Sulitnya Bagi Si Miskin Mendapatkan Keadilan & Salinan Putusan Di Pengadilan Negeri Medan
Release Press
Nomor : 202/LBH/RP/VI/2023
19 Juni 2023, Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan yang merupakan Pemohon Praperadilan ganti kerugian Nomor : 30/Pid.Pra/2023/PN Mdn yang sebelumnya ditahan selama 4 bulan oleh Kejaksaan Negeri Medan dan akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dan Mahkamah Agung R.I. atau telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gwijsde).
Atas Permohonan Prapidnya, Pengadilan Negeri Medan telah memutus perkara a quo. Dalam hal ini diputus oleh hakim tunggal a.n Said Tarmizi S.H, MH pada tanggal 07 Juni 2023 dengan amar putusannya ditolak/Permohonan Pemohon ditolak. Padahal bukti-bukti surat dan saksi-saksi telah dihadirkan pada saat dipersidangan.
Bahkan terkait dengan bukti surat LBH Medan selaku Kuasa Hukum Para Pemohon telah menghadirkan bukti Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana notabenenya perkara tersebut sama dengan perkara Pemohon. Yang mana Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan prmohonan ganti kerugianya dikabulkan.
Parahnya belum terobatinya luka okta dan sukma atas putusan tersebut, kembali lagi PN Medan membuat luka baru dengan tidak diberikanya salinan putusan tersebut hingga sampai rilis ini buat (8 Hari) pasca putusan dibacakan, padahal sebelumnnya telah diminta berulang-ulang kali.
Adapun alasan PN Medan belum memberikan salinan putusan tersebut dikarenakan belum ditandatangani oleh Panitra Muda Pidana. Padahal sudah berhari-hari berada dimeja kerja panitra muda namun tidak kunjung ditandatangi hal ini telah dikonfirmasi langsung LBH Medan dengan PTSP PN Medan bagian Pidana a.n Reza Siagian.
Bahkan petugas PTSP tersebut menyampaikan agar LBH Medan harus membuat permohonan secara tertulis untuk mendapatkan putusan tersebut. Lantas LBH Medan menyampaikan secara tegas jika sudah ribuan kali berperka di PN Medan ketika minta salinan putusan apapun perkaranya di PN Medan tidak pernah membuat surat Permohonan tertulis.
Diduga Panitra Muda Pidana a.n Benyamin Tarigan menyampai kepada pihak PTSP “jika LBH Medan ingin mendapatkan salinan putusan Nomor : 30/Pid.Pra/2023/PN Mdn harus membuat permohonan secara tertulis” mendengar hal itu LBH Medan merasa dipersulit untuk mendapatkan salinan putusan dan menilai adanya kejanggalan perkara a quo.
LBH Medan menduga atas putusanya tersebut membuktikan sulitnya bagi si miskin mendaptkan keadilan dan menilai buruknya pelayanan PN Medan dalam hal ini bagian pidana.
Sebelumnya hal tersebut pernah juga dialami LBH Medan ketika sangat lamanya mendapatkan putusan PHI, namun hal tersebut terulang kembali dan bahakan semakin parah dengan membuat syarat-syarat yang tidak masuk akal dengan membuat permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan putusan. maka atas kejadian tersebut LBH Medan akan melaporkan buruknya pelayanan PN Medan ke Mahkamah Agung R.I.
Perlu diketahui salinan putusan itu merupakan hak para pihak yang berperkara sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Melihat perlakuan pihak Pengadilan Negeri Medan dalam hal sulitnya mendapatkan keadilan dan memperlusit akses untuk mendapatkan salinan putusan, LBH Medan menilai Pengadilan Negeri Medan telah melanggar Pasal 1 ayat (2), PAsal 28A dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 Jo. Pasal 12 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 52A UU Nomor 49 tahun 2003 tentang perubahan kedua UU No 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum