Pos

Resah diintimidasi untuk berdamai, Korban dan Saksi Pemerasan dan Rekyasa Kasus Minta Perlindungan LPSK R.I

RILIS PERS
Nomor : 215/LBH/RP/VI/2023

LBH Medan mendampingi Kamaluddin alias Deca dan Ariyanto alias Fury mengajukan permohonan perlindungan sebagai Korban dan Saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban R.I yang berada di Gedung Keuangan Negara Jl. Diponegoro Medan dan permohonan telah diterima pada Selasa, 27 Juni 2023 dengan wujud perlindungan fisik, pemenuhan hak procedural, perlindungan hukum, psikologis, rehabilitasi psikososial sebagaimana ditentukan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan untuk itu Deca dan Fury telah melengkapi syarat dan menyerahkan bukti yang ada untuk menguatkan permohonan perlindungan ke LPSK tersebut.

Permohonan ini beranjak dari keresahan dan ketakutan yang dirasakan oleh Deca dan Fury akibat tekanan untuk berdamai dengan terduga pelaku pemerasan yang terjadi di Markas Polda Sumut baik disampaikan melalui keluarga, teman dan bahkan oleh Perwira Polisi yang langsung ke rumah Korban Deca diketahui bernama Kombes Budiman Bostang dan AKBP Budi.

Patut disampaikan, sejak terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023 Pelapor an. Kamal Ludin alias Deca, personil LBH Medan telah berulangkali di hubungi oleh banyak pihak termasuk oknum mengaku personil Polda Sumut agar Deca dan Fury mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum ini dengan tawaran pengembalian uang hasil pemerasan namun secara tegas ditolak karena selain perbuatan terduga pelaku ini merupakan tindak pidana, perbuatan ini juga bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan oknum Kepolisian dan pelanggaran HAM bagi masyarakat yang dapat saja berulang yang bila tidak diproses tuntas secara hukum maka tidak akan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku dan pelajaran bagi pemegang kekuasaan Kepolisian lainnya.

Berdasarkan kegentingan permasalahan hukum ini, patut dan wajar apabila LBH Medan dengan ini menyampaikan kepada :

1. LPSK R.I sekiranya dapat mengabulkan permohonan perlindungan Deca dan Fury selaku Korban dan Saksi atas adanya perbuatan tindak pidana sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023 Pelapor an. Kamal Ludin alias Deca

2. Kapolda Sumut sekiranya memberikan atensi serius penegakan hukum terhadap Terduga Pelaku, agar :

a. Segera menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta penetapan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Terduga Pelaku karena melanggar Pasal 368 Jo. Pasal 220 Jo. Pasal 318 KUHPidana.

b. Segera menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan Penyidikan pelanggaran etik dengan kategori berat serta menetapkan sebagai Terduga Pelanggar dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Terduga Pelanggar karena Para Terduga Pelaku ini telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Pelanggaran Etik sehingga patut dan wajar apabila Kapolda Sumut memeriksa Kedua Perwira tersebut secara etik berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

c. Melakukan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh personil Polda Sumut melaksanakan tugas dan kewajiban berpegang teguh pada perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Demikian rilis pers ini disampaikan dengan berharap dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan-rekan pewarta. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Narahubung :
Muhammad Alinafiah Matondang (0852-9607-5321)

Dugaan Pemerasan & Penjebakan Kasus yang Diduga Dilakukan Oknum Polda Sumut, Kapolda Harus Segera Ungkap & Tindak Tegas

