Pos

RELEASE PRESS Nomor :266 /LBH/RP/IX/2022 “KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMUT (KIP-SU) SIDANGKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK TERKAIT DATA DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) DI SUMUT, YANG DIAJUKAN LBH MEDAN TERHADAP KAPOLDA SUMUT.”

LBH Medan Kamis 29 September 2022, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP-SU) Melayangkan panggilan Sidang Sengketa Informasi Publik atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang di ajukan LBH Medan terhadap Kapolda Sumut terkait dugaan tidak diberikannya data DPO oleh Polda Sumut dan jajaranya.

Berdasarkan surat panggilan sidang Nomor: 01/IX/KIP-SU-RLS/2022 tertanggal 19 September 2022, KIP-SU secara resmi dan berdasar hukum memanggil LBH Medan selaku Pemohon Sengketa Informasi Pubik dan Kapolda Sumut selaku Termohon.

Adapun panggilan tersebut guna mengikuti persidangan sengketa informasi publik yang terdaftar dengan nomor register: 48/ KIP-SU/S/2022, yang dilakasanakan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022, Pukul 11. 00 Wib s/d selesai di jln. Alfalah No. 22, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor, 20146 dengan Agenda Sidang Ajudikasi Nonlitigasi.

Permohonan tersebut berawal dari adanya data DPO yang dimiliki LBH Medan sebanyak 62 (enam puluh dua) orang diantaranya di Polda Sumut 3 (tiga) orang, Polrestabes Medan 1 (satu) orang, Polres Batubara 25 (dua puluh lima) orang, Polres Asahan 19 (sembilan belas) orang, Polresta Deli Serdang 2 (dua) orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 (satu) orang, Polsek Medan Timur 1 (satu) orang, Polsek Sunggal 9 (sembilan), Polsek Patumbak 1 (satu) orang, yang diduga sampai saat ini belum di tangkap dan ditahan.

Bahwa perlu diketahui sebelum diajukannya permohonan sengketa informasi publik a quo, LBH Medan telah berulang- ulang kali meminta secara resmi/ melalui surat data DPO kepada Kapolda Sumut dan Jajaranya, namun data tersebut tidak kunjung diberikan. Padahal data tersebut merupakan Informasi Publik yang seyogiyanya wajib diberikan.

Oleh karena itu melalui sidang a quo, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan jajaranya untuk memberikan data DPO Sumut, guna mendorong pemerintah dan DPR untuk membuat regulasi yang tegas dan efektif dalam menyelesaikan persoalan DPO, serta mendesak Polda Sumut segara menangkap para DPO tersebut agar memberikan Kepastian hukum terhadap para korban dan memberikan keamanan bagi Masyarakat khususnya Sumatera Utara.

Agar kedepannya tidak ada lagi DPO yang bertahun-tahun bahkan puluhan tahun Belum tertangkap dan/atau tertangkap sebagai contoh: Harun Masiku, Edy Tansil, Djoko chandra Maria Pauline dll.

LBH Medan menduga tindakan Polda Sumatera Utara tidak/belum memberikan data DPO, yang sejatinya merupakan data Publik telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 Jo 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, agar kiranya Release Press ini dapat digunakan sebagai sumber pemberitaan
Terimakasih.

Cp :
Irvan Saputra, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
Alma A’ Di, S.H. (0812-6580-6978)