Pos

Rilis Pers Nomor: 40/LBH/RP/II/2023 LBH Medan Surati Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang “JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BARU DIPERBAIKI”

Rilis Pers
Nomor: 40/LBH/RP/II/2023

LBH Medan Surati Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang “JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BARU DIPERBAIKI”

Selasa, 21 Februari 2023, Jalan Bustamam, Pasar X Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara merupakan jalan umum yang tidak hanya digunakan oleh masyarakat Pasar X Bandar Klipa namun juga masyarakat dari wilayah lain sebagai akses keluar-masuk sehari-hari ke tempat pekerjaan, sekolah, pasar, tempat ibadah dan tujuan lainnya.

Namun, saat ini kondisi jalan tersebut rusak parah dan berlubang menyebabkan arus lalu lintas atau transportasi masyarakat menjadi terhambat dan waktu tempuh perjalanan semakin lama. Diduga Kondisi ini juga menyebabkan mobilisasi perekonomian terganggu, menimbulkan kerugian karena kendaraan rentan mengalami kerusakan khususnya di bagain as roda, jari-jari dan lingkar dan lainya.

Serta jumlah emisi polusi dari knalpot yang meningkat saat kendaraan direm. Selain proses perjalanan pengemudi menjadi terganggu saat menjalani aktivitas sehari-hari karena arus lalu lintas menjadi lambat, pengemudi juga rentan terjatuh, terperosok, terserempet ataupun ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Jalan yang berlubang juga menjadi sarang debu saat musim kemarau dan menimbulkan genangan air saat musim hujan dan lubang menjadi tidak terlihat sehingga menyulitkan pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bermotor untuk memilih jalan yang bisa dilewati.

Bahwa dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM dan Pasal 28G (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan jika setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu sehingga kondisi infrastruktur jalan yang rusak di sepanjang Jalan Bustamam, Pasar X Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat pengguna jalan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jalan merupakan bagian dari layanan publik barang dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah mengatur penguasaan atas jalan ada pada negara dan wewenang penguasaan, penyelenggaraan, pengawasan tersebut diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum Bupati dan Kepala Dinas PUPR bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut segera.

Infrastruktur jalan merupakan fasilitas yang sangat vital bagi masyarakat sebagai salah satu pilar utama untuk meningkatkan mobilitas yang menyokong aktivitas perekonomian dan merupakan hak masyarakat sesuai dengan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005.

Mengingat kondisi tersebut diduga sudah dibiarkan berlarut-larut dan hanya ditambal dengan sederhana menggunakan kerikil oleh masyarakat setempat/pihak lain, LBH Medan menilai perhatian dan keseriusan pemerintah Kab. Deli Serdang sangat minim untuk melakukan Penyelenggaraan Jalan yang layak fungsi dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Kondisi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Deli Serdang seolah-olah hanya menuntut kewajiban masyarakat untuk membayar pajak namun diduga tidak melakukan kewajibannya untuk menyediakan infrastruktur dasar yang merupakan hak masyarakat.

Padahal pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan pemerintah dan/atau pemerintah daerah juga diwajibkan untuk memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat melakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS) telah menyurati Bupati dan Kepala Dinas PUPR secera resmi tertanggal 20 Februari 2023, guna meminta secara tegas kepada Bupati Kabupaten Deli Serdang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang segera memperbaiki jalan tersebut untuk mewujudkan pelayanan dan infrastruktur publik yang berkualitas, menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas guna menyokong mobilisasi dan perekonomian masyarakat.

Narahubung:
IRVAN SAPUTRA, S.H.,M.H (0821 6373 6197)

MARSELINUS DUHA, S.H (0853 5990 1921)

 

 

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

Pengadilan Negeri Medan Aanmaning (Tegur) TVRI Stasiun Sumut

Pengadilan Negeri Medan aanmaning TVRI Sumut

LBH Medan, Press Release – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melayangkan Relas Panggilan Aanmaning (teguran) terhadap TVRI stasiun Sumut untuk menghadiri sidang Aanmaning pada hari Selasa, 18 April 2022 di Pengadilan Negeri Medan.

Relas panggilan tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terkait pemberhentian sepihak dilakukan TVRI Stasiun Sumut terhadap Devis Abuimau Karmoy yang merupakan Mantan Kontributornya.

Diketahui terkait putusan yang telah berkekutan hukum tetap (in kracht van gewisjde) tersebut pihak TVRI Sumut sampai saat ini belum melaksanakan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI.

