Pos

Rilis Pers Nomor: 40/LBH/RP/II/2023 LBH Medan Surati Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang “JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BARU DIPERBAIKI”

Rilis Pers
Nomor: 40/LBH/RP/II/2023

LBH Medan Surati Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang “JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BARU DIPERBAIKI”

Selasa, 21 Februari 2023, Jalan Bustamam, Pasar X Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara merupakan jalan umum yang tidak hanya digunakan oleh masyarakat Pasar X Bandar Klipa namun juga masyarakat dari wilayah lain sebagai akses keluar-masuk sehari-hari ke tempat pekerjaan, sekolah, pasar, tempat ibadah dan tujuan lainnya.

Namun, saat ini kondisi jalan tersebut rusak parah dan berlubang menyebabkan arus lalu lintas atau transportasi masyarakat menjadi terhambat dan waktu tempuh perjalanan semakin lama. Diduga Kondisi ini juga menyebabkan mobilisasi perekonomian terganggu, menimbulkan kerugian karena kendaraan rentan mengalami kerusakan khususnya di bagain as roda, jari-jari dan lingkar dan lainya.

Serta jumlah emisi polusi dari knalpot yang meningkat saat kendaraan direm. Selain proses perjalanan pengemudi menjadi terganggu saat menjalani aktivitas sehari-hari karena arus lalu lintas menjadi lambat, pengemudi juga rentan terjatuh, terperosok, terserempet ataupun ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Jalan yang berlubang juga menjadi sarang debu saat musim kemarau dan menimbulkan genangan air saat musim hujan dan lubang menjadi tidak terlihat sehingga menyulitkan pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bermotor untuk memilih jalan yang bisa dilewati.

Bahwa dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM dan Pasal 28G (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan jika setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu sehingga kondisi infrastruktur jalan yang rusak di sepanjang Jalan Bustamam, Pasar X Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat pengguna jalan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jalan merupakan bagian dari layanan publik barang dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah mengatur penguasaan atas jalan ada pada negara dan wewenang penguasaan, penyelenggaraan, pengawasan tersebut diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Oleh karena itu sudah sepatutnya secara hukum Bupati dan Kepala Dinas PUPR bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut segera.

Infrastruktur jalan merupakan fasilitas yang sangat vital bagi masyarakat sebagai salah satu pilar utama untuk meningkatkan mobilitas yang menyokong aktivitas perekonomian dan merupakan hak masyarakat sesuai dengan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005.

Mengingat kondisi tersebut diduga sudah dibiarkan berlarut-larut dan hanya ditambal dengan sederhana menggunakan kerikil oleh masyarakat setempat/pihak lain, LBH Medan menilai perhatian dan keseriusan pemerintah Kab. Deli Serdang sangat minim untuk melakukan Penyelenggaraan Jalan yang layak fungsi dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Kondisi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Deli Serdang seolah-olah hanya menuntut kewajiban masyarakat untuk membayar pajak namun diduga tidak melakukan kewajibannya untuk menyediakan infrastruktur dasar yang merupakan hak masyarakat.

Padahal pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan pemerintah dan/atau pemerintah daerah juga diwajibkan untuk memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat melakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS) telah menyurati Bupati dan Kepala Dinas PUPR secera resmi tertanggal 20 Februari 2023, guna meminta secara tegas kepada Bupati Kabupaten Deli Serdang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang segera memperbaiki jalan tersebut untuk mewujudkan pelayanan dan infrastruktur publik yang berkualitas, menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas guna menyokong mobilisasi dan perekonomian masyarakat.

