Pos

Mangkir Sidang Praperadilan, LBH Medan Menilai Polrestabes Medan Tidak Taat Hukum & Ugal-Ugalan Dalam Menetapkan Tersangka Ketua RT

RELEASE PRESS
NO :8/LBH/RP/I/2023

LBH Medan, 09 Januari 2023, LBH Medan sebagai kuasa hukum Pemohon Pra-Peradilan Drs. Titis Kardianto, S.Pd sangat menyayangkan ketidakhadiran Para Termohon (Kapolda Sumut beserta jajarannya) tanpa keterangan apapun pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 walau telah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Medan atas adanya permohonan Pra-Peradilan yang LBH Medan ajukan dengan Register Perkara Nomor : 65/Pid.Pra/2022/PN MDN.

LBH Medan kecewa dan sangat sesali sikap Para Termohon ini yang tidak menggambarkan sikap Penegak Hukum yang taat akan hukum dan menghormati hak warga negara dan hak asasi manusia.

Upaya hukum Pra-Peradilan ini ditempuh diduga adanya proses hukum yang tidak fair dan melanggar hak-hak Pemohon sehingga ditetapkan sebagai Tersangka secara ugal-ugalan yang diduga tidak berdasarkan hukum oleh Para Termohon. Akibat tidak berhadirnya Para Termohon ini, hak-hak Pemohon sebagai warga negara tersandera dan tidak leluasa memperoleh hak-haknya secara maksimal.

Terutama dari segi aspek sosial Pemohon harus menahan Rasa Malu ditengah masyarakat atas Penetapan Tersangka terhadap dirinya yang telah mencoreng harkat martabatnya yang harus dihormati. Pada sisi yang lain, Penetapan Tersengka terhadap Pemohon ini berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Sehingga hal tersebut dinilai sangat merugikan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Pemohon. Pada saat ini, Pemohon menjabat sebagai Ketua RT dan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo yang sah berdasarkan surat Keputusan dari Kepala Desa Muliorejo Kec. Sunggal. Pada Tahun 2021, FHN tanpa legalitas merasa telah menggantikan Pemohon sebagai Ketua Komplek dan diduga dengan sewenang-wenang telah menetapkan iuran kebersihan komplek sebesar Rp.75.000,- dan diduga pula melakukan Pungli atas iuran tersebut, padahal Pemohon hanya menetapkan iuran sebesar Rp. 50.000.-. Pada saat ini warga Komplek diduga mendapatkan intimidasi dan dipersulit akses masuk dan keluar Komplek apabila tidak mematuhi aturan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Pemohon mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut perihal Pengaduan Pengutipan Liar (Pungli) oleh Sdr. FHN di Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang yang pada saat ini bekerja sebagai Pegawai Pengadilan Agama. Kemudian, Pemohon dilaporkan oleh FHN ke Polrestabes Medan dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Penghinaan berdasarkan Pasal 311 KUHP.

Hal demikian dilakukan oleh FHN dikarenakan Pemohon mengirim surat ke Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Sumut
Tepat pada tanggal 07 Desember 2022, Pemohon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Panggilan I untuk di minta keterangan sebagai Tersangka dari Polrestabes Medan dan telah dimulai proses Penyidikan.

Pemohon merasa ada kejanggalan dari surat-surat yang diterimanya dikarenakan tidak pernah dipanggil/diperiksa sebagai Saksi sehingga Pemohon tidak menghadiri panggilan tersebut. Beberapa hari kemudian, Pemohon kembali menerima Surat dari Polrestabes Medan perihal Panggilan ke II untuk diminta keterangan sebagai Tersangka.

Melihat prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Polrestabes Medan diduga telah melanggar hak asasi manusia oleh Pemohon. Karena menetapkan Pemohon sebagai Tersangka secara ugal-ugalan. Padahal Pemohon membuat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Binjai dikarenakan adanya keluhan warga Komplek atas perbuatan FHN yang telah membuat kegaduhan.

Maka Pemohon sebagai warga negara yang berhak mendapatkan Perlindungan Hukum meminta kepada Para Termohon dapat hadir di Persidangan Pra-Peradilan PN Medan dengan waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Para Termohon kepada Pemohon diduga telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 7, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 10 Huruf ayat 1 huruf a, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu panggilan sebagai Saksi.

Hal demikian dikuatkan oleh pendapat dari Ahli Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.yang mengatakan penetapan sebagai Tersangka tanpa pernah sama sekali memanggil dan atau meminta keterangan Pemohon secara resmi, adalah tindakan yang bertentangan dengan Azas Kepastian Hukum dan tindakan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Maka pihak Para Termohon yang bekerja di Instansi Kepolisian diduga tidak mengindahkan Program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Demikian release prees ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan. Terimakasih.

