Pos

TNI AU Lanud Soewondo Diduga Salah Terapkan Aturan Peradilan

Diduga POM TNI AU Lanud Soewondo salah terapkan aturan Peradilan dan HAM diabaikan

Periksa 2 warga sipil terduga pelaku pencurian, Potongan Rambut berantakan, diduga POM TNI AU Lanud Soewondo salah terapkan aturan Peradilan dan HAM diabaikan.

Pada hari Selasa, 02 Agustus 2022 Lembaga Bantuan Hukum Medan memperoleh infomasi dari akun instagram waspadaonline terkait POM TNI AU Lanud Soewondo menangkap 2 kawanan maling, yang mana di hari tersebut Satuan Polisi Militer (Sat Pom) Angkatan Udara (AU) Lanud Soewondo melaksanakan patroli rutin dan berhasil menangkap 2 (dua) orang kawanan maling yang beraksi di Kompleks Perumahan Angkatan Udara Jalan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Pelaku berinisial R dan A saat ditanya oleh oknum POM terkait peran “1 (satu) orang mengawasasi? dan 1 (satu) orang lagi mengambil?” kemudian R dan A menganggukkan kepala seolah-olah mengiyakan. Tidak hanya sampai disitu, oknum POM kembali bertanya “mengawasinya dimana, depan gereja?” Dan keduanya menganggukkan kepala.

Bahwa pada video di instagram tersebut terlihat R dan A yang menggunakan baju kaos hijau lumut celana jeans panjang dan baju kaos putih celana hitam pendek, masing- masing membawa (diduga) hasil curiannya. Terlihat juga pada rambut R dan A yang potongan rambutnya tidak beraturan.

Oleh karena hal diatas, Pihak POM TNI AU Lanud Soewondo melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur pada Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Jo Pasal 1 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 1999 tentang HAM Jo Pasal 14 ayat (2) UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang intinya menjelaskan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lalu tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan pengadilan terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan/pelanggaran (Praduga tak bersalah).

Pada cuplikan video tersebut juga terlihat R dan A diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak POM TNI AU Lanud Soewondo. Pemeriksaan terhadap warga sipil yang diduga melakukan tindak pidana bukan merupakan ranah pemeriksaan dari TNI AU. UU RI No. 9 Tahun 1947 tentang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 5 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang intinya menjelaskan KUHPidana Militer hanya membahas terkait aturan tindak pidana yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata.

Lembaga Bantuan Hukum Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ini patut dan wajar menyampaikan bahwasanya pihak POM TNI AU Lanud Soewondo telah salah dalam melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencurian. Kemudian juga akan sangat bersalah lagi apabila potongan rambut terduga pelaku pencurian tersebut diakibatkan perbuatan oknum TNI AU Lanud Soewondo. Untuk itu kedepannya diharap tidak ada lagi pemeriksaan atau tindakan seolah proses hukum terhadap warga sipil oleh TNI.

NARAHUBUNG :
MASWAN TAMBAK, S.H. (0895-1781-5588)

ALMA A’ DI, S.H. (0812-6580-6978)

Baca juga => https://www.instagram.com/reel/CgwjUtPPvQI/?utm_source=ig_web_copy_link

https://lbhmedan.org/lbh-medan-hadirkan-saksi-saksi-dugaan-perusakan-perampasan-barang-barang-dan-pengancaman-yang-diduga-dilakukan-oknum-oknum-tni-ad-cq-kodam-i-bb-ke-puspom-mabes-tni-2/

Data DPO Tak Kunjung Diberikan, Ada Apa Polda Sumut?

Data DPO Tak Kunjung Diberikan Polda Sumut

DATA DPO (DAFTAR PENCARIAN ORANG) TIDAK KUNJUNG DIBERIKAN POLDA SUMUT, LBH MEDAN AJUKAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI DAERAH (KIPD) SUMUT

Rabu 27 Juli 2022, LBH Medan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait tidak diberikannya data DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Sumut dan jajaranya ke Komisi Informasi Daerah Sumatera Utara sebagaimana berdasarkan surat Nomor :178/LBH/S/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022.

Permohonan data DPO diajukan berawal dari dibukanya Posko Pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada tanggal 01 Desember 2021 dan LBH Medan mengadakan diskusi publik dengan tema “DPO Tanggung Jawab Siapa?” pada tanggal 18 Februari 2022.

Atas adanya posko tersebut LBH Medan memiliki banyaknya data DPO yang diduga belum ditangkap di daerah hukum Sumatera Utara dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait DPO sebanyak 62 (enam puluh dua) orang diantaranya di Polda Sumut 3 (tiga) orang, Polrestabes Medan 1 (satu) orang, Polres Batubara 25 (dua puluh lima) orang, Polres Asahan 19 (sembilan belas) orang, Polresta Deli Serdang 2 (dua) orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 (satu) orang, Polsek Medan Timur 1 (satu) orang, Polsek Sunggal 9 (sembilan), Polsek Patumbak 1 (satu) orang.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 Polda Sumut melalui Dirkrimum Kombes. Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K mengundang LBH Medan dengan mengirimkan surat Nomor : B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum perihal Undangan Audiensi.

Adapun saat pertemuan tersebut diwakili oleh Kabag Wassidik Polda Sumatera Utara a.n AKBP. Musa Hengky Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H. Kabag Wassidik sepakat untuk menindaklanjuti permasalahan DPO dengan memberikan data DPO di daerah hukum Polda Sumatera Utara beserta jajarannya yang akan dipergunakan sebagai bahan penelitian dan mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap.

Agar kedepannya tidak lagi terjadi DPO yang bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak ditangkap/ Belum tertangkap (Harun Masiku, Edy Tansil, Djoko chandra Maria Pauline dll). Namun, data yang diminta tidak kunjung diberikan padahal data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan.

