Pos

Mangkir Sidang Praperadilan, LBH Medan Menilai Polrestabes Medan Tidak Taat Hukum & Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka Ketua RT

RELEASE PRESS
NO :8/LBH/RP/I/2023

LBH Medan, 09 Januari 2023, LBH Medan sebagai kuasa hukum Pemohon Pra-Peradilan Drs. Titis Kardianto, S.Pd sangat menyayangkan ketidakhadiran Para Termohon (Kapolda Sumut beserta jajarannya) tanpa keterangan apapun pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 walau telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Medan atas adanya permohonan Pra-Peradilan yang LBH Medan ajukan dengan Register Perkara Nomor : 65/Pid.Pra/2022/PN MDN.

LBH Medan kecewa dan sangat sesali sikap Para Termohon ini yang tidak menggambarkan sikap Penegak Hukum yang taat akan hukum dan menghormati hak warga negara dan hak asasi manusia.

Upaya hukum Pra-Peradilan ini ditempuh diduga adanya proses hukum yang tidak fair dan melanggar hak-hak Pemohon sehingga ditetapkan sebagai Tersangka secara ugal-ugalan yang diduga tidak berdasarkan hukum oleh Para Termohon. Akibat tidak berhadirnya Para Termohon ini, hak-hak Pemohon sebagai warga negara tersandera dan tidak leluasa memperoleh hak-haknya secara maksimal.

Terutama dari segi aspek sosial Pemohon harus menahan Rasa Malu ditengah masyarakat atas Penetapan Tersangka terhadap dirinya yang telah mencoreng harkat martabatnya yang harus dihormati. Pada sisi yang lain, Penetapan Tersengka terhadap Pemohon ini berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Sehingga hal tersebut dinilai sangat merugikan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Pemohon. Pada saat ini, Pemohon menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo yang sah berdasarkan surat Keputusan dari Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal. Pada Tahun 2021, FHN tanpa legalitas merasa telah menggantikan Pemohon sebagai Ketua Komplek dan diduga dengan sewenang-wenang telah menetapkan iuran kebersihan komplek sebesar Rp.75.000,- dan diduga pula melakukan Pungli atas iuran tersebut, padahal Pemohon hanya menetapkan iuran sebesar Rp. 50.000.-. Pada saat ini warga Komplek diduga mendapatkan intimidasi dan dipersulit akses masuk dan keluar Komplek apabila tidak mematuhi aturan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Pemohon mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut perihal Pengaduan Pengutipan Liar (Pungli) oleh Sdr. FHN di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang yang pada saat ini bekerja sebagai Pegawai Pengadilan Agama. Kemudian, Pemohon dilaporkan oleh FHN ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Penghinaan berdasarkan Pasal 311 KUHP.

Hal demikian dilakukan oleh FHN dikarenakan Pemohon mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut
Tepat pada tanggal 07 Desember 2022, Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Panggilan I untuk di minta keterangan sebagai Tersangka dari Polrestabes Medan dan telah dimulai proses Penyidikan.

Pemohon merasa ada kejanggalan dari surat-surat yang diterimanya dikarenakan tidak pernah dipanggil/diperiksa sebagai Saksi sehingga Pemohon tidak menghadiri panggilan tersebut. Beberapa hari kemudian, Pemohon kembali menerima Surat dari Polrestabes Medan perihal Panggilan ke II untuk diminta keterangan sebagai Tersangka.

Melihat prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Polrestabes Medan diduga telah melanggar hak asasi manusia oleh Pemohon. Karena menetapkan Pemohon sebagai Tersangka secara ugal-ugalan. Padahal Pemohon membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Binjai dikarenakan adanya keluhan warga Komplek atas perbuatan FHN yang telah membuat kegaduhan.

Maka Pemohon sebagai warga negara yang berhak mendapatkan Perlindungan Hukum meminta kepada Para Termohon dapat hadir di Persidangan Pra-Peradilan PN Medan dengan waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Para Termohon kepada Pemohon diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 10 Huruf ayat 1 huruf a, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu panggilan sebagai Saksi.

