Pernyataan Kasi Propam Polrestabes Medan & Kapolsek Medan Helvetia Terlalu Dini & Tidak Objektif
LBH Medan, Press Release – Pernyataan Kasi Propam Polrestabes Medan & Kapolsek Medan Helvetia Terlalu Dini & Tidak Objektif.
Melansir dari berita online Kompas.Com tertanggal 17 Desember 2021 Kepala Seksi Propam Polrestabes Medan sudah mengetahui informasi dan pengaduan mengenai Pemerasan dan Penganiayaan diduga dilakukan anggota Polsek Medan Helvetia dari Eva (39) selaku istri dari Tersangka dugaan penadahan sepeda motor, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi mengatakan dalam konferensi pers di Polsek Medan Helvetia “belum ditemukan bukti atau tidak ada bukti Pemerasan dan Penyaniayaan. Artinya tidak bisa dibuktikan. harusnya penyidik yang aktif, tapi ini keluarganya yang aktif menjumpai penyidik supaya diringankan”.
Baca beritanya di : https://regional.kompas.com/read/2021/12/17/224237078/anggota-polsek-medan-helvetia-diduga-memeras-dan-aniaya-tersangka-ini?page=all
Kemudian Kasi Propam juga mengatakan sambil menyuruh Tersangka membuka masker “tidak ada tanda penganiayaan, katanya ditembak, ini masih berdiri, tidak ada bekas aniaya, bersih badannya, muka tidak ada lebam” lalu Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing mengatakan “Sampai sekarang, istrinya dirumah tak bisa diambil keterangan. Sudah kosong (rumahnya). Kita sampaikan keplingnya kan, itu aturannya. Surat itu ada, 1×24 Jam saya tanda tangan”.
LBH Medan selaku Penasehat Hukum Eva Susmar Munthe terhadap rangkaian peristiwa atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personil Polsek Medan Helvetia, Klien a.n Eva sudah membuat pengaduan tertanggal 14 Desember 2021 dikirim ke Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021, dari pengaduan tersebut pada hari kamis malam sekitar Pukul 20.00 Wib tanggal 16 Desember 2021 pihak Paminal Polda Sumut turun langsung untuk memeriksa Eva di Kantor LBH Medan.
Saat pemeriksaan yang dilakukan Paminal Polda Sumut Eva sudah memberikan keterangan sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Pengaduan tertanggal 14 Desember 2021, hanya saja sampai hari ini belum ada tindaklanjut kembali dari pihak Paminal Polda Sumut.
Keesokan harinya pada hari Jumat sekitar pukul 14.00 Wib di kantor LBH Medan ada 2 orang yang mengaku dari Paminal Polrestabes Medan datang untuk memeriksa Eva Susmar Munthe. Lalu para saksi datang ke kantor LBH Medan, melihat salah satu saksi yang sedang sakit sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan secara langsung kemudian salah satu personil Propam Polda Sumut mengintrogasi melalu telpon sedangkan Paminal Polrestabes Medan sama sekali belum ada memeriksa para saksi.
Menyikapi pernyataan dari Kasi Propam Polrestabes Medan dalam konperensi persnya pukul 20.00 Wib hari Jumat tanggal 17 Desember 2021, LBH Medan selaku Penasehat Hukum Eva Susmar Munthe merasa Keberatan atas pernyataannya yang mana pihak Propam Polrestabes Medan belum memeriksa secara keseluruhan yaitu Terlapor, Pelapor dan Saksi-saksi sehingga terlalu dini atau terlalu cepat memberikan pernyataan tersebut.
Kemudian menanggapi juga tentang tidak adanya penganiayaan terhadap suami Eva harusnya Kasi Propam memperhatikan mulai dari Penangkapan hingga hari ini memungkinkan saja luka-luka atau bagian tubuh yang bengkak dalam kurum waktu ± 8 hari sudah berangsur-angsur hilang.
Kemudian tentang pernyataan Kasi Propam Polrestabes Medan tidak adanya penembakan terhadap suami Eva tersebut. Bahwa didalam Surat Pengaduan tertanggal 14 Desember 2021 menjelaskan Eva dimintai sejumlah uang supaya Suami Eva tidak ditembak sehingga LBH Medan menilai pertanyaan Kasi Propam Polrestabes Medan sangatlah keliru, karena pada faktanya penembakan itu merupakan ancaman.
Lalu pernyataan dari Kapolsek Medan Helvetia mengenai Surat Penangkapan dan Penahanan juga sangat keliru dimana saat peristiwa Penangkapan hingga saat ini Eva maupun keluarganya tidak ada menerima Surat Penangkapan dan Penahanan. Surat Penangkapan dan Penahanan itu diketahui oleh Eva pada tanggal 17 Desember 2021 dari Kepling artinya sudah lebih dari 7 hari surat tersebut diberitahukan dan itu melanggar hukum.
Bahwa benar Eva ada menghubungi Pendi Ginting dan Kompri Sembiring karena takut atas ancaman Pendi yangmana suami Eva akan di tembak kakinya jika tidak ada uang sebesar Rp. 2.000.000,-.
Demikian juga permintaan KOmpri sebesar Rp. 5.000.000,- untuk menghapus 1 Unit barang bukti dan apabila tidak diberikan akan berpengaruh pada hukuman suaminya. Ketakutan atas dua hal tersebutlah yang membuat Eva menghubungi, jadi jelas tindakan permintaan sejumlah Uang dan ancaman tersebutlah lebih dahulu ada kemudian Eva menghubungi.
LBH Medan menegaskan Surat Pengaduan Eva Susmar Munthe ditujukan kepada Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut sehingga apapun yang disampaikan oleh Kasi Propam Polrestabes Medan tidak dapat di terima. Proses pemeriksaan kami serahkan kepada Kabid Propam Polda Sumut.
Kemudian sangat disesalkan atas sikap Kasi Propam Polrestabes Medan yang memberikan pertanyaan dalam konferensi persnya karena pihak Paminal Polda Sumut saja yang sudah lebih dahulu memeriksa Eva hingga saat ini belum memberikan hasil apapun, dengan demikian LBH Medan meminta Pihak Propam Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan Profesional.
Narahubung :
MASWAN TAMBAK, S.H (0895 1781 5588)
DONI CHOIRUL, S.H (0812 8871 0084)
BAGUS SATRIO, S.H (0857 6250 9653)