Bahwa perlu diketahui sebelum permohonan Penyelesaian Sengketa Informsi Publik ini diajukan, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajaranya pada tanggal 08 April 2022 dengan nomor surat : 91/LBH/S/IV/2022, perihal Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun.

Kemudian untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat pada tanggal 23 Juni 2022 dengan nomor surat : 148/LBH/S/VI/2022 perihal Keberatan dan Mohon Data Daftar Pencarian Orang, namun kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas.

Oleh karena itu, melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo seraya melaksanakan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara berkeadilan.

LBH Medan menduga tindakan Polda Sumatera Utara tidak memberikan data DPO, yang sejatinya merupakan data Publik telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 Jo 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
ALMA A’ DI, S.H. (0812-6580-6978)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/poldasu-dan-jajaran-kesulitan-menangkap-dpo/
https://medan.inews.id/read/132910/tak-berikan-data-dpo-lbh-medan-adukan-polda-sumut-ke-komisi-informasi

7 Tahun Pembiaran Kasus Penembakan Terhadap Hariadi Oleh Polda Sumut & Polsek Medan Baru

7 Tahun Pembiaran Kasus Penembakan Hariadi

7 Tahun Pembiaran Kasus Penembakan Terhadap Hariadi Oleh Polda Sumut & Polsek Medan Baru

7 tahun pembiaran penembakan terhadap Hariadi oleh Polda Sumut & Polsek Medan Baru

Pada tanggal 22 November 2015 sekira pukul 19.00 WIB, Hariadi yang berprofesi sebagai penarik becak mesin hendak mengambil penumpang di Jl. Iskandar Muda, Simpang Syailendra, Kota Medan.

Saat Hariadi menyalip sebuah mobil sedan berwarna hitam, kemudian OTK yang mengendarai mobil tersebut dengan ciri-ciri badan kekar dan rambut cepak memanggilnya dengan nada keras.

Lalu Hariadi turun dari becaknya dan mendekati OTK tersebut hingga terjadilah percekcokan diantara mereka hingga OTK tersebut menembak Hariadi dengan senjata api tepat di lengan kiri yang menembus dada Hariadi, dan OTK tersebut langsung melarikan diri.

Warga sekitar yang melihat peristiwa itu langsung menolong Hariadi untuk membawanya ke RS Bhayangkara Medan. Setelah mendapatkan pertolongan pertama dari RS Bhayangkara, kemudian RS Bhayangkara merujuknya ke RS Adam Malik dengan menggunakan BPJS agar mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Atas peristiwa itu Dewi Hartati selaku Kakak kandung Hariadi membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Baru, hingga kemudian Polsek Medan Baru mengonfirmasi kepada Dewi Hartati kalau mereka telah menyita barang bukti berupa mobil sedan Mitsubishi Eterna dengan nomor plat BK 74 CK dan nomor rangka E 33 GT-001523 yang diduga milik Pelaku.

Namun setelah menyita barang bukti tersebut tidak ada kejelasan lanjut terkait perkembangan kasus Hariadi oleh Polsek Medan Baru, padahal sudah berulang kali Dewi Hartati menanyakan tindaklanjut atas kasus tersebut.

Pada bulan Maret 2016 Polsek Medan Baru meminta informasi terkait kepemilikan mobil sedan Mitsubishi Eterna dengan nomor plat BK 74 CK dan nomor rangka E 33 GT-001523 kepada Dirlantas Polda Sumut.

Kemudian pada tanggal 25 April 2016, LBH Medan membuat Surat Mohon Atensi atas kasus Hariadi tersebut ke Kapolsek Medan Baru, lalu pihak Polsek Medan Baru mengonfirmasi bahwa telah mengetahui identitas pemilik mobil tersebut a.n T & MS, dan menyatakan ada hambatan dalam proses penyidikan karena pemilik mobil tersebut tidak berhadir.

Pada tanggal 31 Mei 2016 Polsek Medan Baru mengonfirmasi bahwa hasil data record dari Dirlantas Polda Sumut, mobil dengan nomor rangka E 33 GT-001523 terdaftar a.n MS namun bukan jenis sedan eterna melainkan jenis kendaraan lain dan telah memanggil pemiliknya namun tidak berhadir.

Atas konfirmasi tersebut LBH Medan langsung berkordinasi kepada Penyidik Polsek Medan Baru dan Penyidik tersebut menerangkan mobil dengan nomor plat BK 74 CK dengan nomor rangka E 33 GT-001523 tidak sesuai dengan data karena yang terdata dengan nomor rangka E 33 GT-001523 adalah nomor plat BK 1021 UJ.

Pada tanggal 28 Juli 2016 LBH Medan menyampai surat permohonan bantuan operasi pengangkatan peluru yang ada di dada Hariadi kepada Presiden R.I, Menkopulhukam R.I, Menkumham R.I, Menkes R.I, Mensos R.I, Kapolri, Komnas HAM R.I, LPSK R.I, Kapolda Sumut, Kadis Kes Sumut, & Kadis Sos Sumut. 

Kemudian pada tanggal 03 Oktober 2016, Menkumham R.I merespon surat permohonan LBH Medan tersebut dengan mengirimkan surat kepada Kadis Kes Sumut, Dirut BPJS Kesehatan R.I, & Kapolsek Medan Baru yang menerangkan permasalahan yang dialami oleh Hariadi dapat diselesaikan sehingga penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia tidak terabaikan sebagaimana amanat konstitusi UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

LBH Medan berulang kali berkordinasi kepada Polsek Medan Baru untuk dapat mengungkap peristiwa penembakan Hariadi namun tidak tergambar upaya yang pasti  hingga pada akhirnya pada tanggal 01 Desember 2016 LBH Medan mengadukan Polsek Medan Baru ke Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kabag Wassidik Dirkrimum Polda Sumut, dan Kabid Propam Polda Sumut atas dugaan undue delay atau penanganan kasus yang berlarut-larut.

