Pos

Dugaan Bisnis Lahan Yang Korbankan Hak Pendidikan

Selamat-Menunaikan-Ibadah-Puasa-di-Bulan-Suci-Ramadhan-1443-Hijriyah-4

Rilis Pers
Nomor : 86/LBH/RP/III/2023

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 21 Maret 2023), Propinsi Sumatera Utara merupakan salah satu propinsi dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia yang tidak kunjung terselesaikan yang sebagaimana juga diakui oleh Gubernur Sumut pada Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden pada Senin, 11 Juli 2022 lalu. Konflik agraria di Sumut juga didominasi antara masyarakat dengan PTPN II yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.

Saat ini konflik antara masyarakat dengan PTPN II diduga semakin membesar dengan adanya rencana pembangunan Kota Deli Megapolitan dengan luas lahan sekitar 8000 Ha yang kesemuanya berlokasi di Kabupaten Deli Serdang termasuk pada lokasi penggusuran para pensiunan PTPN-II Bapak Masidi, dkk yang menempati rumah dinas di Jl. Sumarsono-Helvetia. Berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu terdapat 6 (enam) golongan tuntutan tidak diperpanjangnya HGU PTPN-II seluas 5.873 Ha salah satunya adanya tuntutan Para Pensiunan atas lahan dan rumah yang ditempati yang bila difahami tuntutan ini dikarenakan tidak adanya pemberian Santunan Hari Tua dan lainnya setelah pensiun dari pihak PTPN-II.

Namun sepertinya tidak ada keseriusan bagi Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikan konflik agraria antara Para Pensiunan di Helvetia dengan PTPN-II ini oleh sebab ternyata Gubernur Sumut melaksanakan Peletakan Batu Pertama (Ground Breaking) perumahan Kota Deli Megapolitan yang diselenggarakan oleh pihak PTPN-II saat itu. Dan sejauh ini berdasarkan pemberitaan media online terbitan 13 Maret 2023 yang LBH Medan dapatkan “KPK Dalami Peralihan Aset Proyek Citraland Megapolitan Helvetia Medan”.

Beberapa waktu lalu LBH Medan menerima 1 (satu) bundel berkas tertanggal 20 Februari 2023 dengan perihal “Permohonan Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Ex. HGU PTPN II dahulu PTPN IX dan permasalahan perumahan pensiunan karyawan PTPN 2 dahulu PTPN IX, Jalan Kesuma Dusun XV Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, secara Yuridis dan manusiawi”. Dan sebagai tindak lanjut surat masyarakat ini LBH Medan telah melakukan peninjauan lapangan dan wawancara kepada para penghuni rumah dinas dan salah satunya kepada Sdri. (istri Saptaji) yang selama ini memanfaatkan rumah dinas untuk membantu program pemerintah dengan menyelenggarakan Pendidikan untuk Anak Usia Dini.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan wawancara serta dihubungkan dengan dokumen yang diterima, diketahui bahwa benar saat ini benar para pensiunan dan keluarga pensiuanan karyawab PTPN-II tengah berkonflik dengan pihak PTPN-II atas lahan dan rumah dinas yang apabila dianalisis terdapat kesamaan pola dengan yang dialami para pensiunan karyawan PTPN-II Bapak Masidi, dkk di Helvetia yang diduga lahan yang diklaim sebagai HGU 152 oleh PTPN-II merupakan sebahagian lahan eks HGU PTPN-II seluas 5.873 Ha yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan mewah Kota Deli Megapolitan.

Selain klaim sebagai HGU Nomor 152, PTPN-II hingga saat ini telah melakukan berbagai macam upaya untuk mengusir para pensiuanan karyawan PTPN-II ini dari lahan tanpa melaksanakan kewajibannya terhadap para pensiunan dan keluarganya penghuni rumah dinas termasuk dengan adanya peringatan hukum dari Satpol PP Kabupaten Deliserdang yang seolah-olah para penghuni telah melakukan pelanggaran Perda dengan melakukan pembangunan rumah tanpa izin, intimidasi dari pihak Okp, menggiring opini yang bertujuan memecah belah dan berpotensi konflik horizontal antara sesama penghuni rumah dinas dan termasuk pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terhadap PAUD yang diselenggarakan oleh penghuni rumah dinas agar pendidikan bagi anak ini dapat ditutup dan dibubarkan.

LBH Medan menilai ada upaya-upaya pelanggaran hak pendidikan bagi anak atas konflik ini dengan permintaan penutupan PAUD Sapta Kurnia dan LBH Medan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang agar tidak terlibat dalam konflik ini dan bertindak hati-hati atas adanya permintaan penutupan PAUD dari PTPN-II yang berpotensi melanggar hak pendidikan anak sebagaimana amanat dari Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

LBH Medan menilai permintaan penutupan PAUD tersebut tidak dapat dilaksanakan karena PAUD telah dinyatakan memenuhi syarat dan verifikasi izin pendirian oleh Dinas Pendidikan, sehingga dapat terselenggara hingga saat ini. Oleh karenanya izin pendirian tersebut telah diakui secara sah dan prosedural berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan 7 Permendikbud No. 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan permintaan penutupan PAUD oleh PTPN-II atas konflik lahan dan/atau klaim lahan sepihak ini tidak masuk akal dan justru terkesan bentuk perampasan hak pendidikan bagi anak, karena merujuk pada ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa penutupan PAUD hanya dapat dilakukan apabila tidak ada lagi penyelengaraan kegiatan layanan PAUD dan satuan PAUD tidak berdasarkan hasil evaluasi. Dan hingga saat ini PAUD masih terselenggara dengan baik walaupun banyak pihak yang berupaya melakukan penutupan atau intimidasi.

Sebagai upaya penyelesaian konflik agraria seperti ini agar tidak berkelanjutan, LBH Medan meminta bentuk keseriusan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan persoalan lahan di Sumut khususnya terhadap masyarakat yang berkonflik dengan PTPN-II dengan membuka informasi daftar nominatif dan dokumen lahan Eks HGU PTPN-II yang ada pada dirinya kepada masyarakat luas juga bagi BPN untuk membuka informasi dan data HGU PTPN-II karena merupakan informasi Publik guna menyelesaikan konflik selama ini. Selain itu meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti dengan serius dugaan peralihan aset PTPN-II ke PT. Citraland Megapolitan tidak hanya di Helvetia akan tetapi pada 8000 Ha yang menjadi lahan pembangunan Kota Deli Megapolitan.

Demikian rilis pers ini diperbuat, kami ucapkan terimakasih.

Narahubung :
Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum : 0852 9607 5321 (wa)
Bagus Satrio, SH : 085762509653 (wa)
Tri Achmad Tommy Sinambela, SH : 0823 8527 8480 (wa)