Menakar Kemanusiaan dalam Kasus Ahmad Sofian

’’Hukum itu bisa dibeli dengan hepeng (read_uang). Ada hepeng dulu baru jalan hukum itu,” ungkap Ayu Mentari saat ditemui di warung tempatnya berjualan mie di sekitar Medan Denai. Raut mukanya menampakkan kesedihan, lelah dan kekesalan. Bagaimana tidak setelah suaminya dijebloskan ke balik jeruji besi akibat dugaan tindak kriminalisasi dengan tuduhan pencurian, Ayu kini berjuang sendiri untuk menafkahi ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

Ayu bersama anak-anaknya tinggal menumpang di sebuah ruangan sempit dan kumuh yang merupakan gudang becak dan bengkel. Kondisi tempat tinggalnya jauh dari kata sehat dan layak. Untuk tetap menyambung hidupnya dan anak-anaknya, Ayu berjualan mie dan bensin di sebuah warung sederhana sembari mengasuh anak-anaknya dikursi-kursi bambu dengan tenda-tenda darurat yang kerap bocor dan rubuh jika hujan turun. Ayu berjualan hingga larut malam. Selain itu Ayu juga menjadi admin di sebuah bengkel dengan penghasilan sekitar Rp100.000,00 per minggu. Meski demikian, Ayu mengaku bahwa pendapatannya sangat pas-pasan.

Balqis, anak pertama Ayu yang kini berumur lima tahun sudah seharusnya masuk sekolah. Pada umur satu tahun, Balqis mengalami demam tinggi dan step (kejang demam) yang mengakibatkan Balqis harus kehilangan indra pendengarannya. Memiliki keterbatasan sebagai tuna rungu juga menyebabkan Balqis menjadi seorang tuna wicara. Dengan kondisi demikian, tentu Balqis harus memiliki kebutuhan khusus dan penanganan lebih lanjut. Namun, karena kesulitan ekonomi, Balqis hanya sempat menjalani terapi urut selama 4 bulan pada awal 2020 silam dan harus berhenti akibat kasus yang menjerat ayahnya.

“Biaya terapi urutnya memang sukarela. Biasanya saya kasih Rp 30.000,00 sekali terapi saat Ayahnya Balqis masih kerja sebagai teknisi itu. Tapi ongkos ke tempat terapinya dulu lumayan mahal sekitar Rp 24.000,00 untuk ongkos pulang dan pergi. Sekarang mana ada uang saya segitu. Kalaupun misalnya ada, siapa yang harus menjaga dua anak saya ini saat saya mengantar Balqis terapi dan siapa yang harus mencari nafkah?” terang Ayu sembari menggendong anak laki-laki bungsunya yang sedang rewel karena demam.

“Sekarang jangankan untuk terapi, biaya sekolahnya saja tidak ada. Bahkan untuk makan sehari-hari saja sangat susah,” lanjutnya. Tahun ini, Balqis berumur 5 tahun dan seharusnya sudah bisa sekolah di sekolah anak berkebutuhan khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, karena kesulitan ekonomi, terpaksa impian tersebut juga sementara harus dipendam.

Dengan mata berkaca-kaca, Ayu bercerita tentang musibah yang sedang dihadapinya. “Dugaan kuat saya sehingga suami dipenjara ialah karena pelapor cemburu dengan pekerjaan suami saya,” ungkap Ayu saat menjelaskan tentang perkara yang  menimpa suaminya yang bernama Ahmad Sofian berawal pada bulan Januari 2021.

Pada awal Januari 2021 Ahmad Sofian diamanahkan untuk mengambil alih tanggung jawab atas peralihan klaster salah satu tower milik perusahaan di wilayah Jl. Letda Sujono. Sebelumnya penanggung jawab atas tower tersebut adalah Muhammad Sofyan Lubis yang merupakan pelapor kasus ini. Sebelum adanya list/surat peralihan tanggung jawab tersebut kepada Ahmad Sofian, pada tanggal 07 Januari 2021 terjadi pencurian kabel di area tower tersebut dan terduga pelaku pencurian yang bernama Sobirin tertangkap tangan di lokasi kejadian. Lalu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : K/36/I/2021/RESKRIM tertanggal 08 Januari 2021, Ahmad Sofian ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Pada tanggal 12 Januari 2021 malam, Ahmad Sofian dihubungi oleh Muhammad Sofyan Lubis dengan alasan bahwasannya ia memiliki project di salah satu set (tower) yang dipegang Ahmad Sofian di Gg. Karto Pasar V Tembung untuk meminta tanda tangan artepecolo dalam pembuatan perangkat indosat. Setelah menandatangani berkas tersebut, tiba-tiba dia ditangkap oleh orang yang diduga oknum kepolisian.

Diduga penangkapan tersebut dilakukan secara unprocedural, tanpa adanya Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan. Ahmad Sofian juga tidak diizinkan menghubungi keluarganya untuk memberikan kabar terkait penangkapan terhadap dirinya. Dia dituduh melakukan perencanaan pencurian kabel grounding bersama Sobirin melalui Facebook. Padahal berdasarkan pengakuan Ahmad Sofian, dia tidak pernah mengenal Sobirin dan setelah melakukan pengecekan di akun Faceook Ahmad Sofian, tuduhan perencanaan pencurian tersebut tidak terbukti. Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan, Ahmad Sofian mendapatkan intimidasi berupa paksaan untuk mengakui tindak pidana pencurian. (Untuk membaca kronologi kasus yang lebih lengkap, silahkan buka tautan berikut).

