Pos

Lempar Kritik Ketua DPRD & Wali Kota Medan Harus Ditindaklanjuti Dengan Serius & Transparan Sebagai Bentuk Prinsip Good Governance & Clear Governance

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-3

RILIS PERS
NOMOR : 85/LBH/RP/III/2023

LBH Medan, Senin 20 Maret 2023, Menyoroti kritikan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang sedang viral saat ini tentang proyek pembangunan lampu jalan di kota Medan.

Dikatakan oleh ketua DPRD kota Medan Hasyim, SE dalam pemberitan Online detik Sumut pada hari Jumat 17 Maret 2023 yang intinya diduga mengatakan “Malulah kita sebagai warga kota Medan itu. Kita juga kecewa sekali dengan hasil yang kita lihat, dari tujuan untuk memperindah kota Medan, kok jadi tidak memperindah, terkesan asal jadi dengan anggaran begitu besar”.

Diketahui proyek tersebut menggunakan APBD kota Medan tahun 2022 sebesar Rp. 25,7 Miliar, namun sampai hari ini proyek tersebut belum diselesaikan dengan baik dan meminta BPK mengaudit proyek pekerjaan lampu jalan tersebut.

Menyikapi kritikan Ketua DPRD Kota Medan tersebut, Walikota merespon kritikan Ketua DPRD Kota Medan dengan mengatakan penyebab terbengkalainya proyek pembangunan lampu jalan di kota Medan karena adanya permasalahan diinternal pemerintahan kota Medan yaitu perpindahan tanggung jawab dinas di Pemerintahan kota Medan, yang semula proyek tersebut di pegang oleh Dinas Pertamanan namun karena ada beberapa peleburan dinas di Pemerintahan Kota Medan.

Sehingga pertanggungjawaban proyek lampu jalan beralih ke Dinas PU dan Dinas SDABMBK Medan sebagaimana pemberitaan media Online Tribun Medan pada hari Jumat 17 Maret 2023.

Disisi lain Walikota Medan diduga membongkar aib Ketua DPRD disebut sering titip-titip.
LBH Medan menyoroti adanya perselisihan kedua pimpinan kota Medan tersebut, fakta dilapangan benar masih banyak pembangunan lampu jalan di kota Medan yang belum selesai oleh karena itu, apa yang ketua DPRD Kota Medan sampaikan sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan haruslah direspon dengan baik dan cepat oleh Walikota Medan, karena seyogiyanya pembangunan lampu jalan menggunakan uang rakyat melalui APBD tahun 2022 yang sangat besar yaitu Rp. 25,7 Miliar.

Guna menghindari terjadinya dugaan tidak pidana korupsi sudah sepatutnya secara hukum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran pendapatan daerah.

Namun sangat disayangkan dalam jawaban Walikota Medan yang menjelaskan adanya kendala masalah internal dan bahkan dalam jawabanya mengkritik balik Ketua DPRD Kota Medan yang diduga sisebut sering “titip-titip”
LBH Medan menduga pengerjaan proyek lampu jalan tersebut tidak direncanakan secara matang dan serius.

Hal tersebut dapat dilihat secara jelas dilapangan masih banyak lampu jalan yang belum selesai dan prinsipnya tidak jelas apa kegunaanya untuk rakyat kota Medan. Oleh karena itu patut secara hukum kritikan Ketua DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat haruslah ditindaklanjuti secaara serius.

Dalam hal ini perlu dilakukanya audit BPK karena uang rakyat sebasar 25,7 Miliar tersebut harus jelas pertanggungjawabanya dan transparan kepada publik sebagai bentuk prinsip “Good Governance (Pemerintahan yang Baik) dan Clear Governance (Pemerintahan yang Bersih) yaitu Efektif, Efisien, Jujur Transparan dan bertanggung Jawab”.
Disisi lain LBH Medan juga menyoroti lontaran kritik balik Walikota Medan terhadap ketua DPRD Kota Medan yang tidak bisa dianggap sebelah mata.

LBH Medan menduga adanya hal yang tersirat disampaikan Walikota Medan terkait dugaan “titip-titip” oleh Ketua DPRD Kota Medan. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan prespektif negatif masyarakat dan juga tidak membuat kegaduhan di masyarakat patut secara hukum jika Walikota menindaklanjuti perkatanya tersebut. Apakah melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormantan DPRD Kota Medan atau pihak yang berwenang lainya.

Prinsipnya pengerjaan proyek pembanguan infrastruktur kota dalam ini Kota Medan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan Profesional, jujur dan transparan. Karena berdasarkan UUD 1945 jo UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaaat, kesejahteraan dan transparansi atas kerja pemerintah dalam hal ini Walikota Medan dan Ketua DPRD Kota Medan.

Oleh karena itu LBH Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat kota Medan untuk turut serta melakukan pengawasan dan melaporkan jika ada proyek pemerintah yang dinilai janggal dan menyalaihi aturan dalam pengerjaanya sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal tersebut untuk kota medan yang lebih baik, sejahtera dan aman.

Demikian Rilis Pers ini dibuat semoga dapat dipergunakan dengan baik, terimakasih

Irvan Saputra, S.H., M.H : 0821 6373 6197
Doni Choirul, S.H : 0812 8871 0084