Pos

Ketidakhadiran-Kapolri-Kapolda-Kajagung-R-I-Menteri-Keuangan-Dalam-Sidang-Praperadilan-Ganti-Kerugia

Rilis Pers
Nomor : 132/LBH/RP/IV/2023

LBH Medan 22 April 2023, Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 April 2023 menyidangkan Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian yang diajukan Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan yang diwakili kuasanya LBH Medan terhadap Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda Sumut sebagai Termohon II, Kapolrestabes Medan sebagai Termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai Termohon IV, Kepala Kejaksaan Agung R.I sebagai Temohon V, Kejati Sumut sebagai Termohon VI, Kejari Medan sebagai Termohon VII, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan sebagai Termohon VIII dan Menteri Keuangan R.I sebagai Turut Termohon.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sayed Tarmizi, SH.,MH dan didampingi Panitra Pengganti bernama Risna Oktaviyani Lingga, SH.,MH di ruang Cakra 3 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Namun ketika hakim memeriksa para pihak, sangat disayangkan Kapolri, Kapoldasu, Kajagung R,I & Menteri Keuangan tidak hadir padahal telah dipanggil secara patut dan sah.

LBH Medan sangat meyangkan ketidakhadiran Kapolri, Kapolda, Kajagung R,I & Menteri Keuangan. Hal ini jelas menggambarakan ketidaktaatan akan hukum yang berlaku, Padahal sebagai aprat penegak hukum atau reprensentatif pemerintah, seharusnya para Termohon tersebut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya kepada Okta dan Sukma yang saat ini mencari keadilan.

LBH Medan menduga adanya standart ganda yang diterapakan para Termohon, semisal ketika para Termohon a quo memanggil masyarakat secara tegas mengatakan harus menaati aturan hukum dan menghadiri panggilan tersebut.

Namun disisil lain ketika para Termohon yang diyakini tahu ataupun paham hukum malah sebaliknya tidak menghadiri panggilan telah dilayangkan Pengadilan Negeri Medan.

Hal jelas menjadikan preseden buruk hukum di Indonesia. Oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta para Termohon untuk hadir pada sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 09 Mei 2023.

Ada pun yang menjadi dasar para Pemohon mengajukan Permohonan Praperdilan Ganti Kerugian ini berdasarkan ketetuan Pasal 95 KUHAP. Dimana sebelumnya para Pemohon merupakan karyawan Apotik Istana I Kota Medan kemudian ditetapkan Tersangka oleh pihak Polrestabes Medan, ditahan oleh pihak Kejari Medan selama 4 bulan, didakwa dengan Pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana, diadili di Pengadilan Negeri Medan dan mendapat Putusan Bebas kemudian JPU mengajukan Kasasi namun MA R.I menolak Kasasi tersebut sehingga proses hukum yang sedang dihadapi sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inckrah).

Melihat sikap Negara dalam hal ini Kapolri, Kapolda Sumut, Kejagung R.I dan Menteri Keuangan R.I yang tidak hadir dan tidak pula memberikan alasan ketidakhadiranya dalam persidangan Praperadilan tersebut, telah sangat merugikan Okta & Sukma dalam mencari keadilan.

Serta diduga para Termohon telah melanggar Hak Asasi Manusia dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo.Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Jo. Pasal 2 UU No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Doni Choirul : 0812 8871 0084

Tampaknya sejumlah prestasi dengan label juara dunia yang telah diraih oleh Suwito Lagola yang merupakan juara tinju dunia kelas welter WBF pada tahun 1995-1997 tidaklah cukup untuk mendapatkan keadilan di negeri ini. Pasalnya meskipun segudang prestasi dalam dunia tinju yang telah ia raih dengan membawa harum nama negara di kanca dunia, kehidupannya justru tak segemilang prestasinya. Kini ia harus menyambung hidupnya dengan keadaan pas-pasan dan hanya bekerja sebagai tukang terapi untuk mendapatkan rezeki demi keberlangsungan hidup keluarganya yang memiliki seorang istri bernama Herawaty dan dikaruniai 4 orang anak.

Tak jarang Suwito Lagola mengalami keadaan sulit dalam ekonominya, alhasil sang istri Herawaty membantunya mencari nafkah dengan berprofesi sebagai freelance dengan menawarkan jasa sebagai penghubung antara orang yang ingin memperoleh pinjaman (Kreditur) dengan pihak perusahaan atau individu yang merupakan pemberi pinjaman (Debitur). Namun niat tulus Herawaty yang membantu perekonomian keluarga justru mendapatkan pil pahit, dirinya saat ini ditetapkan sebagai Tersangka di Polres Langkat atas dugaan tindak pidana turutserta melakukan penipuan yang sejatinya tidak pernah ia lakukan.

