perdagangan-orangutan-sumatera-pongo-abelii/

Menilik Keseriusan Hakim & Jaksa Dalam Kasus Sindikat Perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii)

Terbongkar!!! Sindikat Mafia Orangutan (Pongo Abelii) Di Sumatera

Menilik Keseriusan Hakim & Jaksa Dalam Kasus Sindikat Perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii)

Selasa 5 September 2022, Tim Pemantauan Sidang Lembaga Bantuan Hukum Medan yang sedang melakukan pemantauan terhadap dugaan pemilikan serta perdagangan satwa liar jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) atas Terdakwa a.n. TDR dengan Perkara No. 1360/Pid.b/LH/2022/PN.Lbp dengan jeratan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang dalam hal ini merupakan ruang lingkup Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.

Bahwa sejak pertama kali disidangkan pada tanggal 15 Agustus 2022 hingga saat ini pada agenda keterangan saksi dan keterangan ahli, persidangan dinilai tidak dilaksanakan dengan profesional dan transparan, penilaian tersebut didapatkan melalui 2 (dua) kali penundaan sidang yang dirasa janggal dengan agenda sidang keterangan saksi dan keterangan ahli.

Kejanggalan pertama terjadi saat persidangan pada tanggal 01 September 2022, awalnya dikabarkan akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Namun saat Tim LBH Medan mendatangi tempat sidang Labuhan Deli pada waktu tersebut, keadaan ruang Sidang Pengadilan masih kosong.

Kemudian Seorang tukang parkir di sana mengatakan jika para hakim tengah beristirahat dan akan kembali pukul 14.00 WIB. Tim pun menunggu bersama sejumlah awak media. Sekira pukul 14.00 WIB, tempat bersidang mulai ramai beberapa orang yang juga tengah menunggu persidangan perkara lainnya, dan Majelis Hakim pun telah berulang kali mengetok palu persidangan perkara lain. Namun, diantara pengunjung sidang tidak ada satupun saksi dalam perkara Thomas yang hadir.

Tim LBH Medan yang mulai keheranan, beberapa kali mendatangi ruang sidang. Hingga seorang anggota tim LBH Medan bertanya dengan Hakim di ruang sidang tersebut. Namun anehnya, saat itu hakim Sulaiman yang memimpin persidangan Terdakwa Thomas malah mengatakan sidang ditunda hingga Senin (5/9/2022), dan tadi sudah dibuka untuk dinyatakan tunda.

Bahwa kemudian pada tanggal 5 September 2022 persidangan kembali dibuka dengan agenda keterangan saksi dengan memanggil saksi a charge sebanyak 4 orang a.n. Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17), dan Arya Rivaldi Pratama (20) dan saksi Ahli, namun pada saat persidangan tersebut kembali didapati kejanggalan dalam proses penundaan persidangan oleh Majelis Hakim.

Hal tersebut disebabkan JPU a.n. Eva Christine yang menangani perkara A quo hanya menjelaskan alasan ketidak hadiran dari saksi ahli melalui surat resmi kepada Majelis Hakim namun tidak menyinggung konfirmasi ketidak hadiran Keempat orang saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan langsung atas dugaan tindak pidana pemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi LBH Medan pada seluruh perangkat persidangan khususnya JPU a.n. Eva Christine yang tidak mampu menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut atau diduga sengaja tidak menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut, yang demikian ini akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat khususnya pegiat satwa dilindungi di Sumatera Utara.

Mengingat adanya dugaan keterlibatan terdakwa TDR ini dalam kasus perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) di Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang dalam hal ini diduga secara Bersama-sama dengan TDR diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi yang diduga pula dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru, Irawan Shia als. Min Hua.

Perlu disampaikan informasi lainnya Thomas ini merupakan Terdakwa atas pengembangan kasus sebelumnya terhadap Terpidana Eddy Alamsyah Putra yang telah divonis 8 bulan penjara & denda Rp. 100 juta di PN Binjai dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 17 Mei 2022 lalu.

Jadi peran si Thomas ini sebagai pemilik Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang dijual dengan harga Rp. 12 Juta ke Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua melalui Terpidana Eddy Alamsyah, kemudian nantinya Orangutan Sumatera (Pongo Abelli) itu akan dijual lagi oleh Irawan Shia ke seseorang warga negara asing bernama Zainal sebesar Rp. 50 Juta.

Irawan Shia ini bukanlah pemain baru, karena ia sendiri merupakan Terpidana atas tindak pidana “Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” dengan menyelundupkan/menempatkan seekor anakan Leopard (Panthera), 4 (empat) ekor anak singa (Panthera Leo), dan 58 (lima puluh delapan) ekor Kura-kura jenis Indiana Star dari Malaysia hal itu telah bertentangan dengan Pasal 86 huruf a, b, & c Jo. Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, & c UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 4 (Empat) tahun di Rutan Klas II B Pekanbaru sejak putusan PN Pekanbaru telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 16 Juli 2020 lalu. Sehingga dapat difahami meski sedang mendekam dipenjara, Irawan Shia ini masih bisa mengendalikan sindikat perdagangan satwa liar bahkan hingga internasional.