Untuk diketahui Ahmad Sofian, suami Ayu Mentari sedang menunggu hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung atas kasusnya. Meski merasakan putus asa bisa mendapatkan keadilan, Ayu mengaku masih memiliki sedikit harapan suaminya bisa dibebaskan.

“Anakku yang paling kecil ini bahkan tidak kenal Ayahnya. Sementara anak pertama dan kedua sudah sangat merindukan ayahnya. Semoga hati nurani adilnya terbuka dan semogalah hasilnya suamiku bebas, jika tidak memang tidak adillah hukum di negara ini!” pungkasnya penuh harap.

Penulis : Rimma Itasari Nababan, SH

Tim Kuasa Hukum Kasus :

  1. IRVAN SAPUTRA, SH., MH
  2. MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG, SH., M.HUM
  3. MASWAN TAMBAK, SH
  4. MARTINU JAYA HALAWA, SH

BBM Langka di Sumut, Pertamina Harus Bertanggungjawab

Press Release

Nomor :252/LBH/RP/X/2021

 LBH Medan“BBM Langka di Sumut, Pertamina Harus Bertanggungjawab

 

LBH Medan, 16 Oktober 2021,Sejumlahwilayahdi Sumatera Utara (Sumut) mengalami kelangkaanbahanbakarminyak (BBM) di SPBU. KelangkaanBBM yang terjadibeberapahariterakhir disumut mulai mengkhawtirkan.Atas kelangkaan tersebut PT. Pertamina dalam hal ini adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumut akan BBM.

 

Berdasarkan pemantauan LBH Medan dilapangan terdapat beberapa titik SPBU di kota Medan khusunya menuliskan “STOK BBM Habis, Premium Habis, Bio Solar Habis, Pertalite Habis” adapun titik-titik tersebut diantaranya di Jalan Letda Sudjono, Sisingamangraja dan Brigjen Katamso. Tidak hanya di Medan, BBM  juga sulitdidapatkandi Deli Serdang.Hal ini diketahui dari Surya yang merupakan warga Tembung mengatakan SPBU Pasar 10 Tembung stok BBM juga kosong, begitu juga di Tanjung Morawa dan Lubuk Pakam.

 

Melihat kelangkaan BBM saat ini LBH Medan menilai jika PT. Pertamina harus bertanggung jawab atas kelangkaan tersebut. Karena BBM merupakankebutuhan pokok masyarakat Sumut, sebagaimana sudah menjadi tugas pokok Pertamina yang telah diatur dalam Pasal 13 b Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1971 tantang Perusahaan PertambanganMinyakdan Gas Bumi Negara joPasal 2 Kepres No. 44 Tahun 1975 MenyediakandanMelayanikebutuhanbahanbakarminyakdan gas bumiuntukdalamnegeri.

 

Disisi lain Pihak PT. Pertaminaberdasarkaninformasidari mediaTribun Medan (tribunnews.com) tanggal 13 Oktober 2021, melalui Taufiku Rachman selakuArea ManagerCommunicationRelation & CSR, PT PertaminaPatraNiaga Regional Sumbagut,membantahadanyakelangkaan BBM, melainkankekuranganpasokan BBM disejumlah SPBUtersebutkarenasempatterjadiketerlambatankapal tankeryang mengangkutBBM keSumut. LBH Medan menilai alasan tersebut seharusnya tidakpatut dilontarkan pihak Pertamina kepada masyarakat, dimana seharunya PT Pertamina telah memprediksi dan menilai stok BBM di Sumut guna tidak terjadinya kelangkaaan.

 

LBH Medan menilai terjadinya kelangkaan BBM  diduga sangat berdampak kepada roda perkekomoian masyarakat yang dimana setiap harinya sebagaian besar masyarakat Sumut melakukan pekerjaan dan aktivitasnya sehari-hari menggunakan kendaraan bermotor (Sepeda Motor & Mobil) untuk memenuhi kehidupan dirinya dan keluarganya. Selain itu dampak kelangkaan BBM ini juga berpengaruh kepada Psikologi masyarakat yang ketika menggunakan jalan lalu lintas terjebak kemacetan ketika di suatu SPBU yang sedang ada BBM banyak diburu masyarakat sehingga menyebabkan kemacatan yang berimbas pada masyarakat lainya.

 

 

LBH Medanmeminta kepada PT.Pertamina untuk segera mengatasi kelangkaan BBM saat ini di Sumut, guna menghindari prespektif negatif masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan jika kelangkaan tersebut dapat dimanfaatkan orang yg tidak bertanggujawab semisal diduga melakukan penimbunan BBM.LBH Medan menilaijika kelangkaan BBM terus terjadimaka didiuga telahmelanggarUndang-undangDasar Negara RepublikTahun 1945 Pasal 28 A , C dan Pasal 33 ayat (3), UU Nomor: 8 Tahun 1971tantang Perusahaan PertambanganMinyakdan Gas Bumi Negara joKepresNomor 44 tahun 1975 tentangPokok-PokokOrganisasiPertamina, UU Nomor: 39 Tahun 1999 tentang HAM dan DUHAM.

 

Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH                                                          (0821 6373 6197)

MUHAMMAD ALINAFIAH MATONDANG, SH.M.Hum        (0852 9607 5321)

Tabungan Keadilan Sosial Bantuan Hukum

Tabungan Keadilan Sosial Bantuan Hukum

Dokumen Kliksumut

LBH Medan merupakan lembaga bantuan hukum tertua diluar pulau jawa yang berdiri sejak tahun 1978 dan berada dibawah naungan YLBHI bersama 17 kantor lainnya diseluruh Indonesia. Saat ini LBH Medan memiliki 2 (dua) kantor pos yaitu LBH Medan Pos Asahan dan LBH Medan Pos Labuhan Batu.

