Tuntutan Oditur & Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Diduga Penuh Kejanggalan & Tidak Memberikan Keadilan

Press Release
Nomor : 271/LBH/RP/VIII/2023

Medan, 21 Medan 2023, Masih segar ingatan masyarakat khususnya kota medan atas penggerudukan polrestabes medan yang diduga dilakukan Mayor Dedy Hasibuan dan Puluhan anggota TNI AD lainya, sehingga dinilai mencoreng institusi TNI dimata masyarakat.

Kali ini kembali lagi masyarkat a.n Sabar Pasaribu (Korban) dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e (Terdakwa) merasakan ketidakadilan dan kekecewaan terhadap oknum TNI dalam hal ini Oditur dan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan atas tuntutan dan putusan yang diduga penuh kejanggalan terhadap terdakwa.

Dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang awalnya ditangani oleh Pomdam I/BB dengan Laporan Polisi Militer Nomor : LP-02/A-02/III/2022/Idik dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi I Medan dan disidangkan di pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Sedari awal kejanggalan tersebut telah dirasakan korban ketika tidak ditahannya/ditangguhkanya Terdakwa oleh Pomdam I/BB dan Oditur Militer dan ketika terdakwa mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) majelis hakim menunda melanjutkan sidang pidananya melalui putusan sela, padahal LP tersebut telah jauh adanya sebelum gugatan terdakwa, yang diduga akal-akalan Terdakwa untuk menunda tersebut.

Padahal dugaan tindak pidana penipuan tersebut memenuhi unsur dapat dilakukan penahanan ditambah lagi dilakukan oleh purn parajurit dengan pangkat mayor yang mengetahui aturan hukum, Namun hal tersebut tidak dilakukan dan menimbukan pertanyaan besar korban apakah adanya keberpihakan terhadap terdakwa.

Sidang pertama dilaksanakan 5 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan Dakwaan dengan perkara Nomor : 11-K/PMT-I/AD/IV/2023. Adapun Oditur yang menangani perkara a quo ialah Kolonel EKS dan nama Majelis Hakim yang menyidangkan perkara adalah Hakim Ketua : Kolonel TAB, Hakim Anggota 1 : Kolonel M dan Hakim Anggota 2 : Kolonel FNA.

Pada tanggal 24 Juli 2023, Oditur Militer menyampaikan Tuntutannya dimuka persidangan. Atas dugaan tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban Sabar Pasaribu dengan kerugian sebesar Rp. 270.000.000.- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta), Oditur Militer Tinggi I Medan menuntut Terdakwa 6 (enam) bulan penjara. Terkait tuntutan tersebut, LBH Medan menilai sangat janggal dan jauh dari rasa Keadilan.

LBH Medan menduga Oditur Militer Tinggi I Medan berpihak kepada Terdakwa, dikarenakan Oditur matra yang sama dengan Terdakwa yaitu sama-sama dari TNI AD. Sehingga hal tersebut sangat rentan mengalami keberpihakan dan tidak objektif. Mirisnya tuntutan tersebut hanya 6 bulan Penjara, hal ini jelas tidak masuk akal sehat, padahal pelakunya adalah eks prajurit yang tahu akan hukum. Maka sudah seyogyianya lebih berat tuntutanya dari masyarakat sipil biasa.

LBH Medan menduga Oditur Militer telah mempermainkan hukum dengan menunut sangat ringan terdakwa. Parahnya tidak hanya Oditur Militer, Pengadilan Militer Tinggi I Medan sebagai tempat pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan pada tanggal 11 Agustus 2023, menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan hukuman “pidana penjara 10 (sepuluh) bulan”.

Hal tersebut jelas telah melukai keadilan terhadap masyarakat khususnya pada korban. LBH Medan menilai putusan Majelis Hakim tersebut telah menggambarkan ketidakadilan yang nyata. Alih- alih menjatuhkan hukuman yang berat, malah menjatuhkan hukuman yg sebaliknya.

Perlu diketahui kejanggalan demi kejanggan semakin terlihat ketika putusan dibacakan dalam amar putusanya hakim tidak memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. Pasca pembacan putusan hal tersebut diamini oleh Oditur yang sampai dengan saat ini juga tidak melakukan penahanan/ mengeksekusi putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Padahal sangat jelas, tugas/kewenangan dari Oditur menurut Pasal 254 Ayat (1) dan (2) KUHPM dan dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-X/2012.

Dalam putusan mahkamah konsitusi tersebut harus dipahami bahwa suatu putusan pengadilan haruslah dianggap benar dan sah menurut hukum dan oleh karenanya mengikat secara hukum terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain yang menyatakan pembatalan putusan tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi I Medan, patut secara hukum Oditur harus menjalankan/mengeksekusi putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan menahan Terdakwa demi terciptanya keadilan dan kepastian hukumt terhadap korban.

Memang benar bahwa dalam suatu amar putusan pidana tetap perlu ada suatu pernyataan bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan materi amar putusan lainnya yang telah menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana, namun ada atau tidak adanya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materiil yang telah dinyatakan oleh hakim dalam amar putusannya. Oleh karena itu, tidak ada alasan Oditur untuk tidak melakukan penahanan/mengeksekusi putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Dengan tidak dilakukannya penahanan/ mengeksekusi putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, maka LBH Medan menilai Oditur Militer Tinggi I Medan diduga telah melangar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 254 Ayat (1) dan (2) KUHPM, Pasal 256 Ayat (1) KUHPM dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-X/2012.

Demikin Press Release yang kami sampaikan, atas kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.

Contak person :
1. Irvan Saputra, S.H, M.H (082153736197)
2. Marselinus Duha, S.H (085359901921)

Komentar Facebook