Rilis Pers
NO : 212/LBH/RP/VI/2023
LBH Medan, 23 Juni 2023, Kamaluddin alis Deca yang merupakan Transpuan pada tanggal 19 Juni 2023 mendapatkan pesan whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal (Tamu)  guna mengajak hubungan Sex. Namun tamu tersebut tidak hanya memesan Deca tetapi meminta satu orang lagi (Threesome) di hotel Saka. Adapun sebelumnya tamu dan deca telah bersepakat mengenai biaya berhubungan yaitu 700 ribu untuk Deca, 700 untuk temannya.
Terkait kesepakatan tersebut Deca meminta DP atas pekerjaanya dan kemudian tamu mentransfer 150 ribu kepada Deca sebagai tanda jadi.
Kemudian Deca menghubungi temannya a.n Puri alis Ryanto via whatsapp dengan mengatakan “ada job ini dek sekarang di Hotel Saka Ringroad”. Pasca kesepakatan itu Deca & Puri bersama-sama berangkat dan tiba di hotel Saka sekitar jam 21.30 Wib.
Sampai ditempat yang telah ditentukan, tamu tersebut mengarahkan mereka untuk naik ke lantai 3 kamar nomor 301. Ketika dikamar hotel tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk telanjang/bugil. Namun mereka hanya menggunakan pakaian dalam saja. Melihat mereka telah mengunakan pakaian, tamu tersebut mengatakan“saya mau bersih-bersih dulu kekamar mandi”.
Tidak lama tamu kekamar mandi, bel kamar hotel bunyi dan kemudian dengan buru-buru dibuka dan terbuka dilakukan penggerebekan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian polda sumut dengan jumlah sekitar 8 orang. Diketahui dengan menggunakan dua unit mobil.
Dalam penggerebekan mereka menyampaikan keberatan kepada yang diduga anggota kepolisian tersebut, alhasil terjadi perdebatan dengan mengatakan nanti jelaskan saja dikantor. kemudian tiba-tiba satu diantara anggota lainya menggeledah Tamu dan ditemukan yang katanya satu paket sabu-sabu. Kemudian anggota itu mengatakan “mau nyabu klen ya. Yaudah ayo-ayo ikut kekantor”. Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil, tetapi terpisah dengan tamu yang sebelumnya memesan deca dan temanya.
Sampai di Polda Sumut Mereka di periksa dan diduga mengatakan kepada Deca “kau perdagangan orang ya. Ngaku kau”. Pasca di Periksa hingga jam 24.00 Wib. Dengan keadaan tangan di borgol menggunakan kabel-T. Mereka dibiarkan di ruangan pemeriksaan. Tidak lama kemudian datang tukang bersih-bersih ruangan atau CS menjumpai mereka mengatakan “sampaikan damai ja kepada ibu itu, baiknya ibu itu, mudah-mudahan mau dia bantu. Sampaikan lah kalian mampunya berapa”.
Karena belum pernah melakukan hal tersebut  merekapun mencoba paginya menyampaikan kepada yang diduga anggota polisi tersebut. “Bu tolong bantu kami damai. Kami punya uang 25 juta”. Mendengarkan hal tersebut“kayak mana bantu kalian, mana bisa 25 juta. Kalau mau 100 Juta”.Mendengar 100 juta, mereka mengatakan “mana ada uang kami bu, inipun uang keluarga”. Karena yang diduga oknum tersebut tidak mau lalu Puri menyampaikan ke Deca aku pinjam 5 juta kk. Kemudian disampaikan kembali 30 ya bu.
Mendengar angka itu, anggota tersebut mengatakan “nah dia (deca) 30, kau bantu berapa (puri). Masak dia aja, kaliankan berdua. Gini ja 50 juta. Itupun kalau pimpinan kami mau. Berdoa-doalah kalian”. Mendengarkan 50 juta mereka belum mengiakan dan kembali menyampaikan permintaan tolong.
Alhasil dikarenakan Deca sudah dalam keadan tidak sehat dan berfikir akan berlarut-larut. Akhirnya menyepakati permintaan 50 juta itu. Terkait uang 50 juta tersebut, anggota meminta di bayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau di transfer. Kemudian anggota tersebut mengatakan Oke transfer aja. Tapi ini no rek orang bank atau kerja di BRI Link, jangan pula kalian permasalahkan nanti, kasihan dianya. Ini pun nantinya menggunakan rek dia diduga a.n sugiyanto biar bisa ditarik. Akhirnya dana tersebut di transferkan.
Pasca hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yg diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut. Seraya mengambil video mereka. Setelah itu sekitar jam 1 siang mereka dibawa keluar dri polda dan akhirnya diturunkan di depan pengadilan Agama Medan.
LBH Medan menduga banyaknya kejanggalan dalam kejadian yang menimpa deca dan puri. diduga tidakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemerasan dan penjebakan. Hal tersebut dapat tergambarkan dari bukti-bukti yang dimiliki mereka. Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan tersebut telah melanggar pasal 1 (3), 28 UUD 1945 Jo pasal 368 KUHP jo UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM.
Demikian rilis pers ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Contact Person :
Irvan Saputra, SH, MH (0821 6373 6197)
Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum (0853 5990 1921)

Warga Kesuma Laporkan Direktur PT. NDP Atas dugaan Pengerusakan Rumah dan Sekolah ke Polda Sumut


Release Press

Nomor : 201/LBH/RP/VI/2023

LBH Medan mendampingi masyarakat kesuma dalam membuat laporan polisi ke POLDA SUMUT atas dugaan tindak pidana pengrusakan rumah warga dan sekolah PAUD SAPTA KURNIA. yang diduga dilakukan oleh Direktur PT. Nusa Dua Property (NDP) dkk.
Pengerusakan itu terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 di Jalan Kesuma Dusun XV, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/698/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT. Direktur PT. NDP dkk diduga melanggar Pasal 170 Jo. 406 KUHPidana.

Akibat pengrusakan tersebut warga tidak bisa lagi menempati rumah dan puluhan anak-anak tidak bisa bersekolah.
Pembongkaran paksa itu sangat menyakitkan dimana diantara bangunan rumah milik masyarakat itu terdapat PAUD SAPTA KURNIA yang merupakan tempat Pendidikan bagi anak-anak usia dini dalam hal belajar untuk mencapai dan mengejar cita-cita mereka kelak dewasa nanti.

Sehingga dengan dibongkarnya PAUD tersebut, anak-anak usia dini kehilangan tempat pendidikannya dan merusak psikologis anak, dikarenakan pengrusakan yang diduga dilakukan pada saat jam belajar oleh Satpol PP Deli Serdangm,Polisi dan Bahkan dihadiri TNI.

Diketahui perumahan milik masyarakat yang dibongkar paksa oleh Satpol PP dkk diduga berada di lahan 35 Ha untuk dijadikan perumahan elit Kota Mega Deli Metropolitan.
Masyarakat kesuma sangat kecewa atas sikap kejam pihak PT. NDP bahkan parahnya tidak memberikan ganti rugi kepada pihak masyarakat yang rumahnya dibongkar secara paksa padahal telah menempatinya selama puluhan tahun (59 Tahun).

Sebelumnya telah terjadi negosiasi atas ganti rugi atau tali asih yang akan diberikan oleh pihak PT. NDP, namun belum tercapai kesepakatan pihak PT. NDP langsung membongkar rumah dan menggusur masyarakat dengan kejam.

LBH Medan menilai Penghancuran tersebut diduga demi kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Mega Politan seluas 8000 Ha di Kab. Deli Serdang dan untuk memenuhi kebutuhan segelintir orang bukan untuk masyarakat dan dengan tidak mempedulikan dampak negative masyarakat luas.

LBH Medan menilai tindakan PT. NDP telah melanggar HAM dalan hal Hak sipil politik dan ekonomi, sosial budaya.
LBH Medan juga menyangkan pihak Pemkab Deli Serdang yang tidak menunjukkan sikap peduli terhadap masyarakatnya yang terdampak dan menngamini tidakan PT. NDP hal tersbut ditandai dengan terlibanta Satpol PP dalam penghancuran rumah dan sekolah Paud tersebut.

Oleh karena itu LBH Medan menilai pihak terkait dalam hal ini baik Pemkab Deli Serdang maupun pihak PT. NDP, Polisi, Dishub, Satpol PP, dan Satpam PTPN II diduga telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Jo. Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Jo. UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Jo. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik, Jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan melalui rilis ini LBH Medan meminta Komnas HAM untuk dapat memberikan perlindungan pada warga kesuma yang terdampak atas penghancuran tersebut.