LBH Medan terus menjaga nyala api perjuangan para pencari keadilan, dibuktikan dengan ikut serta dalam mengadvokasi masyarakat buruh tani, nelayan, mahasiswa dan masyarakat termaginalkan.

LBH Medan bersifat non-profit, independen dan memiliki komitmen untuk terus memperjuangkan hak dalam bernegara dan berfokus pada penegakan hukum, hak asasi manusia dan demokrasi. Kemudian LBH Medan menggunakan senjata riset, analisis dan aksi sebagai working ideologi, sehingga dalam pelaksanaannya LBH Medan melakukan berbagai metode advokasi seperti pemberdayaan dan penguatan masyarakat, advokasi kebijakan, penelitian, investigasi kasus, serta jalur litigasi sebagai upaya memperjuangkan keadilan

Disamping itu LBH Medan juga menangani perkara Struktural dibidang Perdata dan Pidana serta Tata Usaha Negara, baik secara Non-Litigasi maupun Litigasi. LBH Medan juga menjemput keadilan dengan memenangkan beberapa kasus seperti masyarakat dampingan di Sari rejo Polonia, BPRPI, dan Terdakwa pekerja apoteker bebas murni (2020) sera Terdakwa perkara hutang pitung diputus Lepas (2021).

Dukung program keberlanjutan LBH Medan: Tabungan Keadilan dan Bantuan Hukum. Donasi Anda bentuk perjuangan keadilan sosial dan hukum di Indonesia. Klik di sini

Saat ini banyak kasus membutuhkan pendampingan hukum dan membutuhkan dukungan kita semua seperti Pensiunan, Pekerja, Tersangka yang mati diduga dalam tahanan dan lain sebagainya. Sebagian besar dari mereka adalah masyarakat kurang mampu secara ekonomi, mereka yang rentan (anak, perempuan, kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya), buta hukum dan menjadi korban kebijakan yang diskriminatif.

Dukungan yang diberikan sepenuhnya akan digunakan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, donasi yang telah diberikan akan kami pertanggungjawabkan kepada publik, baik melalui publikasi secara berkala maupun melalui laporan tahunan LBH Medan.

Maka dalam kesempatan ini, kami LBH Medan mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan gerakan kami dalam menyuarakan dan memperjuangkan terwujudnya hak atas bantuan hukum dan keadilan bagi semua tanpa memandang ras, suku, agama, keyakinan politik serta golongan. Kemudian kerja-kerja bantuan hukum LBH Medan akan lebih kuat melalui program penggalangan dana #TabunganKeadilanSosialBantuanHukum bersama kita tegakkan hukum dan keadilan yang merata. Cover image source: link

 

DIDUGA PETUGAS POSKO PPKM DELITUA AROGAN DAN TIDAK HUMANIS SERTA DIDUGA MENGANIAYA AKTIVIS PBH LBH MEDAN

Press Release

No :215/LBH/RP/IX/2021

“DIDUGA PETUGAS POSKO PPKM DELITUA AROGAN DAN TIDAK HUMANIS  SERTA DIDUGA MENGANIAYA AKTIVIS PBH LBH MEDAN”

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Senin, 13 September 2021, Aktivis PBH (Pengabdi Bantuan Hukum) LBH Medan diduga dianiaya oleh oknum Polsek Delitua a.n IPDA. F di Posko PPKM yang berada di Jalan Besar Delitua, yang mana saat itu Bagus Satrio, SH yang merupakan aktivis PBH LBH Medan, diketahui pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 19.30 Wib dari rumahnya yang beralamat di Jalan Delitua Pamah Gg. Jafar Kel. Delitua Barat Kec. Delitua melintasi Posko PPKM yang berada di Jalan Besar Delitua akan menuju ke Kantor LBH Medan. 

 

Diketahui, Aktivis LBH Medan yang saat itu melintasi Penyekatan PPKM di Delitua sempat diarahkan untuk putar balik oleh seorang Anggota Kepolisian berpangkat AKP yang tidak diketahui namanya diduga perwira tersebut dari Polsek Delitua dengan alasan bahwa tidak menggunakan helm saat berkendara dan saat itu PBH LBH Medan juga sempat bertanya “mengapa diarahkan putar balik pak, hanya karena tidak menggunakan helm? apakah sedang razia?”, namun tanpa alasan yang jelas, Bagus Satrio beserta sepeda motornya merk Honda CRF 150L ditarik ke trotoar jalan oleh beberapa aparat yang bertugas dalam posko PPKM tersebut yang diantara dari pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, Babinsa, dan Satpol-PP yang mana pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota PBH LBH Medan tersebut diduga dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

 

PBH LBH Medan diduga sempat mendapatkan bentuk perlakuan yang arogan dan tidak humanis dari salah seorang Anggota Kepolisian yang menggunakan rompi berwarna merah serta tidak diketahui namanya tersebut, PBH LBH Medan didorong dan dikerumuni lebih dari 7 (tujuh) orang petugas di Posko PPKM tersebut dan tidak berapa lama kemudian PBH LBH Medan dibawa kedalam Posko PPKM untuk dilakukan pemeriksaan yang dinilai pemeriksaan tersebut tidak jelas dan tidak berdasarkan hukum. Kemudian, tanpa alasan yang jelas, PBH LBH Medan diduga dituduh memiliki kendaraan “bodong”/kendaraan tanpa surat yang mana sudah disampaikan berulangkali bahwa surat-surat kendaraan tersebut lengkap namun ketinggalan dirumah, akan tetapi PBH LBH Medan yang saat itu seorang diri diduga terus menerus mendapatkan perlakuan yang arogan dan tidak humanis serta  tidak manusiawi, bahkan diduga seorang anggota Kepolisian berpangkat AKP tersebut juga mengatakan kepada anggota Kepolisian lainnya agar menahan kendaraan yang dimiliki Aktivis PBH LBH Medan tersebut seraya mengatakan “ditahan aja nih, kalau tidak jelas bawa ke Reskrim”.

