Pos

Kapolrestabes Medan Harus Segera Tangkap ‘JPS’ (Pelaku Cabul Anak Kandungnya)

LBH Medan Meminta Kapolrestabes Medan Harus Segera Tangkap ‘JPS’ Pelaku Cabul Anak Kandungnya RE (14) Tahun.

LBH Medan, Press Release – LBH Medan Meminta Kapolrestabes Medan Harus Segera Tangkap ‘JPS’ Pelaku Cabul Anak Kandungnya RE (14) Tahun.

17 Desember 2021. Pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa RE (14) Tahun. Mirisnya tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dilakukan oleh ayah kandungnya Jonson Princes Siagian(JPS).

RE, yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban kebiadaban JPS pada bulan September Tahun 2020. perbuatan cabul tersebut dilakuan saat RE berada dirumahnya ketika sedang bermain Handphone pada siang hari, tiba-tiba JPS yang diketahui sebagai penjualan ikan pulang kerumah dan memaksa RE dengan cara menarik tanganya, kemudian membawa RE ke kamar mandi dan saat dikamar mandi perbuatan biadab tersebut dilakukan.

Pasca perbuatan cabul tersebut mengakibatkan RE tarauma berat dan tidak lagi mau pulang kerumah karena takut akan perbuatan JPS. Ironisnya November 2021, JSP kembali mencoba untuk mencabuli RE, namun perbutan bejat itu tidak berhasil karena saat itu ada orang lain yang mengetahui serta juga ketahuan oleh MM (ibu kandung) RE.

Diketahuinya perbuatan JPS, MM sangat kecewa dan tidak bisa membayangkan teganya JPS melakuan perbuatan bejatnya kepada RE. atas perbuatan tersebut MM dan RE melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/2615/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, dengan maksud agar JPS mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Mei 2016, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan jika perbuatan Cabul adalah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Oleh karena itu penangananya harus luar biasa dan menitikberatkan hukuman yang berat kepada pelaku. Maka dari itu Kapolrestabes Medan harus segera melakukan penangkapan tehadap JPS yang saat ini masih berkeliaran.

LBH Medan selaku Kuasa Hukum RE, yang konsern terhadap penegakan hukum serta Perlindungan Hak Asasi Manusia Khusunya terhadap Perempuan dan Anak secara tegas meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap JPS dan meminta Kepala Dinas Perempuan dan Anak Sumatera Utara untuk membantu memulihkan Psikologis RE dan memperhatikan kebutuhannya.LBH Medan menilai pencabulan tersebut telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap tumbuh kembang RE dan sangat berbahaya terhadap anak-anak lain jika JPS masih berkeliaran. Karena tidak menutup kemungkinan JPS melakukan perbuatan yang sama.

Bahwa sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga JPS telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang disebutkan “bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun”. Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

 

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)
KHAIRIYAH RAMADHANI, S.H (0823 6186 3626)

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

 

Baca juga => https://medan.tribunnews.com/2021/12/17/penjual-tuak-di-medan-rudapaksa-anak-kandungnya-aksi-ketiga-ketahuan-istrinya

LBH MEDANKECAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAKDAN MENDESAK POLRESTABES MEDAN SEGERA TANGKAP PREDATOR ANAK

Press Release

Nomor : 207/LBH/RP/IX/2021

“ LBH MEDANKECAM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAKDAN MENDESAK POLRESTABES MEDAN SEGERA TANGKAP PREDATOR ANAK”

 

LBH Medan, 04 September 2021, Kota Medan mendapatkan Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Penghargaan membanggakan itu diberikan karena Pemko Medan dinilai sangat berkomiten dan peduli dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak. 

Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. beberapa hari yang lalu terjadi peristiwa yang sangat memilukanyang menimpaseorang bocah laki-laki berumur 10 tahun berinisial RAPyang diduga telah menjadi korban Pencabulan yang dilakukan oleh10 orang pria bertopengdi kawasan Medan Amplas, Kota Medan,

Diketahui Pencabualan tersebut terjadi pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 lalu,saat itu RAP hendak pergi kewarung membeli sesuatu sekitar pukul 14.00 Wib, namun tiba-tiba di tengah jalan RAP dijegat dan ditarik paksa untuk masuk kedalam mobil Pick-up yang di tutupioleh terpal. Adapun para pelaku diduga berjumlah 10 orang dengan menggunakan penutup wajah/topeng secara bergantian melakukan perbuatan Sodomi terhadap RAP dan merekam aksi biadab mereka,tak hanya itu, dalam melancarkan aksi bejat tersebut para pelaku mengancam bocah malang itu dengan pisau dan membakar kaki sebelah kirinya dengan api rokok, RAP sempat dengan paksa menarik topeng dan mengenali salah seorang pelaku. Usai melampiaskan nafsunya, para pelakumengancam RAP untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun dan jika melaporkan hal tersebut maka RAP akan dibunuh. Kemudian para pelaku membawa RAP ke tempat semula dan dengan kasar menendangnya untuk turun dari mobil Pick-up. 