Demikianlah Rilis ini diperbuat dengan harapan dapat dipergunakan dengan baik.

Contact Person :
Irvan Saputra : 0821-6373-6197
Doni Choirul : 0812-8871-0084

TIDAK CUKUP HANYA SANKSI ETIK, AKBP ACHIRUDDIN HASIBUAN HARUS DIPECAT & DIPIDANA

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-8

Rilis Pers
Nomor : 135/LBH/RP/IV/2023

Medan 26 April 2023, Kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia belum selesai, kini kota Medan di hebohkan dengan adanya video viral yang beredar mirip dengan kasus Mario Dandy. Masyarakat kota Medan saat ini sedang memperbincangkan video viral terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aditya Hasibuan (Tersangka) yang merupakan anak perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diketahui saat itu sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya terhadap korban Ken Admiral (Korban) terjadi pada tanggal 22 Desember 2022, hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 3895/12/2022. Adapun kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudikan oleh korban. Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Diduga Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban hal ini diketahui sebagaimana pemberitaan mediakompas.

Parahnya terlihat jelas di video tersebut perwira menengah itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton tersangka yang melakukan penganianyan secara brutal. Bahkan diduga sempat menghadang seorang anak yang hendak merelai kejadian tersebut. LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 jo 340 KUHP terhadap korban dan teman-teman.

LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya. Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung mengatakan jika AKBP tersebut telah ditempatkan ditempat khusus karena diduga melanggar pasal 13 huruf M peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Perlu diketahui berdasarkan pemantauan LBH Medan diduga AKBP tersebut sering memamerkan kekayaannya/gaya hidup mewah (flexing) dengan salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson oleh karena itu hal ini harus juga diusut layakanya kasus Mario Dandy degan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya Diskriminasi atas penegakan hukum. padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian. sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah (flexing).

Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dan tidak cukup hanya itu perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan siap untuk mendamping korban untuk tegaknya hukum dan keadilan.

LBH Medan menilai hal ini harus dilakukan oleh polri karena apa yang dilakukan AKBP Achiruddin kembali telah mencoreng institusi polri. Padahal Kapolri dalam sedang genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di tubuh polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan kepercayaan (trust) dimasyarakat. Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo Pasal 338 Jo 340 KUHPidana. Oleh karena itu dalam kasus ini LBH Medan meminta :

  1. Meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan AKBP dan melakukan gratifikasi.
  2. Meminta LPSK melakukan Perlindungan thd saksi dan korban.
  3. Mendesak Poldasu agar serius menangani perkara ini bila perlu Mabes polri melakukan pengawasan secara langsung bila perlu mengambil alih pemeriksaan.
  4. Meminta kepada Komnas HAM agar melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perkara ini.
  5. Mendesak Mabes Polri/Poldasu untuk memeriksa penyidik yang memeriksa perkara ini dikarenakan adanya dugaan terlalu lama melakukan proses pemeriksaan thd perkara ini

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Marselinus Duha : 0853 5990 1921

Mangkir Sidang Praperadilan, LBH Medan Menilai Polrestabes Medan Tidak Taat Hukum & Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka Ketua RT

RELEASE PRESS
NO :8/LBH/RP/I/2023

LBH Medan, 09 Januari 2023, LBH Medan sebagai kuasa hukum Pemohon Pra-Peradilan Drs. Titis Kardianto, S.Pd sangat menyayangkan ketidakhadiran Para Termohon (Kapolda Sumut beserta jajarannya) tanpa keterangan apapun pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 walau telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Medan atas adanya permohonan Pra-Peradilan yang LBH Medan ajukan dengan Register Perkara Nomor : 65/Pid.Pra/2022/PN MDN.

LBH Medan kecewa dan sangat sesali sikap Para Termohon ini yang tidak menggambarkan sikap Penegak Hukum yang taat akan hukum dan menghormati hak warga negara dan hak asasi manusia.

Upaya hukum Pra-Peradilan ini ditempuh diduga adanya proses hukum yang tidak fair dan melanggar hak-hak Pemohon sehingga ditetapkan sebagai Tersangka secara ugal-ugalan yang diduga tidak berdasarkan hukum oleh Para Termohon. Akibat tidak berhadirnya Para Termohon ini, hak-hak Pemohon sebagai warga negara tersandera dan tidak leluasa memperoleh hak-haknya secara maksimal.

Terutama dari segi aspek sosial Pemohon harus menahan Rasa Malu ditengah masyarakat atas Penetapan Tersangka terhadap dirinya yang telah mencoreng harkat martabatnya yang harus dihormati. Pada sisi yang lain, Penetapan Tersengka terhadap Pemohon ini berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Sehingga hal tersebut dinilai sangat merugikan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Pemohon. Pada saat ini, Pemohon menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo yang sah berdasarkan surat Keputusan dari Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal. Pada Tahun 2021, FHN tanpa legalitas merasa telah menggantikan Pemohon sebagai Ketua Komplek dan diduga dengan sewenang-wenang telah menetapkan iuran kebersihan komplek sebesar Rp.75.000,- dan diduga pula melakukan Pungli atas iuran tersebut, padahal Pemohon hanya menetapkan iuran sebesar Rp. 50.000.-. Pada saat ini warga Komplek diduga mendapatkan intimidasi dan dipersulit akses masuk dan keluar Komplek apabila tidak mematuhi aturan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Pemohon mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut perihal Pengaduan Pengutipan Liar (Pungli) oleh Sdr. FHN di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang yang pada saat ini bekerja sebagai Pegawai Pengadilan Agama. Kemudian, Pemohon dilaporkan oleh FHN ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Penghinaan berdasarkan Pasal 311 KUHP.

