Pos

Ketidakhadiran Kapolri, Kapolda Sumut, Kajagung R.I & Menteri Keuangan R.I Dalam Sidang Praperadilan Ganti Kerugian Merupakan Bentuk Ketidaktaatan Hukum

Ketidakhadiran-Kapolri-Kapolda-Kajagung-R-I-Menteri-Keuangan-Dalam-Sidang-Praperadilan-Ganti-Kerugia

Rilis Pers
Nomor : 132/LBH/RP/IV/2023

LBH Medan 22 April 2023, Pengadilan Negeri Medan tanggal 18 April 2023 menyidangkan Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian yang diajukan Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan yang diwakili kuasanya LBH Medan terhadap Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda Sumut sebagai Termohon II, Kapolrestabes Medan sebagai Termohon III, Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai Termohon IV, Kepala Kejaksaan Agung R.I sebagai Temohon V, Kejati Sumut sebagai Termohon VI, Kejari Medan sebagai Termohon VII, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan sebagai Termohon VIII dan Menteri Keuangan R.I sebagai Turut Termohon.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sayed Tarmizi, SH.,MH dan didampingi Panitra Pengganti bernama Risna Oktaviyani Lingga, SH.,MH di ruang Cakra 3 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Namun ketika hakim memeriksa para pihak, sangat disayangkan Kapolri, Kapoldasu, Kajagung R,I & Menteri Keuangan tidak hadir padahal telah dipanggil secara patut dan sah.

LBH Medan sangat meyangkan ketidakhadiran Kapolri, Kapolda, Kajagung R,I & Menteri Keuangan. Hal ini jelas menggambarakan ketidaktaatan akan hukum yang berlaku, Padahal sebagai aprat penegak hukum atau reprensentatif pemerintah, seharusnya para Termohon tersebut memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya kepada Okta dan Sukma yang saat ini mencari keadilan.

LBH Medan menduga adanya standart ganda yang diterapakan para Termohon, semisal ketika para Termohon a quo memanggil masyarakat secara tegas mengatakan harus menaati aturan hukum dan menghadiri panggilan tersebut.

Namun disisil lain ketika para Termohon yang diyakini tahu ataupun paham hukum malah sebaliknya tidak menghadiri panggilan telah dilayangkan Pengadilan Negeri Medan.

Hal jelas menjadikan preseden buruk hukum di Indonesia. Oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta para Termohon untuk hadir pada sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 09 Mei 2023.

Ada pun yang menjadi dasar para Pemohon mengajukan Permohonan Praperdilan Ganti Kerugian ini berdasarkan ketetuan Pasal 95 KUHAP. Dimana sebelumnya para Pemohon merupakan karyawan Apotik Istana I Kota Medan kemudian ditetapkan Tersangka oleh pihak Polrestabes Medan, ditahan oleh pihak Kejari Medan selama 4 bulan, didakwa dengan Pasal 360 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana, diadili di Pengadilan Negeri Medan dan mendapat Putusan Bebas kemudian JPU mengajukan Kasasi namun MA R.I menolak Kasasi tersebut sehingga proses hukum yang sedang dihadapi sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inckrah).

Melihat sikap Negara dalam hal ini Kapolri, Kapolda Sumut, Kejagung R.I dan Menteri Keuangan R.I yang tidak hadir dan tidak pula memberikan alasan ketidakhadiranya dalam persidangan Praperadilan tersebut, telah sangat merugikan Okta & Sukma dalam mencari keadilan.

Serta diduga para Termohon telah melanggar Hak Asasi Manusia dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo.Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Jo. Pasal 2 UU No. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Demikian Rilis Pers ini disampaikan, semoga dapat digunakan dengan sebaiknya.

Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Doni Choirul : 0812 8871 0084