 

Bahwa saat itu Aktivis PBH LBH Medan telah menunjukan surat-suratnya yang diminta dari keluarganya melalui via Whastapp yang mana karena kondisi cuaca hujan dan dengan alasan kemanusiaan karena tidak tega menyuruh keluarganya untuk datang ke Posko PPKM guna mengantarkan surat-surat kendaraan tersebut, oleh karenanya ia meminta izin kepada Petugas untuk dapat menunjukan identitas kendaraannya dalam bentuk foto melalui via WhatsApp, namun pasca surat-surat kendaraan diperiksa,  kemudian Petugas Kepolisian diduga a.n. IPDA. F  mencari alasan lain dengan mempermasalahkan pajak kendaraan yang telah mati, dan saat itu PBH LBH Medan sempat mengatakan “kenapa seperti razia lalulintas ya pak ? sebenarnya saat ini bapak ditugaskan untuk PPKM atau ditugaskan razia lalulintas? Kalau begitu ya sudah silahkan kalau mau ditilang, tapi tolong perlihatkan surat tugasnya dulu, dan kalau benar sedang razia tolong diperiksa semua pengguna jalan, jangan cuma saya aja pak”,

 

Adanya ucapan tersebut Aktivis PBH LBH Medan seketika itu diduga dianiaya dengan cara memukul bagian perut PBH tersebut. Tindakan  itu dilihat oleh beberapa petugas lainnya diantaranya diduga Babinsa Koramil Kec. Delitua, namun Petugas lainnya seolah tidak merespons tindakan  arogan dan tidak humanis  serta dinilai telah melanggar Hak Asasi PBH LBH Medan sebagai masyarakat Delitua yang seharunya dilanyani secara humanis dan sesuai auturan hukum yang berlaku.

 

Bahwa pasca terjadi dugaan tindak penganiayaan tersebut, Aktivis PBH LBH Medan tidak juga mendapat kepastian atas kendaraannya karena saat itu masih ditahan di Posko PPKM di Jalan Besar Delitua, sekira pukul 21.00 Wib rekan-rekan Aktivis dari LBH Medan lainnya yaitu an. Doni Choirul, SH, Marselinus Duha, SH dan Tommy Sinambela, mendatangi lokasi kejadian guna membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi, yang mana saat itu rekan-rekan Aktivis dari LBH Medan juga menanyakan permasalahan terhadap kendaraan rekannya tersebut yang diduga ditahan tanpa alasan yang jelas, seraya menanyakan perihal kejelasan surat perintah tugas pihak Kepolisian tersebut, akan tetapi telah berulangkali disampaikan PBH LBH Medan tidak juga diperlihatkan surat tugas tersebut bahkan diduga seorang anggota Kepolisian Polsek Delitua an. IPDA P. Nababan menyebutkan bahwa masyarakat tidak berhak menayakan surat tugas petugas kepolisian.

 

LBH Medan menduga adanya tindakan unprosedural dan pelanggaran kode etik yang dilakukan pertugas Kepolisian Polsek Delitua, untuk LBH Medan :

 

  1. Meminta Kapolda Sumut menindak tegas oknum Petugas PPKM yang diduga melakukan tindak penganiayaan dan perlakuan arogan serta tidak humanis dalam menjalankan tugas pada penyekatan PPKM;

 

  1. Mengevaluasi kinerja seluruh petugas pada posko PPKM khususnya pada posko di Jalan Besar Delitua, agar tidak terulang kejadian yang serupa dan demi menjunjung tinggi hak asasi masyarakat.

 

Berdasarkan hal tersebut diatas, LBH Medan mendugaan perlakuan Petugas Posko PPKM tersebut diniali arogan dan tidak humanis. serta perbuaan oknum petugas PPKM diduga telah melanggar Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 28I ayat (4) Jo. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 Jo. Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang pada intinya “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta berhak mengeluarkan pendapat”, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan yang pada intinya “setiap petugas Kepolisian yang bertugas dibidang lalulintas dalam penindakan pelanggaran wajib dilengkapi dengan surat tugas”, selanjutnya oknum Kepolisian yang diduga dari Polsek Delitua tersebut dikualifisir melanggar  pasal 351 KUHPidana dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 14 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan yang pada intinya “setiap anggota Polri wajib menjalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional dan Prosedural, serta dilarang meyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan tugas dan dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa”.

 

Demikian Release Pers ini kami sampaikan, diucapkan terimakasih.

 

Irvan Saputra, SH., MH  (0821 6373 6197)

Martinu Jaya Halawa, SH (0813 6216 7602) 

 

  

 

LBH Medan Desak Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun

tirto.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak polisi segera menangkap 10 pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun di Medan, Sumatera Utara.

“Karena sejak tahun 2016 pemerintah telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes {medan] untuk segera mengungkapnya,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Irvan mengatakan para predator seksual anak tersebut masih bebas berkeliaran. Hal itu membuat masyarakat resah dan berpotensi menimbulkan korban-korban lainnya.

Menurut Irvan, kasus ini suatu ironi saat Kota Medan diganjar penghargaan kota layak anak kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Juli 2021.

“Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ucap Irvan.

Para terduga pelaku dianggap melanggar Pasal 28D UUD 1945; Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 3 ayat (2), Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pada 23 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 WIB, korban berjalan menuju warung dan dipepet mobil pikap. Korban lalu diangkut ke atas pikap yang tertutup terpal.

