KPK Harus Gerak Cepat Terkait Laporan Ketua IPW Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Wamenkumham, Dengan Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Rilis Pers
Nomor : 74/LBH/RP/III/2023
Masyarakat Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal pemerasan dalam jabatan, gratifikasi ataupun lainya oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan beberapa pemberitaan media baik nasional maupun lokal diketahui pada hari selasa, 14 Maret 2023, Sugeng Teguh Santoso secara resmi melaporkan wamenkumham ke lembaga antirasua KPK atas adanya dugaan tindak pidana korupsi atau potensi tindak pidana korupsi karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diketahui sebagai aspri (asisten pribadi) nya YAR dan YAM.
Dugaan aliran dana Rp 7 miliar tersebut terkait permintaan konsultasi hukum dan status pengesahan badan hukum yang dimohonkan seorang warga negara. dalam laporanya Sugeng Teguh Santoso menyampaikan adanya bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut diantaranya empat bukti terkait kiriman dana/transfer, percakapan pendek (chat) yang menegaskan bahwa wamenkumham diduga mengakui YAR dan YAM merupakan asprinya terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan wamenkumham.
Terkait adanya laporan Sugeng Teguh Santoso tersebut diketahui dihari yang sama sekitar pukul 21.38 Wib, YAR telah melaporkan Sugeng Tegus Santoso atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim mabes polri, yang pada intinya menyampaikan jika apa yang dikatakan Sugeng Teguh Santoso tidak benar.
LBH Medan sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusi (HAM) menilai jika laporan ketua IPW tersebut bukan merupakan isapan jempol belaka, oleh karenanya sebagai lembaga negara yang berfokus terhadap pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi sudah seharusnya secara hukum yang benar dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
KPK harus bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas KPK yang berpedoman pada enam asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 5 UU KPK. Serta bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilain sisi LBH Medan menduga laporan balik YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terhadap Sugeng Tegus Santoso merupakan bentuk ancaman atau tindakan menakut-nakuti masyarakat dan pelemahan terhadap semangat pemberantasan anti korupsi oleh masyarakat.
LBH Medan menilai ada tiga hal yang aneh terkait laporan YAR, pertama laporan tersebut terkesan dipaksaan dimana Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham bukan melaporkan YAR. Kedua laporan YAR merupakan respon/ketakutan yang berlebihan sehingga patut diduga menggambarkan adanya permasalah hukum yang mau dibentengi dengan laporan balik.
Ketiga, laporan YAR secara tidak langsung telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menitik beratkan apabila masyarakat mengetahui atau mempunyai informasi dugaan tindak pidana korupsi maka bisa menyampaikanya secara lisan dan maupun tertulis serta disertai dokumen tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santosa telah tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Serta terkait permasalahan ini LBH Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengawal laporan tersebut demi terciptakan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana yang telah dijamin oleh UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Demikian Rilis Pers ini dibuat semoga dapat dipergunakan dengan baik, Terimakasih
Irvan Saputra, SH.,MH 0821 6373 6197
Marselinus Duha, SH 0853 5990 1921