RILIS PERS LBH MEDAN Nomor : 288/LBH/RP/X/2022 “Pemutusan Akses Jalan Secara Sepihak, PT Socfindo Melanggar Hak Masyarakat?”
(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 14 Oktober 2022). PT Socfindo kembali melakukan pemutusan akses jalan secara sepihak dan tanpa melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar tempat perusahaan ini beroperasi. Setelah sebelumnya melakukan pemutusan jalan alternatif di Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan, kini PT Socfindo kembali melakukan pemutusan akses jalan masyarakat di Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dilansir dari website Inisumut.com, pemutusan yang terjadi pada Kamis, 13 Oktober 2022 ini dilakukan oleh perusahaan dengan alasan karena sering kehilangan buah sawit yang dilakukan melalui akses jalan tersebut. Staf Legal PT Socfindo Indonesia, Jonni Sitanggang mengatakan banyak aksi pencurian tandan kelapa sawit membuat jumlah produksi PT Socfindo menurun. PT Socfindo memutus jalan warga dengan menggali lubang sedalam dua meter.
Penggalian lubang sudah dilakukan PT Socfindo di beberapa lokasi di areal HGU. Dengan adanya pemutusan akses jalan ini, warga akhirnya tidak bisa melintas sehingga mereka harus pergi memutar arah untuk menuju ke desa lainnya dan perjalanan yang ditempuh kini lebih jauh. Pemutusan ini menuai protes warga yang mengeluhkan karena jalan yag diputus merupakan jalan alternatif yang sudah puluhan tahun menjadi penghubung antara Desa Sei Rejo dengan Desa Sei Rampah tersebut sudah puluhan tahun dilalui warga sebagai jalur alternatif untuk memangkas jarak perjalanan.
Selain itu jalan yang diputus tersebut seyogyanya merupakan zona aman dan mempermudah perjalanan karena tidak melalui Jalan Lintas Sumatera yang banyak dilalui kendaraan roda empat ke atas sehingga sering dijadikan akses khususnya oleh anak sekolah menuju SMA Negeri Sei Rampah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai jika tindakan perusahaan merupakan tindakan sewenang-wenang dan menciderai hukum serta keadilan. Dalam Bagian 1 Pasal 1 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 mengatakan bahwa hak pemanfaatan terhadap lingkungan alam tidak boleh menciderai hak orang lain.
Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih sering dikenal dengan UUPA juga mengatur bahwa semua hak atas tanah berfungsi sosial. Sehingga untuk mewujudkan fungsi sosialnya, penggunaan tanah tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan pribadi pemilik hak namun juga mempertimbangkan kepentingan sosial masyarakat dan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 28 Huruf b menyatakan dengan tegas bahwa Pemegang hak guna usaha dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air. Sejalan dengan hal itu Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, perseroan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.
Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan pemutusan akses jalan yang dilakukan oleh PT Socfindo telah mengakibatkan terganggunya mobilitas warga dan terdampak pada kegiatan sosial dan perekonomian warga yang harus menempuh perjalanan yang lebih jauh. Sehingga pihak PT Socfindo seharusnya membuka kembali akses jalan dan mengambalikan fungsi sosial atas lahan yang ditutup.
Demikian rilis ini diperbuat, kami ucapkan terima kasih..
CP :
Maswan Tambak : 0895 1781 5588 (wa)
Sumber foto berita : https://waspada.co.id/wp-content/uploads/2022/10/Socfindo-Desa-Firdaus.jpg