Hal demikian dikuatkan oleh pendapat dari Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.yang mengatakan penetapan sebagai Tersangka tanpa pernah sama sekali memanggil dan atau meminta keterangan Pemohon secara resmi, adalah tindakan yang bertentangan dengan Azas Kepastian Hukum dan tindakan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Maka pihak Para Termohon yang bekerja di Instansi Kepolisian diduga tidak mengindahkan Program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Demikian release prees ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan. Terimakasih.

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (08197988047)
DONI CHOIRUL, S.H. (081288710084)

Selamat Hari Ibu. Semangat Berjuang Bagi Ibu Korban (Kekerasan Seksual) Pencari Keadilan

 Rilis Pers

Nomor : 363/LBH/RP/XII/2022

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 22 Desember 2022). Berdasarkan data atas pengaduan dan korban dampingan LBH Medan terkait isu kekerasan seksual hingga bulan Desember 2022 ini berjumlah 7 (Tujuh) kasus, dimana semua korban kekerasan seksual tersebut merupakan anak di bawah umur. Mirisnya dari ke-7 (Tujuh) kasus tersebut dominannya para pelaku bukanlah orang asing, melainkan orang-orang terdekat dari para Korban, baik itu jiran (tetangga), pacar, bahkan ayah kandung dari korban sendiri.

Mengenai pola kejahatan seksual yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara kekerasan, pengancaman dengan menyebarkan foto dan video korbannya, dan ada yang mendekati korban dengan mengikuti aktivitas para korban dengan ikut bermain bersama mereka, memberikan uang jajan dan hadiah (barang dan mainan). Selain mengalami kerugian secara fisik para korban juga mengalami trauma psikis, bahkan seorang anak inisial RES (15 tahun) yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, bukan malah mendapatkan simpati justru diusir oleh warga sekitar.

Ironinya lagi, derita yang dialami oleh para korban tak hanya sebagaimana diatas, namun dalam proses penegakan hukum juga mereka sulit untuk mengakses keadilan. Adapun 7 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang didampingi oleh LBH Medan sepanjang tahun 2022 berdasarkan wilayah hukum Kepolisian sebagai berikut :

  1. Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP / 2615 / XII / 2021 / SPKT Polrestabes Medan / Polda Sumut tertanggal 05 Desember 2021 di Polrestabes Medan;
  2. Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : LP / B / 59 / I / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Januari 2022 di Polres Langkat;
  3. Tanda Bukti Lapor Nomor : LP / B / 1545 / V / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Mei 2022 di Polrestabes Medan;
  4. Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP / B / 1085 / III / YAN:2.5 / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Mei 2022, di Polrestabes Medan;
  5. Tanda Bukti Lapor Nomor : LP / B / 2230 / VII / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Juli 2022 di Polrestabes Medan;
  6. Tanda Bukti Lapor Nomor : STTLP / 2954 / IX / YAN.2.5 / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT tertanggal tertanggal 19 September 2022 di Polrestabes Medan;
  7. Tanda Bukti Lapor Nomor : LP / B / 3382 / XI / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 02 November 2022 di Polrestabes Medan.

Berdasarkan ke-7 kasus tersebut pihak Kepolisian dalam penangan perkara terhadap para korban terkesan tidak professional karena berlarut-larut (undue delay), bahkan memaksakan untuk melakukan restorative justice, dan diduga adanya upaya mengaburkan fakta dalam peristiwa agar kasus tersebut tidak terungkap. Sebagai refleksi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh IPS (10 tahun), dimana kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya pelaku inisial HB alias Opa (±70 tahun) oleh warga saat sedang mencabuli 2 (dua) anak dibawah umur inisial Sw dan K (masing-masing berusia 10 tahun) di toilet masjid khusus perempuan.

Atas kejadian itu terungkap bahwa ternyata ada anak dibawah umur lainnya yang sebelumnya juga telah menjadi korban dari HB alias Opa yaitu Sk, B, Sy, (berusia 10 tahun) dan IPS sendiri yang mana atas pengakuan IPS itu, Ibu Kandungnya inisial SR (38 tahun) membuat laporan polisi dengan Nomor : STTLP / B / 1085 / III / YAN:2.5 / 2022 / SPKT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 31 Mei 2022, di Polrestabes Medan.