Para terduga pelaku mengenakan sebo atau penutup muka. Akan tetapi, korban sempat menarik sebo dari satu terduga pelaku dan mengenali wajahnya.

Para predator seksual anak itu kemudian mengancam akan membunuh korban apabila mengadu kepada orang tuanya. Selain pencabulan, para pelaku juga menganiaya korban dengan menyundut rokok di kakinya. Setelah itu, korban diturunkan dari pikap.

Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya sehari setelah peristiwa. Saat itu, ibu korban melihat anaknya murung dan kesakitan ketika berjalan.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting mengatakan perkara ini tengah diusut petugas. “Masih proses penyelidikan,” kata dia.

Kliping media sumber Tirto

LBH MEDANKECAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAKDAN MENDESAK POLRESTABES MEDAN SEGERA TANGKAP PREDATOR ANAK

Press Release

Nomor : 207/LBH/RP/IX/2021

“ LBH MEDANKECAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAKDAN MENDESAK POLRESTABES MEDAN SEGERA TANGKAP PREDATOR ANAK”

 

LBH Medan, 04 September 2021, Kota Medan mendapatkan Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Penghargaan membanggakan itu diberikan karena Pemko Medan dinilai sangat berkomiten dan peduli dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak. 

Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. beberapa hari yang lalu terjadi peristiwa yang sangat memilukanyang menimpaseorang bocah laki-laki berumur 10 tahun berinisial RAPyang diduga telah menjadi korban Pencabulan yang dilakukan oleh10 orang pria bertopengdi kawasan Medan Amplas, Kota Medan,

Diketahui Pencabualan tersebut terjadi pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 lalu,saat itu RAP hendak pergi kewarung membeli sesuatu sekitar pukul 14.00 Wib, namun tiba-tiba di tengah jalan RAP dijegat dan ditarik paksa untuk masuk kedalam mobil Pick-up yang di tutupioleh terpal. Adapun para pelaku diduga berjumlah 10 orang dengan menggunakan penutup wajah/topeng secara bergantian melakukan perbuatan Sodomi terhadap RAP dan merekam aksi biadab mereka,tak hanya itu, dalam melancarkan aksi bejat tersebut para pelaku mengancam bocah malang itu dengan pisau dan membakar kaki sebelah kirinya dengan api rokok, RAP sempat dengan paksa menarik topeng dan mengenali salah seorang pelaku. Usai melampiaskan nafsunya, para pelakumengancam RAP untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun dan jika melaporkan hal tersebut maka RAP akan dibunuh. Kemudian para pelaku membawa RAP ke tempat semula dan dengan kasar menendangnya untuk turun dari mobil Pick-up. 

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa keluarga RAP telah membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: STTLP/N/1675/YAN/,2.5/ K/VIII/2021/SPKT Restabes Medan, terhadap Peristiwa tersebut LBH Medan sebagai LembagaBantuan Hukum  yang Konsern terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Khusunya terhadap Perempuan dan Anak mengecam keras perbuatan Predator Seksual Anak tersebut dan mendesakKapolrestabes Medan untuk segera menangkap Predator Seksual Anak,oleh karena sejak 2016 pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menetapkan jika kekerasan seksual terhadap anak merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes untuk segera mengungkapnya.

LBH Medan menilai tindak pidana pencabulan tersebut telah memberikan dampakpsikologis  yang sangat buruk/trauma berat hingga berdampak terhadap tumbuh kembang RAP dan berbahaya terhadap anak-anakKota Medan saat ini. Oleh sebab itu sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian ResorKota BesarMedan untuk segera melakukan penangkapan dikarenakan sampai sekarang para Predator Sekual Anak tersebut masih berkeliaranbebas danapabila tidak segara ditangkapdikhawatirkanmemberi keresahan di masyarakat khususnya para ibu di kota Medandan diduga tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban-korbananak lainnya.

Bahwa sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga para Predator Seksual Anak telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang disebutkan “bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun”.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pada Pasal 76C dinyatakan “bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan kekerasan terhadap Anak”.

 

Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

 

Hormat Kami

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (082163736197)

KHAIRIYAH RAMADHANI, SH (Divisi Permpuan & Anak/0823 6186 3626)

 

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

LBH MEDAN MINTA PROPAM POLRESTABES MEDAN TINDAK TEGAS EKS. KANIT RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR, TERKAIT DUGAAN TIDAK DITANGKAP& DITAHANYA DPO

Press Release

Nomor :179/LBH/RP/VII/2021

“LBH MEDAN MINTA PROPAM POLRESTABES MEDAN TINDAK TEGAS EKS. KANIT RESKRIM POLSEK MEDAN TIMUR, TERKAIT DUGAAN TIDAK DITANGKAP& DITAHANYA DPO”

LBH Medan Rabu, 28 Juli 2021, Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik/Disiplin a.n Rahmad Januardi yang merupakan korban dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bantuan posko kebakaran di Propam Polda Sumut dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan : STLP/07/III/Propam, tertanggal 19 Maret 2021 memasuki babak baru. Terkait laporan tersebut akan dilakukan sidang disiplin oleh Propam Polrestabes Medan pada hari Kamis Tanggal, 29 Juli 2021 jam 09:00 Wib, di Aula Bhayangkara Lantai II, Jl. Haji Muhammad Said Medan No. 01 Medan. sebagaimana berdasarkan surat Panggilan Nomor: Sp.Gil/10/VII/HUK.12.10/2021/SI Propam, tertanggal 26 Juli 2021 terhadap saksi Pelapor.