Pada tanggal 07 Desember 2016 BPJS Kesehatan R.I merespon surat permohonan operasi untuk Hariadi yang menyatakan “kasus yang dialami oleh Hariadi bukan merupakan kasus gawat darurat, sehingga BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan”.

Pada tanggal 18 April 2017 LBH Medan terus mendesak Polsek Medan Baru dengan meminta penjelasan tindaklanjut atas penanganan kasus Hariadi, namun pihak Polsek Medan Baru tidak menanggapinya. 

Pasca 3 tahun tanpa kejelasan, pada tanggal 25 September 2020 Polsek Medan Baru menyatakan hambatan dalam proses penyidikan terkait laporan kasus Hariadi tersebut yaitu karena belum tertangkapnya tersangka yang melakukan penembakan terhadap Hariadi.

Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2021 LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut & Dirkrimum Polda Sumut untuk pengambil-alihan penanganan kasus Hariadi tersebut, namun setahun pasca surat tersebut tidak ada tanggapan.

Hingga pada tanggal 16 Juni 2022 LBH Medan menanyakan terkait pengambil-alihan penangan kasus tersebut namun pihak Polda Sumut menyatakan masih terkendala karena mereka melakukan pergantian Kanit.

Atas pernyataan itu pada tanggal 17 Juni 2022 LBH Medan menyampaikan surat mohon tindaklanjut dan atensi kepada Kapolda Sumut & Dirkrimum Polda Sumut dengan harapan pihak terkait benar-benar serius dalam menjalankan penanganan kasus penembakan Hariadi karena sudah hampir 7 tahun tanpa kejelasan, namun hingga saat ini Pelaku juga tidak ditemukan dan penanganan kasus juga tidak diambil alih oleh Polda Sumut.

Baca juga => https://lbhmedan.org/7-tahun-peluru-bersarang-di-badan-hariadi-polda-sumut-melakukan-pembiaran/

http://redaksi.waspada.co.id/v2021/2015/11/pengemudi-betor-korban-penembakan-opname-di-icu-rs-bhayangkara/

Hariadi Korban Penembakan

7 Tahun Peluru Bersarang di Badan Hariadi

Hariadi Korban Penembakan

Pada tanggal 22 november 2015 sekira pukul 19.00 wib, Hariadi yang berprofesi sebagai penarik becak mesin, hendak mengambil penumpang di Jl. Iskandar Muda, Simpang Syailendra Kota Medan. Saat di jalan, Hariadi menyalip sebuah mobil sedan berwarna hitam.

Kemudian orang di dalam mobil tersebut dengan ciri-ciri badan kekar dan rambut cepak, memanggilnya dengan nada keras.

Saat Hariadi mendekat sempat terjadi adu mulut diantara mereka hingga secara tiba-tiba pria itu menembaknya dengan sebuah senjata api tepat di lengan kiri sampai menembus dadanya.

Pria tersebut pun langsung melarikan diri. Kemudian warga sekitar yang melihat peristiwa penembakan itu langsung menolong Hariadi untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Setelah dirawat di RS Bhayangkara, tenaga medis RS Bhayangkara tidak sanggup melakukan tindakan operasi terhadap luka Hariadi.

Dengan keadaan seperti itu RS Bhayangkara merujuknya ke RS Adam Malik dengan menggunakan BPJS untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.

Kemudian pihak RS Adam Malik melakukan pemeriksaan luka/ronsen dan hasilnya terlihat tulang lengan sebelah kiri hancur dan terdapat bayangan oval seperti peluru tajam di sela-sela tulang rusuk.

Atas peristiwa penembakan tersebut, Dewi Hartati selaku kakak kandung Hariadi membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Baru.

Namun diduga Penyidik Polsek Medan Baru tidak profesional dan tidak transparan, karena hingga saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap kasus tersebut.

Karena tidak adanya tindak lanjut tersebut, Hariadi meminta kepada Polda Sumut untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

7 tahun peristiwa penembakan itu berlalu, namun peluru itu masih bersarang di dadanya karena menurut keterangan dokter saat itu ada resiko kematian jika operasi dilakukan.

Selain resiko kematian, ketidak profesionalan dan tidak adanya iktikad baik Polsek Medan Baru dan Polda Sumut lah yang menjadi kendala utama bagi Hariadi dalam memperoleh keadilan.

Padahal Polsek Medan Baru telah menyita mobil yang diduga milik pelaku, namun anehnya Penyidik Polsek Medan baru hingga saat ini tidak bisa menghadirkan pemilik mobil tersebut.

Baca juga => http://redaksi.waspada.co.id/v2021/2015/11/pengemudi-betor-korban-penembakan-opname-di-icu-rs-bhayangkara/

https://lbhmedan.org/7-tahun-pembiaran-kasus-penembakan-hariadi-oleh-polda-sumut-polsek-medan-baru/

Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim

Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim

LBH Medan, Press Release – 16 Desember 2021. Kapolrestabes Medan Diduga Istimewakan Eks Kepala & Bendahara Puskesmas Sei Mencirim.

Tiarmida Sianturi dan Riama Tambunan merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang. Diduga menjadi korban tindak pidana Membuat Surat Palsu (Tanda tangan) sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh Drg. SHH dan S selaku eks. Kepala dan Bendahara Puskesmas Sei Mencirim berdasarkan STPL Nomor : STPL/1074/IX/2018/SPKT tertanggal 28 di September 2018 atas nama Tiarmida Sianturi dan Laporan Polisi Nomor: LP/1386/X/2018/SPKT tertanggal 10 Oktober 2018 di polda Sumut tepatnya 3 (Tiga) Tahun lalu.

Terkait laporan korban, pihak Polda Sumut telah melimpahkannya ke Polrestabes Medan. Atas pelimpahan tersebut Polrestabes dalam hal ini unit Tipiter Reskrimum telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan telah menyita bukti surat terkait dugaan tindak pidana perkara a quo.

