Pos

BELUM DILAKUKANNYA SIDANG ETIK & PEMERIKSAAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENJEBAKAN KASUS TRANSPUAN, ADA APA DENGAN PROPAM & DITRESKRIMUM POLDA SUMUT ?

RILIS PERS
LBH Medan

Masih teringat jelas viralnya kasus AKBP Achiruddin yang menghebohkan Indonesia khususnya kota Medan. Saat ini Medan dihebohkan kembali dengan viralnya dugaan tindak pidana pemerasan dan penjebakan/rekayasa kasus yang dilakukan oknum perwira polri dan tim polda Sumut terhadap dua orang transpuan a.n Deca dan Puri di Polda Sumut.

 

Diketahui dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 19 & 20 Juni 2023 telah dilaporkan secara resmi oleh Deca di Polda Sumut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023 artinya telah delapan hari pasca laporan tersebut. Namun sampai saat ini Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut belum melakukan sidang etik dan pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Hal ini menimbulkan tandanya besar, karena berbeda dengan proses hukum dugaan tindak pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin yang diketahui pasca 7 hari viralnya video tindak pidana tersebut, polda sumut melakukan sidang etik dan pemeriksaan pidananya secara marathon. LBH Medan mempertanyakan Ada apa dengan Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut?

 

LBH Medan menilai harusnya proses hukum terhadap lebih kurang delapan orang terduga pelanggar etik dan pelaku dugaan tindak pidana tersebut sama dengan proses penegakan hukum AKBP Achiruddin, bahkan bisa lebih cepat. Bukan tanpa alasan tindak pidana yang dialami Deca jelas sangat mencoreng institusi polri dikarenakan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistemantis dan melibatkan oknum perwira polda sumut.

 

Terkait permasalahan a quo, diketahui propam polda sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan para terduga pelanggar kode etik dalam katagori berat sebagaimana pasal 17 ayat (3) Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik kepolisian negara Republik Indonesia.

 

Perlu diketahui saat pendampingan pemeriksaan korban dan saksi yang dilakukan LBH Medan pada senin tanggal 26 Juni 2023 di Propam polda Sumut. LBH Medan menduga adanya kejanggalan dimana pada saat pemeriksaan saksi dan korban sekitar pukul 17.30 Wib, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung menyampaikan kepada LBH Medan untuk melakukan Press Rilis bersama karena hal ini merupakan perintah Kapolda Sumut. Namun hal tersebut tidak terlaksana dikarenakan satu dari personil LBH Medan harus mengajar di jam yang sama.

 

Dugaan kejanggal tersebut diketahui pasca pendampingan oleh tim LBH Medan yaitu sekitar pukul 21.00 Wib. Dimana sebelum meninggalkan Propam Polda Sumut, tim LBH Medan mendapatkan kabar dan pesan dari Kabid Propam dengan mengatakan “besok kita press rilis jam 11 dan pengembalian uang (barang bukti) perkara a quo, sekalian sampaikan terima kasih kepada kapolda sumut terkait respon cepat Kapolda Sumut atas permasalahan ini, tolong sampaikan ke pak Irvan.

 

LBH Medan menduga apa yang disampaikan Kabid Propam telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, terkait dengan pengembalian uang tersebut sangat aneh dimana tindak pidananya sedang berproses di Ditreskrimum dan sudah seyogiyanya barang bukti tersebut berada pada penyidik, namun dengan gampangnya Kabid Propam menyampaikan akan mengembalikan barang bukti kepada korban pada saat press rilis.

 

Diduga hal tersebut merupakan bentuk perdamaian antara para Terduga Pelanggar etik dan pelaku tindak pidana dengan korban. Disinyalir nantinya tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertimbangan dugaan pemeriksaan pendahuluan dapat dihentikan apabila adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 Ayat (1) huruf d Perpol 7 Tahun 2022.

 

Tidankan para Pelanggar dan Pelaku Pidana diduga telah melanggar UUD 1945 sebagaimana pada Pasal 1 ayat (3) dan 28, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM , Pasal 368, 220 & 318 KUHPidana, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang ICCPR, DUHAM serta diduga telah melanggar pasal 5, 7, 8, 12 dan 13 Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta kepada Propam Polda Sumut untuk melakukan tugas dan fungsinya secara profesional, prosedural dan proporsional dalam hal ini dengan segara melakukan sidang etik terhadap para terduga pelanggar. Seraya meminta kepada Ditreskrimum untuk memeriksa perkara a quo dengan segera demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dimasyarakat khususnya terhadap korban.