 

Laporan tersebut berawal dari dugaan tidak ditangkapnya DPO a.n Iskandar Zulkarnaen Harahap (IZH) dan Tersangka lainya a.n Baun Soripada Siregar (BSS) dan Bambang Ismaya (BI) dan berlarut-larutnya (undue delay) laporan Polisi Rahmad Januardi terkait dugaan Penipuan/Penggelapan dan Penadahan Bahan bantuan Posko Kebakaran yang terjadi dijalan sentosa lama, sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: 1113/XI/2019/Restabes Medan/ Sek. Medan Timur, tertanggal 30 November 2019 di Polsek Medan Timur.

 

LBH Medan mendukung dan mendorong sidang disiplin yang akan dilakukan Propam Polrestabes Medan seraya meminta tindakan tegas tehadap terduga Pelanggar Displin/Kode Etik yaitu eks Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu. ALP. T, SH. Terkait laporan Propam tersebut LBH Medan menilai jika laporan yang telah memakan waktu yang sangat lama atau berlarut-larut (undue delay) yaitu 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan diduga tidak sesuai Prosedur serta tidak Profesional, oleh karenanya patut secara hukum diberikan tindakan tegas terhadap terduga pelanggar disiplin.

 

Perlu diketahui terkait laporan Rahmad Januardi atas dugaan tindak pidana Penipuan/Penggelapan bahan bantuan posko kebakaran di Polsek Medan Timur telah dilimpakan ke Kejaksaan Negeri medan dan menunggu laporan tersebut lengkap (P-21). LBH Medan menilai dengan adanya sidang disiplin tersebut dapat menjadi peringatan keras terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisan untuk wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural sebagaimana Kode Etik Kepolisan serta mejalankan dengan baik dan benar program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan). Guna memberikan Keadilan dan Kepastian hukum kepada masyarakat terkusus terhadap Pelapor.

 

LBH Medan menduga perbuatan terduga pelanggar disiplin dan Polsek Medan Timur tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, kemudian ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” serta “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum dan kemudian berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi”,  UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM.)

 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

101 Hari Hasil Ekshumasi (Bedah Mayat), Namun Tidak Mengungkap Penyebab Kematian Alm. Joko Dedi Kurniawan

Press Release

Nomor : 154/LBH/RP/VI/2021

 “101 Hari Hasil Ekshumasi (Bedah Mayat), Namun Tidak Mengungkap Penyebab Kematian Alm. Joko Dedi Kurniawan”

 

LBH Medan, Selasa 22 Juni 2021. Senin, 21 Juni 2021, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melaksanakan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor:1924/X/2020/Sumut/SPKT I tertanggal 2 Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang merupakan tahanan Polsek Sunggal. Sebagaimana berdasarkan Surat Nomor: B/5325/VI/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 18 Juni 2021, LBH Medan, Sunarseh ( istri alm. Joko Dedi Kurniawan) dan Pihak Polsek Sunggal turut hadir dalam undang gelar yang dilaksanakan diruangan Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara.

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Polda Sumut AKBP Dr. Didik Miroharjo, SH.,M.Hum tersebut terkait penyampaian tindakan Penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Poldasu dalam hal ini Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum yang menangani perkara a quo serta penyampaian hasil Ekshumasi (Bedah Mayat) alm. Joko Dedi Kurniawan yang telah 101 hari baru diberitahukan. Penyidik telah melakuan pemeriksan terhadap Pelapor, Saksi-Saksi dari Pelapor, Saksi-saksi yang bersama alm. Joko Dedi Kurniawan didalam tahanan dan penyidik Polsek Sunggal, serta Penyidik juga telah menerima bukti-bukti surat yang diajukan Sunarseh.

Hasil Ekshumasi yang awalnya dibacakan tim penyidik diambil alih oleh Pimpinan gelar dan dibacakan langsung dimana hasil tersebut menyampaikan beberapa hal yaitu pada bagian luar kepala, leher, pelipis mata, pipi, bibir, mulut, dada alat gerakan tangan tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan dan bagian dalam yaitu, lambung ginjal dan otak besar,otak kecil ada ke abu-abuan namun tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan. Dan dari pembacaan hasil tersebut kesimpulanya tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan karena proses pembusukan.

Setelah pembacaan hasil tersebut LBH Medan selaku kuasa Sunarseh diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapanya dan  dugaan kejanggalan-kejanggalan atas pemaparan yang telah disampaikan penyidik dan pembacaan hasil Ekshumasi, LBH Medan didalam gelar perkara tersebut menyapaikan hal-hal sebagai berikut diantarnya LBH Medan kecewa karena gelar perkara tersebut dilaksanakan di ruang kantor Kabag Wassidik, yang mana seharusnya dilaksanakan di Aula Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, akibatnya Sunarseh tidak bisa melihat langsung jalanya gelar padahal telah diundang. kemudian LBH Medan menyapaikan jika sangat kecewa karena penyampaian hasil Ekshumasi tersebut telah 101 hari sejak dilakukanya Ekshumsi pada tanggal 10 Maret 2021, dimana perlu dijelaskan jika sebelumnya LBH Medan telah berulang kali meminta kepada penyidik untuk membaca hasil dan meminta foto copy hasil tersebut namun tidak dibolehkan dan diberikan, padahal sebagaimana UU Praktik Kedokteran Nomor: 29 Tahun 2004 jo Pemenkes No: 269/2008 pada pasal 12 ayat 1 nya menyatakan isi rekam medis hak dari Isri alm. Joko Dedi Kurniawan /kuasanya.

