Pos

Proyek Drainase Amburadul, Kerja Buruk Wali Kota Medan

 Rilis Pers

Nomor : 374/LBH/RP/XII/2022

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 28 Desember 2022). Proyek Drainase yang dibuat oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution amburadul, seperti yang terjadi di Jl. Hindu/Perdana, Kesawan, Kota Medan. Proyek yang katanya mengatasi banjir di Kota Medan, justru menjadi penyebab kemacetan lalu lintas hingga menimbulkan korban di masyarakat banyak mobil dan Bus Pariwisata terperosok kelubang bekas galian diareal pengerjaan proyek bertepatan di depan kantor LBH Medan.

Beberapa waktu lalu masyarakat terdampak sekitar proyek juga menyampaikan keluhan ke LBH Medan atas debu, kemacetan, terputusnya jaringan pipa air PDAM dan potensi kecelakaan bagi pejalan kaki dari penyempitan jalan pengerjaan proyek. Banyak juga pedagang yang merugi karena terpaksa menutup tempat usaha saat dilakukan penggalian dan pengecoran drainase.

LBH Medan menilai proyek menantu Presiden R.I ini terkesan asal dan amburadul serta diduga tanpa pengawasan yang ketat dari Dinas PU Pemko Medan akan potensi dampak yang ditimbulkan terhadap pengguna jalan dan masyarakat sekitar proyek. Dan akan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Amandemen UUD 1945. Untuk itu diminta kepada Walikota Medan Cq. Kadis PU Pemko Medan untuk segera menyelesaikan proyek dan mengatasi ketidaknyamanan ini tidak hanya bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar proyek akan tetapi juga bagi masyarakat yang mengakses bantuan hukum di LBH Medan sehingga tidak dianggap menghalang-halangi masyarakat pencari keadilan menikmati haknya sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Dan apabila tidak dihiraukan Pemko Medan maka akan memperbesar penderitaan kerugian bagi masyarakat dan patut bila masyarakat menempuh upaya hukum terhadap Pemko Medan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta ganti kerugian sebagaimana diatur ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 1365 KUHPerdata. Sebelumnya LBH Medan juga menerima pengaduan masyarat atas ketidaknyamanan yang mereka alami dampak proyek drainase tersebut dan LBH Medan telah melayangkan surat keberatan dan mohon tindak lanjut yang berkeadilan dengan Nomor : 368/LBH/S/XII/2022 tertanggal 26 Desember 2022, yang ditujukan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.

Selain itu berdasarkan pantauan, informasi dan data yang dihimpun oleh LBH Medan pada wilayah lain yang juga sedang tahap proses pengerjaan drainase juga mengalami permasalahan diantaranya adanya dugaan pengerjaan proyek drainase yang terkesan tebang pilih, proyek drainase yang diharapkan mengurangi banjir namun sebaliknya diduga memicu banjir sampai dengan bekas korekan/galian dibiarkan mengakibatkan jalan di sekitarnya penuh lumpur dan menghambat arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Dengan amburadul nya proyek pengerjaan drainase Walikota Medan ini, LBH Medan menyampaikan surat kepada Kadis PU Pemko Medan dengan Nomor : 358/LBH/S/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022, yang meminta seluruh informasi dan data publik terkait kebijakan, perencanaan, anggaran dan kegiatan pelaksanaan proyek penanganan banjir oleh Walikota Medan namun hingga saat belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemko Medan.

Namun demikian dimintakan kepada Walikota Medan untuk secepatnya menyelesaikan dan mengatasi dampak yang diderita masyarakat dan meminimalisir potensi kecelakaan lalulintas mengingat proyek ini terkesan lambat dan lemahnya pengawasan yang bahkan menjelang libur tahun baru ini sangat berpotensi akan menimbulkan kemacetan lalu lintas yang parah karena pengerjaan drainase ini dilakukan dibanyak titik di Kota Medan ditambah adanya pengalihan arus lalu lintas di banyak titik di Kota Medan yang juga terkesan hanya memindahkan lokasi kemacetan di Kota Medan.

Demikian rilis pers ini diperbuat, kami ucapkan terimakasih.

Contact Person :

Muhammad Alinafiah Matondang : 0852 9607 5321 (wa)

Tri Achmad Tommy Sinambela : 0823 8527 8480 (wa)