Hal demikian dilakukan oleh FHN dikarenakan Pemohon mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut
Tepat pada tanggal 07 Desember 2022, Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Panggilan I untuk di minta keterangan sebagai Tersangka dari Polrestabes Medan dan telah dimulai proses Penyidikan.

Pemohon merasa ada kejanggalan dari surat-surat yang diterimanya dikarenakan tidak pernah dipanggil/diperiksa sebagai Saksi sehingga Pemohon tidak menghadiri panggilan tersebut. Beberapa hari kemudian, Pemohon kembali menerima Surat dari Polrestabes Medan perihal Panggilan ke II untuk diminta keterangan sebagai Tersangka.

Melihat prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Polrestabes Medan diduga telah melanggar hak asasi manusia oleh Pemohon. Karena menetapkan Pemohon sebagai Tersangka secara ugal-ugalan. Padahal Pemohon membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Binjai dikarenakan adanya keluhan warga Komplek atas perbuatan FHN yang telah membuat kegaduhan.

Maka Pemohon sebagai warga negara yang berhak mendapatkan Perlindungan Hukum meminta kepada Para Termohon dapat hadir di Persidangan Pra-Peradilan PN Medan dengan waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Para Termohon kepada Pemohon diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 10 Huruf ayat 1 huruf a, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu panggilan sebagai Saksi.

Hal demikian dikuatkan oleh pendapat dari Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.yang mengatakan penetapan sebagai Tersangka tanpa pernah sama sekali memanggil dan atau meminta keterangan Pemohon secara resmi, adalah tindakan yang bertentangan dengan Azas Kepastian Hukum dan tindakan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Maka pihak Para Termohon yang bekerja di Instansi Kepolisian diduga tidak mengindahkan Program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Demikian release prees ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan. Terimakasih.

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (08197988047)
DONI CHOIRUL, S.H. (081288710084)

Adakah Standar Ganda Penggunaan Kewenangan Dalam Proses Penyelidikan/Penyidikan di Kepolisian?

RELEASE PRESS

Nomor : 309/LBH/RP/X/2022

Adakah Standar Ganda Penggunaan Kewenangan Dalam Proses Penyelidikan/Penyidikan di Kepolisian?(LBH Medan, Kamis, 27 Oktober 2022). Pada tanggal 21 Oktober 2022, LBH Medan menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Adakah Standar Ganda Pengunaan Kewenangan Dalam Proses Penyelidikan/Penyidikan di Kepolisian?”. Diskusi Publik ini dilaksanakan secara online melalui Zoom Meeting, dengan menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Sugeng Teguh Santoso, S.H. selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW), AKBP. Rakhman Anthero Purba, S.H., M.H. (Bidang Hukum Polda Sumut), Maswan Tambak, S.H. (Kepala Bidang Sipil & Politik LBH Medan), dan Hariadi (Korban Penembakan/Refleksi Kasus 7 Tahun Pelaporan yang diduga undue delay di Polda Sumut).

Adapun yang menjadi acuan sebagai pengantar dalam penyelenggaraan Diskusi Publik ini yaitu pasca 24 Tahun Reformasi yang diharapkan dapat memberikan terobosan baru dalam perubahan sistem khususnya di bidang penegakan hukum, dimana pembaharuan itu dengan melakukan pemisahan Dwi Fungsi Abri yaitu TNI dan Polri yang diharapkan agar memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. LBH Medan sendiri yang merupakan salah satu lembaga inisiator pada saat itu juga mendorong agar dilakukannya perubahan tersebut, terkhusus untuk instansi Polri agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penegak Hukum.

Kemudian pasca pemisahan Dwi Fungsi Abri tersebut, di tubuh Polri khususnya telah silih berganti tonggak kepemimpinan dengan berbagai jargon/slogannya untuk memicu semangat penegakan hukum di tingkat Kepolisian, dimana saat ini Polri yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang resmi menjabat sejak tanggal 27 Januari 2021, menawarkan sebuah slogan/jargon “Presisi” yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas & Transparansi Berkeadilan. Bahkan Kapolri juga pernah menegaskan kalau “Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Akan Saya Potong”. Pertanyaannya apakah jargon/slogan dan pernyataan tegas Kapolri itu benar-benar mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat?

Berdasarkan data LBH Medan ada 13 kasus di wilayah hukum Polda Sumut yang diduga terkendala dan tidak sesuai prosedur penangannya, diantaranya dalam refleksi kasus Hariadi seorang tukang becak yang merupakan Korban Penembakan OTK di Jl. Iskandar Muda Simp. Syailendra Kota Medan pada tanggal 22 November 2015, sampai saat ini belum memperoleh keadilan sebab Pelaku belum juga ditemukan oleh pihak Kepolisian, pasca 7 tahun Hariadi & Kakak Kandungnya Dewi Hartati membuat Laporan Polisi di Polsek Medan Baru pada 22 November 2015 lalu, hingga pada 03 Agustus 2021 LBH Medan meminta Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkaranya namun hingga saat ini tidak ada tindaklanjut dari Polda Sumut.

Menariknya, dalam kasus terhadap kader PDIP Prov. Sumut a.n Halfian Sembiring yang diduga memukul remaja pelajar SMA inisial FL di sebuah minimarket di Medan Johor pada 16 Desember 2021 lalu, yang mana saat itu kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dikarenakan banyaknya perhatian publik yang menyebabkan kasus tersebut viral, pada tanggal 27 Desember 2021 pihak Polda Sumut mengambil-alih penanganan perkaranya.

Melihat fakta tersebut, sangat miris ketika masyarakat miskin yang harus berhadapan dengan hukum, pihak Kepolisian terkesan tidak serius dalam penanganannya, dan ketika seseorang yang diduga memiliki relasi kuasa yang berhadapan dengan hukum, pihak Kepolisian terkesan secepat kilat untuk memproses perkaranya. Padahal idealnya pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani perkara demi keadilan terhadap seluruh masyarakat.

