Pos

REVIEW : Apakah Keadilan Mudah Untuk Didapatkan?

“Apakah Keadilan Mudah Untuk Didapatkan? “

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, di sepanjang tahun 2022 menerima banyak pengaduan dengan berbagai jenis kasus yang berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sipil dan Politik (Sipol) dan Sumber Daya Alam (SDA). Kasus yang masuk ke sistem Simpensus LBH Medan ada 32 kasus, jumlah tersebut belum semua kasus yang masuk ke sistem Simpensus millik LBH Medan dikarenakan ada kerusakan sistem, sehingga total kasus yang tercatat belum secara keseluruhan. LBH Medan mencatat ada 24 kasus, 2 diantaranya tahap konsultasi dan 22 lagi naik ke tahap litigasi, non litigasi maupun keduanya, ada 8 kasus yang ditangani secara litigasi dan 5 kasus ditangani secara non litigasi. Pemohon bantuan yang datang, menurut gender ada 13 perempuan dan 11 laki-laki.

Dari ke 24 pengaduan tersebut ada 22 pengaduan yang merupakan individu kemudian 2 pengaduan dari keluarga. Untuk kasus pidana ada 15 kasus, PHI ada 5 kasus, dan perdata ada 4 kasus. Di LBH Medan sendiri ada 3 divisi yang menangani kasus sesuai dengan pengaduan yang diterima. Pada Divisi PPA ada 7 pengaduan Kasus Kekerasan Seksual yang masuk ke LBH Medan, mayoritas korbannya adalah anak berusia 11-14 tahun dan 1 orang korbannya merupakan anak laki-laki.Ironinya dalam kasus Kekerasan seksual ini pelakunya rata-rata merupakan orang terdekat sang anak, mulai dari tetangganya, keluarga dan bahkan ayah kandungnya sendiri. Untuk tindak lanjut pengaduan LBH Medan melakukan tindakan berupa pelaporan kepada pihak kepolisian, penyelidikan, penyidikan dan pendampingan terhadap korban dalam bentuk pemeriksaaan kesehatan fisik dan mental korban.

Dari ke 7 kasus tersebut ada 1 kasus yang jalan di tempat dikarenakan pelaku dalam status DPO. Dalam hal penanganan kasus Kekerasan Seksual ini yang menjadi kendala LBH Medan adalah proses pelaporan kepada pihak Kepolisian yang terkesan diperlambat dan diabaikan. Kemudian Divisi Sipol, ada sebanyak 15 kasus pelanggaran hak sipil dan politik baik berupa kasus pidana, perdata, maupun pelanggaran terhadap hak-hak buruh (PHI). Ada 2 kasus menyangkut pengakuan dan jaminan atas pertanahan, 7 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan berdasarkan fokus isu LBH Medan mencatat ada sebanyak 6 kasus pelanggaran hak sipil baik korban maupun tersangka yang secara khusus di bawah naungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dalam berbagai pelanggaran tersebut justru Kepolisian yang menjadi pelanggar paling banyak, polisi yang seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat justru sebaliknya. Dan yang menjadi pelapor merupakan masyarakat di garis kemiskinan, namun pihak kepolisian juga terkesan menganggap remeh akan pelaporan tersebut. Jika orang miskin yang melapor, maka prosesnya akan lama, tetapi jika orang kaya yang melapor, proses akan dipercepat. Kemudian dalam Divisi SDA, tercatat ada 5 kasus mulai dari kasus pertanahan yang berpotensi menjadi kriminalisasi, eksploitasi satwa, pembangunan infrastruktur dan tindak pidana penyerobotan tanah.

Untuk penanganan banjir di Kota Medan dan di Belawan, LBH Medan menarik kesimpulan bahwa banjir di kota Medan selain cuaca, banjir juga disebabkan karna pasang surutnya air laut, kemudian adanya alih fungsi kawasan mangrove menjadi sawit yang diduga ilegal, banyaknya sampah yang dibuang sembarangan dan pembangunan infrastruktur pelabuhan. Sampai saat ini belum ada solusi yang tepat untuk menangani masalah banjir di Kota Medan. Kemudian kekurangan ruang terbuka hijau juga sangat mempengaruhi potensi terjadinya banjir. Harus ada 20% ruang terbuka hijau di Kota Medan, namun hal tersebut nihil dikarenakan pembangunan besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah kota Medan.

Perjuangan LBH Medan masih akan terus berlanjut, sesuai dengan salah satu misi LBH Medan, “menjadikan YLBHI-LBH Medan sebagai basis/rumah perjuangan bagi masyarakat miskin dan tertindas, dalam memperjuangkan sitem hukum yang adil dan berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM)”.

