Pos

LBH Medan Mendesak Kejatisu Melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 yang Diduga Adanya Keterlibatan Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 439 K/Pid.Sus/2023

Rilis Pers
Nomor : 278/LBH/RP/VIII/2023

Medan, 28 Agustus 2023, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan terhadap Sekda Samosir Jabiat Sagala yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, 17 Oktober 2022 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 18 Agustus 2022 menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menilai Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi dengan cara Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat maka secara hukum dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon saat menjabat sebagai Bupati Samosir.

Putusan Kasasi ini dapat dijadikan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Sumut menindak lanjutinya dengan melakukan penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap Rapidin Simbolon dan pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat sebab bila tidak, akan menimbulkan kesan kebal hukum terhadap mantan Bupati Samosir ini.

Selain itu, perilaku tidak terpuji ini sangat melukai hati masyarakat karena memanfaatkan momentum penanggulangan covid-19 ini untuk pencitraan dalam keadaan bencana dan masyarakat tengah resah akan potensi kematian karena penularan Covid-19 yang paket bantuan seolah-olah dana penanggulangan Covid-19 berasal dari dirinya.

Maka dari itu LBH Medan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan covid 19 dan menetapkan Rapidin Simbolon sebagai Tersangka berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 439 K/Pid.Sus/2023 sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Demikian rilis pers ini dibuat dan disampaikan kepada rekan rekan pewarta sekalian sekiranya dapat dijadikan pemberitaan.

 

Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN.

 

Narahubung : Muhammad Alinafiah Mtd. (085296075321)

Korupsi Adalah Budaya Kita?

Jalan anti korupsi

LBH Medan, Suara Rakyat – Hampir setiap hari selalu kita melihat dan mendengar dari pemberitaan tentang Korupsi yang dilakukan segelintir elit politik, pejabat yang duduk di sektor pemerintahan maupun swasta, bahkan tidak dipungkiri perbuatan korup hadir ditengah-tengah masyarakat kecil yang setiap harinya tanpa disadari telah dilakukan. Seperti perilaku tidak jujur, tidak disiplin dan professional dalam menjalankan tugas pekerjaan dan lain sebagainya.

Hal ini berbanding lurus ketika kita melihat kehidupan masyarakat jauh dari sejahtera akibat perbuatan korup yang menghancurkan moral dan etika sehingga menimbulkan masyarakat miskin yang tidak dapat mengenyam pendidikan, sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan terjadinya penindasan penggusuran bagi warga masyarakat tidak memiliki rumah yang layak huni sebagai tempat berlindungnya diri dan keluarga.

Di tengah kondisi yang cukup kompleks semacam ini, dibutuhkan sebuah strategi yang mumpuni untuk membangkitkan semangat dalam menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah mencoba dalam menangani persoalan ini telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyempurnaan regulasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan aturan baru dan telah dilakukan perubahan berulang kali.

Selain itu pemerintah juga melakukan penguatan kelembagaan salah satunya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan pencegahan, pemberantasan serta penindakan perbuatan korup yang diharapkan semaksimal mungkin dapat mengurangi jumlah angka kejahatan tindak pidana Korupsi.

Selain itu, bukan hanya kelembagaan KPK saja yang dilakukan penguatan, hal ini terus diupayakan untuk diadakan disetiap sektor wilayah lembaga pemerintah maupun swasta untuk menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebagai strategi dalam menyelesaikan persoalan yang terus menjamur ini.

Namun, yang menjadi persoalannya adalah belum adanya penguatan kesadaran diri, peningkatan moralitas dan etika terhadap perbuatan korupsi belum terlalu serius dilakukan sehingga sekuat apapun strategi yang dilakukan namun tidak adanya penyadaran diri bahwa korupsi bukan hanya perbuatan yang dapat merugikan negara atau menguntungkan diri sendiri hal ini akan mengakibatkan tak jarang perilaku korupsi masih massif terjadi.

Hal lain bisa kita lihat dari buku Tarmizi Taher yang berjudul “Jihad NU-Muhammadiyah Memerangi Korupsi” Menurut Bung Hatta yang merupakan tokoh berintegritas dalam menjalankan kehidupan pribadinya maupun menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden Indonesia yang saat itu sedang dipangkunya.

Ia mengatakan sebagaimana dikutip dari Masdal Hilmy, di era Orde Baru Korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap membudaya, jika era sebelumnya yang banyak melakukan korupsi adalah pemerintah tingkat pusat, tetapi di era reformasi, Korupsi hampir terjadi di semua lini (Eksekutif, Yudikatif, Legislatif baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah).

Korupsi sudah menjadi budaya massa yang membanggakan dan mengasyikkan. Otonomi daerah yang awalnya bertujuan untuk memeratakan dan memajukan penduduk, justru malah berimbas kepada meratanya tradisi korupsi di daerah-daerah.