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (08197988047)
DONI CHOIRUL, S.H. (081288710084)

Diduga Penetapan Tersangka Terhadap Ketua RT Dipaksakan, LBH Medan Praperadilankan Kapolrestabes Medan

Release Press
Nomor : 375/LBH/RP/XII/2022

(LBH Medan Kamis, 29 Desember 2022) Titis Kardianto (Pemohon Praperadilan) adalah RT dan Ketua Komplek Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang yang di angkat secara sah oleh Kepala Desa a.n Hj. Nelly Masril berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 114/31 tertanggal 05 Januari 2018. Kemudian Pemohon secara hukum telah mengajukan permohonan Praperadilan atas Sah atau Tidaknya penetapan Tersangka Pemohon terhadap Kapolrestabes Medan dan jajaranya (Termohon Praperadilan) ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Diketahui Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Para Termohon berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : B / 1180 / XII / RES.1.14. / 2022 / Reskrim, tertanggal 7 Desember 2022 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol. Tengku Fatir Mustafa, S.I.K, M.H atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1813 / IX / 2021 / SPKT / POLRESTABESMEDAN / POLDASUMATERA UTARA, tertanggal 15 September 2021 a.n FHN,SH (Pelapor) terkait dugaan tindak pidana penghinaan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berawal dari laporan Pelapor yang diketahui seorang PNS pada Pengadilan Agama Binjai. Dimana Pemohon merupakan seorang RT sekaligus Ketua Komplek saat itu menerima pengaduan beberapa warga adanya dugaan pelanggaran/tekanan berupa kenaikan iuran keamanan, kebersihan/sampah, penutupan portal yang terdapat di pos satpam komplek, menghalangi warga membuang sampah ditempat sampah komplek serta menghalangi petugas sampah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk mengutip sampah di setiap rumah bagi warga yang tidak bersedia membayar iuran sebesar Rp. 75. 000,-. Adapun iuran tersebut sebelumnya Rp. 50.000/perbulan, tetapi pelapor diduga mengubahnya menjadi Rp. 75.000/perbulan, dikarenakan pelapor menganggap dirinya telah diangkat sebagai ketua komplek.

Pasca menerima laporan tersebut Pemohon meneruskan pengaduan warga kepada Kepala Desa Muliorejo, terkait laporan tersebut Kepala Desa kemudian membuat dan mengirimkan undangan secara tertulis kepada Pelapor dengan Nomor: 005/4136 tertanggal 14 Juli 2021 guna musyawarah penyelesaian permasalah. Akan tetapi pelapor tidak menghadiri undangan tersebut. Kemudian pelapor kembali diundang Kepala Desa secara tertulis dengan Nomor : 005/4148 tertanggal 16 Juli 2021 namun kembali pelapor tidak menghadirinya serta tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.

Dengan tidak adanya itikad baik dari Pelapor, pemohon mengirimkan surat permohonan dan melaporkan Pelapor ke Kejaksaan Negeri Binjai atas adanya dugaan pungli dan tindakan lainnya yang telah menimbulkan kegaduan dan ketidaknyamanan warga sebagaimana berdasarkan surat Nomor:003/PPH/IX/2021 tertanggal 06 September 2021 guna menyelesaikan permasalahan a quo. Oleh karena itu diduga pemohon ditetapkan sebagai Tersangka karena surat tersebut.

Parahnya, pasca terbitnya SPDP tersebut, Pemohon di hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama dipanggil sebagai Tersangka sebagaimana berdasarkan surat panggilan I Nomor: S.Pgl/3573/XII/RES.1.14./2022/Reskrim, tertanggal 07 Desember 2022. Dengan sebelumnya pemohon belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pasca menerima SPDP tersebut. Menduga adanya kejanggalan atas panggilan tersebut pemohon tidak menghadirinya. Atas tidak hadirnya pemohon pada panggilan I, Termohon kembali mengirimkan surat panggilan II dengan Nomor : S.Pgl/3573-a/XII/RES.1.14./2022/Reskrim tertanggal 12 Desember 2022.

LBH Medan menduga tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka telah menyalahi aturan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Serta perbuatan tersebut terkesan dipaksakan dan ugal-ugalan. Seharusnya Termohon sebagai aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus profesional dan prosedural serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.

LBH Medan menilai jika Termohon telah tutup mata atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU XII/2014 yang bersifat final and binding (mengikat). Putusan tersebut secara tegas dan jelas menjamin hak asasi manusia terkait seorang wajib terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sejalan dengan pendapat ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. yang tertuang di dalam Putusan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/ PN.Jkt.Sel yang dimohonkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, SH.

Tidak hanya itu perbutan pemohon yang mengirimkan surat permohonan dan melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelapor adalah bentuk kritik dan dilakukan dengan cara yang sah serta bentuk tanggung jawab pemohon sebagai RT dan ketua komplek yang mengakomodir pengaduan warganya. LBH Medan menilai tidak adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (Perbuatan) yang telah dilakukan oleh Pemohon. Oleh karena itu penetapan Tersangka tersebut jelas cacat hukum dan haruslah dibatalkan.

LBH Medan menduga tindakan tersebut telah melanggar Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) yang UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU XII/2014, perkap no. 6 tahun 2019 tantang Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode etik profesi polri.

Demikian release press ini diperbuat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Contact Person :
Irvan Saputra, SH.,MH (0821-6373-6197)
Doni Choirul, SH (0812-8871-0084)