 

Artikel ini ditulis oleh Vitalentauly Nainggolan

Mahasiswi PKL dari Fakultas Hukum Universitas Sari Mutiara sebagai refleksi dari Konferensi Pers dan Launching Buku LBH Medan berjudul Batu Sandungan Penegakan Hukum dan Keadilan.

Editor : Rimma Itasari Nababan

 

REVIEW : Benarkah Polisi Sekarang Berbalik Menjadi Musuh Masyarakat?

“Kami berusaha supaya setiap tahun ada semacam refleksi penegakan hukum dan hak asasi manusia khususnya di Sumatera Utara berdasarkan perspektif LBH Medan yang tentunya berasal dari pengamatan dan pengaduan masyarakat,” tutur Ismail Lubis, S.H. selaku Direktur LBH Medan dalam pembukaan konferensi pers dan launching buku LBH Medan berjudul Batu Sandungan Penegakan Hukum dan Keadilan.

Adapun isu-isu yang dibahas diambil dari tiga divisi yang ada yaitu, Divisi Sipil dan Politik; Divisi SDA/Lingkungan; dan Divisi Perlindungan Perempuan & Anak. Jumlah kasus yang tercatat dalam CATAHU adalah sebanyak 24 kasus dimana 22 kasus berlanjut ke proses litigasi dan 2 kasus hanya sebatas konsultasi. Di antara 24 kasus, yang paling dominan adalah kasus pidana sebanyak 15 kasus disusul dengan kasus PHI sebanyak 5 kasus dan terakhir adalah kasus perdata sebanyak 4 kasus.

Pemaparan mengenai buku ini dimulai dari divisi Sipil dan Politik yang diketuai oleh Maswan Tambak, S.H. Beliau secara gamblang mengatakan bahwa bahkan sampai saat ini banyak isu sipil yang pelakunya adalah polisi, dimana aparat penegak hukum malah menjadi pelanggar hak sipil dan politik masyarakat. “Banyak kita temui ketika orang miskin menjadi korban dan melapor malah dipersulit dan kasus dibiarkan hingga bertahun- tahun,” ucap beliau seakan menegaskan bahwa penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat berada. Dilanjut dengan pemaparan dari perwakilan Divisi Perlindungan Perempuan & Anak dimana korban kasus Kekerasan Seksual yang tercatat dalam buku tersebut mayoritas anakanak berusia 11-14 tahun dan ironisnya pelaku cenderung adalah orang yang dekat dengan korban seperti tetangga, keluarga, bahkan orang tua kandung mereka sendiri.

Kasus Kekerasan Seksual ini bisa dikatakan memiliki proses yang panjang karena harus dilakukan pelaporan, penyelidikan, penyidikan, serta proses kesehatan dimana korban yang berusia di bawah umur harus menjalani pemeriksaan. Isu yang terakhir dipaparkan dalam Konferensi kali ini adalah isu tentang lingkungan yang disampaikan oleh ketua Divisi SDA/Lingkungan yaitu Muhammad Alinafiah Matondang, S.H., M.Hum dimana isu yang terjadi tentu saja tentang lingkungan seperti contohnya penanganan banjir di kota Medan yang terjadi di beberapa wilayah seperti Belawan dikarenakan pasang air laut, ada juga wilayah yang banjir dikarenakan pembangunan infrastruktur yang tidak merata, sampah menumpuk yang dibiarkan dan yang paling parah adalah alih fungsi kawasan mangrove menjadi lahan sawit alias tindakan ilegal. Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai isu-isu yang dibahas ketiga divisi pada Konferensi Pers Launching Buku LBH Medan 2022. Walaupun sempat terjadi kesalahan teknis pada SIMPENSUS (Sistem informasi dan Pendokumentasian Kasus) LBH Medan di pertengahan tahun 2022 yang mengakibatkan tidak semua kasus dapat tercatat secara keseluruhan namun dapat dipastikan semua kasus dan penyelesaian hukumnya dalam buku dipaparkan dengan jelas oleh masing-masing divisi.

Ada satu kalimat yang menarik atensi saya yaitu ketika ketua Divisi Sipil dan Politik secara tegas menyampaikan opininya mengenai polisi sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat nyatanya malah menjadi oknum yang mempersulit masyarakat khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan. Saya sangat berharap agar kedepannya Kepolisian Republik Indonesia dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan bekerja lebih sungguh-sungguh untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat tanpa pandang bulu serta saya berharap LBH Medan akan terus berkomitmen untuk menjadi organisasi masyarakat yang memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas berlandaskan Hak Asasi Manusia.

 

Artikel ini ditulis oleh Ananda Geraldine

Mahasiswi PKL dari Fakultas Hukum Universitas Prima sebagai refleksi dari Konferensi Pers dan Launching Buku LBH Medan berjudul Batu Sandungan Penegakan Hukum dan Keadilan.