Pasca pemeriksaan unit Tipiter melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara Drg. SHH dan S ditetapkan sebagai Tersangka namun tidak ditahan dengan alasan para Tersangka bersikap koperatif dan merupakan ASN.

Tidak ditahanya Drg. SHH dan S serta berlarut-larutnya perkara (Undue Delay) atau 3 (Tiga) Tahun lamanya, membuat para korban sangat kecewa dan menduga jika Kapolrestabes Medan mengistimewakan Drg. SHH dan S serta menilai tidak adanya keadilan bagi korban. Diketahui jika perkara tersebut saat ini masih P-19 Kejaksaan Deli Serdang dan Belum ada kejelasan.

Adanya dugaan mengistimewakan Drg. SHH dan S korban telah melaporkannya ke Propam Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STLP/94/X/2021/Propam dengan maksud mendapatkan keadilan dan meminta Propam Polda Sumut menindak tegas adanya pelanggaran Kode Etik di Polrestabes Medan.

LBH Medan menduga tidak ditahannya Drg. SHH dan S serta penaganan perkara yang berlarut-larut oleh pihak Polretabes Medan adalah bentuk Keistimewan terhadap para Tersangka dan pelanggaran HAM, serta bentuk ketidakadilan dan ketidakprofesionalan Polrestabes Medan dalam menangani perkara korban.

Hal ini jelas sangat merugikan korban dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. LBH Juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi ketika orang miskin/tidak mampu jadi Tersangka maka pihak kepolisian melakukan Penangkapan dan Penahanan namun berbanding terbalik jika Orang Kaya/Punya jabatan tertentu.

LBH Medan menduga Kapolrestabes Medan dan Jajarannya telah melanggar falsafah Negara Indonesia sila ke lima “Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” serta melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 138 KUHAP, Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 7 huruf e dan g Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM (DUHAM), Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR) dan Progam PRESISI Kapolri.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

DONI CHOIRUL, S.H (0812 8871 0084)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/dampingi-re-14-tahun-korban-pencabulan-ayah-kandung-lbh-medan-minta-kapolrestabes-medan-segera-tangkap-jps/

Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijunjung Tinggi, Bukan Status & Jabatan !

Suara Rakyat Hak Asasi Manusia

LBH Medan, Suara Rakyat – Hak Asasi Manusia Yang Harus Dijunjung Tinggi, Bukan Status & Jabatan !

“Mereka berebut kuasa, mereka menentang senjata, mereka menembak rakyat, tapi kemudian bersembunyi di balik ketek kekuasaan. Apakah kita akan membiarkan para pengecut itu tetap gagah? Saya kira tidak, mereka gagal untuk gagah”- Munir Said Thalib

Sejarah HAM atau Hak Asasi Manusia, pertama kali dikemukakan pada abad ke-17 oleh seorang filsuf asal Inggris, bernama John Locke. Locke mengemukakan bahwa pada dasarnya setiap manusia mempunyai hak natural/alamiah (natural rights) yang sudah otomatis melekat pada setiap manusia. Pada abad tersebut, kurangnya hak-hak sipil pribadi yang dihormati sebagai hak yang alamiah dipunyai oleh setiap manusia, itulah mengapa perkembangan HAM tidak akan luput dari tiga peristiwa penting di dunia, yang bertitik pusat awalnya dari negara barat, yaitu peristiwa Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.

Hak Asasi Manusia yang telah dideklarasikan secara universal dan telah melewati beberapa perkembangan yang signifikan dalam penegakannya, untuk itu seperti yang jelas bersama-sama kita ketahui bahwa negaralah yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, menghormati, menegakkan serta melindungi hak asasi bagi setiap rakyatnya.

Tak berhenti sampai hanya menghormati, negara juga berkewajiban  harus selalu berupaya untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para oknum-oknum yang bersembunyi di balik status dan jabatan.

Secara garis besar, HAM dapat didefinisikan sebagai kebebasan dan perlindungan dasar yang dimiliki setiap orang dari sejak saat lahir sampai meninggal. Hak Asasi Manusia telah secara otomatis melekat pada diri setiap insan manusia, yang tidak dapat di diskriminasi melalui kebangsaan, gender, suku, warna kulit, agama, orientasi seksual, keperrcayaan, jabatan serta status.

Hak Asasi Manusia diciptakan untuk secara jelas mengatur pemenuhan hak-hak dasar manusia, seperti makanan, pendidikan dan tempat tinggal yang layak. Hak Asasi Manusia juga yang telah mendorong gagasan perlindungan dari setiap manusia untuk kebebasan beragama, kebebasan berfikir, dan yang paling utama harus tetap dijunjung tinggi segala bentuk kebebasan berekspresi.

Memperingati Hari HAM sedunia tahun ini, apakah pelanggaran HAM semakin menurun atau malah semakin meningkat di Negara Indonesia yang seharusnya menjadi tempat demokrasi ternyaman saat ini?

Melansir dari Nasional.sindonews.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan 2.331 kasus aduan dugaan pelanggaran HAM selama 2021. Jumlah tersebut merupakan hasil konversi dari 3.758 berkas yang diterima Komnas HAM sampai September 2021.

Baca beritanya di : https://www.sindonews.com/topic/17816/pelanggaran-ham

Pertengahan 2021, munculnya skenario pelemahan KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya. Proses alih status pegawai KPK yang diduga kuat sebagai salah satu bentuk penyingkiran kepada pegawai KPK dengan background tertentu serta adanya stigmatisasi taliban terhadap pegawai KPK yang belum dapat dibuktikan secara faktual dan hukum, ini adalah salah satu contoh pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat negara.

Sebagaimana yang telah diungkapkan ke publik, terdapat jenis-jenis pertanyaan dalam asesmen TWK, yang merupakan pertanyaan dengan poin serta indikator penilaian yang  dianggap sebagai stigmatisasi dari jawaban mereka atas asesmen TWK tersebut (indikator penilaian : merah, kuning, hijau).