Namun kami mendapati kejanggalan dalam proses pengungkapan sindikat perdagangan satwa ini, karena berdasarkan putusan PN Binjai terhadap Terpidana Eddy Alamsyah Putra, dalam amar putusan dijelaskan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kayu, 1 (satu) helai kain sarung warna coklat corak kotak-kotak, dan uang lembaran berjumlah Rp. 1.75 Juta dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua (berkas perkara terpisah).

Akan tetapi hingga saat ini pertanggal 09 September 2022 pasca 3 (tiga) bulan putusan terhadap Terpidana Eddy, berdasarkan informasi melalui website SIPP PN Pekanbaru, perkara  a quo juga belum ada dalam jadwal persidangan, dan yang kami temui hanya perkara atas Terpidana Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana “Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan” yang saat ini sedang ia jalani hukumannya di Rutan Klas II B Pekanbaru.  

 


Baca juga => https://kliksumut.com/persidangan-terdakwa-tdr-dalam-kasus-perdagangan-satwa-liar-dilindungi-lbh-medan-persidangan-tersebut-dirasa-janggal/

https://lbhmedan.org/menilik-dugaan-kedipan-mata-sang-jaksa-penuntut-umum-dalam-persidangan-tdr-terdakwa-kasus-perdagangan-satwa-liar-dilindungi/

Asas Nebis In Idem Dilanggar, Diduga Ada Mafia Peradilan

Diduga-Langgar-Asas-Nebis-In-Idem-dan-Adanya-Dugaan-Mafia-Peradilan-LBH-Medan-Laporkan-Oknum-Hakim-P

Diduga Langgar Asas Nebis In Idem dan Adanya Dugaan Mafia Peradilan, LBH Medan Laporkan Oknum Hakim PN Medan, Serta Hakim PT Medan Ke Mahkamah Agung RI

12 September 2022. Abdul Nasir (57) dkk atau Pemohon Eksekusi yang dahulunya Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi & Termohon PK dalam Perkara Putusan Nomor: 07/PK/Pdt/2009 jo 995/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt.G/2001 jo 270 /Pdt.G/2000/PN.Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde) adalah Pemenang Objek Perkara Tanah & Bangunan diatas seluas 218 m2 dan 94 m2 yang terletak di Jalan Kuda No. 18 B & 18 D, Kel. Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota. Kota Medan.

Pasca Putusan Incraht, Abdul Nasir sebagai Pemohon Eksekusi mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan. Atas permohonan a quo pihak PN Medan telah membuat Penetapan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021 dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022. Dimana sebelumnya pihak PN Medan telah melakukan Aanmaning, Constitering, dan Rakor (Rapat Kordinasi) di Polrestabes Medan.

Namun ketika dilakukan Eksekusi objek perkara pada tanggal 24 Agustus 2022, pihak PN Medan tanpa adanya Penetapan/Pemberitahuan secara tertulis menyampaikan kepada Pemohon Eksekusi melalui Jurusita jika objek Perkara No. 18 B tidak dapat di Eksekusi dikarenakan telah adanya putusan yang bertentangan dalam hal ini Putusan Nomor: 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan.

Adapun Hakim yang memutus perkara Nomor: 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan. diketahui a.n IM, SH.,MH selaku Ketua Majelis, HUS, SH.,MH dan ZH, SH.,MH selaku Hakim Anggota pada PN Medan, Serta PN ,SH.MH selaku Hakim Ketua, Dr.DS, SH.,MH dan JPL.SH.,MH selaku hakim anggota Pengadilan Tinggi Medan dibantu Panitera Pengganti.

Menyikapi tindakan sewenang-wenang (abuse of power) PN Medan, Pemohon eksekusi melalui kuasanya LBH Medan menyampaikan keberatannya, dikarenakan tindakan PN medan diduga telah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan secara tegas meminta eksekusi dilaksanakan sesuai 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022. Namun pihak PN Medan menagatakan hal tersebut merupakan perintah Ketua PN Medan.

Akhirnya Eksekusi yang dihadiri PN Medan, Polretabes Medan, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) dan sekelompok orang yang diduga ingin menghalangi Eksekusi ditunda, dikarenakan alasan Keamaan/Tidak Kondusif.

LBH Medan menilai penundaan tersebut seharusnya tidak dilakukan karena pihak kepolisian yang berjumlah ± 75 tersebut dapat melakukan tindakan tegas terhadap pihak yang mencoba menghalangi eksekusi.

Hingga sampai saat ini Eksekusi perkara a quo belum juga terlaksana, LBH Medan menduga Putusan Nomor: 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan syarat akan kejanggalan. Dimana Hakim PN Medan serta Hakim PT Medan diduga secara hukum melanggar asas nebis in idem (perkara yang memiliki para pihak sama, objek yang sama dan materi pokok yang sama) yang seharusnya tidak dapat diperiksa kembali sesuai Pasal 1917 KUHPerdata dan dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.

Bukan tanpa alasan, perlu diketahui jika Termohon Eksekusi telah berulangkali mengajukan gugatan,Banding, kasasi, PK dan Bantahan terhadap Eksekusi ke PN Medan, PT Medan,Mahakamah Agung R.I sebagaimana putusan PN Medan Nomor: 442/Pdt.G/2008/PN.Mdn tanggal 07 Mei 2009 jo 740/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 14 Agustus 2018 jo 595/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 19 September 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 416/Pdt.G/2019/PN.Mdn jo 763/Pdt.Bth/2021/PN Mdn. Tertanggal 01 September 2022, seluruhnya ditolak dengan alasan Nebis in Idem.

