Resah diintimidasi untuk berdamai, Korban dan Saksi Pemerasan dan Rekyasa Kasus Minta Perlindungan LPSK R.I
RILIS PERS
Nomor : 215/LBH/RP/VI/2023
LBH Medan mendampingi Kamaluddin alias Deca dan Ariyanto alias Fury mengajukan permohonan perlindungan sebagai Korban dan Saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban R.I yang berada di Gedung Keuangan Negara Jl. Diponegoro Medan dan permohonan telah diterima pada Selasa, 27 Juni 2023 dengan wujud perlindungan fisik, pemenuhan hak procedural, perlindungan hukum, psikologis, rehabilitasi psikososial sebagaimana ditentukan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan untuk itu Deca dan Fury telah melengkapi syarat dan menyerahkan bukti yang ada untuk menguatkan permohonan perlindungan ke LPSK tersebut.
Permohonan ini beranjak dari keresahan dan ketakutan yang dirasakan oleh Deca dan Fury akibat tekanan untuk berdamai dengan terduga pelaku pemerasan yang terjadi di Markas Polda Sumut baik disampaikan melalui keluarga, teman dan bahkan oleh Perwira Polisi yang langsung ke rumah Korban Deca diketahui bernama Kombes Budiman Bostang dan AKBP Budi.
Patut disampaikan, sejak terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023 Pelapor an. Kamal Ludin alias Deca, personil LBH Medan telah berulangkali di hubungi oleh banyak pihak termasuk oknum mengaku personil Polda Sumut agar Deca dan Fury mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum ini dengan tawaran pengembalian uang hasil pemerasan namun secara tegas ditolak karena selain perbuatan terduga pelaku ini merupakan tindak pidana, perbuatan ini juga bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan oknum Kepolisian dan pelanggaran HAM bagi masyarakat yang dapat saja berulang yang bila tidak diproses tuntas secara hukum maka tidak akan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku dan pelajaran bagi pemegang kekuasaan Kepolisian lainnya.
Berdasarkan kegentingan permasalahan hukum ini, patut dan wajar apabila LBH Medan dengan ini menyampaikan kepada :
1. LPSK R.I sekiranya dapat mengabulkan permohonan perlindungan Deca dan Fury selaku Korban dan Saksi atas adanya perbuatan tindak pidana sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023 Pelapor an. Kamal Ludin alias Deca
2. Kapolda Sumut sekiranya memberikan atensi serius penegakan hukum terhadap Terduga Pelaku, agar :
a. Segera menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta penetapan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Terduga Pelaku karena melanggar Pasal 368 Jo. Pasal 220 Jo. Pasal 318 KUHPidana.
b. Segera menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan Penyidikan pelanggaran etik dengan kategori berat serta menetapkan sebagai Terduga Pelanggar dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Terduga Pelanggar karena Para Terduga Pelaku ini telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pelanggaran Etik sehingga patut dan wajar apabila Kapolda Sumut memeriksa Kedua Perwira tersebut secara etik berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
c. Melakukan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh personil Polda Sumut melaksanakan tugas dan kewajiban berpegang teguh pada perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Demikian rilis pers ini disampaikan dengan berharap dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan-rekan pewarta. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
Narahubung :
Muhammad Alinafiah Matondang (0852-9607-5321)