 

Demikian rilis pers ini disampaikan dengan berharap dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan-rekan pewarta. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

Narahubung :
Irvan Saputra : 0821 6373 6197
Marselinus Duha : 0853 5990 1921

Dugaan Pemerasan & Penjebakan Kasus yang Diduga Dilakukan Oknum Polda Sumut, Kapolda Harus Segera Ungkap & Tindak Tegas

Rilis Pers
NO : 212/LBH/RP/VI/2023
LBH Medan, 23 Juni 2023, Kamaluddin alis Deca yang merupakan Transpuan pada tanggal 19 Juni 2023 mendapatkan pesan whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal (Tamu)  guna mengajak hubungan Sex. Namun tamu tersebut tidak hanya memesan Deca tetapi meminta satu orang lagi (Threesome) di hotel Saka. Adapun sebelumnya tamu dan deca telah bersepakat mengenai biaya berhubungan yaitu 700 ribu untuk Deca, 700 untuk temannya.
Terkait kesepakatan tersebut Deca meminta DP atas pekerjaanya dan kemudian tamu mentransfer 150 ribu kepada Deca sebagai tanda jadi.
Kemudian Deca menghubungi temannya a.n Puri alis Ryanto via whatsapp dengan mengatakan “ada job ini dek sekarang di Hotel Saka Ringroad”. Pasca kesepakatan itu Deca & Puri bersama-sama berangkat dan tiba di hotel Saka sekitar jam 21.30 Wib.
Sampai ditempat yang telah ditentukan, tamu tersebut mengarahkan mereka untuk naik ke lantai 3 kamar nomor 301. Ketika dikamar hotel tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk telanjang/bugil. Namun mereka hanya menggunakan pakaian dalam saja. Melihat mereka telah mengunakan pakaian, tamu tersebut mengatakan“saya mau bersih-bersih dulu kekamar mandi”.
Tidak lama tamu kekamar mandi, bel kamar hotel bunyi dan kemudian dengan buru-buru dibuka dan terbuka dilakukan penggerebekan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian polda sumut dengan jumlah sekitar 8 orang. Diketahui dengan menggunakan dua unit mobil.
Dalam penggerebekan mereka menyampaikan keberatan kepada yang diduga anggota kepolisian tersebut, alhasil terjadi perdebatan dengan mengatakan nanti jelaskan saja dikantor. kemudian tiba-tiba satu diantara anggota lainya menggeledah Tamu dan ditemukan yang katanya satu paket sabu-sabu. Kemudian anggota itu mengatakan “mau nyabu klen ya. Yaudah ayo-ayo ikut kekantor”. Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil, tetapi terpisah dengan tamu yang sebelumnya memesan deca dan temanya.
Sampai di Polda Sumut Mereka di periksa dan diduga mengatakan kepada Deca “kau perdagangan orang ya. Ngaku kau”. Pasca di Periksa hingga jam 24.00 Wib. Dengan keadaan tangan di borgol menggunakan kabel-T. Mereka dibiarkan di ruangan pemeriksaan. Tidak lama kemudian datang tukang bersih-bersih ruangan atau CS menjumpai mereka mengatakan “sampaikan damai ja kepada ibu itu, baiknya ibu itu, mudah-mudahan mau dia bantu. Sampaikan lah kalian mampunya berapa”.
Karena belum pernah melakukan hal tersebut  merekapun mencoba paginya menyampaikan kepada yang diduga anggota polisi tersebut. “Bu tolong bantu kami damai. Kami punya uang 25 juta”. Mendengarkan hal tersebut“kayak mana bantu kalian, mana bisa 25 juta. Kalau mau 100 Juta”.Mendengar 100 juta, mereka mengatakan “mana ada uang kami bu, inipun uang keluarga”. Karena yang diduga oknum tersebut tidak mau lalu Puri menyampaikan ke Deca aku pinjam 5 juta kk. Kemudian disampaikan kembali 30 ya bu.
Mendengar angka itu, anggota tersebut mengatakan “nah dia (deca) 30, kau bantu berapa (puri). Masak dia aja, kaliankan berdua. Gini ja 50 juta. Itupun kalau pimpinan kami mau. Berdoa-doalah kalian”. Mendengarkan 50 juta mereka belum mengiakan dan kembali menyampaikan permintaan tolong.
Alhasil dikarenakan Deca sudah dalam keadan tidak sehat dan berfikir akan berlarut-larut. Akhirnya menyepakati permintaan 50 juta itu. Terkait uang 50 juta tersebut, anggota meminta di bayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau di transfer. Kemudian anggota tersebut mengatakan Oke transfer aja. Tapi ini no rek orang bank atau kerja di BRI Link, jangan pula kalian permasalahkan nanti, kasihan dianya. Ini pun nantinya menggunakan rek dia diduga a.n sugiyanto biar bisa ditarik. Akhirnya dana tersebut di transferkan.
Pasca hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yg diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut. Seraya mengambil video mereka. Setelah itu sekitar jam 1 siang mereka dibawa keluar dri polda dan akhirnya diturunkan di depan pengadilan Agama Medan.
LBH Medan menduga banyaknya kejanggalan dalam kejadian yang menimpa deca dan puri. diduga tidakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemerasan dan penjebakan. Hal tersebut dapat tergambarkan dari bukti-bukti yang dimiliki mereka. Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan tersebut telah melanggar pasal 1 (3), 28 UUD 1945 Jo pasal 368 KUHP jo UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM.
Demikian rilis pers ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Contact Person :
Irvan Saputra, SH, MH (0821 6373 6197)
Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum (0853 5990 1921)