Pertanyaan ini merupakan salah satu bentuk masalah serius dalam HAM karena bernuansa kebencian, ada benar salah, mendiskriminasi, ada pelabelan tertentu, merendahkan martabat dan tidak menghormati perspektif gender.

Bentuk-bentuk pertanyaan maupun pernyataan yang terdapat karakteristik yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sebagai contoh :

“Apakah anda sudah menikah atau belum?”

“Apakah hubungan pernikahan anda baik?”

“Apakah anda ingat bagaimana rasanya berhubungan badan?”

Pertanyaan-pertanyaan diatas adalah contoh dari beberapa pertanyaan dalam asesmen TWK KPK yang diduga telah mengambil hak-hak asasi manusia dan terlebih hak sebagai perempuan, yang mana pertanyaan tersebut tidak ada relevansi sama sekali dalam proses TWK yang dilakukan.

Bentuk pertanyaan diatas yang mengandung unsur pelabelan untuk seseorang, sama sekali tak mengindahkan sebuah bentuk dari kesetaraan, terlepas pegawai KPK sudah menikah atau belum ataupun kehidupan pernikahannya baik atau tidak, pertanyaan dengan indikator semacam itu sudah jelas melanggar Hak Asasi Manusia.

Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia masih tergolong tinggi. Hal-hal yang masih saja sering dilakukan tanpa sadar merebut hak-hak asasi orang lain, dianggap biasa. Status dan jabatan yang lebih tinggi dari orang lain membuat legal tindakan-tindakan yang bisa mencoreng hak-hak asasi manusia. Mengapa demikian?

Di Indonesia sendiri, pemerintah yang sering merasa dirinya menjadi status dan jabatan yang paling tinggi, membuat dirinya seakan akan buta, tuli dan anti kritik. Demokrasi yang mencakup dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat hanya analogi yang tak perlu dibuktikan, karena di Indonesia status dan jabatan seseorang lah yang membuat hak-hak sebagai manusia dapat terpenuhi dengan elegan.

Perlu ditekankan bahwa, hak asasi  adalah hak setiap manusia, tanpa terkecuali. Hak-hak yang harus dihormati sebagai imbalan telah menjalani kewajiban menghormati hak-hak orang lain pula. Sistem keberpihakan para pejabat negara, yang seolah tak akan pernah mau mengindahkan setiap hak asasi yang terus melekat pada setiap manusia, menjadi salah satu faktor terus meningkatnya pelanggaran HAM yang terjadi di negara demokrasi ini.

Para aparatur negara yang melabeli dirinya dengan sosok yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, acap kali berlebihan menggunakan kekuasaanya, yang disebut sebagai “saya sedang menjalankan tugas!”

Taufan Damanik, selaku Ketua Komnas HAM dalam rapat dengan Komisi III, di Senayan, Jakarta (4/10/2021) menjelaskan pengaduan terkait Polri sebagai salah satu bentuk Konkrit aparat penegak hukum, masih masuk kedalam klasifikasi pengaduan tertinggi yang diterima oleh Komnas HAM. Aspek pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri terkait dengan ketidakprofesionalan prosedur kepolisian hingga penyiksaan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil.

Contoh konkrit lainnya, adanya bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur Negara adalah kasus penangkapan sewenang-wenang mahasiswa Papua yang melaksanakan demonstrasi untuk memperingati Roma Agreement ke-59 atau mahasiswa dan para aktivis di Semarang yang mendapatkan tindakan represif dari aparat kepolisian ketika melancarkan aksi peringatan Hari Oligarki dan G30S/twk.

Dalam demonstrasi tersebut, yang merupakan bentuk kemerdekaan penyampaian pendapat yang sah, dengan dipertegas dalam instrument hukum HAM nasional maupun internasional, setidaknya terdapat 17 mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang dengan menggunakan alasan berupa Covid-19. Upaya-upaya intimidasi serta represifitas dari para aparat penegak hukum seperti hal biasa yang berulang-ulang tanpa menghormati hak-hak asasi yang melekat pada setiap manusia.

Tetaplah sebagai pengemban tugas yang baik dan melaksanakan sistem atas keberpihakan ideologis, namun hak asasi adalah hak setiap manusia. Para pejabat negara dan aparatur negara yang sedang menjalankan tugasnya, bukankah lebih baik untuk selalu beriringan dengan hak asasi manusia? Mengapa terus saja mengambil hak-hak manusia lain, yang status dan jabatannya dicap sebagai “jauh dibawah kalian”. Junjung tinggi hak asasi setiap manusia, bukan jabatan dan status.

 

Penulis : Novia Kirana (Mahasiswa Universitas Sumatera Utara)

Editor : Rimma Itasari Nababan, S.H

Kejaksaan Negeri Langkat Abaikan Perintah Majelis Hakim

Kejaksaan Negeri Langkat Abaikan Perintah Majelis Hakim, LBH Medan Layangkan Pengaduan Ke Jaksa Agung R.ILBH Medan, Press Release – Kejaksaan Negeri Langkat Abaikan Perintah Majelis Hakim, LBH Medan Layangkan Pengaduan Ke Jaksa Agung R.I

Pasca dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P21) Herawaty yang merupakan istri mantan juara tinju dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola dan sekaligus korban dugaan kriminalisasi tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana termaktub dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana oleh Kejaksaan Negeri Langkat.

Pengadilan Negeri Stabat c.q Majelis Hakim perkara a quo Selasa, 14 Desember 2021 pukul 12:30 Wib, membuka sidang Herawaty dengan agenda pembacaan surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Setelah dibacakanya Surat Dakwaan oleh JPU Majelis Hakim menanyakan kepada LBH Medan selaku Penasehat Hukum (PH) Herawaty apakah mengajukan Eksepsi (Keberatan atas Dakwaan JPU)? Seketika itu LBH Medan melalui Martinu Jaya Halwa, SH menyampaikan kepada majelis hakim “Sampai saat ini JPU belum memberikan salinan berkas perkara lengkap kepada PH sebagaimana amanat Pasal 143 Ayat 4 KUHAP, maka kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU memberikan salinan berkas tersebut” dan kami mengajukan Eksepsi.