Namun anehnya atas kekerasan seksual sebelumnya yang dialami oleh Sw dan K diduga pihak Polrestabes Medan memaksakan restorative justice dan terjadilah perdamaian antara pelaku dengan pihak keluarga Sw dengan membayarkan kerugian diduga sebesar Rp.1.500.000.,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), maka hal itulah yang diduga membuat pihak Kepolisian terkesan mengulur-ulur waktu (undue delay) dan ada upaya mengaburkan fakta dalam peristiwa yang dialami oleh IPS dan anak lainnya, sehingga menyebabkan laporan dari Ibu Kandung IPS tersebut mandek pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan.

Selanjutnya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh inisial NF (17 tahun) oleh pelaku yang merupakan pacarnya inisial RFA (26 tahun), yang kemudian Ibu Kandung dari NF inisial F (60 tahun) membuat laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 59 / I / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Januari 2022 di Polres Langkat.

Pasca laporan tersebut pihak Polres Langkat yang sudah menetapkan pelaku sebagai Tersangka melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, namun Kejari Langkat mengembalikan berkas tersebut dengan beralasan pelaku mengalami penyakit “bipolar”. Saat dikonfirmasi melalui Kasipidum Kejari Langkat dengan arogan mengatakan “tidak akan memproses perkaranya sebelum ada Dokter/Ahli yang menyatakan Tersangka telah sembuh dari penyakit bipolarnya, dan siap untuk disurati/dilaporkan mengenai kinerjanya”.

LBH Medan berpandangan bahwa pola penangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan pihak Kepolisian yang terkesan berlarut-larut (undue delay) sangat mencederai rasa keadilan korban dan keluarga, serta semangat Pemerintah yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kemudian mengenai memaksakan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual juga dinilai sangat keliru dikarenakan kekerasan seksual merupakan tindak pidana/kejahatan berat maka tidak memenuhi syarat materil terkait prinsip pembatas terhadap pelaku tindak pidana yang relative berat untuk dilakukan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a angka 4 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian bertentangan juga dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan R.I No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada pihak Polrestabes Medan, Polres Langkat dan Kejari Langkat agar segera menindaklanjuti secara professional, proporsional, dan prosedural dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dan memperbaiki pola penanganan perkara agar memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum terhadap para korban guna meminimalisir kejahatan seksual yang berpotensi akan terjadi kedepannya.

Demikian rilis pers ini dibuat. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Contact Person            :

Maswan Tambak        : 0895 1781 5588 (wa)

Khairiyah Ramadhani : 0823 6186 3626 (wa)

Tommy Sinambela      : 0823 8527 8480 (wa)  

 

PN Medan & Polrestabes Medan Tunda Eksekusi Putusan Inkracht

PN Medan & Polrestabes Medan Tunda Eksekusi Putusan Inkracht

LBH Medan Kecewa Terhadap Kinerja Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan Yang Menunda Eksekusi Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijde)

(LBH Medan, 24 Agustus 2022). Lembaga Bantuan Hukum Medan selaku Kuasa Hukum dari Abdul Nasir (57) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 07 Januari 2020. Rabu, 24 Agustus 2022 Pengadilan Negeri Medan melalui Surat Penetapan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021 dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Nomor: W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022, melaksanakan Eksekusi di Jalan Kuda No.18B dan 18D, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan objek perkara tanah dan bangunan diatasnya seluas 218 m2 dan 94 m2. Yang merupakan tanah wakaf islamiyah arabia berdasarkan Putusan 07/PK/Pdt/2009 jo 999/K/Pdt/2002 jo 265/Pdt.G/2001 jo 270/Pdt.G/2000/PN.Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijde).

Ekseksusi yang dilaksanakan pukul 09.00 Wib turut dihadiri perwakilan PN Medan sebanyak ± 7 orang , Kepolisian Polrestabes Medan sebanyak ±75 personil, Pihak Kelurahan sebanyak ± 2 orang, Pemohon Eksekusi/Kuasanya serta Termohon Eksekusi/Kuasanya.

Awalnya pihak Kepolisian melalui Kompol Hendra Simatupang membariskan pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi, sembari menyampaikan informasi terkait keamaan dan ketertiban dalam proses Eksekusi.

