Pos

Dugaan Bisnis Lahan Yang Korbankan Hak Pendidikan

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-4

Rilis Pers
Nomor : 86/LBH/RP/III/2023

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 21 Maret 2023), Propinsi Sumatera Utara merupakan salah satu propinsi dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia yang tidak kunjung terselesaikan yang sebagaimana juga diakui oleh Gubernur Sumut pada Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden pada Senin, 11 Juli 2022 lalu. Konflik agraria di Sumut juga didominasi antara masyarakat dengan PTPN II yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

Saat ini konflik antara masyarakat dengan PTPN II diduga semakin membesar dengan adanya rencana pembangunan Kota Deli Megapolitan dengan luas lahan sekitar 8000 Ha yang kesemuanya berlokasi di Kabupaten Deli Serdang termasuk pada lokasi penggusuran para pensiunan PTPN-II Bapak Masidi, dkk yang menempati rumah dinas di Jl. Sumarsono-Helvetia. Berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu terdapat 6 (enam) golongan tuntutan tidak diperpanjangnya HGU PTPN-II seluas 5.873 Ha salah satunya adanya tuntutan Para Pensiunan atas lahan dan rumah yang ditempati yang bila difahami tuntutan ini dikarenakan tidak adanya pemberian Santunan Hari Tua dan lainnya setelah pensiun dari pihak PTPN-II.

Namun sepertinya tidak ada keseriusan bagi Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikan konflik agraria antara Para Pensiunan di Helvetia dengan PTPN-II ini oleh sebab ternyata Gubernur Sumut melaksanakan Peletakan Batu Pertama (Ground Breaking) perumahan Kota Deli Megapolitan yang diselenggarakan oleh pihak PTPN-II saat itu. Dan sejauh ini berdasarkan pemberitaan media online terbitan 13 Maret 2023 yang LBH Medan dapatkan “KPK Dalami Peralihan Aset Proyek Citraland Megapolitan Helvetia Medan”.

Beberapa waktu lalu LBH Medan menerima 1 (satu) bundel berkas tertanggal 20 Februari 2023 dengan perihal “Permohonan Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Ex. HGU PTPN II dahulu PTPN IX dan permasalahan perumahan pensiunan karyawan PTPN 2 dahulu PTPN IX, Jalan Kesuma Dusun XV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, secara Yuridis dan manusiawi”. Dan sebagai tindak lanjut surat masyarakat ini LBH Medan telah melakukan peninjauan lapangan dan wawancara kepada para penghuni rumah dinas dan salah satunya kepada Sdri. (istri Saptaji) yang selama ini memanfaatkan rumah dinas untuk membantu program pemerintah dengan menyelenggarakan Pendidikan untuk Anak Usia Dini.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan wawancara serta dihubungkan dengan dokumen yang diterima, diketahui bahwa benar saat ini benar para pensiunan dan keluarga pensiuanan karyawab PTPN-II tengah berkonflik dengan pihak PTPN-II atas lahan dan rumah dinas yang apabila dianalisis terdapat kesamaan pola dengan yang dialami para pensiunan karyawan PTPN-II Bapak Masidi, dkk di Helvetia yang diduga lahan yang diklaim sebagai HGU 152 oleh PTPN-II merupakan sebahagian lahan eks HGU PTPN-II seluas 5.873 Ha yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan.

Selain klaim sebagai HGU Nomor 152, PTPN-II hingga saat ini telah melakukan berbagai macam upaya untuk mengusir para pensiuanan karyawan PTPN-II ini dari lahan tanpa melaksanakan kewajibannya terhadap para pensiunan dan keluarganya penghuni rumah dinas termasuk dengan adanya peringatan hukum dari Satpol PP Kabupaten Deliserdang yang seolah-olah para penghuni telah melakukan pelanggaran Perda dengan melakukan pembangunan rumah tanpa izin, intimidasi dari pihak Okp, menggiring opini yang bertujuan memecah belah dan berpotensi konflik horizontal antara sesama penghuni rumah dinas dan termasuk pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terhadap PAUD yang diselenggarakan oleh penghuni rumah dinas agar pendidikan bagi anak ini dapat ditutup dan dibubarkan.