AKBP. Rakhman Anthero Purba, S.H., M.H. (Bidang Hukum Polda Sumut)

Menyikapi fakta yang menjadi acuan Diskusi Publik tersebut, AKBP. Rakhman Anthero Purba, S.H., M.H. (Bidang Hukum Polda Sumut) sebagai narasumber pertama menjelaskan untuk standar ganda dalam penanganan perkara pihak Kepolisian dalam implementasinya melibatkan pihak internal Polri untuk mengambil keputusan dalam penanganan perkara. Dan pihak Polda Sumut melakukan manajemen penanganan kasus yang memposisikan tingkat kesulitannya dan  mulai dari perkara yang mudah, sedang, sulit dan sangat sulit, bahkan terkadang menggunakan metode Restorative Justice demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Sugeng Teguh Santoso, S.H. (Ketua Indonesia Police Watch (IPW))

Kemudian Sugeng Teguh Santoso, S.H. (Ketua IPW) selaku narasumber kedua membantah dengan menjelaskan secara tegas dan lugas tidak ada standar ganda dalam penanganan perkara di Kepolisian, karena dalam penegakan hukumnya harus Pro Justicia agar memberikan kepastian hukum terutama di tingkat penyelidikan/penyidikan. Dan Sugeng juga memberikan masukan agar pihak Polri harus berintegritas dalam menjalankan tugasnya dan mengajak para Pengacara dalam menjalankan profesinya harus profesional dan tidak bermain dengan oknum Kepolisian.

Maswan Tambak, S.H. (Kepala Bidang Sipil & Politik LBH Medan)

Selanjutnya Maswan Tambak, S.H (Kadiv Sipol LBH Medan) sebagai narasumber ketiga juga mengatakan seharusnya tidak ada standar ganda yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menangani perkara, karena hal tersebut tidak ada diatur dalam peraturan manapun. Dan apabila ada standar ganda dalam penanganan perkara dimungkinkan diduga akan terjadi pelanggaran hukum dan tidak terpenuhinya hak asasi seseorang ketika berhadapan dengan hukum. Maka tebang pilih kasus seharusnya tidak terjadi di tubuh Kepolisian.

Dalam kesimpulannya pada penutup diskusi, AKBP. Rakhman Anthero Purba, S.H., M.H. (Bidang Hukum Polda Sumut) menyatakan bersedia dan berjanji untuk membantu dan menindaklanjuti beberapa data dan kasus yang dipaparkan dalam diskusi tersebut, sebagai bentuk kepedulian Polri dalam melayani masyarakat.

Demikian Release Press ini disampaikan, agar kiranya Release Press ini dapat digunakan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

Contact Person :

Maswan Tambak, S.H.                               (0895-1781-5588)

Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H.     (0823-8527-8480)

DIREKTUR KRIMUM, KRIMSUS, NARKOBA, TAHTI DAN PARA KAPOLRES/TA/TABES POLDA SUMUT HARUS SEGERA TINDAKLANJUTI TELEGRAM KAPOLDA SUMUT

LBH Medan, Selasa 25 Oktober 2022, Kapolda Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor:STR/509/IX/WAS.2.1/2022 tertanggal 30 September 2022, yang intinya meminta DIREKTUR KRIMUM, KRIMSUS, NARKOBA, TAHTI DAN PARA KAPOLRES/TA/TABES POLDA SUMUT untuk menyiapkan ruang tahanan, sarana dan prasarana sesuai dengan usia, jenis kelamin dan jenis tindak pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, mempedomani pasal 7 Perkap Nomor 4 tahun 2015 tentang Harwat Tahanan di Lingkungan Polri serta melakukan pengawasan agar tidak sampai terjadi adanya pungutan liar di dalam tahanan baik yang dilakukan oleh sesama tahanan maupun oleh petugas jaga tahanan itu sendiri.

Berawal dari penyuluhan hukum yang dilakukan oleh LBH Medan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dengan tema “Hak-hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum” tertanggal 19 Agustus 2022. LBH Medan mendapatkan data 22 (Dua Puluh Dua) anak yang saat berkonflik dengan hukum ketika ditahan pada tingkat kepolisian masih digabungkan dengan orang dewasa/tidak tersedianya tahanan khusus anak dan mendapatkan tindakan yang tidak sepantasnya dialami anak.

Adapun yang dialami para anak tersebut diantaranya digabungkan dengan orang dewasa, dimintai uang oleh tahanan lain/dewasa, diperlakukan tidak baik, diberikan balsam kemaluanya, diancam dipukul, disuruh menjadi pengedar narkoba yang lebih besar dan disuruh memijat/khusuk.

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum, Perlindungan Anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai apa yang dialami para anak tersebut telah melangar hak asasi manusia dalam hal ini hak anak yang secara konstitusional telah dijamin sebagaimana tertuang jelas dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Terkait kejadian yang menimpa para anak yang berkonflik dengan hukum, LBH Medan secara resmi telah menyurati Kapolda Sumut dan jajaranya, dengan nomor surat: 294/LBH/S/X/2022, tertanggal 12 September 2022, perihal Mohon Penjelasan dan Mohon Menyediakan ruang tahanan khusus anak di polres dan polsek –polsek di kota Medan. Guna tidak terjadi lagi hal-hal yang telah dialami para anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Karena sesungguhnya penggabungan anak dengan tahanan dewasa sama halnya dengan memperburuk keadaan anak dan tidak menutup kemungkinan dapat menghancurkan masa depan meraka.

Perlu diketahui apa yang dimohonkan oleh LBH Medan sesunggunya merupakan amanat undang-undang yang haruslah ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Namun surat tersebut hingga sampai rilis ini buat dan telah di follow up ke Polda Sumut dan jajaranya belum dibalas oleh pihak-pihak terkait.

Bahwa dengan belum dibalasnya surat tersebut dan untuk menghindari prespektif negatif masyarakat terhadap Polda Sumut, LBH Medan kembali menyurati pihak polda sumut pada tanggal 19 Oktober 2022, dengan nomor surat:294/LBH/S/X/2022 perihal Mohon Atensi. Alih-alih mendapatkan balasan, kembali lagi surat tersebut tidak ditanggapi ataupun dibalas.