Begitu juga di PT Medan berdasarkan putusan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 533/Pdt/2020/PT MDN tanggal 20 Januari 2020 dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1362 K/Pdt/2011 jo Putusan Nomor: 616/PK/Pdt/2016, tertanggal 15 Desember 2016, yang keseluruhanya juga ditolak secara tegas oleh Mahkamah Agung RI dengan alasan yang sama yaitu Nebis in Idem. oleh karena itu patut dan wajar secara hukum LBH Medan menduga adanya mafia peradilan atas putusan 629/Pdt.G/2021/PN Medan jo 160/Pdt/2022/PT Medan.

Maka atas adanya dugaan Mafia Peradilan dan pelanggaran Kode Etik Hakim, LBH Medan telah membuat pengaduan secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI dll berdasarkan Surat Nomor: 232/LBH/PP/IX/2022 tertanggal 02 September 2022. Oleh karena itu sudah sepatut Ketua Mahkamah Agung RI , Bawas Mahakamah Agung serta KY RI dll, menindaklanjuti Laporan/Pengaduan Pemohon, seraya memeriksa dan menindak tegas para hakim yang bersangkutan dikarenakan diduga telah melanggar hukum yang berlaku dan kode etik hakim dan segera memerintakahkan ketua PN Medan untuk segera melakukan Eksekusi kembali terhadap objek perkara, karena apabila tidak dilakukan Eksekusi tersebut akan meninmbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pengadilan yang seharusnya memberikan Keadilan.

LBH Medan menduga para Hakim PN Medan dan Hakim PT Medan melanggar UUD 1945, UU 39 Tahun 1999, serta Pasal 1917 KUHPerdata Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis in idem. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights).

Contact Whatsapp
Irvan Saputra, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
Alma A’ Di, S.H. (0812-6580-6978)

 

 

Baca juga => https://www.portibi.id/diduga-langgar-asas-nebis-in-idem-dan-dugaan-mafia-peradilan-lbh-medan-laporkan-oknum-hakim-pn-medan-dan-hakim-pt-medan-ke-ma/

https://lbhmedan.org/pn-medan-polrestabes-medan-tunda-eksekusi-putusan-inkracht/https://lbhmedan.org/pn-medan-polrestabes-medan-tunda-eksekusi-putusan-inkracht/

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

LBH Medan, Selasa 5 September 2022, Tim Pemantauan Sidang Lembaga Bantuan Hukum Medan yang sedang melakukan pemantauan terhadap dugaan pemilikan serta perdagangan satwa liar terdakwa a.n. TDR dengan Perkara No. 1360/Pid.b/LH/2022/PN.Lbp dengan jeratan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang dalam hal ini merupakan ruang lingkup Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.

Bahwa sejak pertama kali disidangkan pada tanggal 15 Agustus 2022 hingga saat ini pada agenda keterangan saksi dan keterangan ahli, persidangan dinilai tidak dilaksanakan dengan profesional dan transparan, penilaian tersebut didapatkan melalui 2 (dua) kali penundaan sidang yang dirasa janggal dengan agenda sidang keterangan saksi dan keterangan ahli.

Bahwa kemudian pada tanggal 5 September 2022 persidangan kembali dibuka dengan agenda keterangan saksi dengan memanggil saksi a charge sebanyak 4 orang a.n. Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17), dan Arya Rivaldi Pratama (20) dan saksi Ahli, namun pada saat persidangan tersebut kembali didapati kejanggalan dalam proses penundaan persidangan oleh Majelis Hakim, hal tersebut disebabkan JPU a.n. Eva Christine yang menangani perkara A quo hanya menjelaskan alasan ketidak hadiran dari saksi ahli melalui surat resmi kepada Majelis Hakim namun tidak menyinggung konfirmasi ketidak hadiran Keempat orang saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan langsung atas dugaan tindak pidana pemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi LBH Medan pada seluruh perangkat persidangan khususnya JPU a.n. Eva Christine yang tidak mampu menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut atau diduga sengaja tidak menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut, yang demikian ini akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat khususnya pegiat satwa dilindungi di Sumatera Utara mengingat adanya dugaan keterlibatan terdakwa TDR ini dalam kasus perdagangan orang utan (Pongo abelli) di Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang dalam hal ini diduga secara Bersama-sama dengan TDR diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi yang diduga pula dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru, Irawan Shia als. Min Hua.

Bahwa pada saat tim pemantau sidang dari LBH Medan meminta izin kepada hakim ketua untuk mengambil foto dan video pada saat proses persidangan berlangsung, hakim memberikan izin kepada tim pemantau sidang dari LBH Medan, namun ternyata dihalangi oleh JPU a.n. Eva Christine dengan melakukan intervensi menolak izin tersebut kepada hakim melalui kedipan mata kepada hakim dengan alasan kekhawatiran LBH Medan akan menyalahgunakan foto dan video yang akan diambil oleh LBH Medan, yang pada akhirnya hakim menyatakan “Hanya boleh mengambil foto”.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh LBH Medan, Hakim Ketua dapat mengubah kebijakannya secara seketika hanya berdasarkan alasan tendensiusnya JPU kepada LBH Medan dalam menggunakan hak dalam berpartisipasi dalam pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan mengawal proses peradilan yang adil dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun yang akan mempengaruhi putusan hakim termasuk JPU sendiri.

