Pos

Putusan Janggal, Bentuk Nyata Kriminalisasi Terhadap Istri Suwito Lagola

Putusan Janggal Istri Suwito Lagola

LBH Medan, Press Release – Sidang Putusan Herawaty (istri mantan juara tinju dunia Suwito Lagola) pada hari Selasa, 08 Februari 2022 oleh Pengadilan Negeri Stabat yang mana persidangan tersebut diketuai oleh As’ad Rahim Lubis, SH.MH sebagai hakim ketua majelis, Maria CN Barus, S.I.P, S.H,MH dan Dicki Irvandi, S.H,MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Adapun Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap istri mantan juara tinju dunia welter WBF, Suwito Lagola itu dengan amar putusan menyatakan Herawaty secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama (378 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana), menghukum Terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara dipotong masa tahanan dan memerintakan Terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya sebesar Rp. 7500.

Berawal dari adanya dugaan tindak pidana Penipuan yang dilaporkan K (korban) pada tahun 2020 berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103/II/2020/SU/LKT di Polres Lagkat, tertanggal 10 Februari 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan yang telah terjadi pada tanggal 25 Juni 2018 (4 Tahun lalu). Herawaty dalam hal ini disangkakan turut serta melakukan tindak pidana (Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana) terhadap perbuatan M dan S merupakan Terdakwa berkas terpisah. Dimana ketiganya diduga melakukan Penipuan terhadap K sehingga merugikan korban sebasar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Putusan Majelis Hakim dinilai sangat janggal dikarenakan diduga Hakim dalam perkara a quo mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semisal banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan M dan S pada saat pemeriksaa diantaranya mengatakan telah menerima uang seberas RP. 150.000.000 dari K. Padahal dipersidangan K dan saksi lainya yaitu E,D dan ST menyatakan jika uang tersebut telah dipotong 10 % terlebih dahulu oleh K sebagai uang administrai dan bunga perbulan dll. Serta hakim mengabaikan jika seyogyanya Herawaty tidak pernah menerima uang dari K. Majelis hakim juga mengabiakan jika perkara a quo merupakan perkara perdata.

Kejanggalan tersebut sangat nyata terlihat ketika majelis menjatuhkan putusan yang aneh dan bertentangan dengan hukum. Dimana majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 Tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 Tahun dan 4 Bulan terhadap M dan S yang disangkakan Pelaku penipuan, sehingga hal ini menegaskan adanya kejanggalan atas putusan a quo.

LBH Medan menilai jika telah terjadi disparitas putusan dan pengabaian fakta-fakta yang terbukti dipersidangan. Perlu diketahui kejanggalan bukan hanya pada putusan saja namun sebelumnya terjadi pada tuntutan JPU. Adapun JPU menuntut Herawty dengan tuntutan 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Sedangakan M dan S dituntut JPU dengan 2 Tahun Penjara padahal mereka disangkan sebagai pelaku tindak pidana. LBH Medan dalam pledoinya dengan tegas meminta Herawaty sudah seharusnya diputus Lepas (Onslag) karena perkara a quo merupakan perkara perdata. Faktanya apa yang dituduhkan JPU adalah tidak benar karena Herawaty tidak pernah melakukannya. Sehingga menguatkan LBH Medan jika telah terjadinya Kriminalisasi terhadap istri mantan juara tinju dunia Suwito Lagola itu.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada bagian Hasil Rumusan Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung R.I tertanggal 08 s/d 10 Maret 2012, menyatakan “Mohon perhatian untuk perbaikan sehingga tidak terjadi disparitas atau perbedaan dalam putusan baik yang menyangkut pembuktian maupun berbedaan pidana dalam Perkara dengan dakwaan dijunctokan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana harus diputus oleh satu Majelis, namun apabila perkara diterima berbeda waktunya, tidak menjadi alasan untuk dibedakan Majelisnya, agar tidak terjadi disparitas pidana”.

Hakim diduga melanggar Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor:047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim dimana Hakim harus Bersikap Profesional sebagaimana diatur pada angka 10.4, “Hakim wajib menghindari terjadi kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya. Maka atas kejanggalan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat tersebut Herawaty akan mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Medan.

