Pos

KABURNYA TERPIDANA CRAZY RICH MUJIANTO MERUPAKAN PRESEDEN BURUK PENEGAKAN HUKUM DI SUMATERA UTARA

RILIS PERS
NOMOR:221/LBH/RP/VII/2023

LBH MEDAN, Kamis 06 Juli 2023. Kasus Mujianto yang di putus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berlanjut ke Mahkamah Agung melalui upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada tanggal 22 Juni 2023 diketahui melaui pemberitaan online bahwasanya Mujianto diputus terbukti bersalah dan meyakinkan oleh Mahkamah Agung telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU dengan Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Pasca diputus bersalah pada 22 Juni 2023 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga telah memperoleh salinan putusan dari kepaniteraan Mahkamah Agung. Namun, Jaksa Penuntut Umum belum dapat segera mengeksekusi terpidana Mujianto sebab harus mempelajari putusan tersebut sebagaimana pernyatan Kasi Penkum Kejati Sumut (Detik.Com).

Melihat dari jangka waktu setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung hingga hari ini sekitar ± 2 minggu. Alhasil saat ini diketahui jika Mujianto Kabur/Melarikan Diri sebagaimana dibanyak pemberitaan.

LBH Medan menilai jika kaburnya Mujianto merupakan preseden buruk penegakan hukum di sumatera utara. Dan oleh karenanya patut secara hukum LBH Medan meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menangani perkara a quo.

LBH Medan menduga adanya kelalaian dan kejangaalan terhadap lamanya eksekusi yang dilakukan jaksa. Seharusnya sebagaimana amanat pasal 270 KUHP yang menyatakan “pelaksaana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa”.

Oleh karena itu sudah seharusnya jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Mujianto. Ditambah lagi tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka sudah sepatutnya penegakan hukumnya harus luar biasa pula. Termasuk dalam melakukan Eksekusi Mujianto.

Seharusnya Jaksa segera mengeksekuisi Mujianto, akan tetapi LBH Medan menduga Jaksa berleha-leha dalam mengeksekusi terpidana Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) tersebut yang telah merugikan uang negara berjumlah Rp.39.5 M. diketahui pada tanggal 5 juli 2023 Mujianto masuk daftar DPO sebagaimana pemberitan (Detik.com)

LBH Medan juga menyoroti banyaknya DPO di Sumut baik itu dikepolisian dan Kejaksaan yang belum ditangkap maka hal ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk menyelesaikanya. Dan perlu diketahui hingga sampai saat ini belum adanya aturan yang jelas dan tegas terkait DPO. Oleh karena itu

LBH Medan mendesak hal ini harus segera ditindaklanjuti negara sebagai bentuk memberikan keadilan dan kepastian hukum serta meberikan rasa aman kepada rakyatnya.

Narahubung :
Irvan Saputra, S.H., M.H : 0821-6373-6197
Doni Choirul, SH : 0812-8871-0084

Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim

Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim

LBH Medan, Press Release – 16 Desember 2021. Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim.

Tiarmida Sianturi dan Riama Tambunan merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang. Diduga menjadi korban tindak pidana Membuat Surat Palsu (Tanda tangan) sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Drg. SHH dan S selaku eks. Kepala dan Bendahara Puskesmas Sei Mencirim berdasarkan STPL Nomor : STPL/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 di September 2018 atas nama Tiarmida Sianturi dan Laporan Polisi Nomor: LP/1386/X/2018/SPKT tertanggal 10 Oktober 2018 di polda Sumut tepatnya 3 (Tiga) Tahun lalu.

Terkait laporan korban, pihak Polda Sumut telah melimpahkannya ke Polrestabes Medan. Atas pelimpahan tersebut Polrestabes dalam hal ini unit Tipiter Reskrimum telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan telah menyita bukti surat terkait dugaan tindak pidana perkara a quo.

Pasca pemeriksaan unit Tipiter melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara Drg. SHH dan S ditetapkan sebagai Tersangka namun tidak ditahan dengan alasan para Tersangka bersikap koperatif dan merupakan ASN.

Tidak ditahanya Drg. SHH dan S serta berlarut-larutnya perkara (Undue Delay) atau 3 (Tiga) Tahun lamanya, membuat para korban sangat kecewa dan menduga jika Kapolrestabes Medan mengistimewakan Drg. SHH dan S serta menilai tidak adanya keadilan bagi korban. Diketahui jika perkara tersebut saat ini masih P-19 Kejaksaan Deli Serdang dan Belum ada kejelasan.

