Pos

Data DPO Tak Kunjung Diberikan, Ada Apa Polda Sumut?

Data DPO Tak Kunjung Diberikan Polda Sumut

DATA DPO (DAFTAR PENCARIAN ORANG) TIDAK KUNJUNG DIBERIKAN POLDA SUMUT, LBH MEDAN AJUKAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI DAERAH (KIPD) SUMUT

Rabu 27 Juli 2022, LBH Medan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait tidak diberikannya data DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Sumut dan jajaranya ke Komisi Informasi Daerah Sumatera Utara sebagaimana berdasarkan surat Nomor :178/LBH/S/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022.

Permohonan data DPO diajukan berawal dari dibukanya Posko Pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada tanggal 01 Desember 2021 dan LBH Medan mengadakan diskusi publik dengan tema “DPO Tanggung Jawab Siapa?” pada tanggal 18 Februari 2022.

Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Sumatera Utara dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 (enam puluh dua) orang diantaranya di Polda Sumut 3 (tiga) orang, Polrestabes Medan 1 (satu) orang, Polres Batubara 25 (dua puluh lima) orang, Polres Asahan 19 (sembilan belas) orang, Polresta Deli Serdang 2 (dua) orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 (satu) orang, Polsek Medan Timur 1 (satu) orang, Polsek Sunggal 9 (sembilan), Polsek Patumbak 1 (satu) orang.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 Polda Sumut melalui Dirkrimum Kombes. Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K mengundang LBH Medan dengan mengirimkan surat Nomor : B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum perihal Undangan Audiensi.

Adapun saat pertemuan tersebut diwakili oleh Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara a.n AKBP. Musa Hengky Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H. Kabag Wassidik sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan DPO dengan memberikan data DPO di daerah hukum Polda Sumatera Utara beserta jajarannya yang akan dipergunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap.

Agar kedepannya tidak lagi terjadi DPO yang bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak ditangkap/ Belum tertangkap (Harun Masiku, Edy Tansil, Djoko chandra Maria Pauline dll). Namun, data yang diminta tidak kunjung diberikan padahal data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan.

Bahwa perlu diketahui sebelum permohonan Penyelesaian Sengketa Informsi Publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajaranya pada tanggal 08 April 2022 dengan nomor surat : 91/LBH/S/IV/2022, perihal Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun.

Kemudian untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat pada tanggal 23 Juni 2022 dengan nomor surat : 148/LBH/S/VI/2022 perihal Keberatan dan Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas.

Oleh karena itu, melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo seraya melaksanakan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara berkeadilan.

LBH Medan menduga tindakan Polda Sumatera Utara tidak memberikan data DPO, yang sejatinya merupakan data Publik telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 Jo 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
ALMA A’ DI, S.H. (0812-6580-6978)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/poldasu-dan-jajaran-kesulitan-menangkap-dpo/
https://medan.inews.id/read/132910/tak-berikan-data-dpo-lbh-medan-adukan-polda-sumut-ke-komisi-informasi

Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim

Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim

LBH Medan, Press Release – 16 Desember 2021. Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim.

Tiarmida Sianturi dan Riama Tambunan merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang. Diduga menjadi korban tindak pidana Membuat Surat Palsu (Tanda tangan) sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Drg. SHH dan S selaku eks. Kepala dan Bendahara Puskesmas Sei Mencirim berdasarkan STPL Nomor : STPL/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 di September 2018 atas nama Tiarmida Sianturi dan Laporan Polisi Nomor: LP/1386/X/2018/SPKT tertanggal 10 Oktober 2018 di polda Sumut tepatnya 3 (Tiga) Tahun lalu.

Terkait laporan korban, pihak Polda Sumut telah melimpahkannya ke Polrestabes Medan. Atas pelimpahan tersebut Polrestabes dalam hal ini unit Tipiter Reskrimum telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan telah menyita bukti surat terkait dugaan tindak pidana perkara a quo.

Pasca pemeriksaan unit Tipiter melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara Drg. SHH dan S ditetapkan sebagai Tersangka namun tidak ditahan dengan alasan para Tersangka bersikap koperatif dan merupakan ASN.

Tidak ditahanya Drg. SHH dan S serta berlarut-larutnya perkara (Undue Delay) atau 3 (Tiga) Tahun lamanya, membuat para korban sangat kecewa dan menduga jika Kapolrestabes Medan mengistimewakan Drg. SHH dan S serta menilai tidak adanya keadilan bagi korban. Diketahui jika perkara tersebut saat ini masih P-19 Kejaksaan Deli Serdang dan Belum ada kejelasan.