Terungkap disaat gelar penyidik perkara a quo belum melakukan pemeriksaan CCTV polsek Sunggal, LBH Menilai jika hasil CCTV tersebut sangat penting untuk mengukap adanya dugaan penyiksaan tersebut. LBH menduga pihak Polda Sumut tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan a quo seharusnya itu dilakukan diawal Penyelidikan. Oleh karena itu hal ini dapat menimbulkan perspektif negatif bagi masyarakat, khususnya Sunarseh. untuk dapat mengungkap  perkara a quo LBH Medan akan menghadirkan 2 orang saksi yang melihat dan mengetahui dan meminta CCTV di Polsek Sunggal diperikasa. serta menyampaikan harapan keluarga untuk mengungkap permasalahan ini sampai tuntas secara berkeadialan demi tegaknya hukum. karena setelah dibacakan hasil Ekshumasi tersebut  diduga tetap tidak dapat membuat terang peyebab kematian alm. Joko Dedi Kurniawan yang  sebelumya selama ini dikatakan matinya karena sakit. 

LBH Medan menduga tindak pidana penyiksanaa tersebut sudah melanggar Pasal 28 (A), Pasal 28 (i) UUD 1945, Pasal 4 UU 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, Pasal 351 (3) KUHAP, UU No. 05 tahun 1998 tentangPengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dan UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.

Demikian rilis pers ini disampaikan. Kami ucapkan terimakasih 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

 

SIDANGPRAPID DUGAAN DPO TIDAK DITANGKAP DAN DITAHAN, LBH MEDAN AJUKAN BUKTI SURAT DAN SAKSI

Pers Release

Nomor :148/LBH/RP/VI/2021

SIDANGPRAPID DUGAAN DPO TIDAK DITANGKAP DAN DITAHAN, LBH MEDAN AJUKAN BUKTI SURAT DAN SAKSI ”

 

LBH Medan Jum’at, 18 Juni 2021, Sidang lanjutan Praperadilan Nomor: 28/Pid.Pra/2021/PN.MDN terhadap Polrestabes dan jajaranya terkhusus Polsek Medan Timur telah memasuki agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon Praperadilan,dimana hari ini pukul 10:00Wib di Pengadilan Negeri Medan tepatnya di ruang Cakra 4. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal a.n Mian Munte, SH.,MH dan dibantu Panitera Pengganti a.n Potalfin Siregar, SH.,MH.

 

LBH Medan dalam hal ini mengajukan 10 (sepuluh) bukti surat yang satu diantarnya yaitu surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/135/XII/2020/RESKRIM tertanggal 02 Desember 2020 a.n IZH (Iskandar Zulkarnaen Harahap)yang diterbitkan dan ditandatangni langsung oleh Termohon IV dalam hal ini Kapolsek Medan Timur. Tidak hanya bukti surat saja, LBH Medan juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi a.n Muliyadi (M) dan Zainal Koto (ZK) yang melihat dan mengetahui langsung jika saat ini DPO tersebut bebas berkeliaran disekitar Jl. Sentosa lama, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan

 

Dengan telah selesainya sidang agenda pembuktian tersebut Hakim menunda persidangan hingga Senin, 21 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari para pihak. LBH Medan menilai tidak ditangkap dan ditahanya DPO dan Tersangka lainya tersebut telah melukai rasa Keadilan terkhusus pada Pemohon Praperadilan a.n Rahmad Januardi (RJ), dimana seharusnya Termohon IV mejalankan tugasnya secara Profesional, Proporsional dan Prosedur dengan melakukan Penangkapan terhadap DPO dan Tersangka Lainya.

 

LBH Medan berharap Hakim Praperadilan dalam perkara a quodapat mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan dalam hal ini memerintahkan kepada Termohon IV dan V untuk melakukan Penangkapan dan Penahanan dikarenakan tidak adanya aturan hukum yang berlaku di negara ini yang membenarkan DPO tidak ditangkap dan Ditahan. Hal tersebut demi terciptanya penegakan hukum yang baik dan benar serta berkeadilan. Dan dengan adanya putusan tersebut dapat memberikan edukasi kepada aparat penegak hukum untuk kedepanya hal tersebut tidak terulang kembali.

 

LBH Medan menduga perbuatan pihak Polsek Medan Timur tersebut telah melanggarUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan ”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Pasal 27 Ayat (1) menyatakan”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28 D Ayat (1) menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pasal 5 UU 39 Tahun 1999,Pasal 17 dan 21KUHP, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM.)

 

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)

MARTINU JAYA HALAWA, SH (0813 6216 7602)

 

Dugaan Kriminalisasi Terdakwa Ahmad Sofian Semakin Kuat, Saksi-Saksi Bantah BAP di Kepolisian

MEDAN | kliksumut.com – Sidang Ahmad Sofian yang diduga korban Kriminalisasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 363 KUHPidana telah menemukan titik terang. Pada tanggal 24 Mei 2021 sidang lanjutkan perkara a quo dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Cabang labuhan Deli dengan agenda sidang keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa membuat dugaan Kriminalisasi terhadap Ahmad Sofian semakin kuat dan jelas.

Dalam hal ini, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra, SH.,MH mengungkapkan dalam rilisnya (26/5/2021) di terima kliksumut.com bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam agenda tersebut menghadirkan saksi yang diduga korban/perwakilan PT.P yang diberi kuasa a.n Muhammad Sofian Lubis (MSL) dan Sobirin (S) yang dalam hal ini juga merupakan Terdakwa kasus yang sama dengan Ahmad Sofian namun berkas terpisah. berdasarkan fakta persidangan saat pemeriksaan MSL tidak mengetahui dan melihat secara langsung/fakta dilapangan atas dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Ahmad Sofian dan Sobirin. dimana MSL dalam keteranganya mengetahui dari orang lain jika ada seseorang (Sobirin) yang diamankan masyarakat bersama pihak kepolisian diarea tower yang diduga/diketahui milik PT. P.