Menyikapi hal itu pada tanggal 24 Oktober 2022 LBH Medan secara langsung kembali mendatangi polda sumut. Dan ketika di polda sumut tepatnya propam polda pihak LBH Medan meminta penjelasan surat terkait dan dijawab jika pihak Polda Sumut telah memberikan arahan kepada jajaranya agar menyedikan apa yang telah disurati sebelumnya.

Namun LBH Medan meminta secara jelas dan konkrit dalam hal ini secara tertulis, seketika itu pihak propam memberikan fotocopy Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor:STR/509/IX/WAS.2.1/2022 tertanggal 30 September 2022.

Oleh karena telah diterbitkanya Surat Telegram Kapolda sudah sepatutnya secara hukum DIREKTUR KRIMUM, KRIMSUS, NARKOBA, TAHTI DAN PARA KAPOLRES/TA/TABES POLDA SUMUT segera menindaklanjutinya
demi terwujudnya hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini tentu demi berlangsungnya tumbuh kembang anak, yang notebenenya tidak menutupi hak para anak yang berkonflik bisa lebih baik kedepanya, dapat diterima kembali di masyarakat serta kembali menata masa depannya.

LBH Medan dalam hal ini secara tegas akan melakukan pemantau apakah para pihak-pihak terkait telah menjalankan perintah Kapolda Sumut. Jika telegram Kapolda tersebut tidak dilakasanakan sebagaimana mestinya maka patut diduga para pihak terkait melanggar pasal 1, 27 ayat (1), 28 D ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, pasal 21 ayat (1) UU No
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 3 dan 30 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, agar kiranya Release Press ini dapat digunakan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821-6373-6197)
KHAIRIYAH RAHMADHANI, SH (0823-6186-3626)

7 Tahun Penembakan Hariadi Tak Kunjung Memperoleh Keadilan

7 Tahun Kasus Penembakan, Pelaku Tak Kunjung Ditemukan

7 Tahun Penembakan Hariadi Tak Kunjung Memperoleh Keadilan

7 (Tujuh) Tahun kasus Penembakan, pelaku tak ditemukan. 1 (satu) Tahun dimohonkan, penanganan perkara penembakan tak kunjung di alihkan. Peluru tetap di badan, poldasu lakukan pembiaran.

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 04 Agustus 2022). Bahwa Hariadi merupakan korban Penembakan yang sedang mencari keadilan di Polsek Medan Baru. Sampai saat ini tidak ada langkah hukum yang pasti dan konkrit untuk dapat mengusut peristiwa yang dialaminya, kemudian Hariadi memohon kepada Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. kini sudah genap 1 (satu) tahun Permohonan Hariadi kepada Polda Sumut namun tidak ada tindaklanjut sehingga patut diduga pihak Polda Sumut melakukan pembiaran.

Awal mula Sekitar pukul 19.00 Wib pada tanggal 22 November 2015, Hariadi menyalip sebuah mobil sedan karena hendak mengambil penumpang/sewa di Jl. Iskandar Muda Simp. Syailendra Kota Medan. Kemudian terjadi cek-cok antara hariadi dengan pengendara mobil/Orang Tidak Dikenal (OTK) dengan ciri-ciri badan kekar dan rambut cepak.

Setelah cekcok, dari dalam mobil si pengendara mobil menembak Hariadi dibagian lengan sebelah kiri dan menembus dada, Kemudian Pengendara mobil tersebut melarikan diri. setelah penembakan tersebut Hariadi dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dirawat. Atas peristiwa tersebut, Dewi Hartati merupakan kakak kandung Hariadi membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Baru dengan Nomor : STTLP/170/XI/2015/SPKT MDN Baru.

Setelah membuat Laporan Polisi, pihak Polsek Medan Baru telah memeriksa Dewi Hartati dan Hariadi. Setelah melakukan perawatan awal, pihak rumah sakit bhayangkara tidak mampu melakukan operasi untuk pengangkatan peluru karena peralatan tidak memadai. Kemudian Hariadi telah beberapa kali di rujuk ke Rumah Sakit lain tetapi terkendala dengan biaya yang terlalu tinggi untuk melakukan operasi.

Hariadi pernah meminta untuk dilakukan operasi di RSH Adam Malik, namun awalnya pihak RSH Adam malik tidak bisa melakukan operasi karena keterbatasan alat. Namun setelah di surati dan ada rekomendasi dari Kanwil Menkumham, akhirnya pihak RSH Adam Malik dapat melakukan operasi. Dikarenakan saat itu istri Hariadi sedang hamil, akhirnya hariadi memilih untuk menunda operasi agar bisa mencari nafkah untuk keluarga. 

Dalam proses penyelidikan, pihak Penyidik telah mengamankan sebuah mobil sedan Mitsubishi Eterna BK 74 CK yang diduga digunakan pelaku saat penembakan. kemudian pihak Penyidik meminta bantuan Dirlantas untuk mengidentifikasi Nomor Polisi, Nomor Mesin dan Nomor Rangka yang terdapat pada mobil tersebut. berdasarkan hasil identifikasi nomor plat mobil dan nomor rangka, diketahui pemilik Plat bernama Trisno dan Melva Sari. Apabila berdasarkan Nomor Rangka teridentifikasi milik Melva sari namun jenis mobil lain. setelah mendapatkan hasil tersebut penyidik memanggil nama yang bersangkutan tetapi tidak hadir tanpa alasan.

Setelah pemanggilan pertama terhadap Trisno dan Melva Sari, setelah bertahun-tahun pihak Polsek Medan Baru hingga saat ini tidak ada melakukan upaya lanjutan yang kongkrit sehingga patut diduga pihak Polsek Medan Baru tidak mampu menangani serta mengungkap peristiwa yang dialami oleh Hariadi. melihat hal tersebut pada tanggal 03 Agustus 2021 LBH Medan mengirimkan Surat Permohonan Pengalihan Penanganan Perkara dengan Nomor : 183/LBH/PP/VIII/2021 tertanggal 03 Agustus 2021 kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimum Polda Sumut.

