Pos

Pengadilan Negeri Medan Aanmaning (Tegur) TVRI Stasiun Sumut

Pengadilan Negeri Medan aanmaning TVRI Sumut

LBH Medan, Press Release – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melayangkan Relas Panggilan Aanmaning (teguran) terhadap TVRI stasiun Sumut untuk menghadiri sidang Aanmaning pada hari Selasa, 18 April 2022 di Pengadilan Negeri Medan.

Relas panggilan tersebut didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara Perdata Khusus yaitu Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor: 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021 terkait pemberhentian sepihak dilakukan TVRI Stasiun Sumut terhadap Devis Abuimau Karmoy yang merupakan Mantan Kontributornya.

Diketahui terkait putusan yang telah berkekutan hukum tetap (in kracht van gewisjde) tersebut pihak TVRI Sumut sampai saat ini belum melaksanakan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI.

LBH Medan sangat menyayangkan tindakan TVRI stasiun Sumut yang belum melaksanakan putusan Mahkama Agung tersebut. LBH Medan menduga tindakan TVRI merupakan bentuk ketidak-taatan hukum yang dilakukan TVRI Sumut.

Perbuatan tersebut sangat merugikan Devis Abuimau Karmoy dalam mencari keadilan. Seharusnya TVRI yang memiliki slogan TV “pemersatu bangsa” ini yang merupakan representatif terhadap pemerintah yang seharusnya taat akan hukum yang berlaku, bukan malah sebaliknya.

LBH Medan menduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.

 

Narahubung :

IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H (0821 6373 6197)

TRI ACHMAD TOMMY SINAMBELA, S.H (0823 8527 8480)

 

Baca juga => https://lbhmedan.org/lbh-medan-mengecam-keras-dugaan-kekerasan-terhadap-pers-meminta-polres-madina-segera-menangkap-mengungkap-para-pelaku-otak-pelakunya/

https://medan.tribunnews.com/2022/01/12/berita-foto-4-tahun-perjuangan-devis-abuimau-karmoy-akhirnya-dikabulkan-mahkamah-agung-ri