LBH Medan menilai ada upaya-upaya pelanggaran hak pendidikan bagi anak atas konflik ini dengan permintaan penutupan PAUD Sapta Kurnia dan LBH Medan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang agar tidak terlibat dalam konflik ini dan bertindak hati-hati atas adanya permintaan penutupan PAUD dari PTPN-II yang berpotensi melanggar hak pendidikan anak sebagaimana amanat dari Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

LBH Medan menilai permintaan penutupan PAUD tersebut tidak dapat dilaksanakan karena PAUD telah dinyatakan memenuhi syarat dan verifikasi izin pendirian oleh Dinas Pendidikan, sehingga dapat terselenggara hingga saat ini. Oleh karenanya izin pendirian tersebut telah diakui secara sah dan prosedural berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan 7 Permendikbud No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan permintaan penutupan PAUD oleh PTPN-II atas konflik lahan dan/atau klaim lahan sepihak ini tidak masuk akal dan justru terkesan bentuk perampasan hak pendidikan bagi anak, karena merujuk pada ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa penutupan PAUD hanya dapat dilakukan apabila tidak ada lagi penyelengaraan kegiatan layanan PAUD dan satuan PAUD tidak berdasarkan hasil evaluasi. Dan hingga saat ini PAUD masih terselenggara dengan baik walaupun banyak pihak yang berupaya melakukan penutupan atau intimidasi.

Sebagai upaya penyelesaian konflik agraria seperti ini agar tidak berkelanjutan, LBH Medan meminta bentuk keseriusan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan persoalan lahan di Sumut khususnya terhadap masyarakat yang berkonflik dengan PTPN-II dengan membuka informasi daftar nominatif dan dokumen lahan Eks HGU PTPN-II yang ada pada dirinya kepada masyarakat luas juga bagi BPN untuk membuka informasi dan data HGU PTPN-II karena merupakan informasi Publik guna menyelesaikan konflik selama ini. Selain itu meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti dengan serius dugaan peralihan aset PTPN-II ke PT. Citraland Megapolitan tidak hanya di Helvetia akan tetapi pada 8000 Ha yang menjadi lahan pembangunan Kota Deli Megapolitan.

Demikian rilis pers ini diperbuat, kami ucapkan terimakasih.

Narahubung :
Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum : 0852 9607 5321 (wa)
Bagus Satrio, SH : 085762509653 (wa)
Tri Achmad Tommy Sinambela, SH : 0823 8527 8480 (wa)

GAMBAR UTAMA

Seruan Dukungan Solidaritas Pensiunan PTPN II

Seruan Dukungan Solidaritas Pensiunan PTPN II

Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) menyebabkan dampak yang sangat luas dan besar pada berbagai bidang kehidupan, khususnya perekonomian masyarakat Indonesia yang jadi carut-marut. Hal yang sama dirasakan oleh pensiunan karyawan PTPN II yang kini berjuang melakukan berbagai cara untuk mencari nafkah.

Mulai dari menjaga warung pertamini milik orang lain, berjualan di warung bakso dan berladang. Kesulitan ekonomi juga dialami oleh Ibu Halimah, istri salah satu pensiunan karyawan PTPN II. Untuk bertahan hidup, Ibu Halimah yang kini berusia 70 tahun terpaksa mengharapkan bantuan yang tidak seberapa dari anaknya.

Kesehariaan Ibu Halimah sekarang membantu merawat cucunya yang merupakan seorang disabilitas dan menderita down syondrome, selain lumpuh, cucunya juga tuna wicara. Karena keterbatasan biaya sementara biaya terapi dan pengobatannya yang besar, cucunya hanya dirawat di rumah dan tidak sekolah.

