Pos

Dugaan Pemerasan & Penjebakan Kasus yang Diduga Dilakukan Oknum Polda Sumut, Kapolda Harus Segera Ungkap & Tindak Tegas

Rilis Pers
NO : 212/LBH/RP/VI/2023
LBH Medan, 23 Juni 2023, Kamaluddin alis Deca yang merupakan Transpuan pada tanggal 19 Juni 2023 mendapatkan pesan whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal (Tamu)  guna mengajak hubungan Sex. Namun tamu tersebut tidak hanya memesan Deca tetapi meminta satu orang lagi (Threesome) di hotel Saka. Adapun sebelumnya tamu dan deca telah bersepakat mengenai biaya berhubungan yaitu 700 ribu untuk Deca, 700 untuk temannya.
Terkait kesepakatan tersebut Deca meminta DP atas pekerjaanya dan kemudian tamu mentransfer 150 ribu kepada Deca sebagai tanda jadi.
Kemudian Deca menghubungi temannya a.n Puri alis Ryanto via whatsapp dengan mengatakan “ada job ini dek sekarang di Hotel Saka Ringroad”. Pasca kesepakatan itu Deca & Puri bersama-sama berangkat dan tiba di hotel Saka sekitar jam 21.30 Wib.
Sampai ditempat yang telah ditentukan, tamu tersebut mengarahkan mereka untuk naik ke lantai 3 kamar nomor 301. Ketika dikamar hotel tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk telanjang/bugil. Namun mereka hanya menggunakan pakaian dalam saja. Melihat mereka telah mengunakan pakaian, tamu tersebut mengatakan“saya mau bersih-bersih dulu kekamar mandi”.
Tidak lama tamu kekamar mandi, bel kamar hotel bunyi dan kemudian dengan buru-buru dibuka dan terbuka dilakukan penggerebekan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian polda sumut dengan jumlah sekitar 8 orang. Diketahui dengan menggunakan dua unit mobil.
Dalam penggerebekan mereka menyampaikan keberatan kepada yang diduga anggota kepolisian tersebut, alhasil terjadi perdebatan dengan mengatakan nanti jelaskan saja dikantor. kemudian tiba-tiba satu diantara anggota lainya menggeledah Tamu dan ditemukan yang katanya satu paket sabu-sabu. Kemudian anggota itu mengatakan “mau nyabu klen ya. Yaudah ayo-ayo ikut kekantor”. Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil, tetapi terpisah dengan tamu yang sebelumnya memesan deca dan temanya.
Sampai di Polda Sumut Mereka di periksa dan diduga mengatakan kepada Deca “kau perdagangan orang ya. Ngaku kau”. Pasca di Periksa hingga jam 24.00 Wib. Dengan keadaan tangan di borgol menggunakan kabel-T. Mereka dibiarkan di ruangan pemeriksaan. Tidak lama kemudian datang tukang bersih-bersih ruangan atau CS menjumpai mereka mengatakan “sampaikan damai ja kepada ibu itu, baiknya ibu itu, mudah-mudahan mau dia bantu. Sampaikan lah kalian mampunya berapa”.
Karena belum pernah melakukan hal tersebut  merekapun mencoba paginya menyampaikan kepada yang diduga anggota polisi tersebut. “Bu tolong bantu kami damai. Kami punya uang 25 juta”. Mendengarkan hal tersebut“kayak mana bantu kalian, mana bisa 25 juta. Kalau mau 100 Juta”.Mendengar 100 juta, mereka mengatakan “mana ada uang kami bu, inipun uang keluarga”. Karena yang diduga oknum tersebut tidak mau lalu Puri menyampaikan ke Deca aku pinjam 5 juta kk. Kemudian disampaikan kembali 30 ya bu.
Mendengar angka itu, anggota tersebut mengatakan “nah dia (deca) 30, kau bantu berapa (puri). Masak dia aja, kaliankan berdua. Gini ja 50 juta. Itupun kalau pimpinan kami mau. Berdoa-doalah kalian”. Mendengarkan 50 juta mereka belum mengiakan dan kembali menyampaikan permintaan tolong.
Alhasil dikarenakan Deca sudah dalam keadan tidak sehat dan berfikir akan berlarut-larut. Akhirnya menyepakati permintaan 50 juta itu. Terkait uang 50 juta tersebut, anggota meminta di bayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau di transfer. Kemudian anggota tersebut mengatakan Oke transfer aja. Tapi ini no rek orang bank atau kerja di BRI Link, jangan pula kalian permasalahkan nanti, kasihan dianya. Ini pun nantinya menggunakan rek dia diduga a.n sugiyanto biar bisa ditarik. Akhirnya dana tersebut di transferkan.
Pasca hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yg diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut. Seraya mengambil video mereka. Setelah itu sekitar jam 1 siang mereka dibawa keluar dri polda dan akhirnya diturunkan di depan pengadilan Agama Medan.
LBH Medan menduga banyaknya kejanggalan dalam kejadian yang menimpa deca dan puri. diduga tidakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemerasan dan penjebakan. Hal tersebut dapat tergambarkan dari bukti-bukti yang dimiliki mereka. Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan tersebut telah melanggar pasal 1 (3), 28 UUD 1945 Jo pasal 368 KUHP jo UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM.
Demikian rilis pers ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Contact Person :
Irvan Saputra, SH, MH (0821 6373 6197)
Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum (0853 5990 1921)