Penetapan Tersangka terhadap istri mantan juara tinju dunia itu berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/103/II/2020/SU/LKT tertanggal 10 Februari 2020 atas nama Pelapor Kirim Keliat yang merupakan pemberi pinjaman (Kreditur) kepada D dan Y (Suami istri/Debitur) sekitar tahun 2018. Sebelum pinjaman tersebut diberikan diduga terlebih dahulu KK meminta syarat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada D dan Y sebagai jaminan atas pinjaman uang tersebut. Diketahui D dan Y mendapatkan pinjaman dengan sebelumnya meminta bantuan dari Herawaty yang dalam hal ini sebagai penghubung antara KK dengan D dan Y.

Adanya permintaan bantuan tersebut, Herawaty menghubungi tim survey (anggota KK) yang berinisial DM dan ES, kemudian DM dan ES bersama dengan Herawaty mendatangi rumah D dan Y untuk membicarakan teknis dan syarat peminjaman uang, dan akhirnya disepakati pinjaman uang sebesar Rp. 150.000.000 dengan syarat awal berupa KTP dan Fotocopy SHM dengan Nomor : 131 tertanggal 01 Juli 1991 atas nama Darnan yang diterbitkan oleh BPN Langkat yang terlebih dahulu dilakukan survey/pengecekan terhadap syarat-syarat yang diajukan D dan Y oleh DM dan ES.

Setelah dilakukan survey oleh DM dan ES, pada tanggal 25 Juni 2018 dilakukanlah pencairan di Bank Sumut Syariáh yang beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin, Stabat Baru, Kec. Stabat, Kab. Langkat sebesar Rp. 150.000.000 oleh KK kepada D dan Y dengan sebelumnya dipotong bunga 10% diawal sesuai kesepakatan perjanjian peminjaman antara KK dengan D dan Y, sehingga yang diterima oleh D dan Y sebesar Rp. 135.000.000. Setelah pencairan tersebut, Herawaty, D, Y, DM, dan ES bertemu di Stabat City untuk diberikan komisi 10% dari hasil pinjaman sebagaimana perjanjian awal kesepakatan mereka. Uang komisi tersebut diduga diserahkan oleh Y kepada DM sebesar Rp. 15.000.000 dan kemudian DM membagikan komisi tersebut kepada Herawaty sebesar Rp. 3.750.000.

Pasca pencairan D dan Y tidak pernah membayar cicilan pinjamannya kepada KK dengan alasan tidak sanggup membayar, sehingga diduga tim survey (DM dan ES) mendatangi dan mengancam Herawaty agar hutang D dan Y tersebut dibayarkan oleh Herawaty dan jika tidak dibayar maka akan dilaporkan ke Polisi. Diduga terus diancam Herawaty menjadi ketakutan dan kemudian membantu membayarkan hutang D dan Y tersebut kepada KK melalui DM dan ES sebanyak 2 kali yaitu pertama sebesar Rp. 9.000.000 dan kedua sebesar Rp. 5.000.000. Karena tidak dibayarkannya cicilan hutang tersebut oleh D dan Y, maka KK melaporkan mereka ke Polres Langkat atas dugaan tindak pidana penipuan. Atas laporan tersebut diduga D dan Y telah ditetapkan sebagai Tersangka dan berjalannya Penyidikan, Herawaty yang awalnya sebagai Saksi juga ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Langkat atas dugaan turutserta melakukan tindak pidana penipuan.

Hal ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku dan anehnya terkait pinjam meminjam yang notabenenya adalah ranah hukum perdata diduga dipaksakan menjadi ranah pidana. Parahnya ketika diperiksa oleh Penyidik Pembantu, Herawaty berulang kali dimintai untuk berdamai kepada KK dengan cara membayarkan pinjaman D dan Y tersebut. Atas adanya kejanggalan tersebut diduga Herawaty merupakan korban Kriminalisasi yang mana hal yang dituduhkan kepadanya tidak pernah ia lakukan.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh LBH Medan (@lbhmedan)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/ajukan-kasasi-ke-mahkamah-agung-ri-suwito-lagola-memohon-istrinya-agar-dibebaskan/
https://sumutpos.jawapos.com/hukum-kriminal/21/02/2022/dihukum-2-tahun-terkait-kasus-penipuan-istri-mantan-petinju-dunia-banding/