Tanggung-jawab Warga Negara

Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi penuh untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sebuah mindset yang harus kita hilangkan adalah perbuatan korupsi tidak seharusnya kita amini sebagai perbuatan yang biasa dilakukan ditengah kehidupan masyarakat, kalau tidak melakukan Korupsi segala bentuk urusan tidak terselesaikan atau lain sebagainya.

Hal ini secara tidak langsung kita telah merawat perbuatan Korupsi untuk tumbuh subur dan berkembang. Mungkin hal dasar untuk mengubah mindset ini bisa kita mulai dengan sepenggal kalimat “Korupsi Bukan Budaya Dan Jangan Di Budidayakan”.

Sebuah perbuatan yang baik dimulai dengan pembiasaan untuk melakukan hal-hal kebaikan. Sering sekali ketika kita masih kecil diruang lingkup keluarga untuk membiasakan perilaku yang baik. Semisalnya tidur larut malam agar tidak terlambat bangun tidur bagi yang beragama Islam agar tidak terlambat bangun untuk melaksanakan Sholat Subuh. Ketika bangun tidur sesegera mungkin merapihkan tempat tidur dan lekas untuk membersihkan badan sarapan pagi bersama keluarga lalu pergi berangkat sekolah.

Hal-hal yang sesederhana ini mungkin sering dilakukan di ruang lingkup keluarga. Apabila kebiasaan ini kita fahami dan maknai lebih dalam, secara langsung telah mengajarkan kita perbuatan untuk disiplin dan professional dalam mengatur waktu. Dan ini merupakan perbuatan yang dapat mencegah perilaku kejahatan Korupsi.

Di ruang lingkup pendidikan formal juga bisa dilakukan ketika guru tidak hanya menjelaskan materi pembelajaran yang sifatnya sebagai bahan pelajaran wajib untuk diterima murid. Bisa disisipkan sebuah kisah untuk penyadaran agar tidak melakukan perbuatan Korupsi.

Misalnya ketika Ibu kita menyuruh kita membeli sembako di warung dan memberi uang kepada kita sejumlah Rp. 50.000.00,- (Berbentuk Pecahan), namun ditengah jalan ada tetangga kita sedang membutuhkan uang pecahan Rp. 50.000.00,- sehingga apa yang bisa kita lakukan?

Jawabannya adalah tidak memberikan uang pecahan Rp. 50.000.00,- kepada tetangga kita, karena Ibu kita menitipkan amanah yang harus kita pegang sampai tugas kita selesai. Terkesan rumit dan sedikit berlebihan, tapi yang sederhana ini saja kita belum tentu bisa melaksanakannya bahkan tak banyak orang setuju dengan kisah tersebut.

Apabila kisah sederhana ini bisa di aplikasikan, kemungkinan besar dan seluruh masyarakat dan pemangku jabatan di negeri ini bahkan aspek global akan menjalankan tugasnya dengan penuh amanah dan tanggung-jawab.

Aspek Hukum Politik

Sangat penting rasanya apabila dilakukan penyelarasan pemahaman anti Korupsi dalam aspek hukum-politik. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Lawrence Friedman tentang sistem hukum yaitu Struktur Hukum yaitu lembaga penegakan hukum, substansi Hukum yaitu berkaitan dengan asas dan hukum serta produk peraturan perundang-undangan dan Budaya Hukum yaitu kebiasaan ataupun cara berfikir masyarakat dan aparat penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku harus dilakukan secara bijaksana, tegas dan tidak diskriminasi. Apabila sebuah sistem hukum memiliki pemahaman kesamaan visi dan misi dalam anti terhadap perbuatan kejahatan Korupsi maka perilaku Korupsi akan mudah untuk diatasi.

Kesimpulan

Sebenarnya sangat banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegahan perbuatan Korupsi, mulai dari hal yang sederhana tidak membutuhkan angka anggaran yang cukup fantastis hingga penyurusan rancangan strategi atau taktik jitu dalam menurunkan perilaku kejahatan Korupsi. Selain itu, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dilihat dari tindakan para pemimpin bangsa yang menjadi sorotan bagi masyarakat sebagai contoh tauladan untuk rakyatnya yang tidak berperilaku Koruptif.

Masalah Korupsi bukan hanya tanggung jawab dari Pemerintah, Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikannya, ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara yang baik harus menanamkan kepada diri sendiri dan orang lain untuk bersikap anti Korupsi dan dengan suka rela memberikan pehaman tentang Anti Korupsi secara massif kepada orang lain itu artinya kita telah melakukan aksi nyata berjuang untuk melawan Korupsi.

 

Penulis : Hidayat Chaniago, S.H

Editor : Tri Achmad Tommy Sinambela, S.H

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/pelemahan-kpk-nyata-di-depan-mata/

https://redaksi.waspada.co.id/v2021/2021/09/organisasi-masyarakat-sipil-buka-kantor-darurat-pemberantasan-korupsi-di-sumut/