LBH Medan berulangkali mencoba untuk Follow Up atau mengikuti tindaklanjut Permohonan pengalihan penanganan kasus penembakan terhadap Hariadi tetapi tidak ada Jawaban yang jelas untuk menjalankan Permohonan tersebut. Melihat tidak ada respon yang baik dari pihak Polda Sumut terhadap Permohonan Pengalihan Penanganan Perkara akhirnya LBH Medan kembali mengirim Surat dengan Nomor 145/LBH/PP/2022 tertanggal 17 Juni 2022 perihal mohon tindaklanjut dan atensi dengan harapan pihak Polda Sumut benar-benar serius menjalankan Penanganan perkara.

Jika dibandingkan dengan perkara lain yang ditangani dan/atau diambil alih oleh pihak Polda Sumut seperti Kasus perjudian yang terdapat di MMTC kota Medan, Kasus perjudian tembak ikan di pematang siantar, Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur oleh mantan kader PDIP, Kasus Penganiayaan Pedagang Sayur, faktanya pihak Polda Sumut mengambil alih kasus yang memungkinkan dapat di selesaikan di tingkat Polsek maupun Polres setempat namun yang terjadi dengan kasus penembakan yang dialami oleh Hariadi seakan-akan pihak Polda Sumut melakukan pembiaran untuk menangani serta mengusut tuntas yang mengancam keselamatan Hariadi.

Narahubung :

MASWAN TAMBAK, S.H : 0895 1781 5588

DONI CHOIRUL, S.H : 0812 8871 0084

Baca juga => https://lbhmedan.org/7-tahun-peluru-bersarang-di-badan-hariadi-polda-sumut-melakukan-pembiaran/

https://waspada.co.id/2022/08/polda-sumut-diminta-ambil-alih-kasus-penembakan-tukang-becak/

Data DPO Tak Kunjung Diberikan, Ada Apa Polda Sumut?

Data DPO Tak Kunjung Diberikan Polda Sumut

DATA DPO (DAFTAR PENCARIAN ORANG) TIDAK KUNJUNG DIBERIKAN POLDA SUMUT, LBH MEDAN AJUKAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI DAERAH (KIPD) SUMUT

Rabu 27 Juli 2022, LBH Medan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait tidak diberikannya data DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Sumut dan jajaranya ke Komisi Informasi Daerah Sumatera Utara sebagaimana berdasarkan surat Nomor :178/LBH/S/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022.

Permohonan data DPO diajukan berawal dari dibukanya Posko Pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada tanggal 01 Desember 2021 dan LBH Medan mengadakan diskusi publik dengan tema “DPO Tanggung Jawab Siapa?” pada tanggal 18 Februari 2022.

Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Sumatera Utara dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 (enam puluh dua) orang diantaranya di Polda Sumut 3 (tiga) orang, Polrestabes Medan 1 (satu) orang, Polres Batubara 25 (dua puluh lima) orang, Polres Asahan 19 (sembilan belas) orang, Polresta Deli Serdang 2 (dua) orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 (satu) orang, Polsek Medan Timur 1 (satu) orang, Polsek Sunggal 9 (sembilan), Polsek Patumbak 1 (satu) orang.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 Polda Sumut melalui Dirkrimum Kombes. Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K mengundang LBH Medan dengan mengirimkan surat Nomor : B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum perihal Undangan Audiensi.

Adapun saat pertemuan tersebut diwakili oleh Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara a.n AKBP. Musa Hengky Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H. Kabag Wassidik sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan DPO dengan memberikan data DPO di daerah hukum Polda Sumatera Utara beserta jajarannya yang akan dipergunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap.

Agar kedepannya tidak lagi terjadi DPO yang bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak ditangkap/ Belum tertangkap (Harun Masiku, Edy Tansil, Djoko chandra Maria Pauline dll). Namun, data yang diminta tidak kunjung diberikan padahal data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan.

Bahwa perlu diketahui sebelum permohonan Penyelesaian Sengketa Informsi Publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajaranya pada tanggal 08 April 2022 dengan nomor surat : 91/LBH/S/IV/2022, perihal Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun.

Kemudian untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat pada tanggal 23 Juni 2022 dengan nomor surat : 148/LBH/S/VI/2022 perihal Keberatan dan Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas.

Oleh karena itu, melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo seraya melaksanakan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara berkeadilan.

LBH Medan menduga tindakan Polda Sumatera Utara tidak memberikan data DPO, yang sejatinya merupakan data Publik telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 Jo 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
ALMA A’ DI, S.H. (0812-6580-6978)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/poldasu-dan-jajaran-kesulitan-menangkap-dpo/
https://medan.inews.id/read/132910/tak-berikan-data-dpo-lbh-medan-adukan-polda-sumut-ke-komisi-informasi

7 Tahun Pembiaran Kasus Penembakan Terhadap Hariadi Oleh Polda Sumut & Polsek Medan Baru

7 Tahun Pembiaran Kasus Penembakan Hariadi

7 Tahun Pembiaran Kasus Penembakan Terhadap Hariadi Oleh Polda Sumut & Polsek Medan Baru

7 tahun pembiaran penembakan terhadap Hariadi oleh Polda Sumut & Polsek Medan Baru

Pada tanggal 22 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB, Hariadi yang berprofesi sebagai penarik becak mesin hendak mengambil penumpang di Jl. Iskandar Muda, Simpang Syailendra, Kota Medan.

Saat Hariadi menyalip sebuah mobil sedan berwarna hitam, kemudian OTK yang mengendarai mobil tersebut dengan ciri-ciri badan kekar dan rambut cepak memanggilnya dengan nada keras.