Atas permintaan tersebut secara tegas Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memberikan berkas lengkap tersebut. LBH Medan juga meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan Herawaty dari tahanan karena diduga penahanan Herawaty tidak berdasar hukum, sebagaimana yang diketahui masa penahanan oleh JPU telah lewat waktu dan JPU juga tidak memberikan Surat Perpanjangan Penahanan Herawaty.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan berdasarkan perintah majelis hakim mendatangi Kejaksaan Negeri Langkat untuk meminta berkas perkas lengkap tersebut, ketika berkomunikasi dengan Kasipidum, LBH Medan terkejut dengan perkataan Kasipidum yang menanyakan “Mana surat perintah dari pengadilan? Kami tidak ada dana, seketika itu LBH Medan menyampaikan tujuan kami kesini untuk mengambil berkas turunan perkara lengkap yang telah diperintahkan hakim. Namun kembali Kasipidum menjawab ya sudah, kalian sudah membuat rilis pers kemana mana”. akhirnya Kasipidum tersebut tidak memberikan apa yang telah di perintahkan Majelis Hakim.

LBH Medan menilai Kejaksaan Negeri Langkat tidak menaati aturaan hukum yang berlaku dan secara tidak langsung telah merendahkan marwah Pengadilan Negeri Stabat karena tidak melaksanakan peritah majelis hakim.

Oleh karena itu LBH Medan menduga jika perbuatan Kasipidum tersebut telah terstruktur mulai dari atasan hingga sampai bawahannya dimana sebelumnya JPU yang menangani perkara a quo juga menjawab dengan hal yang sama. LBH Medan sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Langkat yang mengabaikan perintah hakim.

Oleh karena itu untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan Negeri Langkat maka secara hukum LBH Medan telah melayangkan Pengaduan ke Jaksa Agung RI dan jajaranya seraya menindak tegas dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Langkat.

LBH Medan menduga tindakan Kejaksaan Negeri Langkat telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP, Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”) dan Kode Etik Kejaksaan RI.

 

Baca juga => https://www.portibi.id/kejari-langkat-diduga-abaikan-perintah-majelis-hakim-lbh-medan-layangkan-pengaduan-ke-jaksa-agung-ri/

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H. (0823 8527 8480)

Atas Nama Keamanan Bisnis Pengamanan Dilakukan

WALHI Sumatera Utara dan LBH Medan menyesali Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang dilakukan antara institusi POLDA Sumatera Utara bersama perusahaan seperti PTPN-4, PT. Agincourt Resources, PT. Inalum, PDAM Tirtanadi, PT. Barumun Agro Sentosa, PT. Rimba Mujur Mahkota, PT. North Sumatera Hydro Energy, dan PTPN-2.LBH Medan, Press release – WALHI Sumatera Utara dan LBH Medan menyesali Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang dilakukan antara institusi POLDA Sumatera Utara bersama perusahaan seperti PTPN-4, PT. Agincourt Resources, PT. Inalum, PDAM Tirtanadi, PT. Barumun Agro Sentosa, PT. Rimba Mujur Mahkota, PT. North Sumatera Hydro Energy, dan PTPN-2. WALHI Sumatera Utara dan LBH Medan menilai Pedoman Kerjasama Teknis yang dilakukan oleh institusi POLDA Sumatera Utara bersama perusahaan tersebut hanya akan semakin memperkuat posisi perusahaan untuk mendapatkan impunitas hukum.

Diketahui dampak dari ativitas perusahaan yang melakukan pedoman Kerjasama tersebut sampai saat ini telah banyak melahirkan konflik struktural dan berimplikasi terhadap kerusakan lingkungan hidup serta perampasan ruang hidup masyarakat. Selain itu, Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) yang dilakukan oleh POLDA Sumatera Utara dan perusahaan akan berpotensi memunculkan praktik penyalahgunaan wewenang institusi kepolisian dengan menggunakan kekuatan atas nama pengamanan yang dilakukan untuk melakukan pengawalan terhadap aktivitas perusahaan, serta akan memunculkan potensi kejahatan korupsi yang terstruktur dan sistematis.

Alasan utama lainnya adalah Ketika institusi kepolisian melakukan hubungan Kerjasama dengan perusahaan, hal ini akan berpotensi menggangu netralitas kepolisian dalam melakukan perlindungan, pengayoman, penegakkan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat serta akan menyebabkan hilangnya kontrol kekuatan masyarakat sipil kepada institusi kepolisian.

Selain itu, hubungan ini juga akan mendasari semakin luasnya kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi. Sebagai dampak dari kebutuhan operasionalnya, banyak kegiatan kepolisian yang dirahasiakan. Jika institusi kepolisian sudah biasa dengan kerahasiaan atau tertutup pasti akan rentan terhadap tindakan korupsi. Korupsi yang jarang diperiksa dalam tubuh kepolisian, tentu akan memunculkan hilangnya integritas kepolisian terhadap publik, dan memperoleh kebencian terhadap publik.

Jika melihat fungsi kepolisian pada dasarnya kepolisian adalah institusi yang bertanggung jawab langsung dibawah presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tentunya bukan kepada perusahaan.

Menurut UU. Nomor 2 Tahun 2002 tugas, fungsi, kewenangan, tentang kepolisian Republik Indonesia dalam Pasal 2 Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Pasal 4 juga mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam pasal 5 ayat 1 juga menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum/ serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Serta dalam Pasal 13 Tugas Pokok Polri adalah Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Melihat tingginya eskalasi konflik pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Utara, ironis jika melihat institusi POLDA Sumatera Utara masih saja melakukan hubungan Kerjasama dengan perusahaan yang telah jelas banyak melakukan pelanggaran hak sipil politk dan hak ekonomi, sosial, dan budaya kepada masyarakat.