Alih-alih untuk mendapatkan santunan dan bantuan, kini Ibu Halimah dan keluarganya justru terancam menjadi gelandangan karena ancaman digusur dari perumahan karyawan PTPN II di Dusun I Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli yang telah ditempati, dijaga dan dirawatnya selama puluhan tahun lamanya. Selain berjuang untuk bertahan hidup, Ibu Halimah bersama beberapa pensiunan karyawan PTPN II lainnya seperti Masidi, Nurhayati Sihombing dan Dani anak Alm. Legimin juga harus berjuang untuk mempertahankan tempat tinggalnya.

Lahan atau rumah yang mereka tempati akan dibangun Proyek Besar Kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra KPSN bekerja sama dengan PTPN II menjadi perumahan eksklusif dan kawasan komersil. Proyek ini akan menjadi salah satu konflik lahan yang diduga banyak merenggut Hak Asasi Manusia yang memperlihatkan ketimpangan sosial secara nyata dimana banyak rumah-rumah masyarakat yang terancam tergusur akibat pembangunan perumahan konglomerat tersebut.

Tidak hanya itu, diduga PT. Ciputra dalam menjalankan bisnis pembangunannya berpotensi menimbulkan sejuta permasalahan lahan didalamnya dan diduga juga oknum oknum pemerintah berperan melancarkan bisnis konglomerat tersebut dengan mengesampingkan HAM.

Proyek ini diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar 50 Triliun dengan dana pembersihan lahan sebesar Rp. 13 Triliun, namun hingga saat ini penerapan dana pembersihan tersebut diduga tidak ada kejelasan dimana masyarakat yang terdampak pembangunan proyek khususnya para Pensiunan Karyawan PTPN II tidak mendapat haknya, pasalnya Rumah Dinas yang dihuni oleh para Pensiunan diduga berulangkali terancam digusur padahal berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) para Pensiunan mempunyai hak atas rumah dinas tersebut sepanjang Santunan Hari Tua (SHT) yang merupakan hak normatifnya belum diperoleh.

Mirisnya, proyek ini mendapat izin prinsip dan dukungan dari Bupati Deli Serdang melalui Surat Nomor : 640/3327 tertanggal 06 Oktober 2020 serta didukung oleh Gubernur Sumatera Utara yang sebelumnya ikut menghadiri dan turut peletakan batu pertama pada tanggal 9 Maret 2021.

Padahal, lokasi tanah perumahan pensiunan karyawan PTPN II ini telah tidak diperpanjang atau berstatus eks HGU dan pensiunan PTPN II yang selama ini menghuni tanah dan rumah berhak atas pendistribusian tanahnya berdasarkan Rekomendasi Panitia B Plus yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Surat dengan Nomor : 593.4/10929 tertanggal 08 Juli 2020 dalam Surat Ekspos Gubernur Sumatera Utara tertanggal 22 Mei 2002 Tentang Penyelesaian Perpanjangan HGU PTPN II dan Penyelesaian Masalah Tuntutan/Garapan Rakyat.

Kemudian adanya Keputusan Kepala BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000 Tentang Pemberian HGU atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan diketahui pada Sertifikat HGU No. 4/Helvetia tertanggal 31 Januari 1995 milik PTP IX (saat ini PTPN II) perkebunan Helvetia telah berakhir pada tanggal 09 Juni 2000 yang terletak di Kecamatan Labuhan Deli seluas 1.256,1072 Ha telah diberi perpanjangan seluas 1.029,73 Ha sesuai Petikan Peta Pendaftaran Nomor : 59/1997 tertanggal 14 Juni 2000.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala BPN Nomor : 42/HGU/BPN/2002 Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu HGU atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara seluas 14.503,1100 Ha.