Lembaga Bantuan Hukum Medan yang selama ini juga konsern dalam advokasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ini patut dan wajar menyampaikan Tindakan yang dilakukan oleh Hakim Ketua a.n. Sulaiman dan Jaksa a.n. Eva Christine ini di dalam ruang persidangan menimbulkan dugaan kesengajaan untuk tidak menghadirkan ke 4 orang saksi serta pembatasan LBH Medan dalam melakukan pemantauan sidang ini tanpa alasan yang tepat dan jelas dapat diklasifikasi adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 30C Huruf C Undang-undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pasal 160 Ayat (1) Huruf C KUHAP serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam hal Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi serta Menjunjung Tinggi Harga Diri.

Untuk menguji keseriusan JPU dalam membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa TDR patut dan wajar atas ketidakhadiran keempat orang saksi ini pada dua kali agenda persidangan, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa membawa keempat orang saksi tersebut karena diduga telah menghalang-halangi proses pemeriksaan dipengadilan dan diduga telah melanggar ketentuan 216 KUHPidana yang dapat diancam hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu.

Contact Person :
Muhammad Alinafiah S.H., M. Hum (0852-9607-5321)
Tri Achmad Tommy Sinambela S.H (0823-8527-8480)

 

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/diduga-lakukan-pelanggaran-ham-terhadap-terpidana-lbh-medan-adukan-ka-rutan-klas-i-medan-pengadilan-negeri-medan-kejaksaan-negeri-medan/

https://sumut.idntimes.com/news/sumut/idn-times-hyperlocal/menakar-keseriusan-peradilan-kasus-remaja-penjual-orangutan?utm_source=whatsapp

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terhadap Terpidana, LBH Medan adukan Ka Rutan Klas I Medan, Pengadilan Negeri Medan, & Kejaksaan Negeri Medan

(LBH Medan, 31 Agustus 2022). Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tanggal 30 Agustus 2022 membuat Surat Pengaduan Nomor: 226/LBH/PP/VIII/2022 terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepala Rutan/Lapas Kelas I Medan, Pengadilan Negeri Medan cq. Hakim Pengawas/Pengamat, dan Kejaksaan Negeri Medan cq. Ramboo Loly Sinurat, S.H., kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 2022, pukul 08.30 Wib keluarga Nuek datang ke kantor LBH Medan menyampaikan terkait masa tahanan Nuek telah berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022. Atas hal tersebut LBH Medan dan keluarga Nuek langsung datang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tg. Gusta untuk meminta Ka Lapas segera mengeluarkan Nuek dari tahanan.

Kemudian pernyataan pihak Lapas atas nama Anwar als. Anwar Tanjung als. Nuek tidak ditempatkan disini, silahkan cek di Rutan, apalagi masa tahanan tersebut 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sedangkan di Lapas ini untuk tahanan 5 (lima) tahun atau diatasnya. Setelahnya LBH Medan dan keluarga Nuek mendatangi Rutan sembari mengkonfirmasi keberadaan tahanan Nuek kepada petugas Rutan dan ternyata Nuek memang ada di Rutan.

LBH Medan selaku Penasehat Hukum menyampaikan kepada Pihak Rutan terkait masa tahanan Nuek sudah berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022 sembari menunjukkan bukti salinan putusan Register Perkara Nomor: 883/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 06 Juni 2021. Kemudian salinan putusan tersebut diambil oleh Pihak Rutan, tapi Penasehat Hukum tidak dikasih izin untuk berjumpa dengan Nuek dengan alasan di Rutan sedang ada kegiatan dan ditiadakan kunjungan.

Selanjutnya seorang petugas Rutan yang mengaku an. Herman menjumpai keluarga Nuek dikursi tunggu mengatakan sabar ya Pak, kita masih menunggu pihak Kejaksaan untuk mengantar petikan kebebasan. Setelah menunggu hingga 7 (tujuh) jam lamanya, akhirnya Nuek dikeluarkan dari tahanan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Lepas Nomor: W2.E11.PK.01.01.1028/2022/REG, tertanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Kasie Pelayanan Tahanan an, David Nicolas. Atas hal tersebut diatas, LBH Medan membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menahan Nuek selama 12 (dua belas) hari lamanya tanpa adanya kesalahan.

Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 Jo Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut LBH Medan Ka Rutan/Lapas, PN Medan cq. Hakim Pengawas/Pengamat, Kejari Medan cq. Jaksa Ramboo Loly Sinurat, S.H., diduga melanggar Pasal 270, Pasal 277 ayat (1), dan Pasal 280 UU RI No. 81 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa dan Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan memperoleh kepastian bahwa keputusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kemudian berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil Politik Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 Permenkum HAM Nomor: M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum berbunyi Setiap orang berhak akan kebebasan dan keamanan pribadi, tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenangwenang. Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan.”