Apalagi diketahui diantara beberapa perusahaan yang melakukan pedoman Kerjasama teknis dengan POLDA Sumatera Utara tersebut sampai saat ini banyak memunculkan polemik dan ancaman terhadap perlindungan lingkungan hidup akibat dari ativitas perusahaannya seperti PT. North Sumatera Hydro Energy.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara pernah menggugat Gubernur Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait pemberian izin lingkungan untuk PT. NSHE. WALHI menilai, pembukaan kawasan hutan Batang Toru untuk proyek PLTA Batang Toru yang dikerjakan PT. NSHE, akan merusak habitat orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) dan mengancam lingkungan keseluruhan.

WALHI Sumatera Utara melihat ijin lingkungan PT. NSHE bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang tentang penerbitan ijin lingkungan, asas-asas pemerintahan yang baik, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta peraturan-peraturan lainnya.

Selain itu WALHI Sumatera Utara melihat terdapat potensi kerusakan lingkungan, konflik masyarakat, dan risiko punahnya orangutan akibat kehilangan dan fragmentasi habitat. WALHI Sumatera Utara juga melihat potensi bencana ekologis karena kawasan tersebut merupakan episentrum gempa bumi di Sumatera Utara, yang sangat dekat dengan patahan tektonik utama.

Selain itu ada juga PT. Agincourt Resources merupakan sebuah perusahaan pertambangan yang bergerak di bidang eksplorasi, penambangan, dan pengolahan mineral batangan emas dan perak. Tempat operasinya adalah di Tambang Emas Martabe di Sumatera yang merupakan pit tambang terbuka dan pengolahan konvensional mendukung produksi emas dan perak batangan. Luas wilayah Tambang Emas Martabe berdasarkan Kontrak Karya generaso ke 6 berlaku selama 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia, dimana Kontrak Karya di tahun 1997 dengan luas wilayah adalah 6.560 km2.

Namun setelah beberapa kali pelepasan luas “Kontrak Karya” (KK), saat ini perusahaan memiliki luasan penambangan 130.252 hektar, atau 1.303 km². Area operasional berada di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.58 Hinga tanggal 30 Juni 2020, Sumber Daya Mineral PT. Agincourt Resources mencapai 7,6 juta ounce emas dan 66 juta ounce perak. PT. Agincourt Resources memulai produksi tanggal 24 Juli 2012.

Kapasitas operasi Tambang Emas Martabe diperkirakan melebihi 6 juta ton bijih per tahun untuk menghasilkan lebih dari 300.000 Ounce emas dan 2-3 juta ounce perak per tahun. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan 579 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Sumatera Utara, wilayah ‘Contract of Work‘ PT Agincourt tumpang tindih dengan Kawasan Hutan Lindung Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan seluas 30.629 ha.

Tumpang tindih wilayah “Contract of Work” dengan hutan lindung Batang Toru menjadi kekhawatiran besar dan permasalahan serius yang bisa membahayakan ekosistem ini secara langsung maupun tidak langsung. Tumpang tindih wilayah “Contract of Work” PT Agincourt berada di bagian Blok Barat dari Ekosistem Batang Toru seluas 27.792 ha.

Dalam 15 tahun belakangan luas deforestasi yang disebabkan oleh PT. Agincourt dan mencapai 2.200 Ha kawasan. Kondisi ini diperparah oleh deforestasi sekitar lokasi tambang yang terjadi di kecamatan Batang Toru. Ini semua termasuk kehilangan hutan dalam Ekosistem Batang Toru.

Oleh karena itu, WALHI Sumatera Utara Bersama LBH Medan meminta agar intitusi POLDA Sumatera Utara lebih mempertimbangkan penyelamatan lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia serta tetap menjaga netralitas dan juga profesionalitas institusi kepolisian sesuai dengan esensi tugas, fungsi, dan wewenangnya. Bukan justru melakukan perjanjian Kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang telah nyata menjadi pelaku kerusakan lingkungan hidup dan perampasan sumber penghidupan rakyat.

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/pt-smgp-berulang-kali-kebocoran-gas-izinnya-layak-dicabut/

https://waspada.id/medan/berpotensi-salahgunakan-wewenang-walhi-dan-lbh-kritik-kerjasama-poldasu-dengan-sejumlah-perusahaan/

Kejari Langkat Diduga Melanggar HAM Istri Suwito Lagola

Kejari Langkat Diduga Melanggar HAM Istri Suwito LagolaFilosofis Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejatinya sebagai instrument untuk mengontrol aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Penasehat Hukum) dalam melaksanakan kewajibanya. Hal ini menegaskan jika aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya wajib berpedoman pada KUHAP.

JPU Kejari Langkat sebagai aparat penegak hukum dalam diduga telah melanggar hak asasi Herawaty yang merupakan istri dari mantan juara tinju dunia Kelas Welter World Boxing Federation (WBF) Suwito Lagola yang telah mengharumkan nama bangsa dan Negara Indonesia khususnya Kabupaten Langkat.

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut dikarenakan tidak diberikannya turunan Surat Pelimpahan Perkara Herwaty padahal hal tersebut merupakan haknya guna melakukan pembelaan di persidangan.

Sebagaimana telah secara tegas tertuang dalam Pasal 143 ayat 4 dan penejelasanya jo Pasal 72 dalam penjelasanya yang mengatakan “Turunan Surat Pelimpahan Perkara Beserta surat dakwaan disampaikan kepada Tersangka atau kuasanya atau Penasehat Hukumnya dan Penyidik, pada saat yang bersamaan dengan menyampaikan surat pelimpahan perkara tersebut kepengadilan Negeri”.

Yang dimaksud dengan surat pelimpahan perkara adalah Surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta durat dakwaan dan berkas perkara jo. dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan.

