Restitusi 4 (Empat) Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan/Penyiksaan Kerangkeng Manusia di Langkat Tidak Menghapus Pidana

RELEASE PERS
Nomor:314/LBH/RP/XI/2022

Kamis, 03 November 2022 sidang terhadap 4 (empat) Terdakwa berinisial DP, HS, IS dan HS dengan Register Perkara Nomor: 467/Pidb.B/2022/PN.Mdn dan 468/Pid.B/2022/PN.Mdn atas dugaan tindak pidana kekerasan/penyiksaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP) yang mengakibatkan SG dan ASI (korban) meninggal dunia memasuki sidang pembacaan permohonan restitusi yang dimohonkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap keluarga korban/ahli warisnya.

Dalam sidang tersebut ketua majelis hakim perkara a quo Halida Rahardhini SH.,M.Hum menyampaikan surat permohonan restitusi yang diajukan LPSK melalui Kejaksaan Negeri Langkat atas meninggalnya para korban telah dilaksanakan Terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Permohonan restitusi diajukan LPSK melalui Kejaksaan Negeri Langkat kepada Pengadilan Negeri Stabat cq Majelis Hakim, akhirnya terpenuhi.

Adapun restitusi tersebut diberikan Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 530.000.000,- (lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) guna pemulihan/tunjangan kematian terhadap ahli waris Para Korban yang masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah).

Diketahui 4 (empat ) Terdakwa DP, HS, IS dan HS sebelumnya didakwakan telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun atau selama-lamnya 7 tahun penjara. Oleh karena itu LBH Medan menilai pemberian restitusi terhadap ahli waris sesungguhnya tidak menghapus pidana yang dilakukan para Terdakwa. Restitusi tersebut merupakan salah satu alasan JPU maupun hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap para Terdakwa.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) mengecam keras tindak kekerasan/penyiksaan yang diduga dilakukan para Terdakwa dan secara tegas meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim yang menangani perkaa a quo tidak terpaku pada restitusi yang telah dilakukan para Terdakwa, terkhusus kepada JPU Kejaksaan Negeri langkat yang diketahui dalam agenda sidang selajutnya pada tanggal 9 November 2022 akan menyampaikan tuntutanya kepada majelis hakim.

Terkait hal tersebut LBH Medan meminta agar JPU tidak ujuk-ujuk menuntut para Terdakwa dengan tuntutan yang ringan/diskon hukuman meskipun telah dilakukannya restitusi. LBH Medan meminta JPU untuk tetap objektif dalam melakukan penuntutan, karena jika tuntutanya itu ringan atau bahakan sangat ringan maka secara tidak langsung telah mencederai keadilan bagi masyarakat yang notabenenya mengetahui perkara a quo dan akan berdampak kepada kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Langkat dalam melakukan penegakan hukum.

Tuntutan yang objektif dari JPU dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa dan menunjukkan komitmen atau keseriusan negara dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana kekerasan/penyiksaan di Indoneseia. Karena sesungguhnya praktik-praktik kekerasaan/penyiksaan dikecam seluruh lapisan masyarakat dunia. Serta begitu juga nantinya putusan pengadilan harus mengedepankan keadilan di masyarakat.

LBH Medan menduga tindak pidana kekerasan/penyiksaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik bupati langkat non aktif TRP telah melanggar Undang-undang Dasar RI tahun 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28A UUD 1945 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang intinya menjelaskan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya, berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam yang tidak manusiawi, berhak untuk bebas dari penghilangan nyawa secara paksa yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku serta telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torturead Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Atau Merendahkan Martabat Manusia).

Demikian rilis ini dibuat dengan maksud dipergunakan sebagai bahan pemberitaan yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum dan menjunjung tinggi serta menghormati Hak Asasi Manusia.

Narahubung :
IRVAN SAPUTRA, S.H., M.H. (0821-6373-6197)
ALMA A’ DI, S.H. (0812-6580-6978)

Komentar Facebook