Harapannya semoga Ka Rutan, Pengadilan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Medan memperhatikan kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memperhatikan masa tahanan Terpidana, agar tidak terulang kembali hal serupa yang diduga merupakan pelanggaran HAM sebagaimana yang dialami oleh Nuek.

Contact Whatsapp:
Maswan Tambak, S.H. (0895-1781-5588)
Alma A Di, S.H. (0812-6580-6978)

 

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/masa-penahanan-lewat-ka-rutan-klas-i-medan-melanggar-ham/

https://kliksumut.com/lbh-medan-adukan-rutan-kelas-i-medan-pn-medan-dan-kejari-medan-terkait-pelanggaran-ham/2/

Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I , Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan!

Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I, Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan

Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I , Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan!

Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I , Suwito Lagola Memohon Agar Istrinya Dibebaskan

Sidang Putusan Herawaty (istri mantan juara tinju dunia Suwito Lagola) pada hari Selasa, 08 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Stabat. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan terhadapnya yaitu dengan amar putusan menyatakan Herawaty secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama (Pasal 378 Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana), dan menghukum Terdakwa selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya sebesar Rp. 7.500,-

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat dinilai sangat janggal dikarenakan diduga Majelis Hakim dalam perkara a quo mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Semisal banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan Terdakwa lain (dalam berkas terpisah) inisal M dan S pada saat pemeriksaan diantaranya mengatakan telah menerima uang sebesar Rp. 150 Juta dari Saksi Korban inisial K. Padahal di persidangan K dan Saksi lainnya, E, D & ST menyatakan jika uang itu telah dipotong 10% lebih dulu oleh K sebagai uang administrasi dan bunga perbulan, dll.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat juga diduga mengabaikan jika seyogyanya Herawaty tidak pernah menerima uang dari K, serta Majelis Hakim juga mengabaikan jika perkara a quo merupakan perkara perdata. Kejanggalan itu sangat nyata terlihat ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan yang dinilai aneh dan bertentangan dengan hukum. Dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 Tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 Tahun 4 bulan terhadap Terdakwa M dan S.

Atas putusan yang diduga tidak objektif tersebut, pada tanggal 08 Februari 2022, Herawaty melalui LBH Medan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Namun putusan banding tersebut malah menguatkan putusan sebelumnya, sehingga pada tanggal 13 Juni 2022, Herawaty ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I.

#JusticeForHerawaty
#StopKriminalisasi
#SuwitoLagola
#KeadilanUntukSemua
#BantuSuwitoLagola
#KicauanJalanHindu12
#LBHMedan

Baca juga => https://lbhmedan.org/putusan-janggal-bentuk-nyata-kriminalisasi-terhadap-istri-suwito-lagola/
https://sumutpos.jawapos.com/hukum-kriminal/21/02/2022/dihukum-2-tahun-terkait-kasus-penipuan-istri-mantan-petinju-dunia-banding/

PN Medan & Polrestabes Medan Tunda Eksekusi Putusan Inkracht

PN Medan & Polrestabes Medan Tunda Eksekusi Putusan Inkracht

LBH Medan Kecewa Terhadap Kinerja Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan Yang Menunda Eksekusi Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijde)

(LBH Medan, 24 Agustus 2022). Lembaga Bantuan Hukum Medan selaku Kuasa Hukum dari Abdul Nasir (57) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Januari 2020. Rabu, 24 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Medan melalui Surat Penetapan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021 dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022, melaksanakan Eksekusi di Jalan Kuda No.18B dan 18D, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan objek perkara tanah dan bangunan diatasnya seluas 218 m2 dan 94 m2. Yang merupakan tanah wakaf islamiyah arabia berdasarkan Putusan 07/PK/Pdt/2009 jo 999/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt.G/2001 jo 270/Pdt.G/2000/PN.Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde).

Ekseksusi yang dilaksanakan pukul 09.00 Wib turut dihadiri perwakilan PN Medan sebanyak ± 7 orang , Kepolisian Polrestabes Medan sebanyak ±75 personil, Pihak Kelurahan sebanyak ± 2 orang, Pemohon Eksekusi/Kuasanya serta Termohon Eksekusi/Kuasanya.

Awalnya pihak Kepolisian melalui Kompol Hendra Simatupang membariskan pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi, sembari menyampaikan informasi terkait keamaan dan ketertiban dalam proses Eksekusi.

Setelahnya Pihak PN Medan yang diwakilkan oleh Jurisita memanggil Pemohon Eksekusi dari LBH Medan dan Termohon Eksekusi yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan “hari ini akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara No. 18D. namun untuk No.18B belum dapat dieksekusi karena adanya putusan yang bertentangan”.

Terkait penyampain dari Pengadilan Negeri Medan tersebut, Pemohon Eksekusi melalui Kuasanya LBH Medan telah menyampaikan Keberatan karena yang menjadi objek perkara yang telah tertuang dalam Penetapan Eksekusi 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Nomor : W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022 adalah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Kuda Nomor 18B dan 18 D Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Namun saat penyampaian hanya 1 (satu) objek saja yaitu 18 D. Hal ini jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenanagan yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan.