Editor : Rimma Itasari Nababan

RILIS PERS LBH MEDAN Nomor : 299/LBH/RP/X/2022 “Kadisdik Sergai Ancam Patahkan Leher Wartawan : Algojo atau Pelayan Publik?” “Dimintai Konfirmasi, Kadisdik Sergai Ancam Patahkan Leher Wartawan”

 

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 21 Oktober 2022). Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serdang Bedagai, Suwanto Nasution melakukan pengancaman kekerasan terhadap seorang wartawan Medan Bisnis yang bernama Jhoni Sitompul pada Rabu, 19 Oktober 2022. Pengancaman bermula saat wartawan menghubungi Kadisdik via telepon untuk mengonfirmasi tembok sekolah yang roboh di SD Negeri 104301 Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai roboh pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

Insiden tembok kamar mandi roboh ini mengakibatkan 3 orang siswa kelas lima terluka dan dan seorang diantaranya dilaporkan mengalami luka serius di bagian punggung belakang sehingga dibawa ke dukun patah. Namun, Kadisdik yang dimintai konfirmasi pada sore harinya malah membalas dengan nada ketus disertai ancaman dengan mengatakan “Yang mana yang patah tulang, bisa tunjukkan?. Nanti kalau nggak patah tulang, tulang kau yang kupatahkan.” Kalimat arogan ini tidak sepantasnya diucapkan khususnya terhadap wartawan.

Seorang wartawan berhak atas penghidupan, kemerdekaan, keselamatan dan terbebas dari ancaman yang membahayakan dirinya. Hal ini dijamin dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights. Wartawan juga berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28 F.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara yang turut dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, diatur secara tegas bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Sehingga dalam kasus a quo, seharusnya Kadisdik menjawab dan memberikan informasi berdasarkan apa yang diketahui sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

LBH Medan sebagai lembaga yang turut memperjuangkan penegakan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dalam berdemokrasi meminta Kadisdik menyampaikan permohonan maaf serta meminta Bupati Serdang Bedagai mengambil sikap dengan mengevaluasi jajaran pemerintahan dibawahnya, memberikan sanksi tegas serta memberhentikan pejabat yang tidak dapat menjalan tugas dan wewenangnya sebagai pelayan publik.

 

 

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

 

Release Press LBH MEDAN “CARUT MARUT DI TUBUH POLRI, REFORMASI POLRI HARGA MATI”

LBH Medan, 15 Oktober 2022, Badai ditubuh Polri seakan tidak berhenti, kali ini kembali menimpa jendral bintang dua Irjen Pol.Teddy Minahasa Putra merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja mendapat jabatan sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot, diduga imbas dari tragedi Kanjuruan Malang. Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kaporli Nomor: ST/2134/X/KEP/2022. Tertanggal 10 Oktober 2022.

Belum selesai permasalahan Ferdy Sambo yang saat ini terancam hukuman mati karena dugaan pembunuhan berencana, institusi polri kembali tercoreng dengan ditetapkannya Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra sebagai Tersangka dugaan tindak pidana peredaran gelap/penjualan barang bukti narkoba.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi persnya kepada awak media di Jakarta, 14 Oktober 2022. Irjen pol. Teddy Minahasa Putra diduga terlibat penjualan barang bukti (barbuk) narkoba 5 kg sabu.

Terungkapnya Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan jaringan peredaran gelap narkoba, yang sedang diatangani Polda Metro Jaya. Berangkat dari informasi tersebut Polda Metro diketahui menangkap tiga orang masyarakat sipil.

Kemudian dalam pengembangannya ternyata terdapat keterlibatan anggota polri berpangkat Bripka, Kompol yang merupakan seorang kapolsek dan AKBP yang diketahui mantan Kapolres Bukti Tinggi. Dari situlah mengarah kepada Teddy Minahasa.

Miris, seharusnya sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, polri dalam hal ini Teddy Minahasa sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, bukan malah sebalikanya memberikan contoh buruk bagi masyarakat dan anggotanya dengan melakukan tindak pidana.

LBH Medan menilai Polri saat itu ditengah situasi yang sulit, banyaknya permaslahan yang menimpa polri menggambarkan polri sedang tidak baik-baik saja dan perlu adanya langkah cepat dan tegas untuk memperbaikinya.

Reformasi polri merupakan harga mati demi mengembalikan kepercayaan publik yang dewasa ini terkesan bersikap skeptis.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dapat dilihat dengan jelas oleh publik dalam kurun waktu 3 bulan belakangan ini, terdapat puluhan anggota polri yang bermasalah baik melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik polri sehingga menyita perhatian/viral.

Semisal kasus Ferdy Sambo, 3 anggota polri jajaran Polda Jatim dalam tragedi stadion Kanjuruan Malang, 3 anggota Polrestabes Medan dugaan perampokan dan banyak lainya.