“Keterangan MSL diduga sangat kontradiktif dengan keterangannya pada BAP yang dibuat saat pemeriksaaan di Kepolisian Sektor Percut Sei tuan pada tanggal 08 Januari 2021 pukul 17 25, dimana MLS menerangkan dalam BAP jika ia mengetahui terjadinya tindak pidana tersebut dan kerugian yang dialami PT.P, namun saat di persidangan MSL menyatakan tidak mengetahui secara langsung melainkan diberitahu oleh orang lain dan dari hasil perkembangan yang dilakukan Kepolisian serta mengenai kerugian yang diduga dialami PT.P, MSL menyatakan hal tersebut diketahuinya dari PT.P. Perlu diketahui jika MSL sebelumnya telah 2 (dua) kali dipanggil kepersidangan untuk memberikan keterangan namun tidak bisa hadir tanpa alasan yang jelas dan saat pemeriksaan MSL tersebut merupakan panggilan ke 3 (tiga)/terakhir,” jelas Irvan.

Bahkan Irvan juga menambahkan bahwa pasca pemerikasan MSL, JPU memeriksa saksi Sobirin (S) yang diketahui juga Terdakwa namun berkas terpisah atau orang yang memanjat tower PT.P pada tanggal 08 Januari 2021, sekitar pukul 05:00 Wib subuh, dalam keteranganya (S) membantah BAP sebelumnya yang telah dibuat saat di Kepolisian Percut Sei Tuan, dimana dalam BAP tersebut jika S menyatakan Ahmad sofiyan lah yang menyuruhnya melakukan pencurian tersebut dengan dibantu rekanya atas nama Gunawan (G), S menjelaskan awal Ahmad Sofian menawarkan kerja melalui Facebook dan singkat cerita mereka berjumpa yang saat itu S mengatakan jika ia mengenal Ahmad Sofian dan Ahmad Sofian mengenalkan G kepada S dan akhirnya Ahmad Sofian mengajak S ke tower PT. P yang terletak di jalan, Batu Sihombing Kel. Tembung, Kec. Medan Tembung guna melakukan pencurian kabel grownding.

“Bahwa saat diperiksa di persidangan S membantah dengan tegas BAP nya tersebut dengan sebelumnya memberikan keterangan di atas sumpah dan mengatakan jika dia tidak mengenal Ahmad Sofian dan G, tidak ada melalukan percakapan di Facebook serta bertemu untuk melakukan pencurian, tidak ada membawa Tang dan Tespen. ia beralasan jika sebelumnya menyebut nama Ahmad Sofian ketika ada yang membisikannnya saat dirumah saksi yang saat kejadian tersebut S diketahui jatuh dari tower tersebut sehingga tidak sadarkan diri dan akhirnya pagi hari S diamankan oleh masyarakat dan pihak kepolisian dan Terdakwa S juga membenarkan adanya intimidasi yang diduga dilakukan kepolisian dan JPU terhadapnya,” beber Irvan lagi.

Dalam hal ini juga Irvan menjelaskan bahwa LBH Medan selaku Penasehat Hukum Ahmad Sofian dalam persidangan menghadirkan saksi fakta yang melihat langsung kejadian tersebut yaitu Muhammad Rahmad Nasution (MRN) yang menjelaskan saat dirinya baru pulang berjaga malam, saksi MRN melihat Terdakwa S seorang diri memanjat tower tersebut dan bertanya “Lembur ya bang? dan saat itu tidak ada orang lain selain S di area Tower dan sekitarnya”. Kemudian Terdakwa S menjawab “Iya bang”.

“Karena mengira Terdakwa S adalah teknisi, saksi MRN pun beranjak pergi ke dalam rumah. dan kemudian besok paginya sekitar jam 09: 00 Wib pagi MRN dibangunkan karena ada keributan dan ternyata saat itu MRN melihat dan membawa S untuk diamankan ke mobil milik kepolisian karena takut S dipukul warga. dan keterangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa S dalam persidangan,” tambah Irvan.

Dijelaskan Irvan lagi di dalam rilisnya bahwa dalam persidangan tersebut JPU juga menghadirkan Saksi Verbalisan yang diketahui bernama Briptu R, yang menurut LBH Medan saat memberikan keterangan sebagai saksi diduga banyak memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta mulai dari keteranganya yang mengatakan memeriksa Ahmad Sofian sebagai saksi pada tanggal 10 Januari 2021, padahal faktanya SPDP yang dikeluarkan Pihak kepolisian tanggal 8 Januari 2021 Ahmad sofian telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan barang-barang Ahmad Sofian diduga disita tanpa adanya Penetapan/izin Pengadilan. oleh karena itu LBH Medan menilai dari keseluruhan sidang tersebut diduga kuat telah terjadi Kriminalisasi terhadap Ahmad Sofian.

“LBH Medan mendugaan kriminalisasi terhadap Terdakwa Ahmad Sofian tersebut telah melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (1) KUHP, Pasal 3 ayat (2) & (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 5 & 6 Deklarasi Universal HAM, dan asas tiada hukuman pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). LBH Medan berharap agar JPU dalam perkara ini bersifat objektif serta berharap agar Majelis Hakim bisa menjadi benteng terakhir Penegakan hukum dan Keadilan yang melakukan penilaian secara objektif pula dalam melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga memberikan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan hukum kepada masyarakat khususnya terhadap Ahmad Sofian,” sebut Irvan. (red)