Bahwa ketika pihak PN Medan akan membacakan surat penetapan, ada seseorang yang mengaku Kuasa Hukum dengan menyampaikan “Klien kita tidak pernah digugat, punya SHM serta tidak pernah ada pembatalan akta Jual Beli, kok bangunan No. 18D mau dieksekusi, kami keberatan.” Lantas dijawab oleh pihak Kepolisian Kompol. Hendra Simatupang “kalau saudara keberatan silahkan sampaikan kepada Ketua Pengadilan, tugas kami mengamani jalannya eksekusi.”

Disamping itu sekelompok orang berjumlah ±15 yang tidak diketahui identitasnya diduga mencoba memprovokasi dan menghalangi eksekusi dengan mengatakan “kami menolak dilakukannya eksekusi, kami tidak percaya dengan polisi, tidak ada bedanya dengan sambo.”

Atas pernyataan yang memprovokasi tersebut, masyarakat pembela tanah wakaf geram hingga terjadi adu mulut. Sehingga pihak Kepolisian beralasan “tidak memungkinkan untuk dilaksanakan eksekusi, untuk sementara ditunda dulu Eksekusinya. Kalau keberatan, silahkan sampaikan langsung kepada atasan kami Kabag Ops, tapi kalau masyarakat yang hadir ini aman, maka kita lanjutkan eksekusinya.”

Mendengar pernyataan tersebut, Masyarakat pembela tanah wakaf langsung menertibkan diri dengan menjauhi objek perkara yang akan dieksekusi. Setelah masyarakat tertib, Pihak Kepolisian malah kembali menyampaikan penundaannya, sedangkan penetapan eksekusi belum dibacakan oleh pihak PN Medan.

LBH Medan menduga pihak Kepolisian tidak serius melaksanakan tugasnya sebagai pengamanan, padahal Kepolisian dilindungi oleh hukum sebagaimana dijelaskan pada UU R.I No.22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Jo Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP yang intinya menjelaskan jika ada yang menghalangi polisi dalam bertugas maka bisa dikatakan melawan Polisi dalam melaksanakan tugasnya.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar Kecewa atas kinerja PN Medan dan Kepolisan Resor Kota Besar Medan. Serta menduga Kepolisian Resor Kota Besar Medan tidak melaksanakan tugasnya secara profesional, proporsional dan prosedural sebagaimana dijelaskan pada Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian.

Disamping itu LBH Medan juga menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan telah melanggar UUD 1945, UU 39 Tahun 1999, serta Pasal 1917 KUHPerdata Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis In Idem karena mempertimbangkan kembali putusan yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht).

Padahal tidak ada satupun putusan yang membatalkan Putusan Mahkamah Agung tersebut. Oleh karena itu melalui rilis ini LBH Medan meminta secara tegas kepada PN Medan dan Polretabes Medan untuk segera melaksanakan Eksekusi Kembali dan melakukan pengamanan Eksekusi demi tegaknya hukum dan Keadilan.

Narahubung :
Irvan Saputra (0821-6373-6197)
Alma A’ Di (0812-6580-6978)

 

Baca juga => https://www.neracanews.com/lbh-medan-kecewa-terhadap-kinerja-ketua-pengdilan-negeri-medan-dan-polrestabes-medan-yang-menunda-eksekusi-putusan-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht-van-gewijde/

https://lbhmedan.org/wp-admin/post.php?post=1084&action=edit&classic-editor=1

Masa Tahanan Lewat 12 Hari, Kepala Rutan Klas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

Masa Penahanan Lewat, Ka Rutan Klas I Medan Melanggar HAM

Masa Tahanan Lewat 12 Hari, Kepala Rutan Klas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

Masa Tahanan Lewat 12 Hari, Kepala Rutan Klas I Medan Diduga Lakukan Pelanggaran HAM

LBH Medan, Sabtu 20 Agustus 2022, Penasehat Hukum dari LBH Medan dan keluarga Anwar Tanjung alis Nuek yang merupakan Terpidana tindak pidana penganiayaan mendatangi Rutan Klas I Medan Jalan Tanjung Gusta meminta untuk segera membebaskan Anwar Tanjung als Nuek dari Rutan.

Namun, bukan pembebasan yang didapat akan tetapi Penasehat Hukum tidak diberi akses untuk berjumpa dengan Nuek dengan alasan di Rutan sedang ada kegiatan dan ditiadakan kunjungan.

Bahwa keluarga dan Penasehat Hukum saat dirutan berjumpa dengan a.n Herman yang diketahui selaku petugas Rutan bagian administrasi. Dimana petugas tersebut mengatakan kepada PH dan Keluarga untuk menunggu diruang tunggu hingga 6 jam, sembari mengatakan “sabar ya kita masih menunggu pihak kejaksaan untuk mengantarkan petikan kebebasan”.

Padahal LBH Medan sudah menyampaikan jika masa tahanan Nuek berakhir sejak tanggal 07 Agustus 2022. Namun hingga sampai saat ini terhitung sudah lewat 12 (dua belas) hari dari masa tahanan Nuek tidak kunjung dibebaskan/dikeluarkan. Akan tetapi pihak keluarga dan Penasehat hukum tetap disuruh menunggu dan tidak diberikan akses berjumpa dengan Nuek.