Berdasarkan informasi yang diterima bahwa keluarga RAP telah membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: STTLP/N/1675/YAN/,2.5/ K/VIII/2021/SPKT Restabes Medan, terhadap Peristiwa tersebut LBH Medan sebagai LembagaBantuan Hukum  yang Konsern terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Khusunya terhadap Perempuan dan Anak mengecam keras perbuatan Predator Seksual Anak tersebut dan mendesakKapolrestabes Medan untuk segera menangkap Predator Seksual Anak,oleh karena sejak 2016 pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menetapkan jika kekerasan seksual terhadap anak merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes untuk segera mengungkapnya.

LBH Medan menilai tindak pidana pencabulan tersebut telah memberikan dampakpsikologis  yang sangat buruk/trauma berat hingga berdampak terhadap tumbuh kembang RAP dan berbahaya terhadap anak-anakKota Medan saat ini. Oleh sebab itu sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian ResorKota BesarMedan untuk segera melakukan penangkapan dikarenakan sampai sekarang para Predator Sekual Anak tersebut masih berkeliaranbebas danapabila tidak segara ditangkapdikhawatirkanmemberi keresahan di masyarakat khususnya para ibu di kota Medandan diduga tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban-korbananak lainnya.

Bahwa sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga para Predator Seksual Anak telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang disebutkan “bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun”.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pada Pasal 76C dinyatakan “bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan kekerasan terhadap Anak”.

 

Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

 

Hormat Kami

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, SH., MH (082163736197)

KHAIRIYAH RAMADHANI, SH (Divisi Permpuan & Anak/0823 6186 3626)

 

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

LBH Medan Hadirkan Saksi-saksi dugaan Perusakan, Perampasan Barang -Barang dan Pengancaman yang diduga dilakukan Oknum-oknum TNI AD cq Kodam I/BB ke Puspom Mabes TNI

Pers Release

Nomor :23/ LBH/RP/I/2021

“LBH Medan Hadirkan Saksi-saksi dugaan Perusakan, Perampasan Barang -Barang dan Pengancaman yang diduga dilakukan Oknum-oknum TNI AD cq Kodam I/BB ke Puspom Mabes TNI”

LBH MEDAN, Selasa, 26 Januari 2021, terjadi dugaan tindak pidana perusakan, perampasan barang-barang dan pengancaman (Pasal 170, 362 dan 368 KUHP) di warung Tos (ayam penyet dll) milik Kartono di Jl. Soekarno-Hatta, Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall (BSM)yang di duga dilakukan oleh oknum-oknum TNI AD cq Kodam I/BByang saat ini sedang di ditangani dan diperiksa oleh Puspom Mabes TNI di Jakarta telah masuk tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

 

LBH Medan dalam hal ini telah menghadirkan saksi-saksi fakta dan juga telah di periksa oleh penyidik Puspom Mabes TNIterkaitdugaan tindak pidana perusakan, perampasan barang-barang dan pengancaman. Oleh karena itu LBH Menilai sudah sepatutnya secarahukum pihak-pihak Terlapor di periksa dan ditetapkan statusnya sebagai Tersangka,dikarena secara atauran hukum yang berlaku baik KUHP maupun KUHAPdugaan tindak pidana tersebut telah terpenuhi unsur-unsurnya. Dimana hal tersebut telah dikuatkan dengan diberikannya bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang medengar, melihatdan mengalami kejadian tersebut sebagai mana telah di atur dalam pasal 1 angka 26 KUHAP.

 

Bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP seseorang dapat ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. olehkarena itu apa yang telah di hadirkan LBH Medan kepada penyidik PuspomMabes TNI baik itu bukti- bukti surat dan saksi- saksi sudah sepatutnya dapat menjadi acuan untuk menetapkan para Terlapor sebagai Tersangka seraya melakukan penangkapan dan penahanan dikarenakan dugaan tidak pidana tersebut diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara(vide Pasal 21 KUHAP).

 

LBH Medan menilai seharusnya TNIsebagai alat negara bidang pertahanan yangdalam hal ini TNI AD cq Kodam I/BB dapat menjalankanperan , fungsi dan tugasnya sebagaimana yang di amanatkandan dituangkan dalam Pasal 5,6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan melaksanakan sikap Delapan Wajib TNI yang diantaranya melindungi keselamatan bangsa dan melakukan penindakan terhadap ancaman,sikap ramah dan santun terhadap rakyat serta tidak sekali-sekali merugikan, menakuti dan menyakiti rakyat.bukan malah sebaliknya yang diduga melakuan pengancaman pada bangsa sendiri dan melakukan tindakan-tindakan diluar hukum yang berlaku..LBH Medan juga menyayangakan danmenduga apa yang selama ini menjadi semboyan TNI ” Bersama Rakyat TNI Kuat, Bersama TNI Rakyat Sejahtera” hanya sekedar untaian kata-kata manis di bibir saja (lip Service).

 

LBH Medan menduga tindakan TNI AD cq Kodam I/BB telah melanggar pasal27ayat (1), 28D ayat (1), 28 G ayat (1), 28 Jayat (1) Undang-undang Dasar11945 jo UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiadan Pasal 170, 362 dan 368 KUHP. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada  Puspom Mabes TNI untuk segera melakukan pemeriksan terhadap Terlapor seraya menetapkan Tersangka dan melakukan Penangkapan dan Penahanan. Demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya kartono.

 

Contact Person :

Irvan Saputra, SH, MH (082163736197)

Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum (085296075321)

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H