LBH Medan sangat menyayangkan tindakan TVRI stasiun Sumut yang belum melaksanakan putusan Mahkama Agung tersebut. LBH Medan menduga tindakan TVRI merupakan bentuk ketidak-taatan hukum yang dilakukan TVRI Sumut.

Perbuatan tersebut sangat merugikan Devis Abuimau Karmoy dalam mencari keadilan. Seharusnya TVRI yang memiliki slogan TV “pemersatu bangsa” ini yang merupakan representatif terhadap pemerintah yang seharusnya taat akan hukum yang berlaku, bukan malah sebaliknya.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/lbh-medan-mengecam-keras-dugaan-kekerasan-terhadap-pers-meminta-polres-madina-segera-menangkap-mengungkap-para-pelaku-otak-pelakunya/

https://medan.tribunnews.com/2022/01/12/berita-foto-4-tahun-perjuangan-devis-abuimau-karmoy-akhirnya-dikabulkan-mahkamah-agung-ri

Perjuangan Mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumut Dikabulkan MA R.I

Perjuangan Mantan Kontributor TVRI Sumut

LBH Medan, Press Release – Perjuangan Mantan Kontributor TVRI Stasiun Sumut, Devis Abuimau Karmoy Dikabulkan Mahkamah Agung R.I.

Selasa, 16 November 2021 Majelis hakim Mahakamah Agung RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) telah memutus pekara kasasi Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021, atas gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan Devis Abuimau Karmoy sebagai Penggugat/Pemohon Kasasi terhadap pihak Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumut sebagai Tergugat/Termohon Kasasi pada Mahkamah Agung R.I.

Devis Abuimau Karmoy adalah seorang jurnalis senior yang dahulunya bekerja sebagai kontributor berita di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017. Namun diduga pada tanggal 20 Desember 2017 ia di-PHK secara sepihak oleh  TVRI Stasiun Sumut melalui Kepala Berita Harian saat itu atas nama Ranggini. Padahal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak tersebut baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Terkait perselisihan tersebut Devis menduga Hak Asasinya telah dilanggar pihak TVRI Stasiun Sumut karena diberhentikan secara sepihak dan sewenang-wenang serta tanpa memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya.

Oleh karena itu Devis mencari keadilan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Medan untuk membuktiakan apa yang telah dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selama persidangan Devis telah memberikan bukti-bukti surat dan menghadirkan Saksi atas perkara a quo.

Perjuangan mantan kontributor TVRI Stasiun Sumut, Devis Abuimau Karmoy saat itu tidak mendapatkan hasil yang diharapkan dikarenakan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy dan menyatakan hubungan kerja antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut tidak pernah berakhir dan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

LBH Medan menilai putusan Hakim tersebut sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai rasa keadilan dimana hubungan antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut sudah tidak harmonis sehingga dalam bekerja tidak didapati kecocokan lagi.

Hal ini dikuatkan dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 939 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Oleh karena itu LBH Menilai putus tersebut diluar dari apa yang dituntut (Asas Ultra Petita) oleh Devis. Yang mana seharusnya berdasarkan Pasal 178 ayat (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rbg hakim dilarang memutus melebihi apa yang dituntut (Petitum).

Atas putusan tersebut Devis kembali mencari Keadilan dengan mengajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Perjuang Devis ternyata tidak sia-sia dimana Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I tingkat Kasasi,  yang di Ketuai oleh Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dengan dua Hakim Anggota yaitu Dr. Sugeng Santoso PN, S.H., M.M., M.H., dan Dr. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H. berpendapat lain dengan memutus membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan nomor : 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn yang menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy pada tingkat pertama dan mengabulkan permohonan Kasasi PHI dari Devis Abuimau Karmoy.

Atas putusan kasasi tersebut LBH Medan menilai Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung R.I telah tepat dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis Abuimau Karmoy.

LBH Medan berharap dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut dapat menjadi pegangan bagi insan pers di seluruh Indonesia khususnya bagi mereka yang bekerja pada media publik milik negara, karena diketahui putusan kasasi ini merupakan yang pertama kali di Indonesia terkait gugatan PHI terhadap media publik milik Negara dan kedepanya tidak ada lagi insan Pers yang diberhentikan secara sewenag-wenang atau melanggar aturan hukum.

Diduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,  Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksakankan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap , sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

 

Baca juga => https://medan.tribunnews.com/2022/01/12/berita-foto-4-tahun-perjuangan-devis-abuimau-karmoy-akhirnya-dikabulkan-mahkamah-agung-ri