Bahwa sebelumnya Nuek disangkakan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 KUHPidana terkait penganiayaan atau melakukan kekerasan terhadap seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas. Nuek ditangkap pada tanggal 06 Februari 2021 dan ditahan pada tanggal 07 Februari 2021. Akibat perbuatanya Nuek telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 883/Pid.B/2021/PN.Mdn tertanggal 09 Juni 2021 mengadili Nuek dengan :

  1. Menyatakan Terdakwa Anwar Tanjung alias Nuek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan memaksa seseorang pegawai negeri untuk tidak melakukan sesuatu tindakan jabatan yang sah” ;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
  3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).

Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar menyampaikan tindakan dari Rutan Klas I Medan yang dipimpin oleh Karutanya terkait melewati masa tahanan selama 12 (dua belas) hari diduga telah melanggar hak asasi manusia.

Serta tindakan petugas Rutan yang tidak memberikan Penasehat hukum terkait berjumpa dengan Klien diduga telah melanggar Pasal 70 KUHAP. Dan atas perbuatan tersebut LBH Medan berencana akan menggugat Ka Rutan Klas I Medan terkait tindakanya terhadap Nuek.

LBH Medan menduga tindakan Karutan Kelas I Medan telah melanggar Pasal 28D, UUD 1945, UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 70 KUHAP dan Pasal 6 ayat (3) Permenkumham No. M.HH-24.Pk.01.01.01 Tahun 2011Tentang PengeluaranTahanan Demi Hukum menyatakan “Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya”.

Contact Person :
IRVAN SAPUTRA (0821-6373-6197)
ALMA A’DI (0812-6580-6978)

 

Baca juga => https://telisik.net/perkara/masa-tahanan-lewat-12-hari-karutan-kelas-i-medan-diduga-lakukan-pelanggaran/

https://lbhmedan.org/lagi-penasehat-hukum-bharada-e-diganti-ada-apa-dengan-polri/

Lagi, Penasehat Hukum Bharada E Diganti, Ada Apa dengan Polri?

Lagi, Penasehat Hukum Bharada E Diganti. Ada Apa dengan Polri?

Lagi, Penasehat Hukum Bharada E Diganti, Ada Apa dengan Polri?

Lagi, Penasehat Hukum Bharada E Diganti. Ada Apa dengan Polri?

(LBH Medan, 16 Agustus 2022). Bersumber dari berita Online Jakarta, Kompas.com tertanggal 12 Agustus 2022 diperoleh informasi pemberitaan terkait Bareskrim benarkan Bharada E cabut kuasa Deolipa Yumara dan M Burhanuddin. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin dari status pengacaranya.

Kemudian diperoleh informasi dari akun youtube Metro TV dalam acara Kontroversi tertanggal 12 Agustus 2022 dengan judul “Motif Dewasa Sambo Bunuh Yosua”. Dalam acara tersebut hadir salah satu narasumber yaitu Deolipa Yumara yang diketahhui sebelumnya merupakan salah satu Penasihat Hukum Bharada E.

Dalam perbincangan acara tersebut, Deolipa Yumara mengatakan bahwasanya Bharada E telah mencabut kuasa. Surat pencabutan kuasa tersebut diperoleh Deolipa dari anak buahnya melalui pesan Whatsapp. Dari pesan whatsapp tersebut terdapat file surat pencabutan kuasa yang pada intinya dituliskan dalam bentuk ketikan. Terhadap surat yang diketik tersebut, Deolipa merasa janggal karena Bharada E berada dalam Tahanan sehingga tidak mungkin mengetik.

Pada saat acara live berlangsung Deolipa juga membacakan surat pencabutan kuasa tersebut yang pada intinya menerangkan terhitung 10 Agustus 2022 Bharada E mencabut kuasa yang diberikan kepada Deolipa Yumara, SH dan S. Psi dan Muhammad Burhanuddin, SH. dengan ini Surat Kuasa tertanggal 08 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi. Surat pencabutan kuasa ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

LBH Medan berpendapat ada yang janggal dari pencabutan kuasa tersebut. Pertama, seorang Tersangka yang berada dalam Rumah Tahanan Kepolisian secara hukum hanya dapat ditemui oleh Keluarga dan atau Penasihat Hukum demikianlah diatur dalam Pasal 54 s.d Pasal 57 dan Pasal 61 KUHAP. Sedangkan selain dari Keluarga dan Pengacara maka hanya Penyidik lah yang berwenang menemui Tersangka dalam kepentingan Penyidikan.

Jika dari berita dan youtube tersebut diatas diketahui bahwa Deolipa selaku penasihat hukum baru mengetahui Surat Pencabutan Kuasa tersebut dari pesan whatsapp anak buahnya. Artinya hanya ada tiga kemungkinan, antara keluarga atau kepolisian atau memang inisiatif Bharada E lah pencabutan kuasa tersebut. Namun jika melihat dari keterangan Deolipa tersebut maka akan sangat sulit mengamini pencabutan tersebut dilakukan tanpa intervensi. Sebagai seorrang terssangka tentu bharada E membutuhkan bantuan hukum dari penasihat hukum.