Untuk penyelesaian permasalahan areal lahan HGU yang diperpanjang seluas 56.341,85 Ha dan lahan HGU yang tidak diperpanjang seluas 5.873,06 Ha serta asset berupa bangunan rumah dinas milik PTPN II, sesuai Surat Menteri BUMN Nomor : S-567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014 diketahui pada lampiran II, bagian areal HGU yang diperpanjang pada Kebun Helvetia tanah seluas 295,03 Ha di Divestasikan salah satunya diperuntukkan kepada karyawan (rumah dinas) dengan rekomendasi Jamdatun dihapusbukukan secara administrasi dan dipecah dari sertifikat induk. Kemudian pada lampiran III, bagian areal HGU yang tidak diperpanjang seluas 778,33 Ha yang terdapat rumah dinas karyawan Pemohon/aktif direkomendasikan oleh Jamdatun untuk dijual kepada penghuni sah (Pemohon).

Dengan demikian terhitung sejak diterbitkannya Surat Menteri BUMN tersebut hingga sekarang secara jelas dan tegas ditentukan lahan dan perumahan karyawan yang tengah Pensiunan huni berstatus HGU aktif atau eks HGU dari PTPN II, Pensiunan berhak untuk mendapatkan tanah dan perumahan karyawan tersebut menjadi hak milik Pensiunan.

Jika dihubungkan dengan data dan informasi public yang bersumber dari website interaktif : www.bhumi.atrbpn.go.id diketahui areal tanah eks HGU PTPN II seluas 6,8 Ha pada Kebun Helvetia di Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang ini telah berstatus Bidang Tanah Kosong.

Dan dengan adanya somasi (peringatan hukum) yang dilakukan pihak PTPN II diduga adanya upaya paksa melakukan penggusuran sewenang-wenang dan perampasan tanah dan perumahan terhadap pensiunan PTPN II.

Sehingga pensiunan karyawan PTPN II melakukan upaya mohon perlindungan hukum ke Gubernur Sumatera Utara, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang telah ditempuh serta telah mencoba menghambat terbitnya persetujuan AMDAL ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang namun tidak mendapat hasil sesuai harapan.

Ada kejanggalan yang terjadi atas peninjauan lapangan pengambilan titik koordinat sertifikat HGU No. 111 oleh Komisi 1 DPRD Kab. Deli Serdang yang mana diketahui sebagaimana Surat DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor : 171/938 tertanggal 21 April 2021 menyatakan hasil peninjauan tersebut bahwasannya bidang tanah yang dimaksud berupa HGU No. 111 berada di dalam Peta Pendaftaran Nomor 59/1997.

Namun kemudian ada keraguan dari DPRD Deli Serdang terkait Peta yang terdapat dalam HGU No. 111 sehingga DPRD Deli Serdang mengirimkan Surat perihal Permintaan Peta HGU No. 111 dengan Nomor : 593/2496 tertanggal 13 Oktober 2021 untuk memastikan tanah yang telah mereka tinjaun adalah benar berada dalam HGU No. 111 milik PTPN II.

Pensiunan juga memohon perlindungan hukum kepada Komnas HAM RI dan atas permohonan tersebut Komnas HAM RI melalui Surat dengan Nomor : 615/K-PMT/VIII/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 merekomendasikan beberapa hal kepada PTPN II yang diantaranya :

  1. Menunda pelaksanaan Pengosongan rumah dinas dan mengedepankan upaya-upaya dialogis dan musyawarah dalam penanganan permasalahan rumah dinas tersebut,
  2. Memberikan keterangan dan dokumen terkait substansi atas permohonan perlindungan hukum dari pensiunan PTPN II, khususnya yang berkaitan dengan legalitas atas lahan, tindakan pengosongan, surat perjanjian kerja bersama PTPN II khususnya mengenai Santunan Hari Tua (SHT), dan proses penghapusan dan/atau pemindah tanganan asset, kebijakan perusahaan terkait pemenuhan/perlindungan hak-hak karyawan, khususnya yang pernah tugas/pensiun,
  3. Memberikan keterangan terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh perusahaan dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah rumah dinas, dan
  4. Melengkapi keterangan dan informasi tersebut serta menyampaikannya kepada Komnas HAM RI dalam waktu 30 hari kerja.

