Pos

LBH Medan Mendesak Kejatisu Melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 yang Diduga Adanya Keterlibatan Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 439 K/Pid.Sus/2023

Rilis Pers
Nomor : 278/LBH/RP/VIII/2023

Medan, 28 Agustus 2023, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan terhadap Sekda Samosir Jabiat Sagala yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, 17 Oktober 2022 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 18 Agustus 2022 menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menilai Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati Dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi dengan cara Rapidin Simbolon bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat maka secara hukum dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon saat menjabat sebagai Bupati Samosir.

Putusan Kasasi ini dapat dijadikan bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Sumut menindak lanjutinya dengan melakukan penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap Rapidin Simbolon dan pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat sebab bila tidak, akan menimbulkan kesan kebal hukum terhadap mantan Bupati Samosir ini.

Selain itu, perilaku tidak terpuji ini sangat melukai hati masyarakat karena memanfaatkan momentum penanggulangan covid-19 ini untuk pencitraan dalam keadaan bencana dan masyarakat tengah resah akan potensi kematian karena penularan Covid-19 yang paket bantuan seolah-olah dana penanggulangan Covid-19 berasal dari dirinya.

Maka dari itu LBH Medan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan covid 19 dan menetapkan Rapidin Simbolon sebagai Tersangka berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 439 K/Pid.Sus/2023 sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Demikian rilis pers ini dibuat dan disampaikan kepada rekan rekan pewarta sekalian sekiranya dapat dijadikan pemberitaan.

 

Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN.

 

Narahubung : Muhammad Alinafiah Mtd. (085296075321)