Dari pengalaman LBH Medan sendiri, kerap kali pencabutan kuasa terjadi karena ada intervensi dari Penyidik atau Penuntut Umum atau pihak terkait lainnya yang tidak sejalan dengan LBH Medan sebagai Penasihat Hukum. pengalaman tersebut layak dijadikan sebagai dasar untuk berasumsi yang sama dengan apa yang dialami Deolipa dan rekannya.

Lembaga Bantuan Hukum Medan yang konsern terhadap penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia menilai bahwa Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) tentu segala aktifitas lembaga atau perangkatnya harus taat terhadap hukum. Pencabutan kuasa yang diduga penuh dengan intervensi tentu mengganggu nilai nilai Advokat yang bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 15 UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Apabila tidak ada pelanggaran Undang-Undang dan Kode Etik maka akan sangat aneh jika seorang Tersangka yang membutuhkan Pendampingan Penasihat Hukum mencabut kuasa dari Penasihat hukum yang telah mendampingi dengan keberanian mengungkap fakta ke publik. Advokat merupakan Penegak hukum bahkan di sebut sebagai Officium Nobile (Profesi yang Mulia) sebagaiama pada ketentuan Pasal 3 Huruf G Kode Etik Advokat Indonesia.

Atas dugaan intervensi pencabutan kuasa oleh Bharada E tersebut, LBH Medan Menilai Polri tidak Profesional. Kedepan tidak boleh ada intervensi terhadap tugas seorang atau lebih Advokat yang beritikad baik mendampingi kliennya. Terlebih dalam kasus ini, akan sangat merugikan jika Bharada E terus menerus mengganti Penasihat hukumnya terlebih apabila penggantian Penasihat hukum tersebut bukan karena kemauan dari Bharada E.

Contact person :
MASWAN TAMBAK (0895 1781 5588)
ALMA A’ DI (0812 6580 6978)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/data-dpo-tak-kunjung-diberikan-ada-apa-polda-sumut/

TNI AU Lanud Soewondo Diduga Salah Terapkan Aturan Peradilan

Diduga POM TNI AU Lanud Soewondo salah terapkan aturan Peradilan dan HAM diabaikan

Periksa 2 warga sipil terduga pelaku pencurian, Potongan Rambut berantakan, diduga POM TNI AU Lanud Soewondo salah terapkan aturan Peradilan dan HAM diabaikan.

Pada hari Selasa, 02 Agustus 2022 Lembaga Bantuan Hukum Medan memperoleh infomasi dari akun instagram waspadaonline terkait POM TNI AU Lanud Soewondo menangkap 2 kawanan maling, yang mana di hari tersebut Satuan Polisi Militer (Sat Pom) Angkatan Udara (AU) Lanud Soewondo melaksanakan patroli rutin dan berhasil menangkap 2 (dua) orang kawanan maling yang beraksi di Kompleks Perumahan Angkatan Udara Jalan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Pelaku berinisial R dan A saat ditanya oleh oknum POM terkait peran “1 (satu) orang mengawasasi? dan 1 (satu) orang lagi mengambil?” kemudian R dan A menganggukkan kepala seolah-olah mengiyakan. Tidak hanya sampai disitu, oknum POM kembali bertanya “mengawasinya dimana, depan gereja?” Dan keduanya menganggukkan kepala.

Bahwa pada video di instagram tersebut terlihat R dan A yang menggunakan baju kaos hijau lumut celana jeans panjang dan baju kaos putih celana hitam pendek, masing- masing membawa (diduga) hasil curiannya. Terlihat juga pada rambut R dan A yang potongan rambutnya tidak beraturan.

Oleh karena hal diatas, Pihak POM TNI AU Lanud Soewondo melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur pada Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Jo Pasal 1 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo Pasal 14 ayat (2) UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang intinya menjelaskan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lalu tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan pengadilan terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan/pelanggaran (Praduga tak bersalah).

Pada cuplikan video tersebut juga terlihat R dan A diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak POM TNI AU Lanud Soewondo. Pemeriksaan terhadap warga sipil yang diduga melakukan tindak pidana bukan merupakan ranah pemeriksaan dari TNI AU. UU RI No. 9 Tahun 1947 tentang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 5 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang intinya menjelaskan KUHPidana Militer hanya membahas terkait aturan tindak pidana yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata.

Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar menyampaikan bahwasanya pihak POM TNI AU Lanud Soewondo telah salah dalam melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencurian. Kemudian juga akan sangat bersalah lagi apabila potongan rambut terduga pelaku pencurian tersebut diakibatkan perbuatan oknum TNI AU Lanud Soewondo. Untuk itu kedepannya diharap tidak ada lagi pemeriksaan atau tindakan seolah proses hukum terhadap warga sipil oleh TNI.

NARAHUBUNG :
MASWAN TAMBAK, S.H. (0895-1781-5588)

ALMA A’ DI, S.H. (0812-6580-6978)

Baca juga => https://www.instagram.com/reel/CgwjUtPPvQI/?utm_source=ig_web_copy_link

https://lbhmedan.org/lbh-medan-hadirkan-saksi-saksi-dugaan-perusakan-perampasan-barang-barang-dan-pengancaman-yang-diduga-dilakukan-oknum-oknum-tni-ad-cq-kodam-i-bb-ke-puspom-mabes-tni-2/