Pos

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

MENILIK DUGAAN KEDIPAN MATA SANG JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERSIDANGAN TDR TERDAKWA KASUS PERDAGANGAN SATWA LIAR DILINDUNGI

LBH Medan, Selasa 5 September 2022, Tim Pemantauan Sidang Lembaga Bantuan Hukum Medan yang sedang melakukan pemantauan terhadap dugaan pemilikan serta perdagangan satwa liar terdakwa a.n. TDR dengan Perkara No. 1360/Pid.b/LH/2022/PN.Lbp dengan jeratan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang dalam hal ini merupakan ruang lingkup Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli.

Bahwa sejak pertama kali disidangkan pada tanggal 15 Agustus 2022 hingga saat ini pada agenda keterangan saksi dan keterangan ahli, persidangan dinilai tidak dilaksanakan dengan profesional dan transparan, penilaian tersebut didapatkan melalui 2 (dua) kali penundaan sidang yang dirasa janggal dengan agenda sidang keterangan saksi dan keterangan ahli.

Bahwa kemudian pada tanggal 5 September 2022 persidangan kembali dibuka dengan agenda keterangan saksi dengan memanggil saksi a charge sebanyak 4 orang a.n. Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20), RAI (17), dan Arya Rivaldi Pratama (20) dan saksi Ahli, namun pada saat persidangan tersebut kembali didapati kejanggalan dalam proses penundaan persidangan oleh Majelis Hakim, hal tersebut disebabkan JPU a.n. Eva Christine yang menangani perkara A quo hanya menjelaskan alasan ketidak hadiran dari saksi ahli melalui surat resmi kepada Majelis Hakim namun tidak menyinggung konfirmasi ketidak hadiran Keempat orang saksi lainnya yang diduga memiliki keterlibatan langsung atas dugaan tindak pidana pemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi LBH Medan pada seluruh perangkat persidangan khususnya JPU a.n. Eva Christine yang tidak mampu menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut atau diduga sengaja tidak menghadirkan ke 4 orang saksi tersebut, yang demikian ini akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat khususnya pegiat satwa dilindungi di Sumatera Utara mengingat adanya dugaan keterlibatan terdakwa TDR ini dalam kasus perdagangan orang utan (Pongo abelli) di Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra yang dalam hal ini diduga secara Bersama-sama dengan TDR diduga terlibat dalam jaringan internasional perdagangan satwa dilindungi yang diduga pula dikendalikan oleh seorang narapidana di Rutan Klas II Pekanbaru, Irawan Shia als. Min Hua.

Bahwa pada saat tim pemantau sidang dari LBH Medan meminta izin kepada hakim ketua untuk mengambil foto dan video pada saat proses persidangan berlangsung, hakim memberikan izin kepada tim pemantau sidang dari LBH Medan, namun ternyata dihalangi oleh JPU a.n. Eva Christine dengan melakukan intervensi menolak izin tersebut kepada hakim melalui kedipan mata kepada hakim dengan alasan kekhawatiran LBH Medan akan menyalahgunakan foto dan video yang akan diambil oleh LBH Medan, yang pada akhirnya hakim menyatakan “Hanya boleh mengambil foto”.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh LBH Medan, Hakim Ketua dapat mengubah kebijakannya secara seketika hanya berdasarkan alasan tendensiusnya JPU kepada LBH Medan dalam menggunakan hak dalam berpartisipasi dalam pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan mengawal proses peradilan yang adil dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun yang akan mempengaruhi putusan hakim termasuk JPU sendiri.

Lembaga Bantuan Hukum Medan yang selama ini juga konsern dalam advokasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ini patut dan wajar menyampaikan Tindakan yang dilakukan oleh Hakim Ketua a.n. Sulaiman dan Jaksa a.n. Eva Christine ini di dalam ruang persidangan menimbulkan dugaan kesengajaan untuk tidak menghadirkan ke 4 orang saksi serta pembatasan LBH Medan dalam melakukan pemantauan sidang ini tanpa alasan yang tepat dan jelas dapat diklasifikasi adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 30C Huruf C Undang-undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, pasal 160 Ayat (1) Huruf C KUHAP serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam hal Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi serta Menjunjung Tinggi Harga Diri.

Untuk menguji keseriusan JPU dalam membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa TDR patut dan wajar atas ketidakhadiran keempat orang saksi ini pada dua kali agenda persidangan, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa membawa keempat orang saksi tersebut karena diduga telah menghalang-halangi proses pemeriksaan dipengadilan dan diduga telah melanggar ketentuan 216 KUHPidana yang dapat diancam hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu.

Contact Person :
Muhammad Alinafiah S.H., M. Hum (0852-9607-5321)
Tri Achmad Tommy Sinambela S.H (0823-8527-8480)

 

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/diduga-lakukan-pelanggaran-ham-terhadap-terpidana-lbh-medan-adukan-ka-rutan-klas-i-medan-pengadilan-negeri-medan-kejaksaan-negeri-medan/

https://sumut.idntimes.com/news/sumut/idn-times-hyperlocal/menakar-keseriusan-peradilan-kasus-remaja-penjual-orangutan?utm_source=whatsapp