Lalu Hariadi turun dari becaknya dan mendekati OTK tersebut hingga terjadilah percekcokan diantara mereka hingga OTK tersebut menembak Hariadi dengan senjata api tepat di lengan kiri yang menembus dada Hariadi, dan OTK tersebut langsung melarikan diri.

Warga sekitar yang melihat peristiwa itu langsung menolong Hariadi untuk membawanya ke RS Bhayangkara Medan. Setelah mendapatkan pertolongan pertama dari RS Bhayangkara, kemudian RS Bhayangkara merujuknya ke RS Adam Malik dengan menggunakan BPJS agar mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Atas peristiwa itu Dewi Hartati selaku Kakak kandung Hariadi membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Baru, hingga kemudian Polsek Medan Baru mengonfirmasi kepada Dewi Hartati kalau mereka telah menyita barang bukti berupa mobil sedan Mitsubishi Eterna dengan nomor plat BK 74 CK dan nomor rangka E 33 GT-001523 yang diduga milik Pelaku.

Namun setelah menyita barang bukti tersebut tidak ada kejelasan lanjut terkait perkembangan kasus Hariadi oleh Polsek Medan Baru, padahal sudah berulang kali Dewi Hartati menanyakan tindaklanjut atas kasus tersebut.

Pada bulan Maret 2016 Polsek Medan Baru meminta informasi terkait kepemilikan mobil sedan Mitsubishi Eterna dengan nomor plat BK 74 CK dan nomor rangka E 33 GT-001523 kepada Dirlantas Polda Sumut.

Kemudian pada tanggal 25 April 2016, LBH Medan membuat Surat Mohon Atensi atas kasus Hariadi tersebut ke Kapolsek Medan Baru, lalu pihak Polsek Medan Baru mengonfirmasi bahwa telah mengetahui identitas pemilik mobil tersebut a.n T & MS, dan menyatakan ada hambatan dalam proses penyidikan karena pemilik mobil tersebut tidak berhadir.

Pada tanggal 31 Mei 2016 Polsek Medan Baru mengonfirmasi bahwa hasil data record dari Dirlantas Polda Sumut, mobil dengan nomor rangka E 33 GT-001523 terdaftar a.n MS namun bukan jenis sedan eterna melainkan jenis kendaraan lain dan telah memanggil pemiliknya namun tidak berhadir.

Atas konfirmasi tersebut LBH Medan langsung berkordinasi kepada Penyidik Polsek Medan Baru dan Penyidik tersebut menerangkan mobil dengan nomor plat BK 74 CK dengan nomor rangka E 33 GT-001523 tidak sesuai dengan data karena yang terdata dengan nomor rangka E 33 GT-001523 adalah nomor plat BK 1021 UJ.

Pada tanggal 28 Juli 2016 LBH Medan menyampai surat permohonan bantuan operasi pengangkatan peluru yang ada di dada Hariadi kepada Presiden R.I, Menkopulhukam R.I, Menkumham R.I, Menkes R.I, Mensos R.I, Kapolri, Komnas HAM R.I, LPSK R.I, Kapolda Sumut, Kadis Kes Sumut, & Kadis Sos Sumut. 

Kemudian pada tanggal 03 Oktober 2016, Menkumham R.I merespon surat permohonan LBH Medan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Kadis Kes Sumut, Dirut BPJS Kesehatan R.I, & Kapolsek Medan Baru yang menerangkan permasalahan yang dialami oleh Hariadi dapat diselesaikan sehingga penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia tidak terabaikan sebagaimana amanat konstitusi UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

LBH Medan berulang kali berkordinasi kepada Polsek Medan Baru untuk dapat mengungkap peristiwa penembakan Hariadi namun tidak tergambar upaya yang pasti  hingga pada akhirnya pada tanggal 01 Desember 2016 LBH Medan mengadukan Polsek Medan Baru ke Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kabag Wassidik Dirkrimum Polda Sumut, dan Kabid Propam Polda Sumut atas dugaan undue delay atau penanganan kasus yang berlarut-larut.

Pada tanggal 07 Desember 2016 BPJS Kesehatan R.I merespon surat permohonan operasi untuk Hariadi yang menyatakan “kasus yang dialami oleh Hariadi bukan merupakan kasus gawat darurat, sehingga BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan”.

Pada tanggal 18 April 2017 LBH Medan terus mendesak Polsek Medan Baru dengan meminta penjelasan tindaklanjut atas penanganan kasus Hariadi, namun pihak Polsek Medan Baru tidak menanggapinya. 

Pasca 3 tahun tanpa kejelasan, pada tanggal 25 September 2020 Polsek Medan Baru menyatakan hambatan dalam proses penyidikan terkait laporan kasus Hariadi tersebut yaitu karena belum tertangkapnya tersangka yang melakukan penembakan terhadap Hariadi.

Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2021 LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut & Dirkrimum Polda Sumut untuk pengambil-alihan penanganan kasus Hariadi tersebut, namun setahun pasca surat tersebut tidak ada tanggapan.

Hingga pada tanggal 16 Juni 2022 LBH Medan menanyakan terkait pengambil-alihan penangan kasus tersebut namun pihak Polda Sumut menyatakan masih terkendala karena mereka melakukan pergantian Kanit.

Atas pernyataan itu pada tanggal 17 Juni 2022 LBH Medan menyampaikan surat mohon tindaklanjut dan atensi kepada Kapolda Sumut & Dirkrimum Polda Sumut dengan harapan pihak terkait benar-benar serius dalam menjalankan penanganan kasus penembakan Hariadi karena sudah hampir 7 tahun tanpa kejelasan, namun hingga saat ini Pelaku juga tidak ditemukan dan penanganan kasus juga tidak diambil alih oleh Polda Sumut.

Baca juga => https://lbhmedan.org/7-tahun-peluru-bersarang-di-badan-hariadi-polda-sumut-melakukan-pembiaran/

http://redaksi.waspada.co.id/v2021/2015/11/pengemudi-betor-korban-penembakan-opname-di-icu-rs-bhayangkara/