Adanya dugaan mengistimewakan Drg. SHH dan S korban telah melaporkannya ke Propam Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STLP/94/X/2021/Propam dengan maksud mendapatkan keadilan dan meminta Propam Polda Sumut menindak tegas adanya pelanggaran Kode Etik di Polrestabes Medan.

LBH Medan menduga tidak ditahannya Drg. SHH dan S serta penaganan perkara yang berlarut-larut oleh pihak Polretabes Medan adalah bentuk Keistimewan terhadap para Tersangka dan pelanggaran HAM, serta bentuk ketidakadilan dan ketidakprofesionalan Polrestabes Medan dalam menangani perkara korban.

Hal ini jelas sangat merugikan korban dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. LBH Juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi ketika orang miskin/tidak mampu jadi Tersangka maka pihak kepolisian melakukan Penangkapan dan Penahanan namun berbanding terbalik jika Orang Kaya/Punya jabatan tertentu.

LBH Medan menduga Kapolrestabes Medan dan Jajarannya telah melanggar falsafah Negara Indonesia sila ke lima “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” serta melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 138 KUHAP, Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 huruf e dan g Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR) dan Progam PRESISI Kapolri.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

DONI CHOIRUL, S.H (0812 8871 0084)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/dampingi-re-14-tahun-korban-pencabulan-ayah-kandung-lbh-medan-minta-kapolrestabes-medan-segera-tangkap-jps/

Poldasu & Jajaran Kesulitan Menangkap DPO?

Poldasu & Jajaran Kesulitan Menangkap DPO?

LBH Medan, Press Release – Diduga Ada 7 DPO Di Poldasu & Jajarannya yang Saat Ini Belum Ditangkap.

Selasa, 30 November 2021, Negara Republik Indonesia telah secara tegas menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan Perlindungan dan Kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang dasar 1945.

Oleh karena itu kepolisian dalam hal ini Poldasu sebagai reprensentatif pemerintah dalam Melindungi, Melayani, Mengayomi dan Melakukan Penegakan hukum serta Ketertiban dimasyarakat memiliki kewajiban melakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang telah ditetepkan Sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Karena sudah barang tentu DPO tersebut sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat khususnya Pelapor.

Berdasarkan data yang dimiliki LBH Medan tercatat diduga ada 7 DPO di Poldasu dan Jajarannya yang saat ini belum ditangkap yaitu diantaranya:

1. Sarwono (DPO/112/II/Res.1.11/2020/Reskrim)
Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Resor Kota Medan 1 (Satu) Tahun

2. Sani (2106/Pid.B/2020/PN Lbp)
Melalui Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan 1 (Satu) Tahun

3. Iskandar Zulkarnaen Harahap (DPO/135/XII/2020/RESKRIM_
Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Sektor Medan Timur 1 (Satu) Tahun

4.Kasman (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

5. Abdu (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

6. Andika (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

7. Palembang Sinaga (STTLP/642/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK)
Pasal 340 jo 338 KUHP Kepolisian Sektor Patumbak 2 (Dua) Minggu.

Adanya data tersebut LBH Medan sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas Mendesak Kapolda Sumut untuk segara melakukan penangkapan terhadap para DPO yang saat ini masih berkeliaran.

Hal ini sudah seharusnya merupakan tanggu jawab hukum Kapolda Sumut sebagai pimpinan kepolisian tertinggi di Sumatera Utara. Ini juga dapat dilihat sebagai bentuk keseriusan Kapolda Sumut dalam Memberikan Rasa Aman, Ketertiban dan Penegakan hukum di Sumatera Utara.

LBH Medan menilai jika para DPO tidak ditangkap dengan sesegera mungkin maka telah mencederai Hak Asasi Masyarakat terkhusus para Pelapor/Korban dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya.

Sekaligus juga bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian yang wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural dan diduga tidak menjalakan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

LBH Medan menduga belum ditangkapnya Para DPO tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999 menyatakan :

”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, kemudian ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Kemudian “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum dan kemudian berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi”.

Selanjutnya juga UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

 

Baca juga : https://www.halkahalki.com/lbh-medan-desak-kapoldasu-tangkap-7-dpo/

https://lbhmedan.org/posko-pengaduan-dpo-daftar-pencarian-orang-di-jajaran-polda-sumut-yg-tidak-kunjung-di-tangkap-ditahan/

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)