Mirisnya ketika Penasehat hukum Herawaty pada tanggal 08 Desember 2021, meminta secara langsung kepada JPU Kejari Langkat yang menangani perkara a quo diketahui bernama AH, SH mengatakan “Kami Tidak Ada Anggaran Untuk Memfotocopy Berkas Ini, Sayapun Tidak Mau Memberikan Uang Saya Pribadi Untuk Memfotocopy Berkas Ini. Jadi Kalian Minta saja fotocopinya Ke Panitera”.

Seharusnya perkataan tersebut tidak pantas diucapakannya sebagai aparat penegak hukum dalam melayani masyarakat. Tidak hanya itu perlakuan jaksa tersebut kembali tidak mencerminkan sebagai APH Sesuai Kode Etik jaksa dimana menuduh LBH Medan “membuat rusuh” dan mengatakan kepada staf diruangan tersebut “Rekam orang ini, mereka membuat rusuh” dan perlu diketaui juga jika sebelumnya pada Selasa, tanggal 07 Desember 2021, Herawaty seharusnya menjalani sidang pertama (Dakwaan) namun LBH Meminta untuk ditunda dikarenakan pemberitahuan sidang tersebut diberitahukan oleh Tamping bukan dari JPU Kejari Langkat serta tanpa surat panggilan.

Parahnya pemberitahuan tersebut pada saat hari yang bersamaan akan sidangnya Herawaty, padahal jauh Sebelumya LBH Medan telah menyampaikan jika akan sidang tolong untuk diberitahukan. Oleh karena itu perbuatan JPU telah bertentangan dengan padal 145 jo 146 KUHAP.

Atas kejadian tersebut LBH Medan meminta kepada Jaksa Agung RI untuk memerintahkan jajaran dibawahnya dalam hal ini Kejati dan Kejari untuk menaati aturan hukum secara baik dan benar. dalam hal ini memberikan apa yang menjadi hak Terdakwa yaitu surat turunan pelimpahan berkas perkara seraya menindak tegas Jaksa yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut bukan tanpa dasar karena jauh sebelumnya LBH menemui hal yang sama dibeberapa kejaksaan khususnya di Sumut ketika meminta berkas tersebut beralasan yang sama dan selalu mengatakan “ Minta Aja di Pengadilan.” LBH Medan menilai jika Kejaksaan tersebut lari dari tanggung jawabnya.

LBH Medan menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 72 dan 143 ayat (4) KUHAP, Pasal 227 Ayat (1) dan (2) KUHAP, Kode surat yaitu P-37 dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-518/A/J.A/11/ 2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/JA/11/1994 Tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana (“SK Jaksa Agung”) dan Kode Etik Kejaksaan RI.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/putusan-janggal-bentuk-nyata-kriminalisasi-terhadap-istri-suwito-lagola/ 

https://sumut.tintarakyat.com/headline/lbh-medan-minta-jaksa-agung-ri-tindak-tegas-kejaksaan-negeri-langkat-karena-diduga-melanggar-hak-asasi-manusia/

 

POSKO PENGADUAN DPO DI JAJARAN POLDA SUMUT

Posko Pengaduan DPO (Daftar Pencarian Orang)

LBH Medan, Press Release – LBH Medan membuka “Posko Pengaduan DPO (Daftar Pencarian Orang)” untuk mengajak masyarat yang menjadi korban tindak pidana dan telah membuat laporan namun laporan tersebut tidak ada tindaklanjut.

LBH Medan mencatat diduga ada 7 DPO di Polda Sumut dan Jajarannya yang saat ini belum ditangkap yaitu diantaranya:

  1. Sarwono (DPO/112/II/Res.1.11/2020/Reskrim) (Polsek Medan Kota telah menetapkan DPO selama 1 (Satu) Tahun)
  2. Sani (2106/Pid.B/2020/PN Lbp) Melalui Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli (Polsek Percut Sei Tuan telah menetapkan DPO selama 1 (Satu) Tahun)
  3. Iskandar Zulkarnaen Harahap (DPO/135/XII/2020/RESKRIM) (Polsek Medan Timur telah menetapkan DPO selama 1 (Satu) Tahun)
  4. Kasman (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum) (Polda Sumut telah menetapkan DPO selama 2 (Dua) Bulan)
  5. Abdu (B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum) (Polda Sumut telah menetapkan DPO selama 2 (Dua) Bulan)
  6. Andika B/1633/VIII/2021/Ditreskrimum) (Polda Sumut telah menetapkan DPO selama) 2 (Dua) Bulan)
  7. Palembang Sinaga STTLP/642/XI/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK) (Polsek Patumbak telah menetapkan DPO selama 2 (Dua) Minggu)

LBH Medan menilai jika para DPO tidak ditangkap dengan sesegera mungkin maka telah mencederai Hak Asasi Masyarakat terkhusus para Pelapor/Korban dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindak pidana lainya. Sekaligus bertentangan dengan Kode Etik Kepolisian yang wajib menjalankan tugasnya secara Profesional , Proporsional dan Prosedural dan diduga tidak menjalakan program Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Maka menyikapi hal itu LBH Medan membuka “Posko Pengaduan DPO (Daftar Pencarian Orang)” untuk mengajak masyarat yang menjadi korban tindak pidana dan telah membuat laporan namun laporan tersebut tidak ada tindaklanjut bahkan hingga sudah ditetapkannya DPO namun tidak segera dilakukannya penangkapan dan penahanan agar mendesak Polda Sumatera Utara dan jajarannya agar segera betindak untuk menangkap dan menahan para DPO sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat 6 Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, guna terciptanya Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum bagi masyarakat.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

BAGUS SATRIO, S.H. (0857 6250 9653)

 

Baca juga => https://sumut.suara.com/read/2021/12/01/070500/lbh-medan-buka-posko-pengaduan-terkait-dpo-yang-belum-ditangkap-polisi