LBH Medan menilai tiga permsalahan pokok ditubuh polri saat ini yang menghambat polri menjalakan peran dan fungsinya. Pertama, penyalahgunaan kewenangan seperti, pemerasan, korupsi dan tidak menjalankan tugasnya secara professional, proporsional dan prosedural (unde delay), kedua, masalah pelanggaran hukum yang terus menerus terulang yang dilakukan oknum polri dan ketiga, politisasi penguasa dan pengusaha (Kriminalisasi).

Oleh karenanya momentum ini menjadi harga mati bagi Kapolri dalam melakukan reformasi mulai dari Regulasi, Struktural hingga Kultural.
LBH Medan menduga tindakan Irjen Teddy Minahasa Putra dan Oknum-okunum polri yang bermasalah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Right dan perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri. Dan haruslah ditindak secara tegas dan diberikan sanksi yang berat.

Demikian rilis pers ini disampaikan agar dapat dijadikan sebagai sumber pemberitaan. Terimakasih.

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, SH., MH (0821 6373 6197)
MARSELINUS DUHA, SH ( 0853 5990 1921)

RILIS PERS LBH MEDAN Nomor : 288/LBH/RP/X/2022 “Pemutusan Akses Jalan Secara Sepihak, PT Socfindo Melanggar Hak Masyarakat?”

(Lembaga Bantuan Hukum Medan, 14 Oktober 2022). PT Socfindo kembali melakukan pemutusan akses jalan secara sepihak dan tanpa melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar tempat perusahaan ini beroperasi. Setelah sebelumnya melakukan pemutusan jalan alternatif di Desa Tanah Merah Kecamatan Perbaungan, kini PT Socfindo kembali melakukan pemutusan akses jalan masyarakat di Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dilansir dari website Inisumut.com, pemutusan yang terjadi pada Kamis, 13 Oktober 2022 ini dilakukan oleh perusahaan dengan alasan karena sering kehilangan buah sawit yang dilakukan melalui akses jalan tersebut. Staf Legal PT Socfindo Indonesia, Jonni Sitanggang mengatakan banyak aksi pencurian tandan kelapa sawit membuat jumlah produksi PT Socfindo menurun. PT Socfindo memutus jalan warga dengan menggali lubang sedalam dua meter.
Penggalian lubang sudah dilakukan PT Socfindo di beberapa lokasi di areal HGU. Dengan adanya pemutusan akses jalan ini, warga akhirnya tidak bisa melintas sehingga mereka harus pergi memutar arah untuk menuju ke desa lainnya dan perjalanan yang ditempuh kini lebih jauh. Pemutusan ini menuai protes warga yang mengeluhkan karena jalan yag diputus merupakan jalan alternatif yang sudah puluhan tahun menjadi penghubung antara Desa Sei Rejo dengan Desa Sei Rampah tersebut sudah puluhan tahun dilalui warga sebagai jalur alternatif untuk memangkas jarak perjalanan.
Selain itu jalan yang diputus tersebut seyogyanya merupakan zona aman dan mempermudah perjalanan karena tidak melalui Jalan Lintas Sumatera yang banyak dilalui kendaraan roda empat ke atas sehingga sering dijadikan akses khususnya oleh anak sekolah menuju SMA Negeri Sei Rampah
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) menilai jika tindakan perusahaan merupakan tindakan sewenang-wenang dan menciderai hukum serta keadilan. Dalam Bagian 1 Pasal 1 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 mengatakan bahwa hak pemanfaatan terhadap lingkungan alam tidak boleh menciderai hak orang lain.
Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih sering dikenal dengan UUPA juga mengatur bahwa semua hak atas tanah berfungsi sosial. Sehingga untuk mewujudkan fungsi sosialnya, penggunaan tanah tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan pribadi pemilik hak namun juga mempertimbangkan kepentingan sosial masyarakat dan negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 28 Huruf b menyatakan dengan tegas bahwa Pemegang hak guna usaha dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air. Sejalan dengan hal itu Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, perseroan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.
Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan pemutusan akses jalan yang dilakukan oleh PT Socfindo telah mengakibatkan terganggunya mobilitas warga dan terdampak pada kegiatan sosial dan perekonomian warga yang harus menempuh perjalanan yang lebih jauh. Sehingga pihak PT Socfindo seharusnya membuka kembali akses jalan dan mengambalikan fungsi sosial atas lahan yang ditutup.
Demikian rilis ini diperbuat, kami ucapkan terima kasih..

CP :
Maswan Tambak : 0895 1781 5588 (wa)

Sumber foto berita : https://waspada.co.id/wp-content/uploads/2022/10/Socfindo-Desa-Firdaus.jpg