Narahubung:
IRVAN SAPUTRA, S.H.,M.H (0821 6373 6197)

MARSELINUS DUHA, S.H (0853 5990 1921)

 

 

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

Release Press Nomor:317/LBH/RP/XI/2022 LBH Medan “Kota Medan Butuh Infrastruktur Yang Menyelesaikan Masalah Masyarakat, Bukan Semata-Mata Mempercantik Kota”

 

LBH Medan, Rabu 8 November 2022, LBH Medan menyayangkan rehabilitasi jembatan Jalan Raden Saleh Kecamatan Medan Barat dan pembanguanan Gapura perbatasan Kota Medan yang saat ini sedang dikerjakan Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. Proyek jembatan dan pembanguanan Gapura perbatasan Kota Medan yang berjalan saat ini menurut LBH Medan tidak tepat dan tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dimana seharusnya Walikota Medan lebih memproritasakan kemaslahatan masyarakat dengan cara memperbaiki jalan-jalan yang masih banyak rusak dan memperbaiki drainase dll, guna mencegah terjadinya banjir dan masalah masyarakat kota medan lainya.

Diketahui rehabilitasi Jembatan Jalan Raden Saleh Kecamatan Medan Barat dan Gapura perbatasan Kota Medan Jalan Jamin Ginting/Tuntungan memakan biaya yang fantantis yaitu sebesar 1.031.031.000 (Satu Miliyar Tiga Puluh Satu Juta Tiga Puluh Satu Rupiah) dan 2,4 Miliar Rupiah.

Parahnya jembatan Raden Saleh diketahui masih baru atau telah beberapa kali direhabilitasi dan sangat kokoh namun tanpa alasan yang jelas direhabilitasi kembali.Hal ini patut menimbulkan kecurigaan masayarakat, Apakah rehabilitasi tersebut dibutuhkan atau diduga hanya sekedar menghabiskan anggaran?

LBH Medan menilai pembanguan tersebut saat ini tidak dibutuhkan karena tidak berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat kota Medan dan hanya sekedar mempercantik kota, tidak hanya itu Rehabilitasi Jembatan dan Gapura tidak mencerminkan pembangunan yang berkeadilan.

Bukan tanpa alasan berdasarkan informasi yang didapat LBH Medan saat ini masyarakat di jalan Salam, kelurahan Harjosari II, kecamatan Medan Amplas diketahui selalu tergenang air dan parit yang rusak bahkan terabaikan, padahal sudah beberapa kali masuk proses musrenbang tingkat kelurahan maupun kecamatan dan sudah berulang kali pula pihak dari Pemko Medan melalui dinas terkait (PU) melakukan survei lokasi.

Namun usulan tersebut tidak terealisasi dengan berbagai alasan teknis. Hal ini jelas membuat miris masyarakat, bukannya mengutamakan keluhan masyarakat malah mempercantik kota. Seharusnya sebagaimana amanat Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berasaskan keadilan, disebutkan bahwa pembangunan harus berkeadilan dan kepatutan.

Oleh karena itu LBH Medan menilai jika rehabilitasi jembatan Raden Saleh dan Gapura perbatasan Medan-Deliserdang tidak mencerminkan keadilan dan kepatutan, yang mana seyogiyanya Walikota Medan melalui Dinas PU lebih memproritaskan kebutuhan dan keluhan masyarakat sebagai contoh masyarakat jalan selam.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara tegas meminta Walikota Medan untuk menggunakan APBD semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan, bukan cuma mempercantik kota yang pada prinsipnya tidak diperlukan masyarakat dan diketahui saat ini Medan juga tidak dalam mengikuti kontes kecantikan kota.

Oleh karenanya dewasa ini yang dibutuhkan masyarakat adalah infrastruktur yang mampu menyelesaikan masalah masyarakat diantarannya banjir, jalan berlubang, macat, polusi, sampah, kemiskinan dan dapat menunjang kesejahteraan serta keaman masyarakat kota Medan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 jo Pasal 9 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Demikian rilis ini dibuat dengan maksud dipergunakan sebagai bahan pemberitaan yang atas perhatiannya diucapkan terimakasih..

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
BAGUS SATRIO, S.H. (0857-6250-9653)