Namun pada tanggal 08 November 2021 diduga pihak PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Bersama PTPN II diduga memaksakan diri melakukan pemasangan pipa gas di pekarangan rumah pensiunan karyawan PTPN II dengan melibatkan diduga beberapa oknum TNI, Camat Labuhan Deli, Kepala Dusun I hingga beberapa preman di lokasi.

Pemasangan pipa tersebut diduga atas permintaan PTPN II. Hal ini membuat warga kecewa karena tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu oleh PT. PGN. Kemudian pada tanggal 13 November 2021 pihak PTPN II yang didampingi Pengacara an. Sastra, SH., M.Kn kembali mendatangi pensiunan dengan menawarkan uang tali asih senilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) dengan memberikan waktu untuk menerima uang tersebut paling lama tanggal 14 November 2021 melalui Kepala Dusun I Desa Helvetia.

Apabila tidak menerima uang tersebut pada tanggal 15 November 2021 pihak PTPN II akan menggusur dan membongkar rumah pensiunan karyawan PTPN II ini secara paksa tanpa adanya Putusan Pengadilan atas suatu gugatan terkait lahan tersebut dan diduga pihak PTPN II akan menggunakan aparat Kepolisian dan TNI diduga untuk melakukan pengamanan atas penggusuran dan pembongkaran rumah pensiunan tersebut.

Ancaman penggusuran tersebut merupakan suatu tindakan pidana dan kejahatan kemanusiaan terlebih dimasa pandemi covid19 ini kerumunan yang akan dilakukan PTPN II akan berpotensi menyebarkan virus covid19 kepada para pensiunan dan masyarakat sekitar.

Dugaan Pihak PTPN II menggandeng oknum oknum kepolisian dan oknum oknum TNI untuk turut serta melakukan tindakan keji tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut.

Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan Polri untuk mengusut mafia tanah serta menjaga netralitas demi memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas untuk menjaga stabilitas keadilan untuk masyarakat. Hal tersebut harus menjadi acuan oleh pihak kepolisian berpihak melindungi masyarakat ketimbang investor.

Kepolisian harus bijak serta netral dalam mengambil keputusan terhadap pengamanan serta pendampingan penggusuran illegal tersebut karena pihak kepolisian berpotensi untuk turut serta melakukan tindak pidana dan kejahatan kemanusiaan terhadap para pesiunan karyawan PTPN II.

Penggusuran ini merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan, karena mafia tanah akan semakin berkembangbiak dan semakin banyak masyarakat kecil yang menjadi korban.

Oleh karena itu, LBH Medan mengundang seluruh elemen masyarakat, dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa untuk bersolidaritas memperjuangkan hak-hak atas tanah dan perumahan para pensiunan karyawan PTPN II yang akan dirampas dan dikungkung dalam jerat-jerat oligarki yang tidak berperikemanusiaan.

Ini juga seruan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk bersuara dan tidak mingkem, bela dan pertahankan tanah eks HGU PTPN II yang dikuasainya serta buka data dan informasi dan distribusikan lahan eks HGU PTPN II kepada para pensiunan dan pihak yang telah ditetapkan pada daftar nominatif.

Tunjukkan keberanian untuk meluruskan kebenaran yang selama ini disembunyikan. BPN Deli Serdang tunjukkan peta terbaru yang sebenarnya. Camat Labuhan Deli dan Kepala dusun I jangan menyakiti hati dan khianati masyarakatmu.

Sebagai masyarakat yang cinta kepada Kepolisian dan TNI meminta jangan mau diperalat merenggut hak-hak kaum melarat oleh konglomerat. Pejabat bekerja untuk rakyat pakai uang rakyat, bukan malah jadi budak korporat.

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/ptpn-ii-tolak-tempuh-jalur-hukum-lbh-medan-buktikan-lahan-tersebut-hgu-aktif/ 

https://www.kompas.id/baca/nusantara/2021/11/15/pensiunan-ptpn-ii-tolak-kosongkan-rumah-manajemen-sebut-lahan-itu-hgu-aktif