Adanya dugaan mengistimewakan Drg. SHH dan S korban telah melaporkannya ke Propam Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STLP/94/X/2021/Propam dengan maksud mendapatkan keadilan dan meminta Propam Polda Sumut menindak tegas adanya pelanggaran Kode Etik di Polrestabes Medan.

LBH Medan menduga tidak ditahannya Drg. SHH dan S serta penaganan perkara yang berlarut-larut oleh pihak Polretabes Medan adalah bentuk Keistimewan terhadap para Tersangka dan pelanggaran HAM, serta bentuk ketidakadilan dan ketidakprofesionalan Polrestabes Medan dalam menangani perkara korban.

Hal ini jelas sangat merugikan korban dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. LBH Juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi ketika orang miskin/tidak mampu jadi Tersangka maka pihak kepolisian melakukan Penangkapan dan Penahanan namun berbanding terbalik jika Orang Kaya/Punya jabatan tertentu.

LBH Medan menduga Kapolrestabes Medan dan Jajarannya telah melanggar falsafah Negara Indonesia sila ke lima “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” serta melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 138 KUHAP, Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 huruf e dan g Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR) dan Progam PRESISI Kapolri.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

DONI CHOIRUL, S.H (0812 8871 0084)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/dampingi-re-14-tahun-korban-pencabulan-ayah-kandung-lbh-medan-minta-kapolrestabes-medan-segera-tangkap-jps/

Poldasu & Jajaran Kesulitan Menangkap DPO?

Poldasu & Jajaran Kesulitan Menangkap DPO?

LBH Medan, Press Release – Diduga Ada 7 DPO Di Poldasu & Jajarannya yang Saat Ini Belum Ditangkap.

Selasa, 30 November 2021, Negara Republik Indonesia telah secara tegas menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan Perlindungan dan Kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang dasar 1945.

Oleh karena itu kepolisian dalam hal ini Poldasu sebagai reprensentatif pemerintah dalam Melindungi, Melayani, Mengayomi dan Melakukan Penegakan hukum serta Ketertiban dimasyarakat memiliki kewajiban melakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang telah ditetepkan Sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Karena sudah barang tentu DPO tersebut sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat khususnya Pelapor.

Berdasarkan data yang dimiliki LBH Medan tercatat diduga ada 7 DPO di Poldasu dan Jajarannya yang saat ini belum ditangkap yaitu diantaranya:

1. Sarwono (DPO/112/II/Res.1.11/2020/Reskrim)
Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Resor Kota Medan 1 (Satu) Tahun

2. Sani (2106/Pid.B/2020/PN Lbp)
Melalui Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan 1 (Satu) Tahun

3. Iskandar Zulkarnaen Harahap (DPO/135/XII/2020/RESKRIM_
Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 KUHP Kepolisian Sektor Medan Timur 1 (Satu) Tahun

4.Kasman (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

5. Abdu (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

6. Andika (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum)
Melalui SP2HP
Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP Kepolisian Daerah Sumatera Utara 2 (Dua) Bulan

7. Palembang Sinaga (STTLP/642/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK)
Pasal 340 jo 338 KUHP Kepolisian Sektor Patumbak 2 (Dua) Minggu.

Adanya data tersebut LBH Medan sebagai lembaga bantuan hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM secara tegas Mendesak Kapolda Sumut untuk segara melakukan penangkapan terhadap para DPO yang saat ini masih berkeliaran.

Hal ini sudah seharusnya merupakan tanggu jawab hukum Kapolda Sumut sebagai pimpinan kepolisian tertinggi di Sumatera Utara. Ini juga dapat dilihat sebagai bentuk keseriusan Kapolda Sumut dalam Memberikan Rasa Aman, Ketertiban dan Penegakan hukum di Sumatera Utara.

LBH Medan menilai jika para DPO tidak ditangkap dengan sesegera mungkin maka telah mencederai Hak Asasi Masyarakat terkhusus para Pelapor/Korban dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya.

Sekaligus juga bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian yang wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural dan diduga tidak menjalakan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

LBH Medan menduga belum ditangkapnya Para DPO tersebut telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999 menyatakan :

”Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, kemudian ”Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Kemudian “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum dan kemudian berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi”.

Selanjutnya juga UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 17 Jo 21 KUHP yang menyatakan “perintah penangkapan dan penahanan terhadap seorang tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan alat bukti yang cukup”, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP RI. No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

 

Baca juga : https://www.halkahalki.com/lbh-medan-desak-kapoldasu-tangkap-7-dpo/

https://lbhmedan.org/posko-pengaduan-dpo-daftar-pencarian-orang-di-jajaran-polda-sumut-yg-tidak-kunjung-di-tangkap-ditahan/

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)