Setelahnya Pihak PN Medan yang diwakilkan oleh Jurisita memanggil Pemohon Eksekusi dari LBH Medan dan Termohon Eksekusi yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan “hari ini akan dilaksanakan eksekusi terhadap objek perkara No. 18D. namun untuk No.18B belum dapat dieksekusi karena adanya putusan yang bertentangan”.

Terkait penyampain dari Pengadilan Negeri Medan tersebut, Pemohon Eksekusi melalui Kuasanya LBH Medan telah menyampaikan Keberatan karena yang menjadi objek perkara yang telah tertuang dalam Penetapan Eksekusi 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Putusan Nomor : W2.U1/4148/Hk.02/VIII/2022 adalah Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Kuda Nomor 18B dan 18 D Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Namun saat penyampaian hanya 1 (satu) objek saja yaitu 18 D. Hal ini jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenanagan yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan.

Bahwa ketika pihak PN Medan akan membacakan surat penetapan, ada seseorang yang mengaku Kuasa Hukum dengan menyampaikan “Klien kita tidak pernah digugat, punya SHM serta tidak pernah ada pembatalan akta Jual Beli, kok bangunan No. 18D mau dieksekusi, kami keberatan.” Lantas dijawab oleh pihak Kepolisian Kompol. Hendra Simatupang “kalau saudara keberatan silahkan sampaikan kepada Ketua Pengadilan, tugas kami mengamani jalannya eksekusi.”

Disamping itu sekelompok orang berjumlah ±15 yang tidak diketahui identitasnya diduga mencoba memprovokasi dan menghalangi eksekusi dengan mengatakan “kami menolak dilakukannya eksekusi, kami tidak percaya dengan polisi, tidak ada bedanya dengan sambo.”

Atas pernyataan yang memprovokasi tersebut, masyarakat pembela tanah wakaf geram hingga terjadi adu mulut. Sehingga pihak Kepolisian beralasan “tidak memungkinkan untuk dilaksanakan eksekusi, untuk sementara ditunda dulu Eksekusinya. Kalau keberatan, silahkan sampaikan langsung kepada atasan kami Kabag Ops, tapi kalau masyarakat yang hadir ini aman, maka kita lanjutkan eksekusinya.”

Mendengar pernyataan tersebut, Masyarakat pembela tanah wakaf langsung menertibkan diri dengan menjauhi objek perkara yang akan dieksekusi. Setelah masyarakat tertib, Pihak Kepolisian malah kembali menyampaikan penundaannya, sedangkan penetapan eksekusi belum dibacakan oleh pihak PN Medan.

LBH Medan menduga pihak Kepolisian tidak serius melaksanakan tugasnya sebagai pengamanan, padahal Kepolisian dilindungi oleh hukum sebagaimana dijelaskan pada UU R.I No.22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Jo Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP yang intinya menjelaskan jika ada yang menghalangi polisi dalam bertugas maka bisa dikatakan melawan Polisi dalam melaksanakan tugasnya.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar Kecewa atas kinerja PN Medan dan Kepolisan Resor Kota Besar Medan. Serta menduga Kepolisian Resor Kota Besar Medan tidak melaksanakan tugasnya secara profesional, proporsional dan prosedural sebagaimana dijelaskan pada Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian.

Disamping itu LBH Medan juga menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan telah melanggar UUD 1945, UU 39 Tahun 1999, serta Pasal 1917 KUHPerdata Jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Asas Nebis In Idem karena mempertimbangkan kembali putusan yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht).

Padahal tidak ada satupun putusan yang membatalkan Putusan Mahkamah Agung tersebut. Oleh karena itu melalui rilis ini LBH Medan meminta secara tegas kepada PN Medan dan Polretabes Medan untuk segera melaksanakan Eksekusi Kembali dan melakukan pengamanan Eksekusi demi tegaknya hukum dan Keadilan.

Narahubung :
Irvan Saputra (0821-6373-6197)
Alma A’ Di (0812-6580-6978)

 

Baca juga => https://www.neracanews.com/lbh-medan-kecewa-terhadap-kinerja-ketua-pengdilan-negeri-medan-dan-polrestabes-medan-yang-menunda-eksekusi-putusan-yang-telah-berkekuatan-hukum-tetap-inkracht-van-gewijde/

https://lbhmedan.org/wp-admin/post.php?post=1084&action=edit&classic-editor=1