LBH Medan menduga putusan tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, SEMA RI No.07 Tahun 2012 dan Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/lbh-medan-minta-jaksa-agung-ri-tindak-tegas-kejaksaan-negeri-langkat-karena-diduga-melanggar-hak-asasi-manusia/

https://sumutpos.jawapos.com/hukum-kriminal/21/02/2022/dihukum-2-tahun-terkait-kasus-penipuan-istri-mantan-petinju-dunia-banding/

Kejaksaan Negeri Langkat Abaikan Perintah Majelis Hakim

Kejaksaan Negeri Langkat Abaikan Perintah Majelis Hakim, LBH Medan Layangkan Pengaduan Ke Jaksa Agung R.ILBH Medan, Press Release – Kejaksaan Negeri Langkat Abaikan Perintah Majelis Hakim, LBH Medan Layangkan Pengaduan Ke Jaksa Agung R.I

Pasca dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P21) Herawaty yang merupakan istri mantan juara tinju dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola dan sekaligus korban dugaan kriminalisasi tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana termaktub dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana oleh Kejaksaan Negeri Langkat.

Pengadilan Negeri Stabat c.q Majelis Hakim perkara a quo Selasa, 14 Desember 2021 pukul 12:30 Wib, membuka sidang Herawaty dengan agenda pembacaan surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Setelah dibacakanya Surat Dakwaan oleh JPU Majelis Hakim menanyakan kepada LBH Medan selaku Penasehat Hukum (PH) Herawaty apakah mengajukan Eksepsi (Keberatan atas Dakwaan JPU)? Seketika itu LBH Medan melalui Martinu Jaya Halwa, SH menyampaikan kepada majelis hakim “Sampai saat ini JPU belum memberikan salinan berkas perkara lengkap kepada PH sebagaimana amanat Pasal 143 Ayat 4 KUHAP, maka kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU memberikan salinan berkas tersebut” dan kami mengajukan Eksepsi.

Atas permintaan tersebut secara tegas Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memberikan berkas lengkap tersebut. LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan Herawaty dari tahanan karena diduga penahanan Herawaty tidak berdasar hukum, sebagaimana yang diketahui masa penahanan oleh JPU telah lewat waktu dan JPU juga tidak memberikan Surat Perpanjangan Penahanan Herawaty.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan berdasarkan perintah majelis hakim mendatangi Kejaksaan Negeri Langkat untuk meminta berkas perkas lengkap tersebut, ketika berkomunikasi dengan Kasipidum, LBH Medan terkejut dengan perkataan Kasipidum yang menanyakan “Mana surat perintah dari pengadilan? Kami tidak ada dana, seketika itu LBH Medan menyampaikan tujuan kami kesini untuk mengambil berkas turunan perkara lengkap yang telah diperintahkan hakim. Namun kembali Kasipidum menjawab ya sudah, kalian sudah membuat rilis pers kemana mana”. akhirnya Kasipidum tersebut tidak memberikan apa yang telah di perintahkan Majelis Hakim.

LBH Medan menilai Kejaksaan Negeri Langkat tidak menaati aturaan hukum yang berlaku dan secara tidak langsung telah merendahkan marwah Pengadilan Negeri Stabat karena tidak melaksanakan peritah majelis hakim.

Oleh karena itu LBH Medan menduga jika perbuatan Kasipidum tersebut telah terstruktur mulai dari atasan hingga sampai bawahannya dimana sebelumnya JPU yang menangani perkara a quo juga menjawab dengan hal yang sama. LBH Medan sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Langkat yang mengabaikan perintah hakim.

Oleh karena itu untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan Negeri Langkat maka secara hukum LBH Medan telah melayangkan Pengaduan ke Jaksa Agung RI dan jajaranya seraya menindak tegas dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Langkat.

LBH Medan menduga tindakan Kejaksaan Negeri Langkat telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP, Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”) dan Kode Etik Kejaksaan RI.

 

Baca juga => https://www.portibi.id/kejari-langkat-diduga-abaikan-perintah-majelis-hakim-lbh-medan-layangkan-pengaduan-ke-jaksa-agung-ri/

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H. (0823 8527 8480)